hari Jumat
Hukum Safar di Hari Jumat
Atsar.idby Atsar ID
April 2, 2015•3 min read
Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →
Oleh : Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan: Fadhilatusy Syaikh, apa hukum melakukan safar sebelum shalat jum’at?
Jawaban: Safar pada hari jum’at apabila setelah adzan kedua, maka ini tidak boleh. Berdasarkan firman Allah ta’ala:
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ)
“Wahai orang-orang yang beriman apabila diseru untuk melakukan shalat jum’at, maka bersegeralah untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (Al Jumu’ah : 9).
Maka tidak boleh bagi seseorang untuk melakukan safar pada waktu tersebut. Dikarenakan Allah ta’laa berfirman :
(فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ)
“Maka bersegeralah untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.”
Adapun kalau safar sebelum itu dan ia meniatkan untuk shalat di perjalanan. Sebagai contoh ia safar dari daerahnya dan ia mengetahui akan melewati suatu daerah di perjalanannya, kemudian ia singgah di tempat tersebut dan shalat jum’at di sana.
Maka ini tidak mengapa.
Maka ini tidak mengapa.
Adapun ketika ia tidak bisa singgah di sebuah tempat yang seorang bisa shalat di sana, maka ada beberapa pendapat para ulama:
- Sebagian mereka memakruhkannya
- Sebagian yang lain mengharamkannya
- Sebagian lainnya membolehkannya, dan mengatakan bahwa Allah tidak mewajibkan atas kita untuk mendatangi shalat kecuali setelah adzan.
Atau yang lebih utama untuk tetap tinggal dan tidak melakukan safar di hari jum’at.
Silsilah Liqaat Bab al Maftuh (Liqa 50).
Alih bahasa : Ibrohim Abu Kaysa
Sumber : Whatsapp Salafy Indonesia
