Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Umat Islam selalu membuat mihrab di masjid-masjid di masa-masa penuh keutamaan (generasi salaf) dan sesudahnya karena terdapat kemaslahatan umat Islam secara umum. Di antaranya adalah menjelaskan arah kiblat dan memberitahu bahwa tempat tersebut adalah masjid. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Dilarang menjadikan bagian masjid sebagai tempat khusus untuk kuburan bagi orang yang mendirikan masjid tersebut atau orang lainnya. Hal ini berdasarkan pada dalil-dalil yang menunjukkan bahwa masjid tidak boleh dibangun di atas kuburan. Dalil masalah ini adalah hadits dalam Shahih Bukhari dan Muslim yang berasal dari Aisyah raadhiyallahu ‘anha yang menceritakan bahwa Ummu Salamah pernah […]


Pertama, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak pernah melaksanakan shalat lima waktu atau pun shalat sunah di area pekuburan dan tidak pula di dalam masjid yang di dalamnya ada kuburan. Sebaliknya, beliau justru melarang hal itu. Kedua, hadits sahih menjelaskan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah melaksanakan shalat jenazah untuk mayat yang sudah dikuburkan […]


Sebagaimana sudah diketahui bahwa hak asasi itu dengan macam-macamnya seperti hak harta, hak tubuh, dan hak maknawi adalah bersifat timbal balik antara pemerintah dan rakyat serta siapa saja yang berada di bawah perlindungannya. Apabila kenyataannya sebagaimana yang kalian utarakan, yaitu kalian berada di bawah kekuasaan Kristiani, dan mereka membangun masjid di kawasan kaum Muslimin di […]


Ya, boleh hukumnya membeli gereja tersebut dan menjadikannya sebagai masjid. Dan wajib membuang salib, lukisan-lukisan, dan ukiran yang tergantung di dalamnya, serta apa saja yang dikenal sebagai ciri khas gereja. Dan kami tidak mengenal satu dalil pun yang melarangnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak boleh menunaikan shalat di dalam gereja, dan tempat-tempat ibadah agama lain jika mudah menemukan tempat untuk menunaikan shalat selain dari itu karena tempat itu adalah tempat ibadah orang-orang kafir yang menyembah selain kepada Allah, di samping terdapat patung-patung, dan gambar-gambar. Dan jika sulit menemukannya, maka boleh shalat di sana karena darurat. Umar radhiyallahu `anhu […]


Tidak boleh keluar dari masjid setelah mendengar adzan selain untuk berwudu, buang hajat, dan keperluan darurat lainya sampai shalat didirikan, berdasarkan hadits Abu Hurairah bahwasanya dia melihat seorang lelaki keluar dari masjid setelah adzan dikumandangkan, lantas ia berkata, أما هذا فقد عصى أبا القاسم صلى الله عليه وسلم “Orang ini, sungguh telah membangkang Abu al-Qasim […]


Tidak boleh bagi seorang perempuan masuk masjid sedangkan dia dalam keadaan haid atau nifas. Dasar hukumnya adalah hadits Aisyah radhiyallahu `anha, dia berkata, جاء رسول الله صلى الله عليه وسلم ووجوه بيوت أصحابه شارعة في المسجد، فقال: وجهوا هذه البيوت عن المسجد، ثم دخل رسول الله صلى الله عليه وسلم ولم يصنع القوم شيئا؛ رجاء […]


Wali orang gila harus melarangnya masuk masjid, sebagai antisipasi dari bahaya yang ditimbulkannya di masjid dan terhadap jamaah shalat, di samping terus berusaha untuk mengobatinya. Adapun anak-anak yang bersama wali mereka ataupun sendirian jika sudah mumayiz, yaitu berumur 7 tahun keatas, mereka tidak dilarang masuk masjid untuk menunaikan shalat berjamaah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina […]


Diharamkan bagi setiap Muslim mempersilahkan orang kafir masuk Masjid al-Haram, dan kawasan Tanah Haram keseluruhannya berdasarkan firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjid al-Haram sesudah tahun ini” (QS. At-Taubah : […]


Masjid dibangun untuk berzikir kepada Allah Ta`ala, maka tidaklah boleh dijadikan untuk kepentingan urusan dunia. Allah Ta’ala berfirman, فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ “(Bertasbih kepada Allah) di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya” (QS. An-Nur : 36) Ibnu Katsir rahimahullah dalam menuturkan riwayat dalam kitab tafsirnya […]


Tidak boleh mengumumkan sesuatu yang hilang di dalam masjid, baik yang hilang itu berbentuk barang, hewan, maupun manusia, berdasarkan sifat umum hadits “larangan mengumumkan sesuatu yang hilang di dalam masjid”. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.