Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya

Talak Sunnah Dalam hal menalak istri, seseorang wajib mengikuti tuntunan Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam. Yang disyariatkan dalam menalak istri adalah menalaknya selagi suci yang belum digauli atau menalaknya ketika dia hamil. Dalilnya adalah sebagai berikut. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ “Wahai Nabi, […]

Pertanyaan: Pada awal Ramadhan istri saya berpuasa. Pada hari kesepuluh dia merasa mual layaknya orang hamil. Akhirnya dia berhenti puasa karena khawatir kandungannya. Setelah masuk Syawal, normal dan dites ternyata tidak hamil. Apakan puasanya harus di-qadha atau cukup dengan membayar fidyah? Jawaban: Seseorang yang membatalkan puasanya karena sakit (walaupun dia menyangka karena hamil), dia wajib […]

Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan bahwa di samping muhasabah, obat yang lain bagi jiwa yang ammarah bis-su’ adalah mukhalafah, yakni menentang hawa nafsu atau keinginan jeleknya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, وَأَمَّا مَنۡ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِۦ وَنَهَى ٱلنَّفۡسَ عَنِ ٱلۡهَوَىٰ ٤٠ فَإِنَّ ٱلۡجَنَّةَ هِيَ ٱلۡمَأۡوَىٰ “Adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Rabbnya dan menahan diri dari […]

Pertanyaan: Apa maksud hadits yang menyebutkan bahwa wanita yang keluar memakai wewangian agar tercium oleh lelaki adalah pezina? Sebab, saya mendengar ucapan bahwa orang yang mengecap wanita yang keluar memakai wewangian sebagai pezina haruslah dihukum cambuk. Jawaban: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ ثُمَّ خَرَجَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيْحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ، […]

Pertanyaan: Apa hukumnya marmut, halal atau haram? Marmut makan rumput. Sekilas seperti tikus, hanya saja bulunya lebat dan berwarna-warni. Jawaban: Sebuah pertanyaan diajukan kepada al-Lajnah ad-Daimah: Yang disebut dengan marmut sebenarnya hewan yang bertaring. Akan tetapi, ia tidak memakan daging, Ia hanya makan tanaman. Ia juga mengeluarkan kotoran seperti kotoran kambing walaupun ukurannya lebih kecil. […]

Pertanyaan: Apakah boleh ketika hari Jumat membaca surah al-Kahfi hanya 10 ayat? Jawaban: Sekadar membaca Al-Qur’an, maka tidak ada pembatasan jumlah ayat yang harus dia baca dari suatu surah, baik surah al-Kahfi maupun yang lainnya. Namun, terkait dengan keutamaan membaca surah al-kahfi pada hari Jumat yang disebutkan dalam hadis, مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ يَومَ الْجُمْعَةِ […]

Pertanyaan: Seorang makmum terlambat dalam shalat berjamaah satu rakaat. Apa yang harus dibaca dan dilakukan oleh simakmum ketika rakaat terakhir bersama imam? Apakah ia melakukan posisi duduk tawaruk mengikuti imam atau duduk iftirasy? Apakah ia membaca tasyahud awal kemudian dilanjutkan membaca tasyahud akhir ataukah membaca tasyahud awal saja? Jawaban: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah […]

Pertanyaan: Sepasang suami istri telah menjalani kehidupan rumah tangga cukup lama. Tiba-tiba, istrinya meminta berpisah dengan alasan dirinya tidak bisa lagi mencintai suaminya. Setelah menjalani proses pembicaraan yang serius, sang suami menerima permintaan sang istri. Keduanya memahami bahwa hal itu adalah peristiwa khuluk. Akan tetapi, tidak ada pembayaran ganti rugi sebagai tebusan dari sang istri […]

Pertanyaan: Apa hukum memakai pakaian ketat (seksi) di dalam rumah dengan tujuan untuk menyenangkan suami? Pakaian yang bagaimanakah yang termasuk ciri khas orang kafir? Jawaban: Memakai pakaian ketat (seksi) di dalam rumah untuk menyenangkan hati suami, boleh-boleh saja apabila di dalam rumah hanya ada suami, tidak ada anggota keluarga yang lain. Jika di dalam rumah […]

Tidak boleh meminta khuluk kecuali karena alasan takut tidak bisa menjalankan hukum-hukum Allah subhanahu wa ta’ala. Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala, وَلَا يَحِلُّ لَكُمۡ أَن تَأۡخُذُواْ مِمَّآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ شَيًۡٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۖ “Tidak halal bagi kalian mengambil kembali sesuatu dari yang telah kalian berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya […]

Pertanyaan: Apakah boleh doa dengan bersama-sama atau berjamaah? Jika boleh, dalam keadaan apa saja? Jawaban: Pada asalnya doa dilakukan secara sendiri-sendiri dan tanpa mengeraskan suara. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, ٱدۡعُواْ رَبَّكُمۡ تَضَرُّعًا وَخُفۡيَةًۚ “Berdoalah kepada Rabbmu dengan merendahkan diri dan suara yang lembut.” (al-A’raf: 55) Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ ارْبَعُوا […]

Jumhur (mayoritas) ulama serta empat imam mazhab (Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi’i, dan Ahmad) berpendapat, suami boleh mengambil tebusan yang lebih besar daripada mahar yang telah dia berikan kepada istrinya. Pendapat ini diriwayatkan dari Utsman bin Affan, Ibnu Umar, dan Ibnu Abbas radhiallahu anhum. Dalilnya adalah keumuman firman Allah subhanahu wa ta’ala, فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيمَا […]