Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Hukum asalnya adalah boleh jika ada alasan agama dan maslahat yang jelas. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shabihi wa sallam.


Ya. Membeli tempat tersebut dan menjadikannya sebagai masjid hukumnya boleh, karena hal itu lebih baik dari sebelumnya. Kejelekan bukanlah sifat permanen untuk tempat tersebut, tetapi sifat itu karena penggunaannya. Jika digunakan dalam kebaikan, maka hilanglah sifat jeleknya dan berubah menjadi tempat yang baik. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shabihi wa sallam.


Boleh membangun atau merubah suatu bangunan menjadi masjid, karena terdapat maslahat bagi kaum muslimin pada umumnya, juga termasuk menampakkan syiar Islam. Selain itu, diharapkan juga dapat menyebabkan bertambahnya kaum muslimin dan penduduk setempat bisa banyak yang masuk Islam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa sallam.


Masjid boleh dibangun bertingkat dua atau lebih jika hal itu memang diperlukan. Pada saat shalat harus diperhatikan saf para makmum tidak boleh sejajar dengan imam meskipun semaksimal mungkin berada dekat dengannya. Hal ini berdasarkan pada dalil-dalil yang menunjukkan keutamaan saf pertama dan berikutnya serta keutamaan posisi dekat dengan imam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad […]


Menginfakkan harta untuk membangun masjid atau ikut serta dalam proses pembangunannya termasuk sedekah jariyah bagi orang yang bersedekah atau orang yang diniatkan sedekah untuknya. Itu jika niatnya baik dan harta tersebut dari penghasilan yang baik. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa sallam.


Menginfakkan sisa uang itu hukumnya boleh untuk pembangunan masjid lain jika masjid yang pertama sudah tidak membutuhkannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa sallam.


Sebaiknya uang itu digunakan sesuai dengan tujuan semula, yaitu membeli AC untuk masjid lain yang membutuhkan, sehingga maksud orang yang berinfak itu bisa terlaksana. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika kenyataannya demikian, maka Anda boleh menginfakkan uang tersebut untuk masjid lain yang ada di Tepi Barat. Dengan begitu berarti Anda telah menunaikan nazar. Semoga Allah menerima nazar Anda. Kami sarankan agar Anda tidak bernazar lagi. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa sallam.


Salat di kedua masjid tersebut hukumnya boleh. Dosa riba dan mencuri itu ditanggung oleh orang yang melakukannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Hal tersebut boleh dilakukan karena termasuk bekerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan. Allah Ta’ala berfirman : وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah : 2) Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]


Membangun toko di lantai bawah masjid untuk disewakan dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan masjid hukumnya boleh. Wabillahittaufiq wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa Alihi wa Shahbihi wa Sallim.


Jika bangunan masjid dibangun terpisah, maka atap dan bagian atasnya termasuk bagian dari masjid, sehingga hukumnya sama dengan hukum masjid. Oleh karena itu, tidak boleh membangun tempat tinggal di atasnya. Akan tetapi, jika masjid dibangun setelah pembangunan tempat tinggal, seperti memperbaiki lantai dasar dari bangunan bertingkat dan merenovasinya untuk dijadikan masjid, maka hukumnya boleh membiarkan […]