Aqidah
Anak Temuan Tidak Mendapatkan Warisan Dari Orang Yang Menemukannya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
August 7, 2022•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Pada tahun 1370 ayah saya menemukan seorang bayi terbungkus kain di atas sebuah bukit di gurun yang dibanguni sebuah ruangan. Ayah saya telah mengambilnya dan menyelamatkan nyawanya. Ayah saya menyerahkannya kepada ibu saya. Ibu saya pun merawatnya. Ibu menimang dan menyusuinya, padahal waktu itu ibu sedang tidak punya anak. Ibu terus menyusuinya selama dua tahun. Anak ini tumbuh dan ayah saya menamainya dengan "Ma`tuq". Lebih dari itu anak ini besar dan dididik bersama kami, dan dia sudah menjadi seorang tentara dengan pangkat sersan.
Sekarang ayah dan ibu saya telah berpulang ke rahmatullah. Ayah saya pernah berwasiat bahwa anak ini akan menerima warisan bersama keluarga, jika Allah memberinya hidayah. Mengingat anak temuan tersebut memperlakukan kami dan keluarga cukup baik, maka kami memohon kepada Allah, kemudian berharap agar kiranya Anda berkenan memberikan fatwa mengenai masalah yang telah disebutkan dan tentang hubungannya dengan para wanita, baik ibu saya yang telah menyusuinya selama dua tahun maupun wanita-wanita yang mempunyai hubungan keluarga dengan ibu saya yang menyusuinya?
Apakah dia menjadi mahram bagi salah satu wanita tersebut atau tidak? Perlu diketahui bahwa anak tersebut tumbuh bersama kami hingga dia mendapatkan kartu tanda penduduk dan memperoleh pekerjaan. Saya berharap mendapatkan fatwa mengenai permasalahan warisan dan hubungan di antara kami. Semoga Allah senantiasa menjaga Anda.