Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya

BOLEHKAH MENYEMBELIH LEBIH DARI SATU HEWAN QURBAN, dan HUKUM BERSERIKAT DALAM SEEKOR KAMBING -------------------------------------------- Apakah boleh bagi seorang yang mampu untuk menyembelih lebih dari satu hewan qurban untuk dirinya? Karena ada hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor kambing kibas? Apakah boleh suami dan istrinya berserikat pada satu hewan qurban, dari suaminya separuh dan dari istrinya separuh? Dari dua hal di atas, mana yang sebaiknya dilakukan oleh seseorang? ………………………………………… Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah menjawab: Yang afdhal (lebih utama) adalah seseorang tidak berqurban melebihi satu ekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dulu berqurban dengan satu ekor kambing untuk beliau dan keluarga beliau. Sudah dimaklumi bahwa beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah makhluk yang paling mulia dan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling besar kecintaannya untuk beribadah kepada Allah dan mengagungkan-Nya. dapun fakta bahwa beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor kambing kibas, maka kambing yang kedua itu bukan diperuntukkan bagi keluarga dan ahli bait beliau, tetapi diperuntukkan bagi umat beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Atas dasar ini, maka yang afdhal (lebih utama) adalah mencukupkan dengan satu ekor kambing untuk seseorang dan keluarganya. Lalu barang siapa yang memiliki kelebihan harta, maka hendaklah dia menginfakkan dirham atau makanan atau yang semisalnya di negeri lain yang membutuhkan atau untuk orang-orang di negerinya yang membutuhkan. Karena setiap negeri tidaklah lepas dari adanya orang-orang yang membutuhkan. Selanjutnya, jika seorang laki-laki dan istrinya berserikat dalam membeli seekor kambing, maka ini TIDAK SAH. Karena sesungguhnya tidak boleh dua orang berserikat dalam membeli hewan qurban satu ekor kambing. Hanyalah diperbolehkan berqurban bersama sejumlah orang pada unta dan sapi. Pada unta boleh berqurban bersama dengannya tujuh orang, demikian pula sapi boleh tujuh orang. Adapun kambing, maka tidak boleh untuk dua orang berqurban bersama berserikat sama sekali. Namun dalam pahala qurban satu ekor kambing tersebut, tidak ada batasan. Boleh baginya mengatakan, “Ya Allah ini dariku dan istriku,” atau, “dariku dan keluargaku.” Tetapi jika masing-masing dari suami istri membayar separuh harga untuk membeli satu hewan qurban berupa kambing, maka ini TIDAK SAH. Majmu' Fatawa wa Rasail Ibn 'Utsaimin(25/46) ************** HUKUM MEMPERBANYAK UDHIYYAH (HEWAN QURBAN) DALAM SATU RUMAH Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah "Apakah termasuk sunnah memperbanyak udhiyyah(hewan qurban) dalam satu rumah?" Jawab : "Yang sunnah adalah TIDAK BERMEGAH-MEGAHAN dalam udhiyyah dengan banyaknya jumlah. Karena ini termasuk BERLEBIHAN. Karena di kalangan sebagian manusia sekarang: kamu dapati seorang suami menyembelih qurban untuk dirinya dan keluarganya sebagaimana dulu dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, demikian juga Salafush Shalih juga melakukan itu. Namun kemudian istrinya mengatakan, "aku juga ingin berqurban sendiri." Anak perempuannya juga mengatakan, "Aku juga ingin berqurban." Saudari perempuannya juga mengatakan, "Aku juga ingin berqurban." Sehingga terkumpullah banyak hewan qurban dalam satu rumah. ini menyelisihi apa yang diamalkan oleh para Salafush Shalih. Karena makhluk termulia Muhammad shallallaahu alaihi wa sallam tidaklah berqurban kecuali seekor kambing diperuntukkan bagi beliau dan keluarganya. Sebagaimana yang sudah diketahui, bahwa beliau memiliki sembilan isteri, yakni berarti ada sembilan rumah. MESKIPUN DEMIKIAN, BELIAU TIDAKLAH BERQURBAN KECUALI SEEKOR KAMBING diperuntukkan bagi beliau dan keluarganya. kemudian beliau berqurban seekor lagi, diperuntukkan bagi umatnya. Demikian pula dulu di kalangan para sahabat pun, seseorang berqurban dengan seekor kambing diperuntukkan baginya keluarganya. Maka apa yang dilakukan oleh kebanyakan orang pada hari ini, maka itu adalah PEMBOROSAN. Kami katakan kepada mereka yang berqurban dengan cara tersebut: 'jika kalian memiliki kelebihan uang, maka di sana masih banyak kaum muslimin di muka bumi yang sangat membutuhkannya.' ari Silsilah Liqa Al-Bab al-Maftuh, Al-Imam Al-'Utsaimin, kaset no 92. ---------------------- Majmu'ah Manhajul Anbiya ~~~~~~~~~~~~~~~~~~

HUKUM  .PUASA 'ASYURA ATAU ARAFAH BAGI ORANG YANG MEMILIKI HUTANG PUASA (RAMADHAN) Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: "Wahai Syaikh yang mulia. Bagaimana pendapat anda tentang seseorang yang memiliki hutang puasa (Ramadhan), kemudian ia…

BANYAK BERTAKBIR DARI AWAL DZULHIJJAH Kesimpulan: 1. Takbir mutlak berlangsung mulai dari malam hari tanggal 1 Dzulhijjah dan berakhir dengan terbenamnya matahari 13 Dzulhijjah yang mengakhiri hari-hari tasyriq. 2. Takbir muqayyad berlangsung sejak usai shalat subu…

MANA YANG AFDHAL (LEBIH UTAMA): MENYEMBELIH QURBAN ATAUKAH BERSHADAQAH SENILAI HARGA QURBAN? Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah "Menyembelih hewan qurban LEBIH UTAMA. Jika ada seseorang bertanya, 'saya punya lima ratus riyal, mana yang lebih utama: aku gunakan untuk bershadaqah ataukah berqurban? Kami jawab: yang LEBIH UTAMA adalah engkau gunakan untuk berqurban. Jika dia mengatakan, 'kalau uang tersebut saya gunakan untuk membeli daging, maka akan dapat empat atau lima kali lebih banyak daripada harga seekor kambing. Apakah ini lebih utama ataukah berqurban? Kami jawab, Yang LEBIH UTAMA adalah kamu berqurban. Jadi menyembelih hewan qurban senilai itu LEBIH UTAMA daripada bershadaqah dengan nilai harga tersebut, dan LEBIH UTAMA daripada membeli daging senilai uang tersebut atau lebih untuk dishadaqahkan. Yang demikian itu karena MAKSUD TERPENTING dari pelaksanaan Qurban adalah TAQARRUB KEPADA ALLAH TA'ALA dengan menyembelih hewan qurban tersebut. Berdasarkan firman Allah Ta'ala (artinya) : "Tidak akan sampai kepada Allah daging dan darahnya, namun yang akan sampai kepada-Nya adalah ketaqwaan dari kalian." Asy-Syarh Al-Mumti' 'ala Zaad Al-Mustaqni', al-'Utsaimin rahimahullah (Kitab al-Manasik) Majmu'ah Manhajul Anbiya

FATAWA KURBAN 1: HUKUM BERKURBAN DAN MENIATKANNYA UNTUK ORANG YANG SUDAH MENINGGAL Oleh: Asy-Syaikh al-'Allaamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin -rahimahullah-  . …

MENGENALI SEBAGIAN MAHROM DAN YANG BUKAN MAHROM KITA DARI FATWA AL LAJNAH AD DAIMAH SAUDI 1. Istrinya bapak (ibu tiri) mahrom. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no 7566. 2. Anak tiri mahrom. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no 10610. 3. Ibu dari ibu tiri bukan mahrom. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah…

BENTUK BUKTI LEMAHNYA IMAN Diantara bentuk dan bukti lemahnya iman seorang hamba adalah: Terjatuh dalam kemaksiatan dan terus mengerjakan keharaman-keharaman. Merasakan hatinya mulai mengeras seperti batu, sama sekali tidak ada yang bisa mempengaruhi hati tersebut. Tidak ada ra…

HUKUM MEMBACA AL QUR'AN DALAM KEADAAN BERBARING Oleh :Asy Syeikh Bin Baaz rohimahullah: Iya boleh bagi pembaca Al Qur'an untuk membacanya dalam keadaan berdiri, duduk, berjalan, dan berbaring, Alhamdulillah perkaranya luas. Allah berfirman: فَاذْكُرُواْ اللّهَ قِيَامًا وَقُعُ…

Alhamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa Alihi wa Shahbihi wa man walah, wa ba’du: Berikut ini adalah beberapa amalan yang telah dikhabarkan oleh Rasulullah . Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bahwasanya barangsiapa yang mengamalkannya akan Allah bangunkan untuknya istana di…

BAGAIMANA JIKA PARA ULAMA BERBEDA DALAM MENJARH ATAU MENTA’DIL SESEORANG Asy-Syaikh Rabi’ bin Hady Al-Madkhaly hafizhahullah Pertanyaan: Bagaimana menurut Anda jika para ulama berbeda pendapat dalam menjarh atau menta’dil salah seorang dai? Jawaban: Sikap yang benar bagi siapa sa…

Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah Sesungguhnya di antara keutamaan dan karunia yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kepada hamba-hamba-Nya adalah dijadikannya musim (masa-masa tertentu) bagi mereka yang shalih untuk memperbanyak amal shalih di dalamnya. Di antara musim (masa-masa) tersebut adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Pertama Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: والفجر * وليال عشر “Demi fajar, dan malam yang sepuluh.” (Al-Fajr: 1-2) Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan malam yang sepuluh adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Ibnu az-Zubair, Mujahid, dan yang lainnya. Diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari.” Kedua Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ» يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ؟ قَالَ: «وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ، إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ، فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ “Tidak ada hari-hari di mana amalan shalih yang dikerjakan di dalamnya lebih dicintai oleh Allah daripada sepuluh hari ini. Para shahabat bertanya: Termasuk pula jihad fi sabilillah? Beliau bersabda, “Ya, termasuk pula jihad fi sabilillah, kecuali seseorang yang keluar dengan jiwa dan hartanya dan tidak kembali darinya sedikit pun.” (HR. al-Bukhari, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi. Lafazh ini adalah lafazh Abu Dawud) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada hari yang lebih agung dan lebih dicintai di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala jika amalan shalih dikerjakan di dalamnya daripada sepuluh hari ini, maka perbanyaklah tahlil, takbir, dan tahmid pada hari-hari tersebut.” (HR. Ahmad) Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari berkata, “Dan yang tampak dari sebab diistimewakannya sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah adalah karena waktu tersebut merupakan tempat berkumpulnya (dan ditunaikannya) induk dari berbagai ibadah, yaitu shalat, puasa, shadaqah, dan haji. Itu semua tidak terjadi pada waktu yang lain.” http://manhajul-anbiya.net Majmu'ah Manhajul Anbiya ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Amalan Yang Disunnahkan Untuk Dikerjakan Pada 10 Hari Pertama Dzulhijjah =================== 1. Shalat Disunnahkan untuk bersegera menunaikan (shalat) fardhu dan memperbanyak yang sunnah, karena ini adalah termasuk amalan yang paling afdhal untuk mendekatkan diri kepada Allah Subha…