Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya

ASMAULLAH AL HUSNA Syaikh Muhammad bin Shalih al -'Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Syaikh! Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: إن الله وتر يحب الوتر Sesungguhnya Allah witir mencintai yang witir. Apakah witir salah satu nama Allah تعالى atau salah satu sifat-Nya? Jawaba…

IMAMNYA Para Imam Beliau adalah Syu’bah bin Al Hajjaaj bin Al Ward Al Azdiy Al Wasithiy Al Bashriy rahimahullah. Kunyah beliau adalah Abu Bistham. Sebagian ada yang memanggil beliau dengan sebutan Abu Said. Beliau adalah seorang ulama hadis dari Bashrah, Irak. Sebagian ulama ada yang menyatakan bah…

KEKASIH Sepanjang MASA Oleh : Ustadzah Ummu Abdillah Shafa. Siapa orangnya yang tidak ingin dikenang oleh orang yang dicintainya. Selalu diingat di hatinya, sering kali disebut namanya di lisannya, sekalipun yang dikenang telah lama tiada, mendahului berpulang keharibaan-Nya. Ibarat kekasih, d…

HADITS AL-BARA’ BIN AZIB RIWAYAT AHMAD TENTANG KEMATIAN HINGGA ALAM BARZAKH حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ مِنْهَالِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ زَاذَانَ عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جِنَازَةِ رَجُلٍ مِنَ…

HUKUM BERJALAN KETIKA SHALAT UNTUK MENYEMPURNAKAN SHAF Al Imam Al Muhaddits Muqbil bin Hadi Al Wadi'iy rahimahullah : Soal : Apabila seseorang shalat berjamaah pada shaf yang kedua kemudian dia mendapat ruang yang kosong di shaf pertama pada pertengahan shalat. Apakah dia berjalan untuk menye…

HUKUM MEMPERLAMA SUJUD AKHIR DALAM SHALAT UNTUK . BERISTIGHFAR DAN DOA Assyaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin Rahimahullah di tanya dengan pertanyaan berikut ini : Memperlama sujud akhir berbeda lamanya dengan rukun-rukun sholat yang lain untuk berdoa dan beristighfar. Apakah memperlama su…

HUKUM BERBISNIS DENGAN HIZBIYYUN Asy-Syaikh Al-'Allamah 'Ubaid bin 'Abdillah Al-Jabiry hafizhohulloh PERTANYAAN: Semoga Allah Subhanahu wa ta’ala membalas anda dengan kebaikan dan juga menjaga Anda. Apakah boleh melakukan kerjasama dengan hizbiyyun dalam urusan dunia, misalnya dagang? Be…

JANGAN MEREMEHKAN FITNAH WANITA DAN JANGAN PULA MEREMEHKAN KEBAIKAN SEKECIL APAPUN!! Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu berkata: «ﺃَﻥَّ ﺭَﺍﻫِﺒًﺎ ﻋَﺒَﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻓِﻲ ﺻَﻮْﻣَﻌَﺘِﻪِ ﺳِﺘِّﻴﻦَ ﺳَﻨَﺔً، ﻓَﺠَﺎﺀَﺕِ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓٌ ﻓَﻨَﺰَﻟَﺖْ ﺇِﻟَﻰ ﺟَﻨْﺒِﻪِ ﻓَﻨَﺰَﻝَ ﺇِﻟَﻴْﻬَﺎ ﻓَﻮَﺍﻗَﻌَﻬَﺎ ﺳِﺖَّ ﻟَﻴَﺎﻝٍ، ﺛُﻢَّ…

HUKUM SUAMI MENYUSU DARI PUTING SUSU ISTRINYA Tanya: Hukum suami menyusu dari puting susu istrinya, bolehkah suami menyusu kepada istrinya? Jawab: Tidaklah mengapa padanya, seandainya ia mengisap puting susunya tidaklah memudaratkannya, seandainya ia mengisap ASI dari puting susunya nisc…

HUKUM-HUKUM ISLAM SEPUTAR SANDAL MASALAH KEDELAPAN LARANGAN MEMAKAI SANDAL SEBELAH 🔊 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يَمْشِ أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ، لِيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا، أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا جَمِيعًا» Dari Abu Hura…

PETIKAN NASIHAT BUAT AKHWAT DAN UMMAHAT DALAM MENJAGA PANDANGAN [Ust Abu Sufyan al Musy hafizhahullah (27-09-2011) ] Buat Ummahat yang tidak mampu menundukkan pandangan-pandangan mereka dari laki-laki yang bukan mahrom mereka. kita harus dicek lagi kembali keikhlasannya. Kita.. Untuk menun…

Transkrip Salah Satu Pertanyaan Pada Sesi Tanya Jawab: PANDUAN MEMAKAI JUBAH/HIJAB YANG BENAR SOAL: Masih banyak didapati akhwat dan ummahat memakai jubah yang berhias di lengan bagian atas dan bawah, terutama dibagian dada seperti bordir dan perhiasan yg menarik, sehingga sering tersingkap dihadapan ikhwan baik sengaja atau tidak ketika menutup purdah dan menggendong anaknya, sehingga memfitnah ikhwan yang melihatnya, dan bagaimana akhwat yang tidak memakai sarung tangan dan tidak jarang mereka terfitnah? Dijawab oleh Ust Muhammad Sarbini hafizhahullah Magelang, 3-5 jumadil awal 1437 H / 12-14 februari 2016 "Pada intinya perhiasan tersebut ataupun pakaian atau jubah yg dikenakan tersebut itu wajib tertutup dari luar oleh jilbab. Dan hati-hati jangan sampai tersingkap atau terlihat karena itu menimbulkan fitnah. Pengertian jilbab, gampangnya kalian lihat ada Abaya begitu salah satu makna jilbab. Jadi seorang akhwat, dia mengenakan pakaian : pakai jubah, pakai khimar kerudung kecil, kemudian ketika keluar rumah dihadapan non mahram, dia menutupi dari luar semua itu tadi dengan jilbab menggenakan abaya dan jangan ada yang terlihat dari jubah tersebut .. na'am.. yang mungkin jubah itu ada hiasannya .. JANGAN TERLIHAT atau mungkin ada anting ditelingannya atau ada gelang ditangannya.. JANGAN SAMPAI . TERLIHAT Itu wajib tertutup dari luar dengan jilbab *(kain yang menutup sekujur tubuhnya dari ujung kepala sampai telapak kaki)*. Itu jilbab seperti abaya atau yg semakna dengan itu yg masuk kategori dengan makna jilbab. Seperti keterangan Al Imam Albani yakni ada jilbab besar yang menutup bagian atas tubuhnya, kemudian bagian bawah tubuhnya juga tertutup oleh jubah yang memenuhi syarat, Yang warnanya gelap seperti hitam 👉Longgar 👉Tidak transparant 👉Dan tidak berhias (tidak memfitnah) Kerudung besar ini tadi yang dikenakan untuk menutup pakaian atas tubuh juga TIDAK BOLEH ADA HIASAN, Andaikan mengenakan abaya maka seperti abaya ini TIDAK boleh ada hiasan. Makanya sejak awal dulu ditanyakan dimajelis ini tentang *abaya kupu-kupu* yaa.. na'am ana langsung mengingkarinya.. mengatakan itu Harom... Tidak boleh.. dan semisalnya dengan itu. Intinya untuk Pakaian luar wanita yang bermakna jilbab ini tadi TIDAK BOLEH ADA SESUATU YANG MEMFITNAH. Hiasan.. juga dari segi warna.. tidak boleh transparant... Kalau ada sesuatu yg ada sifatnya hiasan, harus ada didalam semua, terbungkus dalam jilbab itu tadi. Jilbab yang disebutkan dalam Al Qur'an yang maknanya abaya atau yang menggunakan seperti abaya. Macam2 syaratnya, dari segi transparant , dari segi warnanya harus Gelap, tidak boleh ketat, tidak boleh ada hiasan, tidak boleh ada bordiran dan semisalnya yang terlihat dari luar. Na'am.. kemudian Sempurnakan itu semua dengan mengenakan kaos tangan dan mengenakan kaos kaki. Karena itu adat kebiasannya wanita salaf dimasa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Tetapi juga disini ana tanbihkan: JANGAN SAMPAI MENJADIKAN KAOS KAKI, KAOS TANGAN SEBAGAI PENGGANTI JILBAB. Sebagian akhawat atau ummahat jilbabnya, abayanya atau yang semisalnya itu tidak sampai menutup telapak kakinya. Hanya sampai pergelangan kakinya misalnya. kemudian telapak kakinya ditutup dengan kaos kaki. Ini tidak memenuhi syarat jilbab yang dimaksud dalam Ayat Allah subhanahu wata'ala: يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا "Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al Ahzab :59) Jilbab ini tadi maknanya secara global adalah kain, pakaian yang menutup sekujur tubuh wanita yang menutupi pakaian yg dikenakannya sehari-hari dirumahnya menutup dari luar, dari ujung rambut sampai ujung kaki. Abaya atau yang menggantikan fungsi abaya, seperti yang sudah digambarkan tadi. Dan ada hadits disana yang membicarakan ttg kain yang berlebih pada wanita. Ketika Islam berbicara tentang laki2 tidak boleh isbal. Kainnya tidak boleh menutupi mata kaki. Itu pada laki-laki. Sedangkan pada wanita harus tertutup oleh kain, oleh pakaian, mata kakinya bahkan telapak kakinya. Disebutkan bahwa bagi wanita, mereka diizinkan melebihi sejengkal, masih ada yang mengatakan 'kalau cuma seperti itu bisa tersingkap', maka ditinggikan lagi oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, yang diberitakan oleh rasulullah shallallahu alaihi wasallam untuk melebihkan sampai sehasta. Kain yang berlebihan terseret ditanah sehingga tidak tersingkap telapak kakinya , dan itu disempurnakan dengan tetap memakai kaos kaki. Adapun pakai kaos kaki, kainnya pakaiannya tidak menutup telapak kakinya kemudian dengan anggapan bahwa kaos kaki itu menggantikan posisinya. Apa bedanya kalau ada wanita pakai rok sampai setengah betis kemudian betisnya ditutup dengan kaos kaki. Apa bedanya?? Wanita pakai jubah atau rok hanya sampai setengah betis, kemudian setengah betis kebawah sampai telapak kakinya ditutup pakai kaos kaki yang tinggi. Sama dengan yang tadi, Jubahnya sampai punggung telapak kaki atau sampai pergelangan kaki kemudian pakaiannya ditutup kaos kaki. Ini tidak memenuhi syarat jilbab syar'i. HATI-HATI ! Jangan sampai termasuk dalam kategori WANITA YANG TABARRUJ DAN DIANCAM NERAKA. Bertaqwalah kepada Allah subhanahu wata'ala Yang masih salah hijabnya dibenarkan... disempurnakan. Allahul muwwafiq 8 Muharram 1439 H / 28 September 2017 WA Syarhus Sunnah Lin Nisaa` Channel Telegram: https://t.me/syarhussunnahlinnisa Dengarkan audionya via Telegram : https://t.me/syarhussunnahlinnisa/12793 Foto: bloom-blossom-close-up dari Pexels.com