Fiqih

Apabila Tidak Terwujud, Apakah Nazar Wajib Dipenuhi?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 2, 20231 min read
Apabila Tidak Terwujud, Apakah Nazar Wajib Dipenuhi?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya pernah bernazar beberapa kali dan sebagian besarnya tidak terwujud. Apakah saya wajib memenuhinya? Contohnya, jika saya lulus atau mendapat pekerjaan dan ternyata sebaliknya.
HomeRadioArtikelPodcast