Aktual

Saudara Kandung Kafir, Tetap Mahram?

Asysyariah
Asysyariah
March 31, 20211 min read
Saudara Kandung Kafir, Tetap Mahram?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Pertanyaan:

Saya hendak bertanya terkait kondisi saudara kandung yang kafir karena ikut didikan kakek-nenek. Gambarannya, anak ke-1 adalah laki-laki, kafir. Anak ke-2 adalah wanita, muslimah. Anak ke-3 adalah wanita, muslimah juga. Apakah kakak laki-laki yang Nasrani masih terhitung mahram bagi adiknya yang muslimah?

Jawaban:

Ayat yang menjadi rujukan penetapan mahram adalah

حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمۡ أُمَّهَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُمۡ  

“Diharamkan atas kalian (mengawini) ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, dan saudara-saudara perempuan kalian ….” (an-Nisa: 23)

Baca juga: Siapa Saja Mahram Itu?

Demikian pula ayat,

لَّا جُنَاحَ عَلَيۡهِنَّ فِيٓ ءَابَآئِهِنَّ وَلَآ أَبۡنَآئِهِنَّ وَلَآ إِخۡوَٰنِهِنَّ

“Tidak ada dosa atas mereka (para wanita) untuk berjumpa dengan bapak-bapak mereka, anak-anak (laki-laki) mereka, dan saudara-saudara laki-laki mereka ….” (al-Ahzab: 55)

Baca juga: Mahram, Perkara yang Diabaikan

Berdasarkan keumuman makna ayat di atas, walaupun saudara laki-laki beragama Nasrani, dia tetaplah disebut mahram dalam arti bisa berjumpa langsung dengan saudarinya tanpa hijab.

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)

HomeRadioArtikelPodcast