Artikel Islami

Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya

Rihlah Ke Jakarta | Dauroh Nasional JIC
Atsar.id
Atsar.id

Rihlah Ke Jakarta | Dauroh Nasional JIC

BISMILLAH. Rihlah Ke Jakarta Kata seorang teman, biaya yang dikeluarkan untuk Daurah Nasional ke Jakarta lumayan tinggi. Ia menyoroti bekal perjalanan, terutama makan dan minum. Pengalaman tahun lalu membuatnya terkaget-kaget. Semangkuk mie ayam atau bakso sampai menyentuh angka 40 ribu. Masya Allah! Saya hanya mencoba mendengarkan detail perkiraannya. Setelah itu, saya mengajaknya berpikir lebih luas. Sesempit pikiran yang saya anggap luas. Membaca sejarah rihlah yang dilakukan Salaf, rasa-rasanya makan minum bukanlah faktor yang dijadikan alasan penghalang. Bahkan sebaliknya, ada cerita-cerita yang menakjubkan tentang mereka. Lapar dan haus adalah teman perjalanan mereka. Banyak dari mereka memilih berpuasa. Serba terbatas bahkan serba tidak ada. Namun, hal itu bukan jurang yang mampu memisahkan mereka dari rihlah thalabul Ilmi. Ada ulama yang sampai kencing darah. Ada pula yang jatuh pingsan karena lapar. Ada yang tak sempat mengolah dan memasak. Banyak dari mereka yang membawa roti kering sebagai bekal. Roti kering itu harus dicelupkan ke air supaya bisa dikonsumsi. Subhaanallah! Ingat, hal itu dilakukan bukan hanya berbulan. Bertahun-tahun mereka jalani. Allah memberkahi mereka juga memberkahi ilmu yang dimilikinya. Bagaimana dengan kita yang akan rihlah ke Jakarta? Bukankah hanya beberapa hari saja? Bukannya kita menyatakan diri sebagai pengikut Salaf? Nah, mengikuti Salaf juga diwujudkan dengan meneladani mereka dalam rihlah thalabul Ilmi. Dalam obrolan dengan sejumlah teman, biaya untuk bekal perjalanan ke Jakarta memang tinggi. Kita mesti berpikir, bagaimana caranya agar ekonomis dan hemat? Akhirnya, kita pun sepakat. Ayo dikoordinir untuk membuat ketupat. Lauk kering dimaksimalkan. Bisa abon, ikan asin, sambel pecel dan kerupuk keripik. Air minum tidak perlu dianggarkan untuk dibeli. Cukup bawa dari rumah sebanyak mungkin. Bukankah bagasi bis lebih dari cukup? Kompor gas ikut dipersiapkan untuk membuat minuman panas. Mie instan jangan dilupakan. Minuman sachet yang sehat perlu dibawa. Intinya biaya perjalanan dibuat irit. Sehingga tidak perlu bingung untuk singgah di warung makan atau restoran mana. Selain harga tinggi, kita sendiri tentu ingin lebih tenang dengan membawa bekal makanan dan minuman sendiri. Semoga menjadi rihlah yang diberkahi. Menjadi jalan memudahkan masuk surga. Menjadi keberkahan untuk keluarga yang ditinggalkan. Menjadi pembuka pintu-pintu rezeki. Menenangkan hati. Dan masih banyak manfaat rihlah yang dapat diharapkan. Bukan hanya manfaat akhirat, manfaat keduniaan pun bisa didapat. Selamat ber-rihlah, saudaraku! Semoga Allah meridhoi. Dan jangan lupa . ikhlaskan niatmu. Baarakallahu fiik * Abu Nasiim Mukhtar Iben Rifai Rihlah Ke Jakarta | Dauroh Nasional JIC

Cerita
Jul 14, 20183 min read
Hukum Shalat Berjamaah Tapi Berbeda Tempat
Atsar.id
Atsar.id

Hukum Shalat Berjamaah Tapi Berbeda Tempat

Banyak pertanyaan-pertanyaan yang sampai kepada kami tentang sholatnya akhwat di masjid nisaa mengikuti imam dimasjid banin. Apakah sah? Atau apakah dibenarkan? Maka kita jawab: ●&gt. "Pertama, Masjid Nisaa bukan masjid "lain". Itu sama-sama masjid Abu Bakar As Shiddiq. Hanya saja _dengan izin Allah dan inayahnya_ kita bangunkan tempat khusus dibelakangnya untuk para ibu ibu dan para wanita. ●> Kedua, sudah biasa kita saksikan di masjid-masjid para ulama yg tempat akhwatnya terpisah secara total. Namun mereka tetap bermakmum kepada imam di masjid rijal dengan mendengar suaranya. Seperti yang saya (Ustadz Muhammad) saksikan ditempat syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah. ●> Ketiga, telah banyak fatwa-fatwa para ulama terdahulu yang membolehkan demikian. Diantaranya: وقد رواه البخاري (729) تحت باب : إذا كانَ بينَ الإِمَامِ وَبَيْنَ القَوْمِ حَائِطٌ ، أَوْ سُتْرَةٌ Telah diriwayatkan oleh Imam Bukharidalam bab: "Jika antara imam dan makmum ada tembok atau pemisah" : وقال الحسنُ : لا بأس أن تصلِّي وبينكَ وبينهُ نهر. وقال أبو مجلزٍ: يأتمُّ بالإمامِ - وإنْ كانَ بينهما طَريقٌ أو جدارٌ - إذا سمعَ تكبيرَ الإمامِ ) Berkata Al Hasan rahimahullah: "Tidak mengapa engkau sholat dalam keadaan antara kamu dengan imam ada sungai" Berkata Abu Mijliz__rahimahullah__ : "Tidak mengapa engkau sholat mengikuti imam walaupun antara kamu dgn imam ada jalan atau tembok, jika kamu mendengar takbir imam" قال ابن رجب رحمه الله تعالى : " مراد البخاري بهذا الباب : أنه يجوز اقتداء المأموم بالإمام ، وإن كان بينهما طريق أو نهر ، أو كان بينهما جدار يمنع المأموم من رؤية إمامه ؛ إذا سمع تكبيره " "فتح الباري " (6 / 297) Berkata Ibnu Rajab rahimahullah : "Yang dimaksud oleh al Bukhari dengan bab ini adalah, tidak mengapa makmum mengikuti imam walaupun antara keduanya terpisah jalan, sungai atau tembok yang menghalangi makmum dari melihat imam. Jika dia mendengar takbirnya imam." ( fathul bari 6\297) قال النووي رحمه الله تعالى : " يشترط لصحة الاقتداء : علم المأموم بانتقالات الإمام ؛ سواء صليا في المسجد أو في غيره ، أو أحدهما فيه والآخر في غيره . وهذا مجمع عليه . قال أصحابنا : ويحصل له العلم بذلك : بسماع الإمام ، أو من خلفه ، أو مشاهدة فعله ، أو فعل من خلفه . ونقلوا الإجماع في جواز اعتماد كل واحد من هذه الأمور" انتهى من " المجموع " (4 / 309) Berkata an Nawawi rahimahullah : "Disyaratkan untuk sahnya mengikuti imam adalah pengetahuan makmum tentang gerakan-gerakan perpindahan imam. Sama saja apakah keduanya sholat dimasjid ataupun ditempat lain. Atau yg satu dimasjid yg lain di tempat lain. Dan ini adalah perkara yg sudah disepakati secara ijma'. Berkata sahabat-sahabat kami: 'Pengetahuan tentang gerakan-gerakan imam dapat dihasilkan dengan mendengar suara imam,  atau mengikuti dibelakangnya, atau menyaksikan gerakannya, atau melihat gerakan makmum yg dihadapannya. Mereka menukil Ijma' tentang bolehnya bermakmum dengan mengandalkan perkara tersebut (yakni dengan mendengar, melihat atau mengikuti yg dihadapannya. Pent.) Asatidzah pondok Dhiya' us Sunnah Cirebon. Penasihat, Al Ustadz Muhammad bin Umar Assewed حفظه الله WhatsApp Salafy Cirebon CHANNEL TELEGRAM : https://t.me/Salafy_cirebon hukum shalat berjamaah tapi berbeda tempat

shalat
Jun 27, 20184 min read
«»
HomeRadioArtikelPodcast