Asy Syariah Edisi 102

Hakekat Pencela Sahabat

Asysyariah
Asysyariah
August 16, 20151 min read
Hakekat Pencela Sahabat

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →

Al-Imam Abu Zur’ah rahimahullah mengatakan,

“Apabila engkau melihat seseorang merendahkan salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketahuilah bahwa dia seorang zindiq (munafik). Yang mereka inginkan adalah men-jarh (mencacat) para saksi kita (yakni para sahabat Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjadi penyampai syariat Islam, -red.) sehingga gugurlah al-Kitab dan as-Sunnah. Justru mereka lebih berhak di-jarh. Mereka adalah orang-orang zindiq.”

 

Abdullah bin Ahmad bin Hanbal berkata,

Aku bertanya kepada ayahku, “Siapakah yang disebut Rafidhi (penganut agama Syiah Rafidhah)?”

Ahmad bin Hanbal rahimahullah menjawab, “Orang yang mencerca dan mencela Abu Bakr dan Umar.”

Aku bertanya lagi, “Kalau mencela salah seorang sahabat Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam?”

Ahmad bin Hanbal rahimahullah menjawab, “Aku tidak memandang dia di atas agama Islam.”

(Lammud Durril Mantsur, Jamal bin Furaihan al-Haritsi, hlm. 97—98)

HomeRadioArtikelPodcast