Tanya jawab

Bersumpah dalam Keadaan Marah

Atsar.id
Atsar.idby Atsar ID
October 8, 20151 min read

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →

BERSUMPAH DALAM KEADAAN MARAH

bersumpah-dalam-keadaan-marah


Tanya:

ِApa hukumnya orang yang bersumpah dengan nama Allah bahwa ia tidak akan melakukan sesuatu hal dalam keadaan ia sedang marah, namun kemudian melakukannya?

Jawab:

↔ Al-Lajnah Ad-Da`imah Lil Buhuts Al-’Ilmiyyah wal Ifta` menjawab:

“Apabila ia bersumpah dalam keadaan emosi memuncak hingga tidak menyadari apa yang diucapkannya atau tidak dapat menguasai dirinya, kemudian ia melanggar sumpahnya tersebut maka tidak wajib kaffarah baginya.

Namun bila marahnya itu ringan, ia dapat menguasai dirinya, wajib baginya menunaikan kaffarah sumpahnya.”

Fatwa no. 9220, kitab Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 23/84
Majalah Asy Syariah Online
▪▪▪▪▪▪
www.ittibaus-sunnah.net
أصحاب السنة
ASHHABUS SUNNAH✪
HomeRadioArtikelPodcast