Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya

HIDUP DI TENGAH KELUARGA YANG TIDAK ISTIQAMAH [Hukum Berkeluh-kesah Menceritakan . Kondisi Keluarga dan Cara Menghadapi Ayah yang Tidak Ridha Putrinya dinikahi Laki-laki yang Istiqamah] Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah PERTANYAAN: “Saya seorang pemudi yang multazimah (istiqamah) namun hidup di rumah yang penuh dengan kemungkaran. Televisi ditampilkan. Tidak diperdengarkan kecuali suara nyanyian. Tidak makan dan minum kecuali dengan tangan kiri. Dan ayahku tidak ridha dan tidak menerima lamaran dari seorang penuntut ilmu dan yang lainnya(yang semisalnya). Jika saya mengeluhkan kondisiku kepada kerabat-kerabatku apakah itu teranggap bersandar kepada makhluk? Dan apakah terhitung pembicaraanku kepada kerabat-kerabatku tentang ciri-ciri pemuda yang dikehendaki ayahku adalah perbuatan mempermalukannya?” JAWABAN: “Saya memohon kepada Allah untuk pemudi yang istiqamah ini agar Dia mengokohkannya di atas agamanya. Dan semoga Dia mempersiapkan baginya suami yang shalih yang dia(wanita) menolongnya dan dia(laki-laki) menolongnya di atas ketaatan kepada Allah. Adapun keluarganya maka saya memohon kepada Allah untuk menganugerahkan hidayah kepada mereka, semoga mereka bertaubat kepada Allah Ta’ala, dan hendaknya mereka memahami bahwa dunia bukanlah surga(yang bebas berbuat apa saja, pent.). Bahkan negeri dunia adalah tempat cobaan dan ujian. Dan hendaknya mereka memaklumi bahwa mereka tidak lain tercipta untuk ibadah kepada Allah. ▪Bagi ayahnya apabila seseorang yang se_kufu_ dalam agama dan akhlaknya telah melamar puterinya, hendaknya ia menikahkannya. Apabila ia tidak mau, saudara laki-lakinya yang menikahkannya. Jika tidak berkenan maka pamannya. Dan jika enggan pula maka tuan qadhi (hakim wakil pemerintah) yang menikahkannya. ▪Dan si pemudi memiliki hak untuk mengangkat permasalahannya kepada hakim pengadilan, jika seorang yang sekufu telah melamarnya dan telah jelas rasa senangnya (si pemudi) kepadanya. Maka ia paparkan masalahnya kepada sang ayah. Jika ia tidak mau maka kepada saudara laki-lakinya. Andai juga enggan maka kepada pamannya. Apabila tidak mau maka anak pamannya. Maka jikalau tidak berkenan juga –dan ini kebanyakan yang terjadi pada orang-orang, kita memohon perlindungan-Nya, jika mereka melihat ayahnya melarang maka mereka tidak mau menikahkannya. Ini kekeliruan mereka. Sebab hal ini adalah bentuk meremehkan kewajiban mereka. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ ، إِلا تَفْعَلُوهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ Jika datang kepada kalian seorang yang kalian ridha terhadap agama dan akhlaknya maka nikahkanlah dia. Apabila kalia tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah(musibah) di muka bumi dan kerusakan yang luas. H.R. at-Tirmidziy ▪Dan keluhan si pemudi kepada saudari-saudarinya apabila dalam rangka bermusyawarah maka tidak mengapa. Jika keluhan itu untuk mencela keluarganya maka tidak boleh, sebab tidak bermanfaat. ✒ Dan apabila keluh-kesah itu untuk meringankan apa yang ada di hatinya dari kesedihan dan kesempitan maka tidak mengapa pula.” Fataawa ‘alath Thariq fi Masaail Mutanawwi’ah, Al-‘Utsaimin, hal. 732 – 733. 📑 Alih Bahasa: Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah •••• 📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF] 🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com

RUQYAH UNTUK WANITA YANG SULIT MELAHIRKAN Lajnah Daimah (pertanyaan kedua dari fatwa nomor 143) menyatakan: "Menulis sebagian ayat Al-Quran di gelas atau kertas, lantas membasuh dan meminumnya hukumnya boleh, berdasarkan keumuman firman Allah Ta'ala: . "Dan Kami turunkan dari al Qur’an suat…

PERBEDAAN ANTARA ZUHUD TERHADAP DUNIA DAN ZUHUD TERHADAP APA YANG ADA DI TANGAN MANUSIA Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullahu Ta'ala Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: عَنْ أَبِي الْعَبَّاس سَهْل بِنْ سَعْد السَّاعِدِي رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ : جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : ياَ رَسُوْلَ اللهِ دُلَّنِي عَلَى عَمَلٍ إِذَا عَمِلْتُهُ أَحَبَّنِيَ اللهُ وَأَحَبَّنِي النَّاسُ، فَقَالَ : ازْهَدْ فِي الدُّنْيَا يُحِبُّكَ اللهُ، وَازْهَدْ فِيْمَا عِنْدَ النَّاسِ يُحِبُّكَ النَّاسُ. [حديث حسن رواه ابن ماجة وغيره بأسانيد حسنة] Dari Sahabat Abu Abbas Sahl bin Sa’ad Assa’idi radhiallahuanhu dia berkata: Seseorang mendatangi Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam, maka beliau berakata: Wahai Rasulullah, tunjukkan kepadaku sebuah amalan yang jika aku kerjakan, Allah dan manusia akan mencintaiku, maka beliau bersabda, Zuhudlah terhadap dunia maka engkau akan dicintai Allah dan zuhudlah terhadap apa yang ada pada manusia maka engkau akan dicintai manusia. (Hadits hasan riwayat Ibnu Majah dan lainnya dengan sanad hasan). Pertanyaan: Sabda beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam:zuhudlah terhadap dunia dan sabdanya: zuhudlah pada apa yang ada di tangan manusia. Bukankah keduanya semakna, karena apa yang dimiliki manusia itu merupakan dunia? Jawaban: Zuhud terhadap dunia tidak sama dengan zuhud terhadap apa yang ada di tangan manusia. Zuhud terhadap apa yang ada di tangan manusia itu perkaranya khusus. Karena zuhud ini adalah zuhud terhadap apa yang ada di tangan mereka, sehingga ia tidak memintanya dari mereka dan ia tidak tersibukkan dengan mereka padanya. Adapun zuhud terhadap dunia perkaranya umum, sehingga masuk di bawahnya semua perkara yang membuatnya sibuk dari mengingat Allah 'Azza Wa Jalla dan termasuk juga zuhud terhadap pujian, zuhud, dan sanjungan. Maka zuhud terhadap dunia itu perkaranya umum. Jadi, tidak dikatakan: zuhud terhadap dunia sama dengan zuhud terhadap zuhud terhadap apa yang ada di tangan manusia. Tetapi zuhud terhadap apa yang ada di tangan manusia masuk pada zuhud terhadap dunia. Maka, merasa cukup dari apa yang ada di tangan manusia termasuk zuhud yang umum. Syarh al Arba'in An Nawawiyah 28 http://t.me/ukhwh [الفرق بين الزهد في الدنيا والزهد فيما عند الناس] السؤال قوله صلى الله عليه وسلم: (ازهد في الدنيا) وقوله: (فيما عند الناس) أليساهما بمعنى واحد؛ إذ أن ما عند الناس هو الدنيا؟ الجواب  .الزهد في الدنيا غير الزهد فيما عند الناس، الزهد فيما عند الناس خاص؛ لأنه زهد فيما في أيديهم، فلا يطلبه منهم، ولا يشغلهم فيه. وأما الزهد في الدنيا فإنه عام يدخل تحته كل ما يشغل عن الله عز وجل، ويدخل فيه أيضاً الزهد في المديح والزهد والثناء، فالزهد في الدنيا عام، ولا يقال: إن هذا مثل هذا. بل يدخل في الزهد في الدنيا الزهد فيما في أيدي الناس، فالاستغناء عما في أيدي الناس هو من الزهد العام.

MENAHAN BUANG ANGIN KETIKA SHALAT Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah PERTANYAAN: “Bolehkah menahan (buang)angin ketika shalat?” JAWABAN: “Ya, (boleh) menahannya jika ringan. Adapun jika sangat (mendesak) maka ia memutus shalatnya. Apabila ringan dan mungkin untuk menahan tanpa ada kesulitan dan ia kokoh (tidak terganggu khusyuk) dalam shalatnya maka tidak mengapa. Semisal (menahan) BAK dan BAB jika sifatnya ringan maka ia sempurnakan shalatnya. Adapun jika hal itu menyibukkannya (dari kekhusyukan) dalam shalat, ia memutusnya. Ia keluarkan angin, kencing, BAB sehingga ia shalat dengan hati yang hadir berdasar sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam: لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ ”Tidak ada shalat ketika telah hadir makanan dan dalam keadaan ia menahan dua hal yang terjelek (kencing dan buang air besar).” Muttafaqun ‘alaih. Demikian pula angin yang sangat yang mengganggunya, ia memutus shalatnya. Ya (demikian). Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/12904/حكم-مدافعة-الريح-اثناء-الصلاة Hukum Menahan Kentut Ketika Shalat ================================== PERTANYAAN: “Saya shalat dan . terkadang menahan angin, apakah sah shalatku? JAWABAN: “Wajib atas seorang mukmin apabila tersibukkan dengan angin atau kencing atau BAB yang mengganggunya untuk ia tidak masuk ke dalam shalat. BAHKAN ia tunaikan hajatnya dari BAB, kencing, dan angin itu lalu ia berwudhu dan shalat dalam keadaan hatinya tenang, khusyu’ anggota badan, khusyu’ hati, fokus kepada shalatnya. Inilah yang sepatutnya bagi seorang mukmin (dalam shalatnya). Dan Nabi ‘alaihishshalatu wassalam telah bersabda: لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ ”Tidak ada shalat ketika telah hadir makanan dan dalam keadaan ia menahan dua hal yang terjelek (kencing dan buang air besar).” Muttafaqun ‘alaih. Yang dimaksud: kencing dan BAB. Dan angin termasuk di dalam makna tersebut. Sehingga apabila angin itu sangat (mendesak dan mengganggu, pent.), ia semakna dengan kencing dan BAB dalam hal mengganggu orang shalat dan menyibukkan pikirannya. Maka yang disyariatkan kepadamu jika merasa adanya angin yang sangat kuat HENDAKNYA engkau menyelesaikan darinya dan berwudhu’ lalu shalat. Dan hal yang tidak pantas, untuk kamu shalat sementara angin itu kuat (gangguannya) bersamamu yang engkau menahan-nahannya. Sebab hal ini menyelisihi apa yang Allah syariatkan. Dan ia termasuk jenis menahan kencing atau BAB. Sementara para ulama telah berbeda pendapat tentang keabsahan shalat disertai menahan ini, maka: ▪ Sebagian kaum berpendapat, ”Sah shalatnya.” Dan makna hadits (di atas) adalah “Tidak ada shalat yang sempurna....” ▪ Sebagian yang lain berkata, ”Bahkan shalatnya batal.” Sebab hukum asalnya yang ditolak adalah hakikat sesuatu. Sehingga sabda Beliau “Tidak ada shalat ketika telah hadir makanan” secara zhahirnya menolak hakikatnya. Oleh karenanya selayaknya bagimu untuk berhati-hati dari perkara ini. Dan hendaknya kamu bersemangat dalam penyempurnaan shalatmu dan penjagaannya dengan membebaskan diri dari angin, kencing, dan BAB sebelum shalat. Sehingga kamu shalat dalam keadaan khusyu’ lagi tenang. Adapun shalatnya sah atau tidak sah maka permasalahan ini dalam tinjauan, dan yang paling dekat –insyaAllah- adalah sah apabila orang yang shalat tersebut : ▪bisa memahami shalatnya ▪dan bisa menyempurnakannya sebagaimana yang Allah syariatkan. ✍🏻 NAMUN ia melakukan hal yang tidak patut, yaitu shalat dalam keadaan menahan BAB atau kencing atau angin. Perkara ini menyelisihi syariat Allah. ❗Dan minimal keadaannya adalah makruh --walaupun zhahir dari nash adalah pengharamannya-- akan tetapi yang selayaknya bagi mukmin untuk menyelesaikan dari (gangguan) ini dan mengamalkan nash serta menjauh dari syubhat batalnya shalat. Ya (demikian). Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/7998/حكم-الصلاة-مع-مدافعة-الريح (dengan sedikit peringkasan dalam pertanyaan) 📑 Alih Bahasa: Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah •••• 📶 https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF] 🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com

HUKUM PERLOMBAAN AYAM DAN BURUNG MERPATI Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Syaikh, sejauh mana keshahihan hadits yang maknanya: tidak boleh ada hadiah perlombaan kecuali pada tiga hal: hewan yang memiliki tapak kaki (unta), memanah atau haafir (semacam kuda). Lant…

HADITS PALSU, Hadits tentang berdengungnya telinga إِذَا طنَّتْ أُذُنُ أَحَدِكُم فَلْيَذْكُرْنِي ولْيُصَلِّ عَلَيَّ ولْيَقُلْ: ذَكَرَ اللَّهُ مَن ذَكَرَنِي بِخَيْرٍ (Bila berdengung telinga salah seorang diantara kalian, maka hendaklah mengingat aku dan bershalawat kepadaku serta berkata: All…

HUKUM MEMAKAI CINCIN DI JARI TENGAH BAGI WANITA Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullahu ta'ala : Pertanyaan : Wahai Syaikh yang mulia, apa hukum memakai cincin di jari tengah bagi wanita? Jawaban : Yang nampak bagiku bahwa wanita (boleh) memakai cincin di semua jari-ja…

ANJURAN BAGI PARA SUAMI DAN ISTRI Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah Pertanyaan: Bismillah. Ustadz izin bertanya. Jika seorang istri kerja dan suami mengizinkannya dan hal ini membuatnya sedikit lalai dalam mengurus anak, saat tau uang hasil kerja istri sebagian besar diberikan …

HUKUM BERKUNYAH DENGAN ANAK WANITA Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullah Pertanyaan: Apakah hadits yang diriwayatkan sahabat yang bernama Abu Ruqayyah (agama itu nasehat) adalah dalil yang membantah atas orang yang mengingkari berkunyah dengan anak wanita? Jawaban : Telah diketahui bahwa berkunyah hanyalah dengan menggunakan anak yang paling tua sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Syuraih yang berkunyah dengan Abul Hikam. Lantas Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bertanya kepadanya: apakah engkau memiliki anak? Ia pun menjawab: ya. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bertanya: siapa saja mereka?! Ia menjawab: Fulan dan Fulan serta Syuraih. Beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam bertanya: siapa yang paling tua? Ia menjawab: Syuraih. Beliaupun bersabda: Berarti engkau Abu Syuraih. Beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam memberi kunyah kepadanya dengan anak yang paling tua. Akan tetapi jika seseorang tidak memiliki anak laki-laki, sehingga ia memberi kunyah dirinya dengan salah seorang anak perempuannya, maka hal itu boleh saja. Namun jika ia berkunyah dengan anak perempuan dan bukan dengan anak laki-lakinya, inilah yang dilarang padanya. Karena Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam membimbing Sahabat Abu Syuraih untuk berkunyah dengan anak laki-laki dan yang paling tuanya. Dan adakalanya juga seseorang berkunyah sebelum memiliki anak. Jadi, pada asalnya tidak ada larangan padanya. Akan tetapi yang dilarang tidak berkunyah dengan anak laki-laki, namun malah berkunyah dengan anak perempuan. 📘Syarh Arba'in an Nawawiyah 14 ✏️Kunyah adalah nama yang menggunakan Abu atau Ummu, biasanya diambil dari nama anak pertama atau anak laki-laki pertama. Atau yang diawali dengan Ibnu atau Bintu.(http://asysyariah.com/segenap-asa-dalam-sebuah-nama/) 📱http://t.me/ukhwh Hukum Berkunyah dengan Anak Wanita - Kunyah kepada Anak Perempuan حكم التكني بالأنثى السؤال هل في حديث أبي رقية (الدين النصيحة) دليل على من ينكر التكنية بالأنثى؟ الجواب معلوم أن التكني إنما يكون بالأكبر من الأولاد، كما جاء في حديث أبي شريح الذي كان يكنى بـ أبي الحكم، فقال له صلى الله عليه وسلم: (هل لك من ولد؟ قال: نعم، فقال: من هم؟! قال: فلان وفلان وشريح قال من أكبرهم؟ قال: شريح، قال: أنت أبو شريح)، فكناه بالأكبر، لكن إذا كان الإنسان ليس عنده ذكور وكنى نفسه ببنت من بناته ليس في ذلك مانع، لكن كونه يتكنى بأنثى ويترك الأولاد هذا فيه محذور؛ لأن الرسول صلى الله عليه وسلم أرشده إلى أن يتكنى بالذكور وبأكبر الذكور، وقد يتكنى الإنسان قبل أن يولد له. فالحاصل أنه في الأصل لا محذور فيه، وإنما المحذور أن يترك البنين ويتكنى بالإناث.

Hukum Mundur dari Shaf Pertama untuk Menemani Makmum yang Masbuq di Shaf Kedua Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah- Pertanyaan: “Kami sedang shalat dan telah menyempurnakan shaf pertama. Kemudian masuk seseorang dan ia berada di shaf kedua sendirian. Lalu salah seorang dari shaf awal mundur untuk shalat di sampingnya(di shaf kedua), apakah amalan ini benar?“ Jawaban: “Amalan ini tidak disyariatkan. Bahkan apabila seseorang datang sementara shaf akhir telah sempurna(penuh) maka ia berdiri shalat sendirian karena ada udzur. Sebab ia pada saat ini mendapat udzur, yang andai ia mendapati tempat di shaf sebelumnya sungguh ia pasti akan masuk. Dan tidak sepatutnya untuk ia menarik mundur seseorang. Tidak pantas pula untuk seseorang mundur bersamanya. Karena jika seseorang mundur untuk bersamanya(orang yang di shaf akhir) niscaya tersisa celah pada shaf yang di depannya. Hal ini menyelisihi perkara yang disyariatkan dalam membentuk shaf. Karena yang disyariatkan adalah mereka tidak membiarkan adanya celah untuk syaithan(di dalam shaf). Hal yang kami sebut ini, yaitu bolehnya bagi seseorang yang datang lalu mendapati shaf telah penuh untuk shalat sendirian di belakang shaf, adalah pendapat yang _rajih_ (kuat) lagi pertengahan di antara dua pendapat lainnya: ▪️ Pertama: Tidak sah untuk shalat bersendirian di belakang shaf dalam kondisi apapun. ▪️ Kedua: Boleh shalat (di belakang shaf) dalam segala keadaan(baik shaf di depan penuh atau tidak, pent.) Pendapat yang kami sebut dengan rincian ini adalah yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, dan Syaikh kami Abdurrahman bin Nashir as-Sa’diy rahimahullah.” Fataawa . Nuurun ‘alad Darb, al-‘Utsaimin, 5/ 286 Alih Bahasa: Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF] www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com Hukum Mundur dari Shaf Pertama untuk Menemani Makmum yang Masbuq di Shaf Kedua

PENJELASAN SIKAP ULAMA MESIR TERHADAP FITNAH SHA'AFIQAH YANG DIKOBARKAN DR. MUHAMMAD BIN HADY DAN DUKUNGAN MEREKA TERHADAP BERBAGAI UPAYA ASY-SYAIKH RABI' BIN HADY UNTUK MEMADAMKANNYA بسم الله الرحمن الرحيم . الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، أما بعد: …

BAGAIMANA HUKUM UNGKAPAN KALAULAH BUKAN KARENA ALLAH DAN FULAN? (496) Asy Syaikh hafidzahullah ta'ala ditanya tentang ungkapan ini : "Kalaulah bukan karena Allah dan Fulan" Maka beliau menjawab dengan berkata: . Menggandengkan selain Allah dengan Allah dalam perkara-perkara takd…