Fiqih
Adat Sebagian Orang Ketika Kerabat Pulang Dari Kuburan, Mereka Mengadakan Pertemuan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 18, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Kami memiliki kebiasaan di pusat pertahanan sipil di daerah Syarurah dan sebagian suku lainnya. Ketika ada salah satu kawan meninggal, kerabat dekat menyembelih hewan untuk para pentakziyah, karena ada hal yang kurang pas jika tidak melakukan hal itu. Apa hukum hewan sembelihan tersebut?