Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


? Asy Syaikh Abu Ammar Ali Al Hudzaifi -hafidzohullah- berkata : Syarat ketiga dari syarat sahnya kurban yaitu agar hewan tersebut selamat dari cacat. Sebagaimana yang tersebut dalam sabda Nabi ﷺ : “Empat macam cacat yang menyebabkan hewan tidak layak dijadikan kurban: • rusak matanya dan jelas kerusakannya,


? Asy Syaikh Abu Ammar Ali Al Hudzaifi -hafidzohullah- berkata : ? Kata الأضْحِيَة dengan dhammah pada hamzah (أُُضحية) dan boleh juga dengan kashroh (إِضْحية), dan kadang dikatakan: ضَحِيَّة dengan wazan سَرِيّة juga أضحاه dengan wazan أرطاه ?• Yaitu hewan kurban yang disembelih seorang muslim pada hari Ied dan hari-hari tasyriq setelahnya dalam rangka mendekatkan […]


✍? Oleh Asy Syaikh Al Utsaimin -rahimahullah- : 1⃣ Harus dari binatang ternak yaitu ;


✍ Oleh Asy-syaikh ibnu Utsaimin rahimahullah PERTANYAAN: ☝Apakah boleh bagiku menyembelih hewan qurban atas nama si mayyit dengan hartaku sendiri? JAWABAN SYAIKH:


1. Berhias pada hari Ied*) عن بن عباس قال كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يلبس يوم العيد بردة حمراء. السلسلة الصحيحة (1279) Dari Ibnu ‘Abbas –radhiallahu ‘anhuma– berkata : “Bahwasanya Rasulullah ﷺ memakai burdah berwarna merah pada hari ied”. Silsilah As Shahihah (1279) *) memakai pakain bagus dan miyak wangi khusus bagi […]


❓? Asy Syaikh Ibnu Utsaimin -rahimahullah- ditanya : “Mana yang lebih utama bagi perempuan apakah keluar untuk shalat Ied atau tetap berdiam diri di rumah?” ? Maka beliau menjawab : ?? Yang paling utama adalah mereka keluar menuju shalat Ied, karena Nabi ﷺ memerintahkan para wanita untuk keluar menuju shalat ied, sampai “Al-Awatiq” (gadis yang […]


✍ Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata : ✅ Tidak mengapa bagi seorang muslim untuk mengucapkan kepada saudaranya pada hari ied atau selainnya dengan : تَقَبَّلَ اللّٰهُ مِنَّا وَمِنْكَ أَعْمَالَنَا الصَّالِحَة


✅ Disunnahkan takbir muthlak (dilakukan kapan saja) pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Dimulai dari masuknya bulan Dzulhijjah, yaitu dari terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Dzulqa’dah. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata :


✍ Al-Lajnah Ad-Da-imah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta’ ✅ Tidak mengapa bagi penduduk suatu negeri, jika mereka tidak melihat hilal pada malam tiga puluh untuk menetapkan ru’yah negerinya dari mathla’ negeri lain, kapan saja hal itu terjadi. ☝ Jika terjadi perselisihan di antara mereka, maka mereka harus mengambil keputusan yang diambil oleh penguasa negeri mereka,


✉ Pertanyaan : Apabila berbeda penentuan Hari Arafah, sebagai konsekuensi perbedaan mathla’ hilal di masing-masing negeri. Apakah kita berpuasa mengikuti ru’yah negeri yang kita tinggal padanya, ataukah mengikuti ru’yah Haramain (Arab Saudi) ~~~~ ? asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah menjawab, ?? Permasalahan ini sangat terkait dengan perbedaan pendapat di kalangan ulama : • Apakah hilal itu satu, […]