Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya
MENGENAL SANAD Sanad adalah senjata seorang mukmin. Jika dia tidak punya senjata, dengan apa dia akan berperang? kata Sufyan Ats Tsauri rahimahullah. (Diriwayatkan dalam Adabul Imla wal Istimla') Dengan mendengar ucapan Sufyan Ats Tsauri ini, kita akan menyimpulkan sanad adalah bagian pe…
Menyingkap Rahasia Manakib Syeikh Abdul Qodir Jaelani Soal : Apa sebenarnya kitab manaqib syeikh abdul qodir jaelani ? Benarkah kandungan buku ini dan khasiat yang diyakini bagi yang membacanya ? Jawab: Menilai sebuah keyakinan harus di atas timbangan syar’i, Al-Kitab dan As-Sunnah …
Bertahan Bagai Ikan Ibukota Jakarta dan kota-kota penyangga yang sebelah bersebelah sungguh terasa berbeda. Suasana dan nuansa nya punya berlain warna. Jarak kilometernya bukan rumus tentang cepat atau lambat. Ruang sela antar wilayah tidak menunjukkan lama waktu dan tempo geraknya. Ada banyak variabel di sana. Kemacetan yang selalu tak terduga. Kepadatan yang terus berubah irama. Juga mengenai penguasaan medan dan jalan-jalan penghubung. Genap sudah! Ini Jakarta! Ada banyak residu waktu. Ada pula sedimentasi kesempatan yang terbuang. Mulai dari hulu hingga menuju hilir. Ada muara kehidupan yang terpinggirkan. Pantaslah jika kulturnya khas. Persaingan keras, gesekan yang seolah terbiasakan, egoisme, dan bujuk rayu dunia yang selalu menjanjipalsukan kepuasan. Hedonistik . saat kesenangan materi menjadi tujuan utama, bahkan satu-satunya. Namun, di celah sempitnya hingar bingar ibukota. Di sudut yang terimpit. Ada sabana kehidupan. Ada telaga-telaga kecil yang memancarkan kedamaian. Majlis ilmu tersebar dan diselenggarakan oleh Ahlus Sunnah. Semangat thalabul ilmi ibarat api yang menolak padam. Kajian-kajian berlandaskan manhaj Salaf menjadi telaga untuk ikan-ikan. Ibnul Qayyim ( Miftah Daris Sa'adah 1/362 ) menegaskan hakikat kebahagiaan, yaitu ilmu yang bermanfaat. Ilmu agama yang selalu menemani di berbagai keadaan. Ilmu agama adalah teman setia dalam perjalanan. Lalu kenapa banyak orang tak tergerak mencari ilmu agama? Ibnul Qayyim menerangkan, " Sebab, ilmu agama tak mungkin diperoleh melainkan harus melewati jembatan kelelahan" Dunia dan mengejarnya sangatlah melelahkan. Jika pun tercapai, tidak bisa membayarkan lelah. Menuntut ilmu agama pun melelahkan. Bedanya, lelah itu akan terlunaskan dengan kedamaian yang kekal. Menurut Ibnul Qayyim, hati tidak mungkin lepas dari 2 jenis penyakit, yakni syahwat dan syubhat. Terkadang kombinasi keduanya. Semuanya diakibatkan kejahilan. و دواؤها العلم " Hanya satu obatnya ; ilmu agama", terang Ibnul Qayyim. Kesenangan syahwat dan kepuasan bersyubhat, adalah tantangan berat di perkotaan. Walau di manapun demikian, termasuk yang di desa. Hidup di tengah-tengahnya ibarat ikan yang terlepas dan terpisahkan dari air. Agar tetap bertahan hidup, ia harus berjuang untuk menemukan air. وبالجملة فالعلم للقلب مثل الماء للسمك " Kesimpulannya ; ilmu agama dan hati ibarat air dan ikan " , kata Ibnul Qayyim ( Miftah Daris Sa'adah 1/111 ) Jika tidak menghadiri majlis-majlis ilmu agama, akhirnya akan mati walau perlahan-lahan. Bukan mati orangnya, namun hatinya yang akan mati. Persis ikan yang terpisahkan dari air. Seberapa lama akan bertahan, ujungnya pun mati juga. Alhamdulillah semarak kajian-kajian ilmu meniupkan harum semerbak. Salut dan apresiasi buat saudara-saudara semanhaj yang berjuang untuk membuat telaga-telaga ilmu. Teriring doa dan terpanjatkan harapan ; semoga kita semua tetap istiqamah di atas Sunnah, di atas cinta kepada majlis ilmu, di atas Islam. Jakarta, 19 Desember 2021 t.me/anakmudadansalaf
DI ANTARA KEBIASAAN JAHILIAH DALAM PERNIKAHAN Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin berkata, . بعض القبائل لا يزوج نساءه إلا من قبيلته، حتى لو خطب إنسان من قبيلة أكرم من قبيلته وأشرف لمنعه؛ لأنه لا يريد أن يزوج من غير القبيلة، حتى وإن كانت المرأة تريد هذا الرجل الذي ليس من قبيلتها وترغب فيه، لأنه ذو خلق ودين، وقد قال النبي صلى الله عليه وسلم: (إذا أتاكم من ترضون دينه وخلقه فأنكحوه) وهذا الرجل يمنع هذه المرأة المخطوبة؛ لأن الخاطب ليس من القبيلة، وهذه عادة جاهلية، وعادة سيئة، وعادة أبطلها الشرع، حيث حدد من يقبل ومن لا يقبل بقوله: (إذا أتاكم من ترضون دينه وخلقه فأنكحوه؛ إلا تفعلوا تكن فتنة في الأرض وفساد كبير) . "Sebagian kabilah tidaklah menikahkan para wanitanya kecuali dengan kabilahnya walaupun telah datang ingin melamarnya seseorang dari kabilah yang lebih mulia dari kabilahnya, dia menghalanginya karena dia tidak ingin menikahkan dengan selain kabilahnya walaupun wanita itu ingin menikah dengan laki-laki tersebut yang bukan dari kabilahnya karena laki-laki itu baik akhlak dan agamanya. Sungguh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah besabda, 'Apabila datang kepada kalian orang yang kalian ridai agama dan akhlaknya untuk meminang putri kalian, maka nikahkanlah dia.' Dan orang ini, menghalangi wanita yang dilamar ini karena yang melamarnya bukan dari kabilahnya. Ini merupakan kebiasaan jahiliah dan adat yang jelek serta adat yang telah dibatalkan syariat karena syariat telah membatasi orang yang seharusnya diterima dan ditolak pinangannya yaitu pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Apabila datang kepada kalian orang yang kalian ridai agama dan akhlaknya untuk meminang putri kalian, maka nikahkanlah dia, jika tidak niscaya akan muncul kerusakan yang besar.'" ومن ذلك أن بعض الناس يتحكم في بنته كأنما هي سيارة، إن جاءت بالثمن الذي يرضاه زوجها وإلا منعها، حتى سمعنا بعض الناس يشترط شروطاً قاسية لا يستطيعها إلا القليل من الناس، يقول: أنا أزوجك بنتي على أن يكون مهر البنت خمسين ألفاً وللأم عشرة، وللأب عشرة، هذه سبعون ألف ريال... يحل لأحد أن يشترط لنفسه منه شيئاً، هذا الباب مسدود ممنوع، وفي منعه حكمة بالغة، لأنه لو رخص للولي أن يشترط لنفسه شيئاً ولأم الزوجة شيئاً لكانت الفريسة هي الزوجة؛ لأن الضرر عليها، فتصبح وكأنها سلعة تباع بالمزاد العلني، ولقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم أنه كلما كان المهر أيسر كان أعظم للبركة، وهذا هو عين الحكمة "Di antara kebiasaan jahiliah dalam pernikahan adalah sebagian manusia mengendalikan putrinya seperti mobil. Jika putrinya menetapkan mahar yang dia ridai, dia nikahkan putrinya, jika tidak,maka dia melarangnya. Bahkan, kami mendengar sebagian manusia mensyaratkan persyaratan yang kaku yang tidak akan dimampui kecuali oleh sebagian kecil dari manusia. Dia berkata, 'Aku nikahkan engkau dengan anakku namun, mahar anakku 50 ribu, ibunya dapat 10 dan ayahnya dapat 10 sehingga semuanya genap menjadi 70 ribu real.' Tidak halal bagi siapa pun mensyaratkan hal ini untuk dirinya, pintu ini tertutup lagi terlarang dan dalam pelarangan ini tentu ada hikmahnya yang besar. Karena jika dibolehkan bagi wali untuk mensyaratkan bagi dirinya sesuatu dan bagi ibunya juga, tentu sang putri yang akan menjadi korban karena dialah yang akan menanggung mudaratnya setelah itu. Sehingga jadilah putrinya seakan-akan barang lelang yang dipajang sedangkan sungguh telah shahih berita dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa semakin mahar wanita itu mudah, maka semakin besar keberkahannya, inilah metode yang hikmah dalam menentukan mahar." Sumber: Al-Liqā' asy-Syahrī, 20/5-7. Alih bahasa: Abu Fudhail Abdurrahman bin Umar. Telegram : https://t.me/alfudhail
SEPUTAR HUKUM MASJID Para pembaca yang semoga dirahmati Allah, pada kesempatan ini kami akan menuangkan pembahasan yang mudah-mudahan bermanfaat untuk kaum muslimin secara umum, yakni pembahasan ringkas berkaitan tentang hukum seputar masjid. Kami memohon pertolongan kepada Allah agar dapat menyelesaikan pembahasan ini dengan sebaik mungkin. . PENGERTIAN MASJID Pengertian secara bahasa dan istilah saling berdekatan maknanya, masjid secara bahasa adalah tempat yang digunakan untuk sujud dan beribadah kepada Allah. Di dalam kamus Lisanul Arab disebutkan pengertian masjid secara bahasa, والمسجد: الذي يسجد فيه، وفي الصحاح: واحد المساجد. وقال الزجاج: كل موضع يتعبد فيه فهو مسجد [مسجد]، ألا ترى أن النبي، صلى الله عليه وسلم، قال: جعلت لي الأرض مسجدا وطهورا. Masjid adalah yang digunakan untuk sujud padanya. Di dalam kitab ash-Shihhāh disebutkan, masjid merupakan kata tunggal dari masājid. Dan az-Zujaj berkata, "Setiap tempat yang digunakan untuk beribadah padanya, maka itulah masjid. Tidakkah engkau memperhatikan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Telah dijadikan bagiku bumi ini sebagai masjid dan suci.'" (Lisān al-'Arab, jilid 3, hlm. 243). Komite al-Lajnah ad-Dāimah menyebutkan pengertian masjid dari dua sisinya, المسجد لغة موضع السجود، وشرعا كل ما أعد ليؤدي فيه المسلمون الصلوات الخمس جماعة "Masjid secara bahasa adalah tempat sujud sedangkan secara istilah syariat adalah segala yang disiapkan untuk kaum muslimin menunaikan ibadah salat lima waktu secara berjamaah." (Fatāwā al-Lajnah, no. 1.319). BATASAN MASJID Berkaitan tentang hal ini, sungguh dewan komite fatwa al-Lajnah ad-Dāimah telah menerangkan, حدود المسجد الذي أعد ليصلي فيه المسلمون الصلوات الخمس جماعة هي ما أحاط به من بناء أو أخشاب أو جريد أو قصب أو نحو ذلك، وهذا هو الذي يعطي حكم المسجد "Batasan masjid (secara syariat) adalah tempat yang disediakan untuk salat lima waktu secara berjamaah bagi kaum muslimin, yaitu yang tercakup pada bagian dari bangunan baik dari bangunan permanen, kayu, pelepah kurma, rotan, atau yang semisal itu. Inilah yang memberikan hukum masjid." (Fatāwā al-Lajnah, jilid 6, hlm. 223). HUKUM JUAL BELI DAN MENGUMUMKAN BARANG HILANG DI DALAM MASJID Berkaitan tentang hal ini, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menerangkan, Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, إذا رأيتم من يبيع أو يبتاع فى المسجد فقولوا: لا أربح الله تجارتك "Apabila kalian melihat orang yang melakukan jual beli di dalam masjid, maka doakanlah, 'Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.'" (HR. at-Tirmidzi dan disahihkan oleh syekh al-Albani di dalam al-Irwā', no. 1.295). Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, مَن سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضالَّةً في المَسْجِدِ فَلْيَقُلْ لا رَدَّها اللَّهُ عَلَيْكَ فإنَّ المَساجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهذا "Barang siapa yang mendengar seseorang mengumumkan barangnya yang hilang di dalam masjid, maka doakanlah, 'Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu.' Karena sesungguhnya masjid-masjid itu tidaklah dibangun untuk ini." (HR. Muslim, no. 568). Dari kedua hadis di atas diambil kesimpulan bahwa tidak boleh melakukan jual beli dan mengumumkan barang yang hilang di dalam masjid terlepas dari perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang makna larangan tersebut apakah haram atau makruh, maka seorang mukmin tatkala mendapati larangan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, akan berusaha menjauhinya semaksimal mungkin. Di antara hikmah dari larangan ini adalah sebagaimana yang telah disebutkan oleh Ibnu Abdil Barr rahimahullah beliau berkata, وقد ذكر الله تعالى المساجد بأنها بيوت أذن الله أن ترفع ويذكر فيها اسمه وأن يسبح له فيها بالغدو والآصال فلهذا بنيت فينبغي أن تنزه عن كل ما لم تبن له "Sungguh Allah Ta'ala telah menyebutkan bahwa masjid-masjid itu adalah rumah yang telah Allah izinkan untuk diagungkan dan disebut di dalamnya nama-Nya serta bertasbih kepada-Nya di dalamnya pada waktu pagi dan petang. Untuk inilah masjid-masjid itu dibangun. Maka semestinya untuk dibersihkan dari segala yang tidak menjadi tujuan dibangunnya." (al-Istidzkār, jilid 2, hlm. 368). HUKUM MELAKUKAN JUAL BELI DAN MENGUMUMKAN BARANG HILANG DI DEPAN PINTU MASJID BAGIAN LUAR Komite al-Lajnah ad-Dāimah pernah ditanya tentang jual beli di depan pintu masjid bagian luar, maka jawabannya, البيع عند باب المسجد خارجه جائز "Melakukan jual beli di pintu masjid bagian luarnya hukumnya boleh." (Fatāwā al-Lajnah, no. 1.5316). Demikian pula yang berkaitan dengan barang hilang, boleh seseorang berdiri di depan pintu masjid bagian luar, lalu mengumumkan hal itu. Syekh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin berkata, إنشاد الضالة يجيء رجل ويقول ضاع مني كذا مثل محفظة الدراهم فهذا حرام لا يجوز حتى وإن غلب على أمرك أنه سرق في المسجد لا تقل هذا كيف أتوصل إلى هذا اجلس عند باب المسجد خارج المسجد وقل جزاكم الله خيرا ضاع مني كذا "Mengumumkan barang hilang (di masjid), contohnya, seseorang datang dan berkata, aku telah kehilangan dompet. Maka yang demikian ini haram hukumnya, tidak boleh walaupun berdasarkan perkiraan yang kuat bahwa ada seseorang yang disangka telah mencuri di masjid, jangan engkau katakan yang seperti ini. Lantas bagaimana aku bisa mengatasi hal ini? Jawabannya adalah duduklah engkau di sisi pintu masjid bagian luar, lalu katakanlah, 'Semoga Allah membalas kalian dengan kebaikan, aku telah kehilangan barang, demikian dan demikian.'" (Syarh Riyadh ash-Shālihīn, jilid 6, hlm. 444). Bahkan dewan komite al-Lajnah ad-Dāimah memberikan solusi jika pengumuman tersebut berkaitan dengan hal yang bukan bagian dari agama, ويمكن أن يلصق الإعلان خارج باب المسجد في مكان معين دائما ليعرفه الناس، وبهذا تدرأ المفسدة عن المسجد وتحصل المصلحة من الإعلان "Memungkinkan pengumuman tersebut ditempel di pintu masjid bagian luar di tempat tertentu. Hal itu dilakukan terus menerus agar manusia mengetahuinya. Dan dengan ini tercegahlah kerusakan di masjid dan kemaslahatan yang diinginkan pun terwujud dari pengumuman tersebut." (Fatāwā al-Lajnah, no. 3.842). Namun, apakah halaman atau teras masjid yang berada di pinggiran masjid dan terkadang digunakan untuk salat jika bagian dalam masjid penuh bukan bagian dari masjid padahal tempat ini masih masuk dalam lingkup pagar masjid? Jawabannya adalah sebaiknya tidak berjual beli dan tidak mengumumkan barang hilang karena tempat tersebut masih tercakup pada bagian dari bangunan masjid dan bersambung dengan masjid, maka tentu hukumnya, hukum masjid sebagaimana dalam penjelasan batasan masjid. Bisa jadi yang dimaksud penjelasan di depan pintu masjid bagian luar di atas adalah di depan pintu teras masjid wallahua'lam. Sebagaimana ditegaskan oleh As-Suyuthī rahimahullah beliau berkata, وحريم المسجد، فحكمه حكم المسجد، ولا يجوز الجلوس فيه للبيع ولا للجنب، ويجوز الاقتداء فيه بمن في المسجد، والاعتكاف فيه. "Teras pinggiran masjid termasuk dalam hukum masjid. Tidak boleh berjual beli di sana dan tidak boleh bagi orang yang junub memasukinya (menurut pendapat sebagian ulama, -pen). Dan boleh mengikuti salat orang yang di dalam masjid (jika kondisi bagian dalam penuh) dan boleh beriktikaf di sana." (al-Asybāh wa an-Nadzāir, jilid 1/ 125). Dari penjelasan di atas, menjadi jelas bagi kita bahwa semestinya bagi setiap muslim, untuk tidak melakukan jual beli dan mengumumkan barang hilang di dalam atau di teras masjid. Jika ingin melakukannya, lakukanlah di luar pintu bagian depan masjid atau di tempat parkir yang tidak termasuk bagian dalam masjid. Wallahua'lam BOLEHKAH MENEMPEL PENGUMUMAN TENTANG KEBERANGKATAN HAJI DAN UMRAH MELALUI TRAVEL-TRAVEL TERTENTU? Berkaitan tentang hal ini, syekh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin menerangkan, لا يجوز أن تعلق الإعلانات للحج والعمرة داخل المسجد؛ لأن غالب الذين يأخذون هذه الرحلات يقصدون الكسب المالي فيكون هذا نوعا من التجارة، لكن بدلا من أن تكون في المسجد تكون عند باب المسجد من الخارج. "Tidak boleh meletakkan pengumuman-pengumuman tentang haji dan umrah di bagian dalam masjid karena secara umum, orang-orang yang mengurusi urusan keberangkatan-keberangkatan yang seperti ini, tujuan mereka untuk pekerjaan dalam mencari harta. Namun, solusinya sebaiknya di tempel di pintu masjid bagian luar." (Liqā' Bab al-Maftūh, 151/19). HUKUM MEMBICARAKAN URUSAN DUNIA DI MASJID Berkaitan tentang hal ini syekh Abdul Aziz ibnu Baz berkata, التحدث في المساجد إذا كان في أمور الدنيا، والتحدث بين الإخوان والأصحاب في أمور دنياهم إذا كان قليلا لا حرج فيه إن شاء الله، أما إن كان كثيرا فيكره؛ لأنه يكره اتخاذ المساجد محل أحاديث الدنيا، فإنها بنيت لذكر الله وقراءة القرآن والصلوات الخمس وغير هذا من وجوه الخير؛ كالتنفل والاعتكاف وحلقات العلم، أما اتخاذها للسواليف في أمور الدنيا فيكره ذلك، "Berbincang-bincang di dalam masjid apabila berkaitan dengan perkara dunia dan berbincang-bincang di antara ikhwan dan sahabat dalam urusan-urusan dunia, jika sedikit, tidak mengapa insya Allah. Adapun jika banyak, maka hal itu dibenci karena menjadikan masjid-masjid sebagai tempat pembicaraan dunia merupakan perbuatan yang dibenci. Karena tujuan dibangunnya masjid adalah untuk berzikir kepada Allah, membaca al-Qur'an, salat lima waktu, dan selain ini dari perkara-perkara kebaikan seperti salat sunah, iktikaf dan halakah-halakah ilmu. Adapun menjadikan masjid sebagai tempat pembicaraan-pembicaran dalam perkara-perkara dunia, maka hal itu dibenci." (Fatāwā Nūrun 'alā ad-Darb, 11/344-345). Syekh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin menerangkan, الكلام في المسجد ينقسم إلى قسمين: القسم الأول أن يكون فيه تشويش على المصلىن والقارئين والدارسين فهذا لا يجوز وليس لأحد أن يفعل ما يشوش على المصلىن والقارئين والدارسين. القسم الثاني أن لا يكون فيه تشويش على أحد فهذا إن كان في أمور الخير فهو خير وإن كان في أمور الدنيا فإن منه ما هو ممنوع ومنه ما هو جائز فمن الممنوع البيع والشراء والإجارة فلا يجوز للإنسان أن يبيع أو يشتري في المسجد أو يستأجر أو يؤجر في المسجد وكذلك إنشاد الضالة فإن الرسول عليه الصلاة والسلام قال (إذا سمعتم من ينشد الضالة فقولوا لا ردها الله عليك فإن المساجد لم تبن لهذا) ومن الجائز أن يتحدث الناس في أمور الدنيا بالحديث الصدق الذي ليس فيه شيء محرم. "Pembicaraan di dalam masjid terbagi menjadi dua: 1. Pembicaraan yang mengganggu orang-orang yang sedang salat, membaca al-Qur'an dan belajar. Maka ini hukumnya tidak boleh, tidak boleh bagi seorang pun melakukan hal ini. 2. Pembicaraan yang tidak mengganggu seorang pun, maka jenis ini, jika dalam urusan kebaikan, maka itu adalah kebaikan dan jika dalam urusan dunia, maka ada yang dilarang dan ada yang boleh, yang dilarang, seperti jual beli dan sewa menyewa. Tidak boleh bagi seorang pun untuk melakukan jual beli dan sewa menyewa di dalam masjid, demikian pula dengan mengumumkan barang hilang karena Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Barang siapa yang mendengar seseorang mengumumkan barangnya yang hilang di dalam masjid, maka doakanlah, 'Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu.' Karena sesungguhnya masjid-masjid itu tidaklah dibangun untuk ini.' Dan yang diperbolehkan adalah seseorang berbicara tentang urusan dunia dengan pembicaraan yang jujur dan tidak ada pada pembicaraan tersebut keharaman." (Fatāwā Nūrun 'Alā ad-Darb, 8/2). Sumber : kanal Telegram https://t.me/alfudhail
KEMATIAN ITU PASTI DATANG, BERBEKALLAH! Asy-Syaikh Abu Sulaiman Fuad az-Zintani berkata, (وجاءت سكرة الموت بالحق ذلك ما كنت منه تحيد) ذلك ما كنت منه تهرب؛ تهرب إلى الدواء إذا مرض وإلى الماء إذا عطش وإلى الطعام إذا جعت وإلى الأمن إذا خفت ذلك ما كنت منه تحيد (قل إن الموت الذي تفرون منه فإنه م…
BERBAGAI PERISTIWA PENTING DALAM SEJARAH HIDUP RASULULLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WASALLAM Beliau lahir pada hari senin di bulan Rabi'ul Awwal tahun Gajah Ayahanda beliau wafat ketika beliau masih di dalam kandungan. Beliau disusui oleh Tsuwaibah kemudian Halimah dari Bani Sa'diyyah selama 2 …
HAWA PANAS, AWAN DINGIN, DAN NYALA API DI MADYAN Oleh : Al-Ustadz Abu Nasim Mukhtar bin Rifa'i حفظه الله تعالى Nabi Syu'aib عليه السلام tanpa kenal lelah mengarahkan kaum Madyan untuk memilih yang halal. Benar! Asalkan halal, sedikit pun lebih baik. Nabi Syu'aib عليه السلام menerangkan ba…
Si Pandir Yang Hanya Bisa Mencibir Bercerita-cerita dengan Asatidzah dan saudara-saudara semanhaj di Baubau tentang perkembangan dakwah Salaf yang menyebar dan mengalir hingga pelosok desa, pesisir pantai, di kampung-kampung perbukitan, dan pulau-pulau sekitar. SOP nya sudah jelas. Juklak …

Hidayah Milik Allah Thaif adalah wilayah pegunungan batu berbaris-baris. Dataran tinggi yang menghijau jika masuk musim dingin. Kurang dari 100 km dari Masjidil Haram. Sejarah Thaif identik dengan kabilah Tsaqif yang mendiami di sana sejak lampau. Mereka dikenal sebagai petarung dan pemberani, den…

HATI-HATI SAUDARIKU, ALLAH MENGAWASIMU (Sebuah Renungan Tentang Apa yang Kita Lakukan Kala sendirian) Oleh : Al Ustadz Syafi'i bin Shalih al-Idrus hafizhahullah Didalam hadits Jibril yang sangat mansyhur, Rasulullaah shallallahu 'alaihi wasallam menjelaskan bahwa peringkat dalam ag…
KESYIRIKAN DALAM MENCARI BERKAH (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah) Pertanyaan: . Kami berharap Anda berkenan untuk menjelaskan kepada saya mencari berkah yang dilarang (bid'ah), kapan menjadi syirik besar dan kapan menjadi syirik kecil. Mohon sebutkan contohnya. Jawaban: Mencari berkah dari makhluk ada dua jenis: Pertama, mencari berkah dengan makhluk berupa kuburan, pohon, batu, orang, baik yang masih hidup atau sudah meninggal, meyakini pelakunya akan mendapatkan berkah dari makhluk yang dicari berkahnya tersebut. Atau, dia meyakini bahwa makhluk itu mendekatkannya kepada Allah, memberi syafaat baginya (yakni menjadi perantara untuk menyampaikan hajatnya kepada Allah, red.), seperti perbuatan kaum musyrikin dahulu. Maka, ini termasuk syirik akbar, seperti perbuatan kaum musyrikin dengan patung patung dan berhala-berhala mereka. Pada tabarruk jenis inilah diriwayatkan hadis Abu Waqid Al-Laitsi tentang kaum musyrikin yang menggantungkan senjata senjata mereka pada sebuah pohon. Nabi menganggapnya sebagai syirik akbar ketika orang menggantungkannya. Beliau juga menyerupakan ucapan mereka dengan ucapan Bani lsrail kepada Nabi Musa, اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ "Jadikanlah untuk kami sesembahan seperti mereka juga memiliki banyak sesembahan." [Q.S. Al A'raf:138] Kedua, mencari berkah dengan makhluk dengan dengan berkeyakinan bahwa itu merupakan bentuk ibadah kepada Allah yang diberi pahala karenanya, bukan dengan keyakinan bahwa yang dicari berkahnya memberi mudarat atau manfaat. Seperti orang orang jahil yang mencari berkah dengan kiswah Ka'bah (kain hitam yang diletakkan di atas Ka'bah), mengusap usap dinding Ka'bah, maqam lbrahim, kamar Nabi, atau tiang tiang Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, dengan harapan mendapat berkah dari Allah. Mencari berkah jenis ini termasuk bid'ah dan merupakan sarana kepada kesyirikan akbar. Kecuali, jika hal itu dikhususkan oleh dalil. Contohnya, meminum air zamzam, mencari berkah dari keringat, rambut, dan benda yang menyentuh badan Nabi, sisa air wudhu beliau (semasa beliau hidup,- ed). Yang seperti ini tidak mengapa karena ada dalil yang mendasarinya. Wabillahit taufiq washallallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wasallam. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah diketuai Syaikh Abdul Aziz bin Baz fatwa kedua no. 18511) 📖 Dikutip dari Majalah Tasfiyah Edisi 72 vol. 6 tahun 1439 H / 2017 M, hlm. 54-55 🏡 Majmu'ah Salafy Baturaja 🌏 Kanal Telegram: https://t.me/salafybaturaja