Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Tidak boleh menunaikan shalat di dalam gereja, dan tempat-tempat ibadah agama lain jika mudah menemukan tempat untuk menunaikan shalat selain dari itu karena tempat itu adalah tempat ibadah orang-orang kafir yang menyembah selain kepada Allah, di samping terdapat patung-patung, dan gambar-gambar. Dan jika sulit menemukannya, maka boleh shalat di sana karena darurat. Umar radhiyallahu `anhu […]


Tidak boleh keluar dari masjid setelah mendengar adzan selain untuk berwudu, buang hajat, dan keperluan darurat lainya sampai shalat didirikan, berdasarkan hadits Abu Hurairah bahwasanya dia melihat seorang lelaki keluar dari masjid setelah adzan dikumandangkan, lantas ia berkata, أما هذا فقد عصى أبا القاسم صلى الله عليه وسلم “Orang ini, sungguh telah membangkang Abu al-Qasim […]


Tidak boleh bagi seorang perempuan masuk masjid sedangkan dia dalam keadaan haid atau nifas. Dasar hukumnya adalah hadits Aisyah radhiyallahu `anha, dia berkata, جاء رسول الله صلى الله عليه وسلم ووجوه بيوت أصحابه شارعة في المسجد، فقال: وجهوا هذه البيوت عن المسجد، ثم دخل رسول الله صلى الله عليه وسلم ولم يصنع القوم شيئا؛ رجاء […]


Wali orang gila harus melarangnya masuk masjid, sebagai antisipasi dari bahaya yang ditimbulkannya di masjid dan terhadap jamaah shalat, di samping terus berusaha untuk mengobatinya. Adapun anak-anak yang bersama wali mereka ataupun sendirian jika sudah mumayiz, yaitu berumur 7 tahun keatas, mereka tidak dilarang masuk masjid untuk menunaikan shalat berjamaah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina […]

Allah Suka dan Tidak Suka Al Imam Abu Hazim berpesan, " Ada dua hal, jika engkau jalankan, kebaikan dunia akhirat niscaya engkau peroleh" تَحْمِلُ مَا تَكرَهُ إِذَا أَحَبَّهُ اللهُ ، . وَتتركُ مَا تُحبُّ إِذَا كَرِهَهُ اللهُ . Jika Allah mencintai sesuatu, laksanakanlah meskipun engkau tidak…


Ibnu Hibban al-Busti rahimahullah menyatakan, إن من أشد العقوبة للمرء أن يخفى عليه عيبه لإنه ليس بمقلع عن عيبه من لم يعرفه “Sesungguhnya di antara hukuman terbesar bagi seseorang adalah dia tidak mengetahui aibnya sendiri. Karena orang yang tidak mengetahui aib dirinya sendiri, maka dia tidak akan bisa meninggalkan aibnya tersebut.” [Raudhatul Uqalaa 1/22]


🔈💽 Manfaat Bertemu Dengan Teman Yang Baik 🎙Al-Ustadz Usamah Mahri حفظه الله 📥 Pautan audio rakaman (2:05): https://drive.google.com/file/d/1gOO7POi0c_KFDYdMksYlGO46y8DVdqQ8/view?usp=drivesdk…


Jika yang dimaksud adalah merukyah orang yang sakit dengan al-Qur’an, maka boleh bahkan dianjurkan. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, من استطاع منكم أن ينفع أخاه فلينفعه Barang siapa di antara kalian mampu memberikan manfaat kepada saudaranya, maka hendaknya dia memberikan manfaat kepadanya. Dan juga berdasarkan perbuatan beliau beserta para shahabatnya. Namun lebih […]


Diharamkan bagi setiap Muslim mempersilahkan orang kafir masuk Masjid al-Haram, dan kawasan Tanah Haram keseluruhannya berdasarkan firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjid al-Haram sesudah tahun ini” (QS. At-Taubah : […]


Masjid dibangun untuk berzikir kepada Allah Ta`ala, maka tidaklah boleh dijadikan untuk kepentingan urusan dunia. Allah Ta’ala berfirman, فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ “(Bertasbih kepada Allah) di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya” (QS. An-Nur : 36) Ibnu Katsir rahimahullah dalam menuturkan riwayat dalam kitab tafsirnya […]


Tidak boleh mengumumkan sesuatu yang hilang di dalam masjid, baik yang hilang itu berbentuk barang, hewan, maupun manusia, berdasarkan sifat umum hadits “larangan mengumumkan sesuatu yang hilang di dalam masjid”. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.