shalat
Apabila Seseorang Masuk Masjid Untuk Shalat Subuh, Ia Cukup Melakukan Sunah Sebelum Subuh Dan Tidak Perlu Shalat Tahiyat Masjid

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 30, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya menjelaskan kepada Anda terkait sikap dan pemahaman saya tentang shalat Subuh. Saya jika memasuki masjid di dalam pikiran saya ada empat rakaat, dua rakaat sebelum iqamah untuk tahiyat masjid dan dua rakaat setelahnya untuk sunah Subuh (rawatib).
Dan jika shalat telah didirikan dan saya belum melakukan shalat dua rakaat sebelum iqamah maka saya tidak meninggalkan dua rakaat Subuh tersebut setelah shalat Subuh. Sebagai catatan bahwa saya telah melakukan shalat dua rakaat sebelum iqamah dan itu saya anggap sunat tahiyat masjid.
Banyak yang mengkritik saya, mereka berkata, "Dua rakaat sebelum Subuh cukup sebagai pengganti tahiyah masjid", akan tetapi saya tidak meninggalkannya. Berilah saya penjelasan. Semoga Allah memberi Anda pahala.