Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya

Pertanyaan dari Dammam: Suatu hari kami mengadakan majelis bersama beberapa teman, pembicaraan kami ketika itu seputar puasa dan pembatal-pembatal puasa. Ada seorang teman menyampaikan, bahwasanya dia mendengar temannya berkata, sesungguhnya seseorang yang berpuasa kalau sudah terpaksa ingin melakukan hubungan dengan isterinya di siang hari ramadhan, lalu dia berbuka terlebih dahulu dengan makan atau minum, maka […]

Pertanyaan dari Mesir: Ada seseorang baru pulang dari safar yang panjang, dan dia mendapati isterinya sedang berpuasa qadha’. Akan tetapi lelaki tersebut tidak mampu mengekang hawa nafsunya, sehingga dia pun melakukan hubungan dengan isterinya tanpa keridhaan isterinya tersebut. Denda apakah yang didapat oleh keduanya? Berilah kami fatwa semoga Allah membalas anda dengan sebaik-baik balasan.

Pertanyaan: Apa hukum berjimak pada siang hari ramadhan bagi seorang yang berpuasa? Dan apakah boleh bagi seorang musafir yang berbuka menjimak isterinya? Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz menjawab: Wajib bagi orang yang berjimak di siang hari ramadhan dalam keadaan dia berpuasa wajib untuk membayar kaffaroh, yang saya maksudkan adalah kaffaroh

Dari Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz, kepada saudara yang mulia …… Waffaqahullah li kulli khairin, amin. Telah sampai tulisan anda dan semoga Allah menyampaikan anda kepada petunjuk-Nya, yang berisikan pertanyaan tentang sebuah kasus yang menimpah anda dalam keadaan anda tidak mengetahui hukumnya. Yaitu anda telah menjimak isteri anda di siang hari ramadhan ketika […]

Pertanyaan: Seorang suami menyetubuhi isterinya pada siang Ramadhan, dan dia telah membayar kaffaroh dengan berpuasa dua bulan berturut-turut. Apakah wajib bagi isterinya membayar kaffaroh atau tidak?

Pertanyaan: Seorang suami berjima’ dengan isterinya di mulai sebelum terbitnya fajar. Dan keduanya terus melakukannya sampai fajar terbit. Denda apa yang dikenakan atas keduanya? Jazakumullahu Khairan

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz berkata, apa yang telah anda sebutkan bahwasanya telah terjadi percumbuan antara anda dan isteri anda pada siang Ramadhan. Hal itu berlangsung hingga anda sudah mengambil posisi di antara empat bagian tubuhnya (kedua tangan dan kedua paha,pen), memeluknya dan menciumnya, sampai mengeluarkan madzi karena hal itu. Hanya saja anda tidak sampai […]

Pertanyaan: Apa hukum seseorang yang berjabat tangan dengan seorang wanita yang bukan mahrom atau berbicara dengannya di siang hari ketika sedang berpuasa dan wanita tersebut juga berpuasa. Apakah perbuatan ini membatalkan puasa atau hanya mengurangi pahala saja? Kami mengharap kan bimbingan. Dan apakah dia terkena kaffaroh? Syaikh Abdul Aziz bin Baaz menjawab: Tidak boleh berjabat tangan […]

Hukum Onani Ketika Puasa Pertanyaan: Ada seorang pemuda yang berpuasa melakukan onai pada siang hari, apa yang harus dia lakukan? Syaikh Abdul Aziz bin Baaz menjawab: Melakukan onani di siang hari puasa membatalkan puasa apabila dia secara sengaja melakukannya dan mengeluarkan mani. Wajib baginya mengganti puasa jika itu puasa wajib, dan wajib baginya bertaubat kepada […]

Pertanyaan: Apa hukum penggunaan pasta gigi, tetes telinga, tetes hidung, dan tetes mata bagi orang yang berpuasa? Dan apabila seseorang yang berpuasa mendapati rasanya di tenggorokannya apa yang harus dia lakukan? Syaikh Abdul Aziz Bin Baaz menjawab: Membersihkan gigi dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa seperti halnya siwak, tapi harus berhati-hati agar tidak ada yang […]

Pertanyaan: Apa hukum penggunaan celak dan sebagian alat kosmetik bagi wanita pada saat puasa? Apakah membatalkan puasa atau tidak? Syaikh Abdul Aziz Bin Baaz menjawab: Celak tidak membatalkan puasa bagi wanita dan pria menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama’. Akan tetapi penggunaannya di malam hari lebih afdhal bagi seorang yang berpuasa. Demikian […]

a) Hukum Injeksi Pertanyaan: Apa hukum orang yang menginjeksi di uratnya atau di ototnya pada siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan dia berpuasa lalu dia menyempurnakan puasanya. Apakah puasanya batal dan wajib mengganti atau tidak? Jawab: Puasanya sah, karena injeksi di bagian urat bukan termasuk dari makan dan minum, demikian pula injeksi di bagian […]