Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Imam dan makmum wajib menghadap Kakbah, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala وَحَيْثُمَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ “dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al-Baqarah : 144) dan berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ما بين المشرق والمغرب قبلة “Apa yang terdapat di antara Timur dan Barat adalah kiblat” […]


Dulu para ulama dan pakar Muslim yang ahli dalam penentuan arah mengetahui posisi Ka`bah di waktu malam melalui bintang timur dan bintang-bintang lainnya, demikian juga dengan bulan saat terbit dan tenggelam. Pada waktu siang mereka mengetahui dengan matahari saat terbit dan tenggelam serta petunjuk-petunjuk alam lainnya sebelum menemukan alat penunjuk arah baik buatan Jepang maupun […]


Hal itu tidak apa-apa dilakukan. Walaupun mereka shalat seperti biasanya tanpa garis juga tidak masalah, karena miring sedikit tidak merusak shalat. Wabillahittaufiq wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam


Setelah melakukan pengkajian terhadap permohonan fatwa maka Komite menjawab sebagai berikut: Masjid adalah rumah Allah yang dibangun untuk mengingat-Nya, beribadah dan menghidupkan syi`ar-syi`ar-Nya, dan untuk meninggikan kalimat-Nya. Orang-orang kafir adalah musuh Allah, agama dan syari`at-Nya, serta umat Islam, maka tidak boleh mempekerjakan musuh-musuh Allah itu untuk mendesain bangunan masjid, dan tidak pula berwenang atas pembangunannya, […]


Diperbolehkan menggalang dana di masjid untuk kegiatan sosial sebab mengandung unsur saling tolong menolong dalam kebaikan dan kebajikan dan Allah Ta’ala telah berfirman : وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى “dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa” (QS. Al-Maidah : 2) Adapun menjual buku Islam di masjid, hal ini tidak diperbolehkan baik di Perancis maupun di […]


Apabila bentuk bangunan dan tujuan seperti yang Anda sebutkan, maka kita berdoa semoga Allah meneguhkan amal saleh yang telah kalian kerjakan; berterima kasih kepada kalian yang telah menjaga para pemuda dengan baik, mengarahkan mereka kepada hal-hal positif, dan melindungi mereka dari fitnah dan seruan-seruan dusta; dan menyukseskan proyek kebaikan kalian. Adapun yang Anda tanyakan terkait […]


Di antara kaidah syariat adalah bahwa segala sesuatu tergantung pada maksud dan tujuannya. Apabila maksud memasukkan majalah yang memuat gambar ke dalam masjid adalah untuk kepentingan syariat, maka itu dibolehkan. Jika maksudnya tidak seperti itu, maka tindakan tersebut tidak diperbolehkan. Kepala gambar tersebut harus dihilangkan sebelum dibawa masuk ke dalam masjid. Demikian pula bila ia […]


Koran, sebagaimana buku-buku lainnya, boleh dibaca di dalam masjid. Namun, jika memuat gambar-gambar yang bernyawa, maka koran tersebut tidak boleh dibaca atau dibawa ke masjid ataupun tempat lain, kecuali setelah kepala gambarnya dihilangkan dengan cara menutupnya dengan tinta atau sejenisnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Dahulu orang-orang Habasyah (Ethiopia) -semoga Allah meridhai mereka- memainkan tombak di masjid saat hari raya. Mereka melakukan latihan penggunaan bayonet dalam perang untuk persiapan jihad melawan orang-orang kafir. Tidak diragukan lagi bahwa ini adalah amalan kebaikan karena jihad di jalan Allah, mempersiapkan diri untuknya, dan melatih diri menggunakannya agar dapat memanfaatkannya ketika seruan jihad berkumandang […]


Tepuk tangan tidak diperbolehkan, kecuali bagi perempuan yang hendak mengingatkan imam dalam shalat, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam : من نابه شيء في صلاته فليسبح الرجال وتصفق النساء “Barangsiapa yang ingin memberitahu sesuatu ketika sedang shalat, maka untuk laki-laki ucapkanlah “Subhaanalah” dan untuk wanita tepuklah tangan.” Karena tepuk tangan laki-laki termasuk perbuatan orang-orang […]


Sepanjang pengetahuan kami, masjid di zaman Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak dikunci dan tidak beralas. Dahulu orang bertakwa kepada Allah sehingga tidak merusak dan mengotorinya. Sekarang ketika masjid beralas, berisi barang-barang yang khawatir dicuri, dan masyarakat banyak yang bodoh sehingga sebagiannya melakukan perusakan masjid, maka pemerintah diperbolehkan untuk mengunci masjid demi kemaslahatan, melindungi dan […]


Salat yang telah dilakukan itu tetap dianggap sah. Orang yang menunaikan shalat di situ insya Allah tidak berdosa jika mereka memang terpaksa menunaikannya di situ karena tidak ada masjid yang dekat. Namun, mereka dan para pengurus yang ada di situ harus berupaya semampunya untuk menghilangkan gambar tersebut atau memberi mereka tempat lain yang tidak berisi […]