Artikel Islami

Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya

6 Pembahasan Seputar Puasa Syawal
Atsar.id
Atsar.id

6 Pembahasan Seputar Puasa Syawal

ENAM PEMBAHASAN SEPUTAR PUASA 6 HARI DI BULAN SYAWWAL Bagi seorang muslim, perputaran waktu berarti momen pergantian dari satu ibadah pada ibadah lain. Tak terkecuali dengan berakhirnya ramadhan dan masuknya syawal, mereka pun kembali bersiap dengan beragam amal shalih yang ada di bulan syawal. Baik amal shalih umum yang dilakukan sepanjang tahun seperti shalat lima waktu, tilawatul Qur'an, menghadiri pengajian, dll. Maupun yang sifatnya khusus di bulan syawal, seperti puasa enam. &nbsp.#1   FADHILAH (KEUTAMAAN) PUASA 6 HARI BULAN SYAWAL Dengan menjalankan puasa enam setelah berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadhan, seseorang akan mendapatkan pahala berpuasa setahun penuh. Dalam haditsnya, Rasulullah ﷺ bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتّاً مِنْ شَوَّال كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ "Siapa saja yang telah menjalankan puasa Ramadhan, lalu dia susulkan dengan berpuasa enam hari pada bulan syawal, maka seolah dia telah berpuasa setahun penuh lamanya." HR. Muslim #2 MENGAPA DAPAT PAHALA PUASA SETAHUN PENUH? Alasannya, karena Allah melipatgandakan satu kebaikan menjadi sepuluh kali lipat. Satu hari berpuasa sama dengan sepuluh hari berpuasa, tiga hari berpuasa sama dengan tiga puluh hari (satu bulan). Maka tiga puluh [ dari puasa ramadhan ] + enam hari × 10 = tiga ratus enam puluh hari (setahun). Mari kita perhatikan gambaran yang diberikan Rasulullah ﷺ berikut ini, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ فَشَهْرٌ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ، وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ، فَذَلِكَ تَمَامُ صِيَامِ السَّنَةِ  "Siapa yang berpuasa ramadhan; maka terhitung berpuasa sepuluh bulan. Dan puasa enam hari di bulan syawal menyempurnakan jadi puasa setahun penuh." -SHAHIH- (Takhrij Musnad, 22412 dan Shahih Al-Jami', 3094) HR. Ahmad dengan lafazh ini, diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah dan ad-Darimi #3   KAPAN MULAI BOLEH PUASA ENAM? Puasa enam boleh dilakukan di sepanjang bulan syawal, dari tanggal dua hingga akhir. Dan ;tidak ada keharusan untuk langsung berpuasa** setelah hari raya (dua syawal). Dalam fatwa Lajnah (X/391) disebutkan, لا يلزمه أن يصومها بعد عيد الفطر مباشرة، بل يجوز أن يبدأ صومها بعد العيد بيوم أو أيام، "Tidak ada keharusan untuk puasa enam langsung setelah idul fitri. Bahkan diperbolehkan melakukannya selang sehari atau beberapa hari setelah id." #4   BAGUSKAH BERSEGERA DARI TANGGAL 2 SYAWAL? Dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, وكره بعضهم صوم الست من شوال عقب العيد مباشرة؛ لئلا يكون فطر يوم الثامن كأنه العيد، فينشأ عن ذلك أن يعده عوام الناس عيدا آخر "Sejumlah ulama memakruhkan pelaksanaan puasa enam langsung setelah hari raya (baca : 2 Syawal); agar jangan sampai ketika puasa enam usai lantas dianggap (tanggal delapan) ada hari raya lagi. Yang kemudian dikira oleh orang awam sebagai hari raya lain." (Mukhtashar Al Fataawaa Al Mishriyyah, hlm. 290) Yang disebut oleh Syaikhul Islam di atas, ialah hari raya ketupat dalam istilah masyarakat kita. Dikenal dengan 'Idul Abrar, para ulama mengingkari hari raya jenis ini karena termasuk perkara baru dalam agama. Atas dasar ini, sejumlah ulama menilainya makruh. Alasan lain, awal-awal hari raya masih bagian dari waktu bersenang-senang. Karena itulah, saat Imam Ma'mar bin Rasyid Al-'Azdi ketika ditanya oleh 'Abdurrazaq Ash-Shan'ani tentang puasa sehari setelah hari raya 'Idul Fithri, beliau menyatakan, معاذ الله إنما هي أيام عيد وأكل وشرب "Aku berlindung pada Allah dari melakukannya! Sesungguhnya awal-awal hari raya masih waktu 'id, makan-makan, dan minum." (Al-Mushannaf, 7922) - Namun ulama lain berpendapat, bahwa baik bila dia segerakan. Masuk dalam bab bersegera dalam kebaikan. Sehingga seseorang tinggal melihat, mana yang lebih mudah dan bermaslahat bagi dirinya. wabillaahi at-taufiiq. #5   HARUS BERTURUT-TURUTKAH? Tidak. Berkata Imam Nawawi rahimahullah (Al-Majmu', VI/427), "Berkata ulama Syafi'iyah, 'Di sunnahkan untuk puasa enam secara berturut-turut pada awal-awal bulan syawal, namun seandainya dia pisah-pisah dan dilakukan pada akhir syawal ini pun boleh." #6   MESTI QADHA' RAMADHAN DULU? Ada dua pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini. Dan nampaknya, keterangan Al 'Allamah Muqbil bin Hadi Al Wadi'i rahimahullah berikut bisa menjadi penjelas yang menenangkan hati kita. إن كان يستطيع أن يقضي الأيام التي أفطرها في رمضان ثم يصوم الست فهذا أمرٌ حسن ، وإن كان لا يستطيع أن يصوم هذا وهذا فيجوز له أن يصوم الست .. لماذا قلنا هذا ؟ لأن وقت القضاء موسع ، بخلاف صوم الست فليس لها محل إلا في شوال .  أما وقت القضاء فقد جاء عن عائشة رضي الله تعالى عنها أنها قالت : ما كنت أقضي إلا في شعبان ، أي لأنها تشغل برسول الله - صلى الله عليه وعلى آله وسلم - .  "Bila seseorang mampu men-qadha puasa ramadhan yang dia tinggalkan lebih dulu baru setelah itu melaksanakan puasa enam; maka tentu ini hal yang baik. Namun bila dia tidak mampu; maka boleh baginya untuk melaksanakan puasa enam lebih dulu. Mengapa demikian? Karena waktu qadha' puasa bersifat luas. Berbeda dengan puasa enam yang waktunya hanya pada bulan syawal. Terkait waktu qadha' yang panjang, ditunjukkan dalam hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau menyatakan, 'Tidaklah aku men-qadha' puasa melainkan di bulan Sya'ban.' Ini terjadi, lantaran kesibukan beliau melayani Rasulullah ﷺ." (Transkrip dari As-ilah minal Maharoh, rek suara beliau bisa didengarkan di sini : http://muqbel.net/files/fatwa/muqbel-fatwa2278.mp3) -- Hari Ahadi, 05 Syawal 1438 (selesai dimuraja'ah dan tambahan sejumlah nukilan pada 02 Syawal 1439 / 16 Juni 2018) @nasehatetam https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF] www.alfawaaid.net

fadhilah
May 25, 20205 min read
Mensyukuri Keringanan Allah dalam Beribadah di Rumah
Atsar.id
Atsar.id

Mensyukuri Keringanan Allah dalam Beribadah di Rumah

MENSYUKURI KERINGANAN ALLAH DALAM BERIBADAH DI RUMAH (RENUNGAN IBADAH SAAT PANDEMI CORONA) Setiap muslim seharusnya memahami bahwa Nabi dan para Sahabat adalah teladan utama dalam semangat ibadah. Namun, dalam kondisi tertentu, mereka mengambil rukhshah (keringanan) untuk menghindar dari kemudaratan yang lebih besar dan kasih sayang mereka untuk kaum muslimin. Bagaimana semangat para Sahabat Nabi untuk mendatangi shalat 5 waktu berjamaah di masjid, terekam dalam ungkapan Sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu: وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ Dan sungguh aku melihat keadaan kami (para Sahabat Nabi) tidaklah tertinggal darinya (shalat berjamaah di masjid) kecuali seorang munafik yang telah diketahui kemunafikannya. Sungguh, ada seorang laki-laki yang sampai dipapah oleh dua orang laki-laki (lain) hingga diberdirikan di shaf (H.R Muslim) Jadi, jangankan shalat Jumat, shalat 5 waktu berjamaah di masjid saja para Sahabat Nabi begitu bersemangat. Namun, ketika turun hujan lebat, lafadz adzan ada sedikit perubahan. Terdapat anjuran untuk tidak usah mendatangi masjid shalat Jumat, namun diperintahkan untuk shalat di rumah saja (shalat Zhuhur). Sahabat Nabi Ibnu Abbas radhiyallahu anhu pernah menerapkan hal itu sebagai sunnah dari Nabi shollallahu alaihi wasallam. Pada saat hari Jumat, beliau perintahkan kepada muadzin untuk mengganti lafadz hayya alash sholaah menjadi sholluu fii buyuutikum, yang artinya: sholatlah di rumah-rumah kalian.&nbsp. Bagi banyak orang yang belum mengenal sunnah Nabi tersebut, tentu keheranan dan menganggap sebagai sesuatu yang aneh. Kemudian Ibnu Abbas menyampaikan hadits Nabi shollallahu alaihi wasallam. قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلَا تَقُلْ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ قُلْ صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا قَالَ فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي إِنَّ الْجُمْعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُونَ فِي الطِّينِ وَالدَّحَضِ Ibnu Abbas berkata kepada muadzdzinnya di hari (Jumat) yang hujan: Jika engkau selesai mengucapkan ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ROSULULLAH, janganlah mengucapkan: HAYYA ‘ALAS SHOLAAH. Ucapkanlah: SHOLLUU FII BUYUUTIKUM (Sholatlah di rumah-rumah kalian). Maka seakan-akan orang-orang menganggap itu hal yang sangat aneh. Ibnu Abbas pun berkata: Hal itu telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dari aku (maksud Ibnu Abbas adalah Rasulullah, pent). Sesungguhnya (shalat) Jumat (secara asal) adalah kewajiban. Namun aku tidak suka membuat kalian kesulitan berjalan di tanah liat dan (permukaan) yang licin (H.R al-Bukhari dan Muslim, lafadz sesuai riwayat al-Bukhari).  Subhanallah, demikianlah orang yang ‘alim, lautan ilmu. Tidak sekedar ngerti, tapi paham benar dengan pemahaman yang mendalam dan luas. Tidak sekedar berilmu, beliau memiliki perasaan kasih sayang kepada kaum muslimin. Benar-benar Ulama Robbaniy. Ibnu Abbas paham benar bahwa shalat Jumat itu suatu kewajiban bagi laki-laki muslim yang mukim dan tidak sakit. Namun, hujan lebat yang bisa berpotensi menyulitkan, sudah merupakan keringanan untuk tidak menghadirinya. Padahal, sebenarnya sekedar hujan tidaklah otomatis membuat orang sakit. Tapi berpotensi menyebabkan orang sakit. Sakitnya pun bisa jadi tidak langsung saat terkena hujan, tapi baru beberapa waktu kemudian. Sedangkan Sahabat Nabi Ibnu Umar radhiyallahu anhu juga pernah mengumandangkan adzan dengan lafadz: Shollu fi rihaalikum (shalatlah di tempat-tempat tinggal kalian). Beliau menilai ada 3 keadaan yang membuat seseorang tidak harus menghadiri panggilan adzan ke masjid, yaitu: cuaca sangat dingin, hujan, dan angin kencang. Mari kita simak hadits berikut: عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ نَادَى بِالصَّلَاةِ فِي لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ ثُمَّ قَالَ فِي آخِرِ نِدَائِهِ أَلَا صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ أَلَا صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ بَارِدَةٌ أَوْ ذَاتُ مَطَرٍ أَوْ ذَاتُ رِيحٍ فِي السَّفَرِ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ Dari Nafi’ bahwasanya Ibnu Umar mengumandangkan adzan untuk shalat pada malam yang sangat dingin disertai angin kencang. Kemudian di akhir adzannya, Ibnu Umar mengucapkan: ALAA SHOLLU FII RIHAALIKUM... ALAA SHOLLU FII RIHAALIKUM... ALAA SHOLLU FII RIHAALIKUM...(Sholatlah di tempat tinggal...sholatlah di tempat tinggal..sholatlah di tempat tinggal)...Karena sesungguhnya Rasulullah shollallahu alaihi wasallam memerintahkan muadzin jika malam yang sangat dingin, atau hujan, atau angin kencang, di saat safar, untuk mengumandangkan: ALAA SHOLLUU FIR RIHAAL (sholatlah di tempat tinggal) (H.R Ahmad dan Ibnu Awaanah, dinilai sanadnya shahih oleh Syaikh Ahmad Syakir) Asy-Syaukaaniy rahimahullah menyatakan: وفيه أن كلا من الثلاثة عذر في التأخر عن الجماعة ونقل ابن بطال فيه الإجماع Dan dalam hadits ini (terdapat pelajaran) bahwasanya seluruh dari ketiga hal itu (sangat dingin, hujan, dan angin kencang) adalah udzur untuk tidak menghadiri shalat berjamaah. Dan Ibnu Baththol menukilkan ijmak (kesepakatan ulama) akan hal itu (Nailul Authar (3/190)).  Perhatikan hal ini...Keluar rumah untuk menghadiri panggilan adzan di masjid saat cuaca sangat dingin, tidaklah otomatis membuat orang sakit. Ada orang yang sudah biasa dengan dingin, tidak terpengaruh. Ada pula yang sangat terpengaruh. Jadi, ia berpotensi menyebabkan seseorang sakit. Biidznillah. Namun panggilan adzan dengan tambahan lafadz itu menganjurkan agar semua yang mendengar adzan untuk shalat di rumah.  Kita kembali lagi tentang hujan sebagai udzur untuk tidak menghadiri panggilan adzan ke masjid. Kita perlu melihat perbuatan Sahabat lain sebagai saksi sejarah bagaimana penerapannya di masa Nabi. Ternyata, sekedar hujan rintik saja, sudah membuat lafadz adzan yang sebelumnya panggilan agar datang ke masjid berubah menjadi anjuran untuk shalat di rumah. Mari perhatikan pemahaman Sahabat Nabi Usamah bin Umair radhiyallahu anhu berikut ini: عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ قَالَ خَرَجْتُ فِي لَيْلَةٍ مَطِيرَةٍ فَلَمَّا رَجَعْتُ اسْتَفْتَحْتُ فَقَالَ أَبِي مَنْ هَذَا قَالَ أَبُو الْمَلِيحِ قَالَ لَقَدْ رَأَيْتُنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْحُدَيْبِيَةِ وَأَصَابَتْنَا سَمَاءٌ لَمْ تَبُلَّ أَسَافِلَ نِعَالِنَا فَنَادَى مُنَادِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ Dari Abul Malih beliau berkata: Aku pernah keluar (menuju masjid) pada malam yang hujan. Ketika aku kembali ke rumah, aku meminta dibukakan pintu. Kemudian ayahku (Usamah bin Umair) bertanya (dari balik pintu): Siapa? Aku menjawab: ‘Abul Malih’. Kemudian ayahku berkata: Sungguh aku pernah bersama Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam pada hari Hudaibiyah kemudian kami ditimpa hujan yang tidak sampai membasahi bagian bawah sandal-sandal kami, kemudian berserulah muadzin Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam: SHOLLUU FII RIHAALIKUM (‘Sholatlah di tempat tinggal kalian’) (H.R Ibnu Majah, Ahmad) Saat hujan masih belum sampai membasahi bagian bawah sandal, artinya belum deras, sudah ada pengubahan lafadz adzan. Justru dianjurkan shalat di tempat masing-masing. Padahal itu masih hujan rintik. Belum deras. Ada 2 kemungkinan. Setelah itu menjadi deras, atau justru berhenti hujannya. Tapi kumandang adzan sudah bisa diubah. Memang di sini ada pembahasan Ulama tentang hal itu. Sebagian Ulama memandang beda antara adzan shalat 5 waktu dengan adzan untuk shalat Jumat. Kalau shalat 5 waktu, cukup hujan rintik saja sudah ada keringanan untuk tidak hadir di masjid. Tapi kalau shalat Jumat, harus berupa hujan lebat. Tentang masalah ini kita tidak membahasnya lebih jauh. Karena itu sebagian Ulama menilai bahwa kekhawatiran akan terjadinya kemudaratan pada diri, harta, maupun keluarga, adalah udzur untuk tidak menghadiri shalat berjamaah atau bahkan shalat Jumat di masjid. Ibnu Qudamah al-Maqdisiy rahimahullah (wafat 620 Hijriyah) menyatakan: وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِهِمَا الْخَائِفُ ؛ لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { الْعُذْرُ خَوْفٌ أَوْ مَرَضٌ } وَالْخَوْفُ ، ثَلَاثَةُ أَنْوَاعٍ ؛ خَوْفٌ عَلَى النَّفْسِ ، وَخَوْفٌ عَلَى الْمَالِ ، وَخَوْفٌ عَلَى الْأَهْلِ Dan termasuk udzur dalam meninggalkan keduanya (shalat Jumat dan shalat berjamaah di masjid) adalah orang yang takut (khawatir). Berdasarkan sabda Nabi shollallahu alaihi wasallam (yang artinya): udzur itu adalah perasaan takut dan sakit. Perasaan takut (kekhawatiran itu) ada 3 macam, yaitu takut terhadap diri sendiri (jiwa), takut terhadap harta, dan takut terhadap keluarga (al-Mughniy (3/110)) Alaauddin Abul Hasan Ali bin Sulaiman al-Mirdaawiy (wafat tahun 885 Hijriyah) rahimahullah menyatakan: وَيُعْذَرُ أَيْضًا فِي تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوْثِ الْمَرَضِ Dan termasuk udzur juga untuk meninggalkan keduanya (shalat Jumat dan shalat berjamaah) adalah karena kekhawatiran terjadinya penyakit (al-Inshaaf fii Ma’rifatir Raajih minal Khilaaf ‘alaa Madzhabil Imaam Ahmad bin Hanbal (2/210)) Ibnun Najjaar rahimahullah (wafat 972 Hijriyah) menyatakan: يُعْذَرْ بِتَرْكِ جُمْعَةٍ وَجَمَاعَةٍ مَرِيْضٌ وخَائِفٌ حُدُوثَ مَرَضٍ لَيْسَا بِالْمَسْجِدِ Memiliki udzur untuk meninggalkan (shalat) Jumat dan jamaah adalah orang yang sakit dan orang yang takut terjadinya sakit yang keduanya tidak berada di masjid (Muntahaa al-Iroodaat (1/319)). Kekhawatiran sakit, karena dugaan kuat atau bahkan keyakinan, membuat adanya keringanan dalam pelaksanaan ibadah. Sebagai contoh, saat cuaca sangat dingin, seorang yang junub boleh untuk tidak mandi janabah diganti dengan tayammum. Kalau ia khawatir bisa sakit. Sebagian Ulama memberi catatan, selama ia tidak memungkinkan mandi dengan air hangat. Mari kita simak pernyataan dari al-Imam al-Bukhari berikut ini, beliau menyatakan dalam kitab yang masyhur dikenal sebagai Shahih al-Bukhari: بَاب إِذَا خَافَ الْجُنُبُ عَلَى نَفْسِهِ الْمَرَضَ أَوْ الْمَوْتَ أَوْ خَافَ الْعَطَشَ تَيَمَّمَ وَيُذْكَرُ أَنَّ عَمْرَو بْنَ الْعَاصِ أَجْنَبَ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ فَتَيَمَّمَ وَتَلَا { وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا } Bab: Jika seorang yang junub mengkhawatirkan pada dirinya sakit atau mati atau takut kehausan, ia boleh bertayammum. Dan disebutkan bahwasanya Amr bin al-Ash pernah mengalami junub di malam yang sangat dingin, kemudian beliau bertayammum. Beliau pun membaca ayat: وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah Maha Pengasih terhadap kalian (Q.S anNisaa’ ayat 29)(Shahih al-Bukhari, Kitab ke-7: Tayammum, Bab ke-6) Secara lebih lengkap, haditsnya ada dalam riwayat Ahmad, Abu Dawud, al-Hakim dan lainnya. Bahwa Sahabat ‘Amr bin al-‘Ash ditunjuk sebagai pimpinan pasukan dalam perang Dzatus Salaasil. Pada malam harinya beliau mimpi basah, sehingga mengalami junub. Namun, cuaca sangat dingin sekali. Beliau khawatir, jika mandi junub, bisa menyebabkan beliau mati. Maka beliaupun bertayammum. Sebagian riwayat menjelaskan bahwa beliau berwudhu’ saja, tidak mandi janabah. ‘Amr bin al-‘Ash ini menjadi imam shalat Subuh dalam kondisi demikian. Hal itu diketahui oleh Sahabat yang lain dan disampaikan kepada Nabi shollallahu alaihi wasallam. Ketika Nabi menanyakan alasannya kepada ‘Amr bin al-Ash, beliau berdalil dengan firman Allah surah anNisaa’ ayat 29 itu, bahwa Allah melarang membunuh diri kalian karena Allah Maha Penyayang terhadap kalian. Nabi pun tersenyum dan diam sebagai pembenaran terhadap sikap itu. Perhatikan kefakihan Sahabat Nabi tersebut.... Kalau kita perhatikan keadaan kita di masa pandemi Corona seperti saat tulisan ini dibuat, banyak Ulama dan pemerintah muslim yang menganjurkan kaum muslimin untuk beribadah shalat di rumah saja. Hal ini adalah sikap yang benar. Karena, sifat virus Corona (SARS-CoV-2) bisa menjangkiti seseorang tanpa disadari. Seseorang bisa menjadi pembawa virus itu tanpa terpantau gejalanya. Orang yang sebenarnya membawa virus Corona tersebut tapi tidak menunjukkan gejala, disebut dengan OTG (Orang Tanpa Gejala). Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada 14 Mei 2020 di Gedung FMIPA Unpad mengungkapkan bahwa 70% pasien yang terkonfirmasi COVID-19 di Jawa Barat saat itu adalah OTG (Orang Tanpa Gejala). Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengingatkan potensi penyebaran virus Covid-19 melalui orang tanpa gejala (OTG) mencapai 75 persen. Hal itu beliau sampaikan dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta pada 10 Mei 2020. Bahaya Covid-19 ini sudah demikian nyata. Hingga 19 Mei 2020 tercatat yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 18.496 orang. Jumlah yang sudah meninggal dunia dengan sebab itu adalah 1.221 orang. Sedangkan di dunia, tercatat 4,81 juta jiwa terkena Covid-19 dan telah meninggal sebanyak 319 ribu jiwa. Kalau seseorang memilih untuk tidak shalat di masjid sementara waktu selama bahaya pandemi Corona ini masih mengancam, itu adalah langkah yang bijak. Sikapnya akan bermanfaat untuk dirinya, keluarganya, maupun kaum muslimin yang lain. Untuk hujan, cuaca sangat dingin, maupun angin kencang saja, bisa menjadi rukhshah (keringanan) untuk tidak mendatangi masjid. Padahal itu bukanlah sesuatu yang otomatis langsung membuat orang sakit. Hanya berpotensi membuat orang menjadi sakit. Apalagi dengan virus Corona yang berpotensi tidak hanya membuat satu orang menjadi sakit, tapi ia bisa membawa dan menularkannya –dengan izin Allah- kepada orang-orang yang juga tidak hadir di masjid saat itu. Bisa membahayakan anak kecil, orang lanjut usia, ataupun orang dengan penyakit bawaan lainnya, dengan dampak risiko yang lebih besar. Saudaraku, tidaklah selalu perbuatan yang lebih besar perjuangannya, lebih membuat capek, membawa pahala yang lebih besar. Dalam kondisi tertentu, mengambil keringanan, itulah yang diharapkan. إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى عَزَائِمُهُ  Sesungguhnya Allah suka keringanannya diambil, sebagaimana ia suka kewajiban-kewajiban terhadap-Nya ditunaikan (H.R al-Bazzar dan atThobaroniy dari Ibnu Abbas, dishahihkan Ibnu Hibban dan Syaikh al-Albaniy) إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ Sesungguhnya Allah suka diambil keringanan-keringanan dari-Nya sebagaimana Dia benci dilakukan kemaksiatan-kemaksiatan terhadap-Nya (H.R Ahmad dari Ibnu Umar, dinyatakan sanadnya shahih oleh oleh al-Mundziri dan Syaikh Ahmad Syakir) Bahkan Nabi shollallahu alaihi wasallam mencela seseorang yang memaksakan diri untuk beribadah dalam kondisi menyulitkan dirinya bahkan kemudian merepotkan orang lain, padahal ada keringanan pada dia untuk tidak melaksanakan ibadah tersebut. عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَرَأَى زِحَامًا وَرَجُلًا قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ فَقَالَ مَا هَذَا فَقَالُوا صَائِمٌ فَقَالَ لَيْسَ مِنْ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِي السَّفَرِ (رواه البخاري ومسلم) Dari Jabir bin Abdillah –semoga Allah meridhai mereka- ia berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam saat safar melihat kerumunan orang dan ada satu laki-laki yang dinaungi (agar tidak terkena terik panas langsung). Nabi bertanya: Mengapa ini? Para Sahabat berkata: Ia berpuasa. Nabi bersabda: Bukanlah termasuk kebaikan, berpuasa saat safar (H.R al-Bukhari dan Muslim) Artinya, ia tetap memaksa berpuasa saat safar, dalam kondisi menyulitkan dia. Kemudian justru ia pingsan dan merepotkan orang lain. Nabi menyatakan bahwa tidak ada kebaikan untuk yang memaksa berpuasa dalam kondisi demikian. Karena semestinya ia mengambil keringanan tidak berpuasa saat safar. Ada seseorang yang bernadzar untuk berjalan kaki menuju Masjidil Haram. Ternyata, untuk memenuhi nadzarnya itu ia sampai harus dipapah oleh dua orang. Ia menyusahkan dirinya sendiri dan merepotkan orang lain. Nabi pun mencela perbuatan tersebut dan menyatakan bahwa Allah tidak butuh dengan sikap dia menyiksa dirinya sendiri tersebut, serta menyuruh orang itu untuk naik kendaraan. عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى شَيْخًا يُهَادَى بَيْنَ ابْنَيْهِ قَالَ مَا بَالُ هَذَا قَالُوا نَذَرَ أَنْ يَمْشِيَ قَال َ إِنَّ اللَّهَ عَنْ تَعْذِيبِ هَذَا نَفْسَهُ لَغَنِيٌّ وَأَمَرَهُ أَنْ يَرْكَبَ Dari Anas –semoga Allah meridhainya- bahwasanya Nabi shollallahu alaihi wasallam melihat seorang tua dipapah oleh kedua anak lelakinya. Nabi bertanya: Mengapa orang ini? Mereka berkata: Ia bernadzar untuk berjalan. Nabi bersabda: Sesungguhnya Allah sangat tidak butuh dengan sikap dia menyiksa dirinya sendiri. Nabi pun memerintahkan kepadanya untuk naik kendaraan (H.R al-Bukhari) Seseorang yang memaksakan diri ke masjid padahal ada keringanan untuk tidak melaksanakan hal itu, dikhawatirkan justru ia tercela. Jika ternyata menyebabkan kesulitan untuk dirinya sendiri maupun orang lain. Terakhir, berhati-hatilah untuk mengimbau atau menganjurkan agar tetap melaksanakan ibadah tertentu, padahal ada keringanan terhadapnya. Apalagi jika bisa menyebabkan kematian bagi seseorang. Apabila kita memerintahkan sesuatu hal yang asalnya wajib, namun sebenarnya dalam kondisi itu ada keringanan, hati-hati untuk mewajibkannya. Apalagi jika nantinya berimplikasi tanpa kita sadari menjadi sebab kematian orang lain. Ada seorang Sahabat Nabi yang saat dalam suatu safar perang di jalan  Allah mengalami luka di kepalanya. Kemudian Sahabat yang luka kepalanya ini mengalami ihtilam (mimpi basah), sehingga ia mengalami junub. Ia pun bertanya kepada orang lain:  هَلْ تَجِدُونَ لِي رُخْصَةً  Apakah kalian mendapati adanya keringanan padaku untuk tidak mandi wajib? Orang yang ditanya saat itu menjawab: Tidak ada keringanan bagimu. Akhirnya Sahabat itu tetap mandi wajib, dan menyebabkan ia meninggal dunia. Ketika sampai berita itu kepada Nabi, Nabi pun marah dan menyatakan: قَتَلُوهُ قَتَلَهُمْ اللَّه Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka (H.R Abu Dawud dari Jabir bin Abdillah) Nabi menganggap mereka yang memfatwakan masih harus mandi wajib seperti biasa dalam kondisi seperti itu adalah sebagai pembunuh orang tersebut. Karena dengan sebab fatwa dan anjuran dia kemudian orang itu meninggal dunia.  Maka berhati-hatilah untuk menyatakan keharusan sesuatu, padahal dalam kondisi tertentu sesuatu itu ada keringanan untuk tidak dilaksanakan. Apalagi tanpa kita sadari kemudian hal itu menjadi sebab meninggalnya muslim lain.  Nyawa seorang muslim sangat berharga di sisi Allah. Semoga Allah Ta’ala senantiasa melimpahkan rahmat, taufik, pertolongan, ‘afiyat, dan ampunan-Nya kepada segenap kaum muslimin. BACA JUGA : KESALAHAN-KESALAHAN SELAMA WABAH COVID-19 (Abu Utsman Kharisman) WA al I'tishom

Nasehat
May 21, 202017 min read
Fikih Sahur dan Keutamaannya
Atsar.id
Atsar.id

Fikih Sahur dan Keutamaannya

FIKIH SAHUR DAN KEUTAMAANNYA DEFINISI MAKAN SAHUR ▪️ Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, وَقْتُ السَّحُورِ بَيْنَ نِصْفِ اللَّيْلِ وَطُلُوعِ الْفَجْرِ "Waktu sahur ialah dari pertengahan malam sampai waktu subuh." (Al-Majmu', VI/360) Jadi yang makan sahur secara sengaja sebelum pertengahan malam maka secara hukum dia tidak mendapatkan pahala makan sahur meski tentu saja puasanya tetap sah, akan datang penjelasan tentang ini di akhir pembahasan mengakhirkan makan sahur. Tentang disunnahkannya makan sahur, ada beberapa hal yang penting untuk kita ketahui. MAKAN SAHUR IALAH PEMBEDA ANTARA PUASANYA AHLUL HAQQ DENGAN AHLI BATIL • Nabi Muhammadshallallahu alaihi wasallam bersabda, فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ “Perbedaan antara puasa kita (umat Islam) dengan puasa ahlul kitab terletak pada makan sahur.” HR. Muslim (1096) ▪️ Asy-Syaikh Zaid al-Madkhali menjelaskan, وهذا أعظم ترغيب وأبلغ حث على ملازمة هذه السنة النافعة المفيدة التي جعلت علامة فارقة بين صوم أهل الحق أتباع محمد صلى الله عليه وسلم وبين صوم عباد الهوى والشيطان من أهل الكتاب الذين ضلوا وأضلوا عن سواء السبيل "Hadits ini berisikan motivasi terbesar dan anjuran mendalam untuk selalu menjalankan sunnah (makan sahur) yang bermanfaat ini. Sebab sunnah ini ditetapkan sebagai pembeda antara puasa Ahlul Haqq pengikut Muhammadshallallahu alaihi wasallamdengan puasanya penyembah hawa nafsu dan setan dari kalangan ahli kitab yang sesat dan menyesatkan dari jalan yang benar." (Al-Afnan an-Nadiyyah, III/141) TERDAPAT BERKAH PADA MAKAN SAHUR • Nabi Muhammadshallallahu alaihi wasallam bersabda, تَسَحَّرُوا ؛ فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً "Makan sahurlah kalian! Karena padanya terdapat keberkahan." HR. Al-Bukhari (1923) dan Muslim (1095) ▫️Seorang sahabat Nabi berkata, دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَتَسَحَّرُ، فَقَالَ : " إِنَّهَا بَرَكَةٌ أَعْطَاكُمُ اللَّهُ إِيَّاهَا فَلَا تَدَعُوهُ " "Saya masuk menemui Nabishallallahu alaihi wasallam ketika beliau sedang makan sahur, lalu beliau bersabda, 'Sesungguhnya makan sahur adalah berkah yang Allah berikan untuk kalian, maka jangan kalian tinggalkan.'" -SHAHIH- (Ghayah al-Muna, XX/366) HR. An-Nasa'i (2162) ▫️ Irbadh bin Sariyah radhiyallahu 'anhu mengatakan, دَعَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى السُّحُورِ فِي رَمَضَانَ فَقَالَ : " هَلُمَّ إِلَى الْغَدَاءِ الْمُبَارَكِ " "Rasulullahshallallahu alaihi wasallam memanggil saya untuk makan sahur di bulan Ramadhan, beliau berkata, 'Kemarilah menuju makanan yang penuh berkah.'" -SHAHIH LI GHAIRIHI- (Shahih at-Targhib, 1067) HR. Abu Dawud (2344), an-Nasa'i (2163) BENTUK BERKAH MAKAN SAHUR Di antara berkah makan sahur, orang yang melakukannya akan mendapat; - limpahan rahmat dari Allah, - dan para Malaikat akan mendoakan dan memohonkan ampun kepada Allah untuk mereka yang sahur. Tentang dua poin ini, • Nabi Muhammadshallallahu alaihi wasallam mengabarkan, السَّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ، فَلَا تَدَعُوهُ، وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جَرْعَةً مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ "Pada makan sahur terdapat berkah. Maka janganlah kalian tinggalkan sahur meski hanya minum seteguk air. Karena sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya mencurahkan shalawat untuk orang-orang yang sahur." -HASAN- (Shahih al-Jami', 3683) HR. Ahmad (11101) Juga termasuk bentuk berkah makan sahur ialah beberapa hal yang disebutkan oleh Ibnu Hajar rahimahullah, ▪️ beliau berkata, أَنَّ الْبَرَكَةَ فِي السُّحُورِ تَحْصُلُ بِجِهَاتٍ مُتَعَدِّدَةٍ وَهِيَ اتِّبَاعُ السُّنَّةِ وَمُخَالَفَةُ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالتَّقَوِّي بِهِ عَلَى الْعِبَادَةِ وَالزِّيَادَةُ فِي النَّشَاطِ وَمُدَافَعَةُ سُوءِ الْخُلُقِ الَّذِي يُثِيرُهُ الْجُوعُ وَالتَّسَبُّبُ بِالصَّدَقَةِ عَلَى مَنْ يَسْأَلُ إِذْ ذَاكَ أَوْ يَجْتَمِعُ مَعَهُ عَلَى الْأَكْلِ وَالتَّسَبُّبُ لِلذِّكْرِ وَالدُّعَاءِ وَقْتَ مَظِنَّةِ الْإِجَابَةِ وَتَدَارُكُ نِيَّةِ الصَّوْمِ لِمَنْ أَغْفَلَهَا قَبْلَ أَنْ يَنَامَ "Berkah makan sahur didapatkan dari beberapa bentuk; - Menjalankan sunnah, - menyelisihi puasanya ahli kitab, - menguatkan badan orang yang berpuasa untuk beribadah dan menambah semangatnya, - menjauhkan perilaku jelek yang bisa muncul akibat rasa lapar, - dapat menjadi sebab untuk bersedekah kepada yang membutuhkan makanan sahur, atau makan sahur bersamanya, - menjadi bisa berdzikir dan berdoa pada waktu dikabulkannya doa [waktu sahur termasuk waktu mustajab untuk berdoa], - waktu sahur juga menjadikan seseorang sempat berniat puasa bagi yang lupa meniatkan sebelum tidur (bahwa besok berpuasa)." (Fathul Bari, IV/140) ▪️ Asy-Syaikh Abdullah al-Bassam rahimahullah juga menjelaskan, ومن بركة السحور صلاة الفجر مع الجماعة، وفي وقتها الفاضل، ولذا تجد المصلين في صلاة الفجر في رمضان أكثر منهم في غيره من الشهور؛ لأنَّهم قاموا من أجل السحور "Termasuk berkah makan sahur ialah bisa shalat subuh secara berjamaah di waktu yang utama, oleh karenanya kamu mendapati orang-orang yang mengerjakan shalat subuh (di masjid) pada bulan Ramadhan lebih banyak daripada di bulan-bulan lain di bulan-bulan di bulan-bulan lain karena mereka bangun untuk makan sahur." (Taudhih al-Ahkam, III/474) BERSEMANGAT UNTUK BANGUN MAKAN SAHUR Oleh karena banyaknya kebaikan yang bisa didapatkan dari makan sahur maka sepantasnya seseorang memiliki semangat dan antusias tinggi untuk menjalankannya. ▪️ Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata, لا يترك السحور، بل يحرص الإنسان على أن يتسحر، ولو كان لا يشتهي الطعام فينبغي أن يحاول أن يأكل شيئاً ولو يسيراً عملاً بالسنة "Hendaknya seseorang tidak meninggalkan makan sahur, bahkan seharusnya dia bersemangat untuk makan sahur meskipun sedang tidak ingin makan, hendaklah dia tetap berusaha untuk makan walaupun hanya sedikit dalam rangka mengamalkan sunnah." (Tashil al-Ilmam, III/214) ADAKAH DZIKIR YANG DIBACA PADA SAAT MAKAN SAHUR ▪️ Asy-Syaikh Muhammad al-Utsaimin rahimahullah menerangkan,  تناول السحور كتناول غيره، يعني يجب على الإنسان أن يسمي عند الأكل؛ لأن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم أمر بالتسمية عند الأكل، وأخبر أن من لم يسم شاركه الشيطان في أكله، لكن لما كان السحور مأموراً به فإنه ينبغي للإنسان أن يستحضر عند تناول السحور بأنه إنما تسحر امتثالاً لأمر الرسول صلى الله عليه وعلى آله وسلم، واقتداء به صلى الله عليه وعلى آله وسلم، واستعانة بذلك على الصيام، وإذا فرغ من منه حمد الله، فإن الله تعالى يرضى عن العبد يأكل الأكلة يحمده عليها، ويشرب الشربة فيحمده عليها، وليس هناك ذكر مخصوص للسحور "Makan sahur sama seperti makan biasanya, artinya seseorang wajib untuk membaca bismillah sebelum makan, karena Nabi memerintahkan untuk membaca bismillah sebelum makan dan beliau mengabarkan orang yang tidak membaca bismillah maka setan akan ikut makan bersamanya.  Namun karena makan sahur ini ialah amalan yang diperintahkan selayaknya seseorang menghadirkan dalam hatinya ketika sedang makan sahur bahwa; - dia melakukannya dalam rangka mematuhi perintah Rasulullah ﷺ,  - meneladani beliau,  - dan untuk membantunya agar ringan ketika menjalani ibadah puasa.  Apabila dia sudah selesai maka dia memuji Allah,  إنَّ الل‍َّهَ لَيَرضى عَنِ العبْدِ يأكُلُ الأكْلةَ فيحمَدُهُ عليها، ويشرَبُ الشَّرْبةَ فيحمَدُهُ عليها "Sesungguhnya Allah benar-benar ridha kepada seorang hamba yang makan lalu dia memuji Allah atas nikmat makanan tersebut dan dia minum lalu memuji Allah atas nikmat minuman tersebut." HR. Muslim (2734)  Tidak ada dzikir khusus yang dibaca ketika makan sahur." (Fatawa Nur 'alad Darb, VII/284) ▪️ Beliau juga mengatakan,  وأما ما يفعله بعض العامة عند انتهائه من السحور، فيقول: اللهم إني نويت الصيام إلى الليل، فإن هذا من البدع، لأن التكلم بالنية في جميع العبادات بدعة؛ لم يرد عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال، أو أنه كان يقول عند فعل العبادة: نويت أن أفعل كذا وكذا  "Yang dilakukan oleh sebagian orang awam ketika selesai dari makan sahur lalu membaca, 'Allahumma inni nawaytush shiyaam ilal lail' maka sesungguhnya ini termasuk bid'ah/amalan baru dalam agama. Karena melafazhkan niat dalam seluruh ibadah hukumnya bid'ah, tidak pernah Nabishallallahu alaihi wasallam mengucapkan ketika ingin melakukan ibadah, 'saya berniat untuk melakukan ibadah ini, ini..'." (Fatawa Nur 'alad Darb, VII/288)  Mengakhirkan waktu makan sahur Di samping makan sahur adalah sunnah, juga ada sunnah lain yang terkait makan sahur, yaitu makan sahur tidak terlalu jauh dengan waktu shalat subuh.  Sebagai gambaran, selesainya makan sahur Nabi Muhammadshallallahu alaihi wasallam ialah sekitar 5 sampai 15 menit sebelum beliau mengerjakan shalat subuh.  ▫️ Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu,  أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَزَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ تَسَحَّرَا فَلَمَّا فَرَغَامِنْ سَحُورِهِمَا قَامَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الصَّلَاةِ، فَصَلَّى، قُلْنَا لِأَنَسٍ : كَمْ كَانَ بَيْنَ فَرَاغِهِمَا مِنْ سَحُورِهِمَا وَدُخُولِهِمَا فِي الصَّلَاةِ ؟ قَالَ : قَدْرُ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِينَ آيَةً "Nabi Muhammadshallallahu alaihi wasallam dan Zaid bin Tsabit pernah makan sahur bersama. Setelah mereka selesai Nabishallallahu alaihi wasallam pun bangkit untuk shalat subuh dan beliau pun shalat." Kami bertanya kepada Anas, 'Berapa jarak waktu antara selesainya sahur beliau berdua dengan waktu masuk mengerjakan shalat?'  قَدْرُ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِينَ آيَةً "Seukuran orang membaca lima puluh ayat." HR. Al-Bukhari (576) Tidak disebutkan hitungan menitnya dikarenakan di masa itu belum dikenal satuan detik, menit, atau yang semisal.  ▪️ Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah menyebutkan bahwa 50 ayat berkisar antara 5 hingga 10 menit (Fatawa Nur 'alad Darb, XVI/41),  ▪️ Asy-Syaikh al-Utsaimin memperkirakan di kisaran 10 sampai 15 menit (Syarah Riyadhus Shalihin, V/285). BAGAIMANA GAMBARAN MENGAKHIRKAN MAKAN SAHUR YANG BENAR ▪️ Asy-Syaikh al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,  يؤخره ما لم يخش طلوع الفجر، فإن خشي طلوع الفجر فليبادر، فمثلاً إذا كان يكفيه ربع ساعة في السحور فيتسحر إذا بقي ربع ساعة، وإذا كان يكفيه خمس دقائق فيتسحر إذا بقي خمس دقائق "Ukuran mengakhirkan pelaksanaan makan sahur ialah seukuran dia tidak khawatir masuk waktu subuh. Apabila dikhawatirkan waktu subuh masuk maka hendaklah bersegera.  Seandainya 15 menit cukup untuk waktunya makan sahur maka hendaklah dia makan sahur ketika subuh tersisa 15 menit lagi.  Seandainya 5 menit sudah cukup untuk waktunya makan sahur maka hendaklah dia makan sahur ketika subuh tersisa 5 menit lagi." (Asy-Syarh al-Mumti', VI/434) Penting diingat bahwa 'sempat' yang disebutkan oleh beliau di atas ialah dengan ukuran dia bisa makan dan minum dengan tenang. Dan masing-masing orang berbeda-beda dalam hal ini. Jadi sunnah mengakhirkan makan sahur ialah dengan; - Memulai makan sahur seukuran sempat menyelesaikannya tanpa terburu-buru,  - dan jarak antara selesainya dia makan sahur dengan adzan subuh tidak lama, hanya hitungan menit.  Adapun mengakhirkan dengan melakukan makan sahur di waktu yang sangat mepet sekali dengan waktu subuh sehingga menyebabkan makannya juga terburu-buru ini bukan bentuk mengakhirkan yang benar.  ▪️ Asy-Syaikh Muhammad al-Utsaimin mengingatkan,  وينبغي للمرء أن يكون مستعداً للإمساك قبل الفجر خلاف ما يفعله بعض الناس إذا قرب الفجر جدًّا قدم سحوره زاعماً أن هذا هو أمر الرسول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بتأخير السحور، ولكن ليس هذا بصحيح، فإن تأخير السحور إنما ينبغي إلى وقت يتمكن الإنسان فيه من التسحر قبل طلوع الفجر "Hendaklah seseorang telah dalam keadaan siap untuk memulai puasanya sebelum masuk waktu subuh. Berbeda dengan yang dilakukan oleh sebagian orang yang jika waktu subuh sudah sangat dekat sekali barulah memulai makan sahur dan dia menyangka bahwa inilah yang diperintahkan oleh Rasulullahshallallahu alaihi wasallam untuk mengakhirkan makan sahur, akan tetapi yang seperti ini tidak benar, karena mengakhirkan makan sahur ialah di waktu yang dia masih memungkinkan untuk makan sahur sebelum masuk waktu subuh." (Majmu' Fatawa wa Rasa'il, XIX/295) JIKA WAKTU SUBUH TELAH MASUK SEDANGKAN MAKANAN MASIH DI MULUT ▪️ Imam Nawawi rahimahullah menerangkan,  أَنَّ مَنْ طَلَعَ الْفَجْرُ وَفِي فِيهِ طَعَامٌ فَلْيَلْفِظْهُ وَيُتِمَّ صَوْمُهُ فَإِنْ ابْتَلَعَهُ بَعْدَ عِلْمِهِ بِالْفَجْرِ بَطَلَ صَوْمُهُ وَهَذَا لَا خِلَافَ فِيهِ  "Bagi orang yang ketika fajar telah terbit (masuk awal waktu shalat subuh) sedangkan di mulutnya masih terdapat makanan maka harus dia keluarkan lalu meneruskan puasanya. Jika dia menelannya dalam kondisi tahu bahwa waktu subuh benar telah masuk maka puasanya batal. Tidak ada perselisihan dalam hal ini." (Al-Majmu', VI/311) ▪️ Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan,  وَذَهَبَ الْجُمْهُور إِلَى اِمْتِنَاع السُّحُور بِطُلُوعِ الْفَجْر وَهُوَ قَوْل الْأَئِمَّة الْأَرْبَعَة وَعَامَّة فقهاء الأمصار وروى معناه عن عمر وابن عَبَّاس "Mayoritas ulama berpendapat sudah tidak boleh lagi melakukan makan sahur pada saat waktu shalat subuh telah masuk. Ini adalah pendapat imam madzhab yang empat serta keumuman pakar fikih di berbagai negeri. Diriwayatkan semakna ini dari Umar dan Ibnu Abbas." (Tahdzib Sunan Abu Dawud, dicetak bersama Aun al-Ma'bud, VI/341) • Sedangkan hadits yang berbunyi,  إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ “Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan wadah makan masih di tangannya, maka janganlah dia meletakkannya hingga selesai menunaikan hajatnya.” HR. Abu Dawud (2350), Ahmad (10629) Maka; - Ulama berselisih, apakah hadits ini shahih atau tidak. Pakar hadits di masa terdahulu, Imam Abu Hatim ar-Razi ialah salah satu yang berpendapat bahwa riwayat ini lemah (Al-Ilal, I/123). Jika lemah maka sudah jelas isi kandungannya tidak bisa dijadikan landasan beramal.  - Jika hadits ini benar shahih, maka dalam bentuk penerapan kandungannya pun harus dipastikan seperti apa, ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda, bahkan sampai enam pendapat, (Mir'ah al-Mafatih, VI/468-470). Atas dasar ini, maka tentu langkah yang baik jika; - dia telah berhenti dari makan sahur sebelum masuk jadwal waktu subuh yang diedarkan untuk bulan Ramadhan,  - atau dia tutup segera makannya dengan minum ketika sudah masuk jadwal, di kondisi sedang kesiangan.  MENGGUNAKAN JADWAL YANG DIKELUARKAN OLEH DEPAG SETEMPAT IALAH BENTUK KEHATI-HATIAN YANG PADA TEMPATNYA  Ada penjelasan bagus dan lengkap dari Al-Allamah Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah tentang masalah ini, inti pembahasan yang kita angkat berada di paragraf terakhir.  ▪️ Beliau mengatakan,  "Wajib atas seorang mukmin untuk mulai menahan dari pembatal puasa seperti makan, minum, dan yang lainnya ketika sudah jelas fajar telah terbit (masuk waktu subuh) jika puasa itu ialah puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa nadzar, atau kaffarah, berdasarkan firman Allah 'azza wa jalla,  وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ  "Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." QS. Al-Baqarah: 187 Apabila dia mendengar adzan dan telah tahu bahwa muadzin melakukan adzan tepat pada saat masuk waktu subuh maka dia wajib untuk memulai puasanya saat itu. Tapi jika muadzin mengumandangkan adzan sebelum masuknya waktu subuh maka dia belum wajib untuk menahan dari pembatal puasa, dia masih boleh untuk makan dan minum sampai betul-betul jelas fajar telah terbit.  Jika dia tidak mengetahui kondisi muadzin apakah melakukan adzan sebelum masuknya subuh atau ketika sudah masuk subuh maka yang lebih utama dan lebih hati-hati ialah dia sudah menahan ketika adzan telah terdengar, tapi tidak masalah jika dia minum atau makan ketika sedang adzan tersebut karena dia belum mengetahui waktu subuh telah masuk. Dimaklumi bahwa orang-orang yang tinggal di kota yang telah ada pencahayaan listrik tidak mampu untuk melihat terbitnya fajar dengan mata kepalanya secara langsung tepat pada waktunya, akan tetapi hendaklah dia berhati-hati dengan bersandar pada adzan atau jadwal yang telah ada yang menetapkan waktu subuh dengan jam dan menitnya dalam rangka pengamalan  • sabda Nabi ﷺ,  دع ما يريبك إلى ما لا يريبك 'Tinggalkanlah yang membuatmu ragu kepada perkara yang tidak membuatmu ragu.' • Dan sabda beliau ﷺ,  من اتقى الشبهات فمد استبرأ لدينه وعرضه 'Barang siapa yang menjaga diri dari perkara yang samar maka dia telah menjaga agama dan kehormatannya." Hanya kepada Allah kita memohon petunjuk." (Majmu' Fatawa wa Maqalat, XV/285-286) CATATAN: Batas akhir makan dan minum sebelum berpuasa ialah masuknya waktu shalat subuh. Bukan 10 atau sekian menit sebelum waktu subuh. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah mengingatkan tentang perkara ini,  ▪️ beliau berkata,  تَنْبِيهٌ مِنَ الْبِدَعِ الْمُنْكَرَةِ مَا أُحْدِثَ فِي هَذَا الزَّمَانِ مِنْ إِيقَاعِ الْأَذَانِ الثَّانِي قَبْلَ الْفَجْرِ بِنَحْوِ ثُلُثِ سَاعَةٍ فِي رَمَضَانَ وَإِطْفَاءِ الْمَصَابِيحِ الَّتِي جُعِلَتْ عَلَامَةً لِتَحْرِيمِ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ عَلَى مَنْ يُرِيدُ الصِّيَامَ “Peringatan: Termasuk hal baru yang mungkar adalah apa yang terjadi di zaman ini yaitu adanya pengumandangan adzan kedua sekitar ⅓ jam (± 20 menit) sebelum waktu subuh di bulan Ramadhan serta memadamkan lampu-lampu sebagai pertanda telah tiba waktu haram untuk makan dan minum bagi yang berpuasa." (Fathul Bari, IV/199) MAKAN SEBELUM TENGAH MALAM DENGAN MAKSUD MAKAN SAHUR ▪️ Asy-Syaikh Muhammad al-Utsaimin menjelaskan,  أن أولئك القوم الذين يأكلون السحور في أول الليل ثم ينامون لم يمتثلوا هذا الحديث؛ لأن السحور هو ما أكل في السّحَر، وهؤلاء يتسحرون وينامون قبل نصف الليل، فنقول: هؤلاء لم يحصلوا على الأجر، ولكن حصلوا على ملء بطونهم "Orang-orang yang makan sahur di awal malam kemudian setelah itu mereka tidur ini tidak teranggap menjalankan hadits (perintah untuk makan sahur), karena makan sahur ialah makanan yang dimakan di waktu sebelum subuh, sedangkan mereka melakukan makan sahur kemudian tidur sebelum tengah malam, maka kami katakan, mereka yang melakukannya tidak mendapatkan pahala makan sahur, mereka hanya mengisi penuh perut mereka." (Fath Dzil Jalali wal Ikram, VII/124) ✍️ -- Jalur Masjid Agung @ Kota Raja -- Hari Ahadi [ Penggalan pembahasan Risalah Fushul fish Shiyam ] _________________ ▶️ Mari ikut berdakwah dengan turut serta membagikan artikel ini, asalkan ikhlas insyaallah dapat pahala. 📡 https://t.me/nasehatetam 🖥 www.nasehatetam.net

Fiqih
May 18, 202016 min read
Hukum Shalat Id (Idul Fitri / Idul Adha) di Rumah
Atsar.id
Atsar.id

Hukum Shalat Id (Idul Fitri / Idul Adha) di Rumah

TENTANG SHALAT ID (SHOLAT IEDUL FITRI/IEDUL ADHA) DI RUMAH Hukum Shalat Id (Idul Fitri / Idul Adha) di Rumah Sebelum masuk pada pembahasan ini, alangkah baiknya kita simak penjelasan ulama tentang hukum mengqadha salat Id bagi yang terluputkan. Diantara ulama ada yang berpendapat shalat Id tetap dikerjakan, sebagaimana sifatnya bagi yang tertinggal shalat bersama imam. Ini adalah pendapat al-Lajnah al-Da’imah. ومن فاتته صلاة العيد وأحب قضاءها استُحب له ذلك فيصليها على صفتها من دون خطبة بعدها “Barang siapa yang luput padanya shalat Id dan dia ingin mengqadanya, maka disunahkan baginya mengqadha. Hendaknya dia kerjakan sesuai dengan sifatnya tanpa khotbah setelahnya” (Fatawa al-Lajnah al-Da’imah, Jilid 8, hlm. 306). Diantara ulama ada yang berpendapat tidak disyariatkan qadha. Ini adalah pendapat al-‘Allamah Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah. Beliau mengatakan, صلاة العيد شرعت على وجه الاجتماع فلا تقضى إذا فاتت كصلاة الجمعة لكن صلاة الجمعة وجب أن يصلي الإنسان بدلها صلاة الظهر لأنها فريضة الوقت أما صلاة العيد فليس لها بدل فإذا فاتت مع الإمام فإنه لا يشرع قضاءها وهذا هو اختيار شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله وهو عندي أصوب من القول بالقضاء والله أعلم “Shalat Id disyariatkan dengan berkumpul dan tidak diqadha jika terluputkan, sebagaimana shalat Jumat. Akan tetapi, shalat Jumat jika terluputkan, wajib bagi seseorang untuk menggantinya dengan shalat Zuhur karena shalat itu adalah kewajiban pada waktunya. Adapun shalat Id tidak ada gantinya. Apabila seseorang terluput mengerjakannya bersama imam, maka tidak disyariatkan qadha. Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dan pendapat ini menurutku lebih benar daripada yang berpendapat qadha” (Majmu‘ Fatawa, Jilid 16, hlm. 255–256). Berdasarkan fatwa al-Lajnah al-Da’imah di atas, asy-Syaikh al-Mufti ‘Abdul‘aziz bin ‘Abdillah bin Muhammad Alu asy-Syaikh hafizhahullah berpendapat bahwa shalat Id disyariatkan untuk dikerjakan di rumah pada masa-masa wabah Covid-19 sekarang ini. Beliau hafizhahullah mengatakan, “Adapun shalat Id, apabila keadaan ini (wabah Covid-19) terus berlanjut sehingga tidak mungkin menegakkannya di tanah lapang dan di masjid yang menjadi tempat khusus terhadap pelaksanaannya, maka dikerjakan di rumah tanpa khotbah setelahnya. Telah terbit Fatwa dari al-Lajnah al-Da’imah, yaitu : "Barangsiapa yang luput padanya shalat Id dan dia ingin mengqadhanya, maka disunahkan baginya mengqadha. Hendaknya dia kerjakan sesuai dengan sifatnya tanpa khotbah setelahnya. Apabila qadha disunahkan bagi yang luput padanya shalat Id bersama imam dan kaum muslimin, tentu lebih pantas lagi dilakukan bagi yang tidak ditegakkan shalat Id di negara mereka. Yang demikian itu adalah menegakkan syiar agama sesuai dengan kemampuan” (http://www.spa.gov.sa/ 2075735). Diantara ulama kita pula ada yang berpendapat bahwa shalat Id tidak disyariatkan untuk dilakukan di rumah, sebagaimana pendapat al-‘Allamah ‘Ubaid al-Jabiri hafizhahullah yang terekam (https://bit.ly/2KxqLtd). Demikian pula asy-Syaikh Fu’ad al-Zintani hafizhahullah yang condong dengan pendapat ini, yaitu shalat Id tidak disyariatkan dikerjakan di rumah (https://bit.ly/2zfpFzV. https://bit.ly/3b6sxwe). Dengan demikian, kesimpulan dari pendapat ini adalah jika dimudahkan untuk shalat Id di tanah lapang atau di masjid, maka itulah yang dilakukan. Jika tidak, karena kesulitan seperti masa-masa wabah seperti sekarang ini, maka tidak dikerjakan. Allah Subhanahu wa taala berfirman, لا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (Al-Baqarah: 285). Pendapat kedua ini mengisyaratkan pada pendapat yang dipilih oleh Syaikul Islam dan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumallah di atas, yaitu dengan landasan bahwa shalat Id itu dilakukan dengan bentuk perkumpulan. Apabila terluputkan, maka tidak ada gantinya seperti shalat Jum'at. Pendapat ini yang kami lebih cenderung padanya. Wal-‘ilmu ‘indallah. Ditulis Oleh: Abu Fudhail Abdurrahman bin Umar غفر الرحمن له @alfudhail https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF] www.alfawaaid.net PELAKSANAAN SHALAT ID APABILA WABAH COVID-19 MASIH BERLANJUT Kutipan Rangkaian Fatwa dari Asy-Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh hafizhahullah (Mufti Umum Kerajaan Arab Saudi) Pertanyaan kedua: هل مشروعية صلاة العيد في البيوت؟ Apakah disyariatkan shalat id di rumah masing-masing? Jawaban: أما صلاة العيد إذا استمر الوضع القائم ولم تمكن إقامتها في المصليات والمساجد المخصصة لها فإنها تصلى في البيوت بدون خطبة بعدها Apabila keadaan saat ini berlanjut sehingga shalat id tidak mungkin dilakukan di lapangan-lapangan dan masjid-masjid yang khusus untuk melaksanakannya, shalat id hendaklah dilaksanakan di rumah masing-masing tanpa disertai khutbah setelahnya. وسبق صدور فتوى من اللجنة الدائمة للفتوى جاء فيها: (ومن فاتته صلاة العيد وأحب قضاءها استُحب له ذلك فيصليها على صفتها من دون خطبة بعدها Telah terbit fatwa dari Lembaga Tetap Urusan Fatwa yang di dalamnya menyebutkan, ‘Barang siapa yang tertinggal dari shalat id dan dia ingin mengqadhanya, disunnahkan baginya untuk melaksanakannya sesuai tata cara shalat id tanpa disertai khutbah setelahnya.’ فإذا كان القضاء مستحباً في حق من فاتته الصلاة مع الإمام الذي أدى صلاة العيد بالمسلمين ، فمن باب أولى أن تكون إقامتها مشروعة في حق من لم تُقم صلاة العيد في بلدهم لأن في ذلك إقامة لتلك الشعيرة حسب الاستطاعة Mengqadha shalat id bagi makmum yang tertinggal dari shalatnya imam, hukumnya sunnah. Maka dari itu, melaksanakan shalat id (di rumah) bagi orang-orang yang tidak ditegakkan shalat id di negerinya tentu lebih disyariatkan. Hal itu merupakan penegakan terhadap syiar Islam sesuai dengan kadar kemampuan. Allah subhanahu wa taala berfirman, فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ “Bertakwalah kalian kepada Allah (semaksimal mungkin) sesuai kesanggupan kalian.” Nabi shalallahu alaihi wasallam juga bersabda إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Apabila aku memerintahkan kalian untuk melaksanakan sesuatu, lakukanlah (semaksimal mungkin) sesuai kemampuan kalian.” Sumber || http://www.spa.gov.sa/2075735 Kunjungi || https://forumsalafy.net/pelaksanaan-shalat-id-apabila-wabah-covid-19-masih-berlanjut/ SHALAT IED BERJAMA'AH DI RUMAH KARENA UDZUR Dahulu Anas bin Malik radliyallahu 'anhu apabila beliau terluput (terlambat) shalat Ied bersama imam, beliau mengumpulkan keluarganya. Lalu beliau shalat bersama mereka seperti shalatnya imam dalam shalat Ied Shahih Al-Imam al-Bukhari meriwayatkan dengan ta'liq (mu'allaq) 2/23 Ibnu Abi Syaibah meriwayatkannya dengan maushul (bersambung sanadnya sampai rawi terakhir) 5853 Dan lafazh ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi 6307 Thuwailibul 'Ilmisy Syar'i (TwIS) https://telegram.me/salafysitubondo 🔎 Muraja'ah (korektor): al-Ustadz Kharisman hafizhahullah

Fiqih
May 14, 20206 min read
«»
HomeRadioArtikelPodcast