pernikahan

Apabila Suami Istri Masuk Islam, Maka Mereka Tetap Berada Dalam Ikatan Pernikahan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
December 29, 20222 min read
Apabila Suami Istri Masuk Islam, Maka Mereka Tetap Berada Dalam Ikatan Pernikahan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ada seorang pemuda bersama saya yang berusia dua puluh empat tahun. Dahulu dia seorang Nasrani, kemudian Allah memberinya taufik untuk melakukan hal yang disukai dan diridai-Nya, dan memeluk Islam di Mesir. Pemuda itu sendiri berkebangsaan Mesir. Dia pergi ke luar negeri meninggalkan kedua orang tua, istri, dan anaknya yang berusia tiga tahun, demi membangun masa depannya. Meski begitu, dia tetap mendapat surat dari ibunya dan mengirim sejumlah uang kepadanya. Hal itu semata menyambung silaturahim dengan ibunya. Apakah seorang muslim boleh berkirim surat dan membiayai ibunya yang Nasrani? Pemuda tersebut juga menanyakan perihal rujuk dengan istrinya, apabila istrinya setuju untuk masuk Islam dan kembali kepadanya. Apakah memerlukan akad nikah baru, ataukah ikatan pernikahan yang dulu (saat masih kafir) sudah cukup? Apabila istrinya menolak untuk masuk Islam dan setuju untuk hidup bersamanya, apakah seorang muslim boleh menikah dengan perempuan Nasrani? Lalu bagaimana dengan anak-anak mereka, apakah menjadi pemeluk agama Nasrani ataukah Islam? Pemuda tersebut bersikeras untuk menikah dengan seorang muslimah jika istrinya menolak masuk Islam. Namun kami terus berusaha agar dia mau rujuk dengan istrinya demi anak. Sekarang mereka telah berpisah sejak empat tahun lalu tanpa perceraian. Mohon penjelasan. Semoga Allah memberikan pemahaman kepada Anda dan memberikan pahala terbaik atas jasa Anda kepada kami.
HomeRadioArtikelPodcast