Artikel Islami

Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya

BAHAYA ! Inilah Pelanggaran Syariat dalam Acara Maulid
Atsar.id
Atsar.id

BAHAYA ! Inilah Pelanggaran Syariat dalam Acara Maulid

PELANGGARAN-PELANGGARAN SYARIAT DALAM PERAYAAN MAULID Fatwa Nomor:3783 Pertanyaan :&nbsp. Yang terhormat ketua dan anggota Komite Fatwa, ada beberapa desa di Yordania, khususnya di desa tempat tinggal saya yang bernama Kharja, penduduknya selalu membaca sejarah kelahiran (maulid) Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dengan tata cara sebagai berikut: a) Sekelompok laki-laki, kadang-kadang juga bercampur dengan beberapa wanita, membaca maulid Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Dalam cerita ini ada beberapa kepercayaan. Misalnya,  "Siapa pun yang bernama Muhammad akan dipanggil pada Hari Kiamat oleh Allah, 'Berdirilah dan masuklah ke dalam surga!', yang merupakan pemuliaan terhadap Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam." Di dalamnya juga disebutkan, "Siapa yang bershalawat kepada Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam seribu kali, maka Allah mengharamkan jasadnya dari api neraka." Disebutkan juga di dalamnya bahwa ketika Abdullah (ayah Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam) menikah dengan Aminah, seratus wanita di Makkah meninggal dunia karena mereka tidak menikah dengan Abdullah. Dalam perayaan tersebut, ketika pembaca sampai pada kisah kelahiran Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, maka orang-orang berdiri sembari tetap membaca maulid dalam rangka menghormati Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Bahkan, masih banyak lagi hal yang lebih aneh dari apa yang disebutkan di atas pada sebuah maulid yang disebut "Maulid al-Arawi". b) Meletakkan sejumlah jelai (gandum barley) di tengah-tengah majelis dan membakar dupa di dekatnya. Setelah selesai membaca maulid, setiap hadirin mengambil sedikit jelai tersebut karena percaya bahwa jelai yang telah dibacakan maulid itu adalah obat dari berbagai penyakit. c) Sejumlah wanita meneriakkan zaghrudah (pekikan dan siulan dengan suara keras) di pintu kamar tempat pembacaan maulid dan di depan para lelaki, karena bahagia dengan bacaan tersebut. Tidak ada seorang pun yang melarang. Sebaliknya, mereka justru menyetujui hal tersebut. Ketika saya mengingkari dan tidak menyetujuinya berdasarkan fatwa Anda yang beberapa kali saya dengar melalui radio, mereka tidak mau mendengarkan saya. Jawaban :  Pertama, membaca seluruh sirah Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam untuk mengetahui ibadah, ucapan, perbuatan, dan akhlak mulia Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, merupakan perkara yang disyariatkan dan dianjurkan. Adapun mengkhususkan kisah maulid untuk dibaca, berkumpul dan melakukannya secara kontinu, dan menyediakan waktu-waktu khusus untuk membacanya, semua itu adalah bidah yang buruk .  Ini tidak pernah dilakukan pada masa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, tidak pula pada abad-abad pertama yang telah ditetapkan oleh Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sebagai masa-masa yang terbaik. Terdapat sebuah riwayat bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam bersabda,   "Siapa yang melakukan suatu perbuatan tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak." Beliau bersabda,  "Siapa pun yang mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan berasal dari urusan agama kami (Islam), maka perkara itu tertolak." Mengenai kepercayaan bahwa kisah maulid yang dibaca oleh mereka mengandung pahala ukhrawi, juga terkait cerita kematian seratus wanita di Makkah ketika Abdullah menikah dengan Aminah lantaran mereka tidak menikah dengannya, maka semua kisah itu tidak memiliki sumber yang kuat, baik di dalam sejarah maupun di dalam hadis Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Andaikata kisah tersebut benar secara historis, maka itu tidak dapat menjadi dalil bagi perayaan maulid Nabi. Kedua, meletakkan sejumlah jelai atau benda lainnya di tengah-tengah majelis, membakar dupa, dan membagikan jelai tersebut karena mengharapkan keberkahan setelah dibacakan maulid, kemudian menjadikannya obat dan meyakini keberkahannya, semua itu adalah bidah yang mungkar dan merusak akidah. Ketiga, kebahagiaan para wanita yang diungkapkan melalui zaghrudah saat dibacakan maulid dan berbaurnya mereka dengan para lelaki, merupakan kemungkaran dan fitnah yang dapat mengakibatkan terjadinya perbuatan-perbuatan keji. Semoga Allah melindungi kita darinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam. >> BACA : Tanya Jawab Ulama Tentang Maulid Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Sumber: http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=id&View=Page&PageID=776&PageNo=1&BookID=3 Mift@h_Udin || https://telegram.me/salafykawunganten BAHAYA ! Inilah Pelanggaran Syariat dalam Acara Maulid

Aqidah
Nov 14, 20185 min read
Kumpulan Fatwa Ringkas Ulama Salaf 004
Atsar.id
Atsar.id

Kumpulan Fatwa Ringkas Ulama Salaf 004

KUMPULAN FATWA RINGKAS ULAMA SALAF 004 MENYENTUH ANJING Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullahu Ta'ala Pertanyaan: Apakah menyentuh anjing akan membuat najis? Jawaban: Perbuatan seseorang menyentuh tubuh anjing tidaklah mempengaruhi kesucian tubuh orang tersebut dan tidak pula membuatnya najis dengan menyentuhnya. Syarh Sunan Abi Dawud 16 PAKAIAN YANG DIPAKAI NABI MUHAMMAD SHALLALLAHU 'ALAIHI WASALLAM Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullahu Ta'ala: "Sebagaimana telah diketahui berkaitan dengan pakaian merupakan perkara yang luas. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dulunya memakai berbagi jenis pakaian. Beliau Shallallahu&nbsp. 'Alaihi Wasallam memakai gamis, memakai sarung, dan memakai selendang. Sehingga perkara dalam hal ini luas/longgar." Syarh al Arba'in An Nawawiyah 14 PERKARA YANG PATUT DISESALKAN DARI SEORANG PENUNTUT ILMU Syaikh Ibnul 'Utsaimin rahimahullahu Ta'ala berkata: "Sesungguhnya di antara perkara yang patut disesalkan adalah engkau dapati sebagian penuntut ilmu tidak hafal al Qur'an, bahkan sebagian mereka tidak bagus bacaannya. Ini merupakan kekurangan yang besar dalam metode menuntut ilmu. Oleh karenanya saya mengulang-ulangi bahwa wajib atas penuntut ilmu antusias menghafal al Qur'an, mengamalkannya, mendakwahkannya, dan memahaminya dengan pemahaman yang mencocoki pemahaman salafush shalih (pendahulu yang saleh)." Al 'Ilm 1/35 APAKAH BOLEH SEORANG YANG MINTA FATWA BERTANYA KEPADA YANG LAINNYA KETIKA HATINYA BELUM TENANG DENGAN JAWABAN ORANG YANG MEMBERI FATWA? Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullahu Ta'ala berkata: "Jika seorang penanya belum tenang dengan jawaban yang diberikan seorang yang ditanya dikarenakan jawaban tidak sesuai dengan hawa nafsunya lalu ia bertanya kepada orang yang lain lagi, maka ini bentuk mencari-cari keringanan. Adapun jika ia belum merasa tenang karena sangkaannya bahwa jawaban yang diberikan menyelisihi syariat, maka boleh saja ia bertanya lagi dan berhati-hati untuk agamanya." Al Liqa' asy Syahri 43 CARA BERINTERAKSI DENGAN TETANGGA YANG MERUGIKAN Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullahu Ta'ala Pertanyaan: Saya memiliki tetangga yang biasa masuk rumahku dan makan denganku, namun pada suatu hari ia masuk rumahku lalu mencuri sesuatu dan terlihat serta disaksikan oleh beberapa tetangga. Apakah saya mesti menjauhinya sekarang setelah saya berbuat baik kepadanya atau apa yang akan saya perbuat? Jawaban: Jangan engkau menjauhinya, akan tetapi nasehatilah ia dan waspadalah darinya." Syarh al Arba'in an Nawiyah 19 << KUMPULAN FATWA RINGKAS 001 << KUMPULAN FATWA RINGKAS 002 Dikompilasi dari t.me/ukhwh Kumpulan Fatwa Ringkas Ulama Salaf 004

Fatwa Ringkas
Nov 11, 201810 min read
«»
HomeRadioArtikelPodcast