Fatwa Ulama & Tanya Jawab

Hukum Menyerahkan Zakat Kepada Seorang Yang Tidak Mampu Membiayai Pernikahan

Darussalaf
Darussalafby Admin
September 22, 2012•1 min read

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah ditanya:

“Ada seorang pemuda yang istiqamah ingin menikah, dan sudah tentu dia membutuhkan bantuan untuk mewujudkan pernikahan tersebut. Apakah boleh bagiku memberikan kepadanya zakat untuk membantu urusan pernikahannya?

Beliau menjawab:

“Boleh menyerahkan zakat mepada pemuda ini untuk membantunya dalam urusan pernikahan jika tidak mampu memenuhi kebutuhannya.”

(Majmu’ Fatawa Al-Allamah Bin Baaz: 14/275).
Sumber : http://www.salafybpp.com

HomeRadioArtikelPodcast