wasiat
Apabila Diwasiatkan Menyembelih Binatang Ternak Di Satu Desa Dan Ternyata Desa Itu Tidak Membutuhkannya, Maka Binatang Sejenis Disembelih Di Desa Lain

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
September 17, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Dahulu setiap tahunnya Ayah saya rahimahullah selalu menyembelih sapi pada bulan Ramadan kemudian dagingnya dibagi-bagikan kepada penduduk satu desa. Sekarang penduduk desa tersebut tidak butuh lagi kepada daging sembelihan. Apakah harganya boleh dibagikan dalam bentuk uang kepada orang-orang fakir? Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.