shalat

Anak Kecil Mengumandangkan Adzan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 15, 20231 min read
Anak Kecil Mengumandangkan Adzan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seseorang ditunjuk sebagai imam di masjid yang terletak di pojok desa. Dia memiliki seorang anak laki-laki yang usianya sudah mencapai dua belas tahun, seperti halnya dengan anak-anak tetanggga yang umur mereka berkisar dari enam sampai dua belas tahun. Anak-anak itu secara bergiliran mengumandangkan adzan di masjid tersebut, tepat pada jadwal shalat. Jadi, apakah mereka diperbolehkan untuk mengumandangkan adzan dengan usia seperti itu? Perlu diketahui juga bahwa di masjid tersebut tidak ada petugas resmi untuk mengumandangkan adzan.
HomeRadioArtikelPodcast