Asy Syariah Edisi 118

Sampai Kapan Anak Lelaki Dinafkahi?

Asysyariah
Asysyariah
September 18, 20201 min read
Sampai Kapan Anak Lelaki Dinafkahi?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Pertanyaan:

Kapan hak seorang anak lelaki dinafkahi oleh ayahnya berakhir, apakah saat dia balig atau sampai dia menikah?

Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menjawab,

“Hak anak lelaki untuk ‘dihidupi’ ayahnya berakhir saat si anak dapat hidup mandiri, tidak lagi bertopang kepada ayahnya. Jika si anak telah dewasa dan bisa berusaha untuk menghidupi dirinya sendiri atau dia tercukupi dengan penghasilannya, berakhirlah haknya untuk mendapat nafkah dari ayahnya.

Baca juga: Empat Kesalahan Dalam Mendidik Anak

Namun, apabila si anak masih bertopang kepada ayahnya dan belum mampu untuk mencari penghasilan, sang ayah masih berkewajiban memberi nafkah kepadanya sampai dia mandiri.”

(al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih al-Fauzan, 3/206)

HomeRadioArtikelPodcast