Fiqih
Fatwa Jumat Ke-05 : Seorang yang mendatangi shalat jum'at dalam keadaan imam sedang duduk tasyahhud
Atsar.idby Atsar ID
October 9, 2015•2 min read
Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →FATWA PILIHAN SEPUTAR IBADAH JUM’AT BAGIAN-5
ASY SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL-UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
Tanya:
Apa yang harus dilakukan oleh seseorang yang mendatangi shalat Jum’at dalam keadaan imam sedang duduk tasyahhud pada shalat Jum’at?
Jawab:
Apabila seseorang datang dalam keadaan imam duduk tasyahhud di shalat Jum’at, ia telah tertinggal shalat Jum’at. Maka ia masuk jama’ah shalat bersama imam dan mengerjakan shalat Dhuhur 4 raka’at, karena ia telah tertinggal dari shalat Jum’at. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, "barangsiapa yang mendapatka 1 raka’at shalat, maka ia telah mendapatkan shalat tersebut."
Sehingga kebalikan dari hadits ini, apabila ia mendapatkan kurang dari 1 raka’at, berarti ia tidak mendapatkan shalat tersebut. Dan telah diriwayatkan dari Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "barangsiapa yang mendapatkan 1 raka’at shalat Jum’at, ia mendapatkan shalat Jum’at.”
Yaitu ia mendapatkan shalat Jum’at apabila mendatanginya pada raka’at yang ke-2.
Sumber:
Majmu’ Fatawa wa Rasa-il asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 16/61
Alih bahasa:
Abdulaziz Bantul
Ma’had Ibnul Qoyyim, Balikpapan
