Artikel Islami

Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya

12 Contoh Bentuk Mengikuti Hawa Nafsu
Atsar.id
Atsar.id

12 Contoh Bentuk Mengikuti Hawa Nafsu

WASPADALAH DARI MENGIKUTI HAWA' NASFU Berikut ini diantara bentuk-bentuk mengikuti hawa nafsu: 1. Bersandar kepada akal atau pendapat dalam permasalahan aqidah, hukum, dakwah dan metode-metodenya, tidak mengambil dalil dari al quran, sunnah dan ijma' salaf. 2. Tidak tunduk terhadap dalil 3. Berargumentasi dengan dalil apapun walau tidak ada sisi&nbsp. keserasian untuk menetapkan pendapatnya. 4. Menta'wil dan tahrif (merubah makna atau maksud) dalil sesuai dengan yang diinginkan oleh hawa nafsunya. Ini sangat laris dikalangan ahlul ahwa'. "Berpendapat, membuat kaidah lalu cari-cari dalil" 5. Berpegang kepada ucapan seorang alim atau da'i walaupun menyelisihi dalil yang sudah jelas penyimpangannya. Bahkan sebagian mereka "memutar leher-leher" dalil untuk dijadikan hujjah atas ucapan pembersarnya atau orang yang mengikutinya. 6. Bergabung dengan kelompok dan organisasi-organisasi rahasia,  mengikuti pendapat dan perintahnya. Tanpa melihat apakah sesuai dengan syari'at atau tidak. 7. Mengilzam (mengharuskan) para pengikutnya dengan pemikiran, pendapat atau kitab tertentu. Dan mentarbiyyah mereka (para pengikutnya) di atas hal itu. Yakni yang menyelisihi syari'at dan dalil. 8. Menghalangi manusia-terkhusus para pengikutnya- untuk mendengar ucapan seorang alim salafi, membaca kitabnya atau berusaha mencegah tersebar kitabnya dengan berbagai cara. 9. Tidak mau menerima bantahan atau ucapan apapun yang ditujukan kepada duat yang diagungkan oleh mereka. Mereka menjadikan bantahan atau ucapan tersebut sebagai bentuk hasad bukan kecemburuan terhadap agama dan nasehat untuk setiap muslimAtau untuk para pengikut mereka. Karena suatu kaidah:  kritikan yang terjadi antara sesama rekan adalah tertolak, karena hal itu dibangun diatas persaingan, hal itu dari satu sisi mereka mencela niat orang yang mengkritik, menjauh dari perintah Allah untuk bersikap husnudzdzon, dan dari sisi yang lain mereka "menghabisi " salah satu perinsip diantara perinsip agama yaitu membantah terhadap orang yang menyimpang . Mereka lupa atau pura-pura lupa bahwa:  "kritikan yang terperinci itu diambil dan didahulukan dari ta'dil (rekomendasi)" 10. Membakar kitab-kitab ahlus sunnah yang menjelaskan agama yang benar, membantah orang-orang yang menyimpang. Maka orang-orang yang terdidik dengan hizbiyyah dan hawa nafsu membakar kitab-kitab tersebut, dan sebaliknya menyebarkan kitab-kitab ahli bid'ah. 11. Merusak nama baik ulama ditengah-tengah umum dan para pemuda islam dan menggelari mereka dengan gelar jelek dalam rangka menjauhkan manusia dari mereka. Contohnya seperti gelar:  pegawai/petugas penguasa, tidak mengerti realita dan lain-lain. 12. Menjadikan dusta sebagai wasilah untuk menyebarkan dakwah mereka. [Dinukil  secara ringkas dari kitab:  "Sallus suyuf wal Asinnah ala ahlil ahwa' wa ad'iyya'is sunnah, karya: Abdullah bin Sholfiq adz Dzofiri, Hal. (24-26) dengan sedikit perubahan] Cilacap, 26 Muharram 1439 Abul Abbas Sholeh bin Zainal abidin WA Ibnul Qayyim Rawajaya https://t.me/salafykawunganten

Manhaj
Nov 10, 20173 min read
Biografi Abdullah bin Mubarak
Atsar.id
Atsar.id

Biografi Abdullah bin Mubarak

Abdullah bin Mubarak rahimahullah (Ulama yang Kaya) Abdullah bin Al Mubarak rahimahullah merupakan salah seorang ulama yang sangat terkenal di masanya. Seorang ulama dengan seabrek keutamaan yang telah Allah karuniakan kepada beliau. Betapa tidak, sekian banyak gelar yang beliau dapat dari para ulama yang sezaman dengan beliau atau setelahnya. Baik terkait dengan kapasitas keilmuan beliau, zuhudnya, kedermawanannya, keberaniannya dalam berperang melawan orang-orang kafir dan lain sebagainya. Seorang figur ulama yang dikenal sering melakukan perjalanan jauh dalam rangka untuk mencari hadits, berhaji, berdagang atau berjihad fi sabilillah. Dalam sejarah tercatat beliau pernah melakukan perjalanan ke Haramain, Syam, Mesir, Irak, Khurasan dan negeri lainnya. Perjalanan beliau dalam menimba ilmu dan meriwayatkan hadits dimulai sejak usia dua puluh tahun. Namun hal itu bukan faktor yang menghalangi beliau untuk mengungguli ulama-ulama di zamannya. Itulah keutamaan yang Allah berikan kepada siapa saja yang dikehendaki oleh-Nya. Nama lengkap beliau adalah Abdullah bin Al-Mubarak bin Wadhih. Adapun kuniah [1] beliau adalah Abu Abdurrahman Al-Hanzhali. Beliau dilahirkan pada tahun 118 H dari ibundanya yang berasal dari Khawarizmi, sebuah kota di Persia. Adapun ayah beliau berasal dari Turki yang merupakan budak milik seorang pedagang Hamadzan dari kabilah Bani Hanzhalah. Sehingga jika Ibnul Mubarak datang ke Hamadzan, beliau pun sangat menghormati dan memuliakan kedua orang tuanya. Beliau sangat aktif dalam melakukan jihad di medan perang, berdagang, berinfak untuk saudara-saudara seiman dan melayani kebutuhan jama’ah haji. Sungguh beliau menghabiskan usia untuk melakukan berbagai ibadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Karena seringnya melakukan rihlah (perjalanan jauh, red), maka tidak mengherankan jika beliau mempunyai guru yang sangat banyak dari berbagai penjuru negeri. Guru yang pertama kali beliau temui adalah Ar-Rabi’ bin Anas Al-Khurasani. Meskipun saat itu Ar-Rabi’ tengah dipenjara oleh penguasa, namun Ibnul Mubarak tetap berupaya untuk menimba ilmu darinya. Hingga di penjara tersebut, beliau berhasil meriwayatkan sekitar empat puluh hadits darinya. Subhanallah dalam kondisi sedemikian sulitnya beliau tetap berusaha untuk belajar dan menuntut ilmu agama. Selanjutnya beliau melakukan rihlah pada tahun 141 H dan meriwayatkan dari para tabi’in yang masih hidup saat itu. Sederet nama-nama tenar pernah beliau temui seperti Sulaiman At-Taimi, Ashim Al-Ahwal, Humaid Ath-Thawil, Hisyam bin Urwah, Al-A’masy, Khalid Al-Hadzdza’, Yahya bin Sa’id Al-Anshari, Al-Auzai, Haiwah bin Syuraih Al-Misri, Sufyan Ats-Tsauri, Malik, Laits bin Sa’d Al-Misri, Abu Hanifah, dan masih banyak yang lainnya. Bahkan diriwayatkan dari Ibrahim bin Ishaq Al-Bunani bahwa Ibnul Mubarak pernah berkisah, “Aku telah belajar dari 4.000 guru dan meriwayatkan dari 1.000 ulama.” Al-Abbas bin Mush’ab rahimahullah berkata, “Maka aku pun meneliti guru-gurunya dalam periwayatan hadits, ternyata aku menjumpai gurunya ada 800 ahli hadits.” Demikian halnya dengan muridnya yang sangat banyak dan tak terhitung jumlahnya. Murid beliau tersebar di seluruh penjuru negeri dan tak terhitung jumlahnya. Sebut saja nama Abdurrahman bin Mahdi, Ibnu Wahb, Abdurrazzaq bin Hamam, Abu Bakr bin Abi Syaibah, Ali bin Hujr dan sederet ulama ternama yang lainnya. Di antara keutamaan yang telah Allah anugerahkan kepada Abdullah bin Mubarak adalah harta yang sangat banyak. Beliau adalah hartawan yang sangat ringan dalam mengalokasikan harta untuk membantu orang-orang yang membutuhkannya. Berikut ini adalah salah satu potret gambaran kedermawanan beliau yang sangat luar biasa. Adz-Dzahabi rahimahullah mengisahkan dalam ensiklopedi beliau [2] bahwa apabila telah datang musim haji, maka sebagian kaum muslimin dari penduduk Marwa datang menemuinya seraya menyatakan bahwa mereka ingin berhaji bersama beliau. Mendengar hal itu, Ibnul Mubarak rahimahullah berkata, “Kalau begitu, berikan uang yang kalian alokasikan untuk haji kepadaku.” Tentu orang yang berhaji sudah mempersiapkan uang guna melakukan ibadah tersebut. Kemudian beliau mengambil uang tersebut. Lalu beliau masukkan dalam sebuah kotak lantas menguncinya. Selanjutnya beliau menyewakan kendaraan yang bisa membawa mereka dari Marwa ke Baghdad. Sejak saat itu beliau senantiasa memberikan makanan yang paling enak dan membawa mereka keluar dari kota Baghdad dengan penampilan yang sangat indah nan berwibawa. Setibanya di kota Madinah, maka setiap orang yang turut dalam rombongan ditanya oleh beliau, “Barang apa yang menjadi pesanan keluargamu supaya engkau membelinya di kota Madinah?” Masing-masing dari mereka menyebutkan sesuai dengan pesanan keluarganya. Maka beliau berbelanja memenuhi semua pesanan dan kebutuhan tersebut. Selanjutnya mereka bertolak ke kota Makkah dan setelah mereka menunaikan ibadah haji, lagi-lagi beliau berkata, “ Barang apa yang menjadi pesanan keluargamu supaya engkau membelinya di kota Makkah?” Masing-masing dari mereka menyebutkan sesuai dengan pesanan keluarganya. Maka beliau berbelanja memenuhi semua pesanan dan kebutuhan tersebut. Kemudian mereka kembali ke Marwa dan di sepanjang perjalanan beliau terus memenuhi kebutuhan kepada mereka. Bahkan setibanya di Marwa, beliau merenovasi rumah-rumah mereka. Tidak cukup sampai di situ, bahkan tiga hari setelah pelaksanaan haji tersebut beliau mengundang mereka untuk makan bersama dan memberi pakaian kepada mereka. Nah setelah mereka selesai makan dan merasa senang, Ibnul Mubarak mengambil kotak tempat penyimpanan uang haji mereka lantas dikembalikan kepada pemiliknya. Setiap kantong telah tertulis nama pemiliknya. Allahu akbar, sebuah teladan yang sangat indah bagi orang-orang yang berharta. Hendaknya mereka termotivasi untuk memberangkatkan dan membiayai para fakir miskin dalam berbagai amal kebajikan, baik untuk berhaji, menuntut ilmu, jihad, dan lain sebagainya. Pembaca yang budiman, menyelami perjalanan hidup Abdullah bin Mubarak rahimahullah sungguh akan memompa semangat kita untuk berhias dengan keutamaan yang beliau miliki. Telah dipaparkan di atas bahwa beliau merupakan salah satu ulama multitalenta yang Allah berikan keutamaan yang sangat banyak. Namun tengoklah bagaimana kerendahan hati ulama sekaliber beliau di hadapan ulama yang lain. Beliau sangat bersahaja di hadapan para ulama terutama guru-guru beliau. Suatu saat, Ibnul Mubarak menghadiri majelis salah seorang gurunya yang bernama Hammad bin Zaid, maka para pakar hadits berkata kepada Hammad, “ Mintalah Abu Abdirrahman (Ibnul Mubarak) supaya meriwayatkan hadits kepada kami.” Sang guru berkata, “Wahai Abu Abdirrahman, riwayatkanlah hadits kepada para hadirin. Sungguh mereka telah memohon kepadaku supaya engkau melakukannya.” Maka dengan penuh kerendahan sang murid mengatakan, “Subhanallah! Wahai Abu Ismail (kuniah Hammad bin Zaid). Bagaimana mungkin aku meriwayatkan hadits kepada mereka sementara Anda ada di sini?” Mendengar jawaban tersebut, akhirnya Hammad bin Zaid berkata, “Aku bersumpah kepadamu agar kamu melakukannya.” Sumpah inilah yang membuat sang murid melaksanakan hal itu, maka Ibnul Mubarak berkata, “Ambillah oleh kalian, telah meriwayatkan hadits kepada kami Abu Ismail Hammad bin Zaid.” Sehingga tidak satu pun hadits yang beliau sampaikan melainkan pasti dari gurunya, Hammad bin Zaid rahimahullah.” Selain keilmuan dan kedermawanan Abdullah bin Al-Mubarak, beliau juga dikenal sebagai pejuang sejati di medan tempur. Simak kisah berikut ini, dalam kitab Talbis Iblis karya Ibnu Jauzi rahimahullah, dinukilkan sebuah kisah nyata yang dialami oleh Abdah bin Sulaiman rahimahullah. Ia berkisah, “Kami pernah tergabung dalam sebuah rombongan pasukan bersama Abdullah bin Mubarak ke negeri Romawi. Saat itu kami bertemu dengan musuh dan ketika kedua pasukan sudah saling berhadapan, tiba-tiba ada seorang lelaki dari pasukan musuh yang tampil ke depan untuk mengajak perang tanding (satu lawan satu). Maka bangkitlah seorang lelaki dari pasukan kami lalu menerjangnya, namun dalam sekejap sang musuh mampu menusuk lalu membunuhnya. Lalu bangkitlah prajurit muslim berikutnya namun ia pun terbunuh dan disusul oleh prajurit berikutnya namun ia juga terbunuh. Demikianlah, tiga prajurit muslim meninggal secara beruntun di tangannya hingga akhirnya majulah seorang laki-laki yang dengan sekali tebas mampu membunuh prajurit Romawi tersebut. Serentak kaum muslimin pun berdesak-desakan mengelilinginya dan aku termasuk di antara mereka. Namun anehnya laki-laki tersebut segera menutup wajah dengan lengan bajunya, maka kupegang dan kutarik ujung lengan bajunya. Ternyata dia adalah Abdullah bin Mubarak, ia pun berkata kepadaku, ‘Dan engkau wahai Abu Amr (kuniah Abdah bin Sulaiman) hendak berbuat jelek terhadapku?’&nbsp. Abdullah bin Al-Mubarak memang dikenal sebagai ulama sekaligus mujahid yang sangat bersahaja. Beliau sangat tidak ingin amal kebaikannya diketahui oleh orang lain. Kisah di atas menjadi salah satu buktinya, lihatlah bagaimana tawadhu’ Ibnul Mubarak di medan perang dan upaya beliau dalam menjaga diri dari pujian manusia dan popularitas. Ini merupakan salah satu tanda yang menunjukkan keikhlasan beliau dalam berjihad fi sabilillah. Meskipun sering terlibat langsung dalam berbagai jihad melawan musuh-musuh Islam, namun beliau meninggal di atas ranjang. Peristiwa ini terjadi sesuai peperangan melawan pasukan Romawi pada bulan Ramadhan tahun 181 H. Semoga Allah merahmati Abdullah bin Al-Mubarak dan membalas jasanya dengan balasan yang terbaik. Allahu a’lam. ________________ [1] Nama yang didahului dengan Abu atau Ummu. Biasanya nama ini digunakan untuk memuliakan yang dipanggil. [2] Yakni Siyar A’lamin Nubala. Sumber: Majalah Qudwah, edisi 13 vol. 02 2013, rubrik Biografi, pemateri: Ustadz Abu Hafy Abdullah. | http://ismailibnuisa.blogspot.co.id/2013/12/abdullah-bin-mubarak-rahimahullah.html Foto : Mountains Red Earth Desert | Sumber: Pexels.com

Biografi
Oct 31, 20178 min read
Menjamak Shalat Sebelum Berangkat Safar, Bolehkah?
Atsar.id
Atsar.id

Menjamak Shalat Sebelum Berangkat Safar, Bolehkah?

TIDAK MENJAMAK SHOLAT SEBELUM BERANGKAT SAFAR, KECUALI JIKA KONDISI YANG MENYULITKAN Salah satu kemudahan yang Allah berikan kepada seorang musafir adalah kebolehan menjamak sholat, menggabungkan 2 sholat dalam satu waktu, yaitu Dzhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya. Namun, kemudahan ini baru boleh dilakukan saat seseorang sudah meninggalkan daerah mukimnya atau dalam perjalanan safar. Saat seorang masih berada di rumah kediamannya saat mukim, secara asal menjamak sholat belum boleh dilakukan. Di antara beberapa hadits tentang kebolehan menjamak sholat saat safar adalah hadits-hadits berikut ini: عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ الصَّلَاتَيْنِ فِي السَّفَرِ أَخَّرَ الظُّهْرَ حَتَّى يَدْخُلَ أَوَّلُ وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا Dari Anas –semoga Allah meridhainya- ia berkata: Nabi shollallahu alaihi wasallam jika ingin menjamak dua sholat dalam safar, beliau mengakhirkan waktu Dzhuhur hingga masuk waktu Ashar kemudian menjamak di antara keduanya (H.R Muslim) عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ إِذَا زَاغَتْ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ جَمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَإِنْ يَرْتَحِلْ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ حَتَّى يَنْزِلَ لِلْعَصْرِ وَفِي الْمَغْرِبِ مِثْلُ ذَلِكَ إِنْ غَابَتْ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ جَمَعَ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَإِنْ يَرْتَحِلْ قَبْلَ أَنْ تَغِيبَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الْمَغْرِبَ حَتَّى يَنْزِلَ لِلْعِشَاءِ ثُمَّ جَمَعَ بَيْنَهُمَا Dari Muadz bin Jabal -semoga Allah meridhainya- bahwasanya Rasulullah shollallahu alaihi wasallam ketika berada pada pertempuran Tabuk, jika matahari tergelincir sebelum beliau pergi, beliau menjamak antara Dzhuhur dengan Ashar. Jika beliau pergi sebelum tergelincir matahari beliau mengakhirkan Dzhuhur hingga beliau turun di waktu Ashar. Dan pada waktu Maghrib juga seperti itu. Jika matahari terbenam sebelum beliau pergi, beliau menjamak antara Maghrib dan Isya. Jika beliau pergi sebelum matahari tenggelam, beliau mengakhirkan Maghrib hingga turun di waktu Isya’, kemudian menjamak keduanya (H.R Abu Dawud) Keringanan menjamak sholat tersebut adalah karena safar. Barulah boleh dilakukan saat sudah menyandang predikat sebagai musafir. Atau, ia sudah dalam proses perjalanan meninggalkan bangunan-bangunan yang ada dalam wilayah mukimnya. Saat itu ia sudah boleh menqoshor maupun menjamak sholat. Sebagaimana Nabi shollallahu alaihi wasallam dan Umar bin al-Khoththob mulai mengqoshor sholat dan mengambil keringanan-keringanan safar saat sudah meninggalkan bangunan-bangunan di wilayah mukimnya. Pada saat itu, jika perjalanan sudah menempuh sekitar 3 mil, sudah terpisah dari pemukiman di wilayah mukimnya. Satu mil jika dikonversikan dalam meter adalah sekitar 1.600 meter atau 1,6 km (Taudhihul Ahkam syarh Bulughil Maram karya Syaikh Abdullah al-Bassam (2/539)). Sehingga, setidaknya saat sudah menempuh 3 mil atau sekitar 4,8 km dari kediaman mukimnya, seseorang sudah boleh melakukan keringanan-keringanan dalam safar. عَنْ يَحْيَى بْنِ يَزِيدَ‏ الْهُنَائِيِّ قَالَ سَأَلْتُ‏ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنْ‏قَصْرِ الصَّلَاةِ فَقَالَ‏كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى‎اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ‏إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ‏ثَلَاثَةِ أَمْيَالٍ أَوْ‏ثَلَاثَةِ فَرَاسِخَ (شَكَّ شعبة) صَلَّى رَكْعَتَيْنِ Dari Yahya bin Yazid al-Hanaa-i beliau berkata: Aku bertanya kepada Anas bin Malik tentang mengqoshor dalam sholat. Beliau berkata: Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam jika keluar sejarak 3 mil atau 3 farsakh – keraguan pada perawi bernama Syu’bah- beliau sholat 2 rokaat” (H.R Muslim) عَنِ اللَّجْلاَجِ, قَالَ : كُنَّا ‎نُسَافِرُ مَعَ عُمَرَ بْنِ ‏الْخَطَّابِ فَيَسِيرُ ثَلاَثَةَ ‏أَمْيَالٍ فَيَتَجَوَّزُ فِي ‎الصَّلاَة وَيَفْطُرُ Dari al-Lajlaaj beliau berkata: Kami pernah safar bersama Umar bin al-Khottob. Beliau melakukan perjalanan sejauh 3 mil mengqoshor sholat dan berbuka” (riwayat Ibnu Abi Syaibah no 8221 juz 2 halaman 445) Namun, jika seseorang masih berada di tempat kediamannya, atau masjid yang dekat dengan rumah tempatnya bermukim, ia masih hendak akan berangkat safar, belum boleh melakukan keringanan-keringanan yang dilakukan musafir, termasuk menjamak sholat. Dalam fatwa al-Lajnah ad-Daaimah nomor 8136 disebutkan tentang hal itu. Terjemahan fatwanya adalah sebagai berikut: Pertanyaan: “Ada seseorang yang hendak safar, ia masih berada di tempat tinggalnya. Bolehkah bagi dia untuk menjamak sholat Dzhuhur dengan Ashar tanpa qoshor? Dalam keadaan ia tidak bisa sholat Ashar hingga sampainya ia di tempat yang dituju bersamaan dengan masuknya waktu Maghrib (di sana)?” Jawaban al-Lajnah adDaimah: Tidak boleh menjamak sholat Ashar dengan Dzhuhur atau Isya dengan Maghrib bagi orang yang berniat safar selama ia masih berada di tempat tinggalnya, belum mulai melakukan perjalanan (safar). Karena belum adanya kondisi yang memperbolehkannya untuk menjamak, yaitu safar. Namun, keringanan dalam mengqoshor dan menjamak (sholat) adalah saat ia sudah meninggalkan (deretan) pemukiman tempat tinggalnya (Fatwa al-Lajnah ad-Daaimah (8/107)) Demikianlah keadaan secara asal. Tidak boleh menjamak sholat jika ia belum menjadi musafir. Namun, apabila dirasa kesulitan bagi seseorang yang mukim (hendak safar) kalau tidak menjamak sholatnya, boleh bagi dia menjamak saat masih di kediaman tempat tinggalnya. Hal itu khusus dalam kondisi yang menyulitkan. Ia menjamak sholat bukan karena sebagai musafir, namun sebagai mukim yang mengalami kesulitan melakukan sholat masing-masing pada waktunya. Nabi shollallahu alaihi wasallam pernah menjamak sholat di Madinah bukan karena takut dan juga bukan karena hujan: عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ فِي حَدِيثِ وَكِيعٍ قَالَ قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ قَالَ كَيْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ Dari Ibnu Abbas –semoga Allah meridhainya- ia berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam menjamak antara Dzhuhur dengan Ashar, Maghrib dengan Isya di Madinah bukan karena takut, dan juga bukan karena hujan. Dalam hadits Waki’ dinyatakan: Aku (Said bin Jubair) berkata kepada Ibnu Abbas: Mengapa Nabi melakukan hal itu? Ibnu Abbas berkata: Agar tidak memberatkan umatnya (H.R Muslim) Ada pertanyaan kepada Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah bagi seorang yang hendak safar dan dirasa menyulitkan jika ia melakukan sholat di pesawat dalam perjalanan yang panjang. Beliau membolehkan menjamak sholat sebelum berangkat safar karena sebab kesulitan itu. Bukan karena keringanan dalam safar. Berikut ini terjemahan fatwa beliau: Pertanyaan : Seseorang yang hendak safar perjalanan udara jauh, bolehkah menjamak Ashar dengan Dzhuhur dengan jamak taqdim di negerinya untuk menghindarkan kesulitan sholat di pesawat karena sulitnya tempat pelaksanaan sholat, atau kesulitan menghadap kiblat, atau karena gangguan kegaduhan atau guncangan dalam pesawat, dan semisalnya? Jawaban Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah: Ya, hal itu diperbolehkan. Namun ia menjamak saja tanpa mengqoshor. Karena sebab kesulitan. Bukan karena sebab safar. Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkhutbah di hadapan manusia sejak Ashar. Telah terbenam matahari dan telah nampak bintang-bintang, ada yang mengatakan: (mari menegakkan) sholat... Ibnu Abbas berkata: Aku lebih tahu tentang hal itu dibandingkan engkau. Rasulullah shollallahu alaihi wasallam menjamak antara Dzhuhur dengan Ashar dan antara Maghrib dengan Isya di Madinah bukan karena takut, tidak pula karena hujan. Ditanyakan kepada Ibnu Abbas: Mengapa beliau melakukan hal itu? Ibnu Abbas menyatakan: Agar tidak menyulitkan umatnya (Tsamarootut Tadwiin min Masaail Ibn Utsaimin yang disusun Dr. Ahmad bin Abdirrahman al-Qodhiy(1/40)) Catatan: Pada buku “Fiqh Bersuci dan Sholat” yang saya tulis di cetakan pertama, dalam Bab Sholat Musafir saya menjelaskan bolehnya menjamak sholat saat akan berangkat safar berdasarkan hadits Muadz di atas. Padahal sebenarnya hadits itu menjelaskan kondisi Nabi saat safar di Tabuk. Penjelasan tersebut adalah suatu kesalahan yang saya bertaubat kepada Allah Ta’ala tentang hal itu, dan tulisan ini adalah sekaligus sebagai ralat dari penjelasan di buku itu. (Abu Utsman Kharisman) WA al I'tishom Foto : Car Dashboard | Sumber: Pixabay

Fiqih
Oct 29, 20177 min read
«»
HomeRadioArtikelPodcast