Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Kami tidak pernah mengetahui ada doa yang disyariatkan setelah iqamah dan sebelum takbiratulihram. Namun, yang disyariatkan adalah menirukan ucapan muadzin saat mengumandangkan iqamah, lalu mengucapkan selawat untuk Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan memohon wasilah (kedudukan di sisi Allah) untuk beliau. Kemudian, makmum menunggu hingga imam melakukan takbiratulihram untuk melantunkan setelahnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala […]


Azan termasuk salah satu ibadah, dan menurut hukum asal, ibadah hanya boleh melakukan secara tauqifi (berdasarkan perintah Allah dan tuntunan Rasulullah). Tidak ada yang boleh mengambil kesimpulan bahwa perbuatan ini diperbolehkan syariat kecuali berdasarkan dalil dari Alquran, Sunah, atau ijmak. Mengatakan bahwa suatu amalan itu disyariatkan, tanpa berlandaskan dalil syar’i adalah sebuah perkataan bodoh yang […]


Yang diwajibkan dalam akad jual beli adalah menyebutkan kedua belah pihak: penjual dan pembeli, sehingga akad tersebut dapat memberikan pengaruh hukumnya. Adapun sekedar menyebutkan satu pihak saja ketika menuliskan akad tanpa menuliskan pihak kedua, kecuali setelah mobil itu terjual kembali –baru kemudian nama pembeli baru itu ditulis– maka akad ini mengandung mafsadat. Karenanya tidak dibolehkan […]


Ekonomi Islam berdiri di atas transaksi komersial yang sesuai dengan syariat Islam, yaitu dengan menginvestasikan harta dalam hal-hal yang dihalalkan oleh Allah sesuai dengan kaidah dan aturan muamalat syar’i. Ia juga berpijak pada konsep hukum asal muamalat, yaitu boleh dan halal. Ia juga mendasarkan pada konsep menjauhi semua yang dilarang oleh Allah, seperti riba. Allah […]


Benar, hadits perihal masuk pasar adalah daif. Berikut ini teksnya: dari Umar Ibnu al Khaththab radhiyallahu `anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, من دخل السوق فقال: لا إله إلا الله وحده لا شريك له، له الملك وله الحمد، يحيي ويميت وهو حي لا يموت، بيده الخير وهو على كل شيء قدير، كتب الله […]


Dia boleh menjual hartanya kepada sebagian anaknya jika sang anak mampu membelinya, memperlakukannya sebagaimana orang lain, dan tidak bersikap pilih kasih kepadanya melebihi saudara-saudaranya yang lain. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pada dasarnya berusaha dan berdagang diperbolehkan bagi pria dan wanita, baik dalam perjalanan maupun mukim. Ini berdasarkan keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta`ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275) وقوله صلى الله عليه وسلم لما سئل: أي الكسب أطيب؟ قال: عمل الرجل بيده، وكل بيع […]


Secara hukum asal, seorang muslim boleh membeli keperluannya yang dihalalkan oleh Allah, baik dari orang muslim atau kafir. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sendiri pernah membeli dari orang Yahudi. Jika berpindahnya seseorang dari bertransaksi dengan pedagang muslim bukan karena kecurangan, ketinggian harga, dan kualitas buruk barang pedagang muslim, tetapi karena kecintaan dan kesukaannya untuk membeli […]


Pertama, pihak yang bertanggung jawab atas permintaan sampel di laboratorium kualitas dan kelayakan sebaiknya mengajukan jumlah yang umum dibutuhkan dalam penelitian, dan tidak dalam jumlah berlebih. Peneliti juga tidak perlu menerima jumlah yang melebihi batas. Kedua, jika jumlah sampel yang ditetapkan telah terpenuhi, maka sisa sampelnya dikembalikan kepada pemiliknya dengan cara meminta alamat, menentukan waktu, […]


Benda-benda yang terbebas dari campuran bahan haram boleh diperdagangkan. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ “Allah telah menghalalkan jual-beli” (QS. Al-Baqarah : 275) Adapun barang yang mengandung campuran bahan haram, maka haram diperdagangkan. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam, إن الله إذا حرم شيئًا حرم ثمنه “Sesungguhnya jika Allah telah […]


Tidak boleh jual beli tanpa saling ridha. Allah Ta’ala berfirman, يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antaramu.” (QS. An-Nisa’ : 29) […]


Tidak haram bagi Anda untuk menjual dan menggunakan hasil keuntungannya. Akan tetapi, haram bagi pemiliknya untuk menggunakan barang-barang tersebut dalam hal-hal yang diharamkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.