Fiqih
Apa Hukum Seseorang Yang Bertaubat Namun Tidak Mampu Mengembalikan Harta Yang Diambilnya Secara Zalim?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 8, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda,
المفلس هو الذي يأتي يوم القيامة وقد ظلم هذا وشتم هذا
"Orang yang bangkrut adalah orang yang datang pada Hari Kiamat (dengan membawa pahala) sedangkan dia selalu menzalimi orang ini dan mencaci-maki orang itu."
Dan seterusnya." Lalu, bagaimana hukumnya seseorang yang telah bertobat tetapi dia tidak mampu mengembalikan harta yang diambilnya secara zalim kepada pemiliknya, karena pelaku adalah orang yang miskin?