Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Bangunan toilet yang ada di kawasan masjid itu dipindahkan ke area baru dan bekas toilet itu dimasukkan dalam area perluasan masjid jika kepentingan umum menuntut seperti itu. Hal ini tidak terlarang secara syariat. Namun, hal itu tentunya dilakukan setelah area bekas bangunan toilet terlebih dahulu dibersihkan . Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi […]


Tindakan Anda itu dianggap sedekah dan kebajikan, baik masjid itu memiliki lahan pertanian maupun tidak. Namun, sedekah Anda itu tidak boleh dikeluarkan dari zakat yang diwajibkan. Anda mendapatkan ganjaran pahala akibat bersedekah apabila niat Anda tulus karena Allah dan berasal dari harta yang halal. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]


Wudhu adalah syarat sah shalat, berdasarkan firman Allah Ta’ala : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah (usaplah) sebagian kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan […]


Kamu harus mengulang lagi shalat yang telah kamu kerjakan setelah makan daging unta dengan berwudhu terlebih dahulu. Karena pendapat yang benar dari dua pendapat para ulama ialah memakan daging unta dapat membatalkan wudhu. Dalam masalah ini ada dua hadits shahih yang bersumber dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa […]


Orang yang shalat tidak boleh membatalkan shalatnya hingga ia benar-benar yakin bahwa ia berhadas. Ini berdasarkan hadits yang ada di Shahih Bukhari dan Muslim dari riwayat Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu yang berkata, شكي إلى النبي صلى الله عليه وسلم الرجل يخيل إليه أنه يجد الشيء في الصلاة؟ فقال: لا ينصرف حتى يسمع صوتًا أو […]


Jika yang terjadi pada Anda seperti yang sudah disebutkan itu, maka shalat Anda dianggap sah dan Anda tidak wajib mengulangnya. Karena yang Anda sebutkan itu bukan termasuk keburukan. Akan tetapi, Anda harus bersiap-siap untuk hal ini dengan membawa tisu atau semisalnya saat shalat untuk mengambil darah yang terkumpul di dalam mulut Anda setiap kali keluar, […]


Anda tidak wajib menqadha haji, umrah, maupun shalat Anda. Sebab, Anda tidak mengetahui secara pasti bahwa hada saat menunaikan kewajiban-kewajian itu adalah mani. Oleh karena itu, hukum ibadah tersebut adalah sah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Benar Diperbolehkan bagi seorang muslim shalat yang lima waktu dan lainnya dengan satu kali wudhu. Walaupun saat berwudhu, ia tidak meniatkan untuk melakukannya dengan satu wudhu itu. Berdasarkan kesepakatan para ulama, selain dari shalat fardhu, ia juga boleh melakukan banyak ibadah sunnah lainnya dengan wudhu itu selama wudhunya belum batal. Perkara ini telah ada dalil […]


Setelah bersuci, dia boleh melakukan beberapa shalat wajib dan shalat sunah walaupun dia tidak meniatkannya ketika berwudu. Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Buraidah radhiyallahu `anhu: صلى الصلوات يوم الفتح بوضوء واحد “Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melakukan beberapa shalat wajib pada penaklukan Makkah dengan sekali wudu” Oleh karena itu, shalat Isya dengan […]


Jika ia berwudhu dengan niat menyucikan diri dari hadas untuk shalat sunnah, maka ia boleh shalat sunnah dan juga shalat fardhu. Hal ini juga bisa dilakukan pada semua ibadah yang mengharuskan seseorang suci dari hadas kecil. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabi Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila dia telah melakukan istijmar dengan tiga batu atau lebih yang suci untuk menghilangkan najis sebelum dia berwudu, maka hukum shalatnya adalah sah. Namun, jika dia belum beristjmar atau beristinja seperti yang disebutkan di atas sebelum berwudhu, maka shalatnya tidak sah dan wajib mengulanginya walaupun sudah lama dia melakukannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabi Muhammad […]


Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka shalatnya batal jika ia sujud di tempat kencing tersebut sementara ia mengetahuinya. Yang harus ia lakukan ialah menghindari tempat yang bernajis tersebut jika ingin melakukan sujud. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.