wasiat

Apabila Diwasiatkan Menyembelih Binatang Ternak Di Satu Desa Dan Ternyata Desa Itu Tidak Membutuhkannya, Maka Binatang Sejenis Disembelih Di Desa Lain

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
September 17, 20221 min read
Apabila Diwasiatkan Menyembelih Binatang Ternak Di Satu Desa Dan Ternyata Desa Itu Tidak Membutuhkannya, Maka Binatang Sejenis Disembelih Di Desa Lain

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Dahulu setiap tahunnya Ayah saya rahimahullah selalu menyembelih sapi pada bulan Ramadan kemudian dagingnya dibagi-bagikan kepada penduduk satu desa. Sekarang penduduk desa tersebut tidak butuh lagi kepada daging sembelihan. Apakah harganya boleh dibagikan dalam bentuk uang kepada orang-orang fakir? Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.
HomeRadioArtikelPodcast