Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya

Buah Tanaman yang Dipupuk dengan Kotoran Apakah tanaman yang dipupuk dengan pupuk kandang buahnya haram karena pupuk kandangnya berasal dari kotoran hewan? Dijawab oleh al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad al-Makassari Apabila pupuk kandangnya berasal dari kotoran hewan yang halal dimakan dagingnya, seperti ✅ kotoran ayam, ✅ sapi, ✅kerbau, ✅ dan semisalnya, tidak jadi masalah, sebab kotoran tersebut suci. Jika pupuk kandangnya berasal dari kotoran hewan yang haram dimakan dagingnya, masalah ini kembali pada perbedaan pendapat mengenai kesucian kotoran hewan yang haram dimakan dagingnya. Jika dikatakan bahwa kotorannya suci—sebagaimana mazhab Zhahiri—, berarti tidak jadi masalah. Jika dikatakan bahwa kotorannya najis—sebagaimana pendapat yang dipilih Ibnu Taimiyah—, inilah yang menjadi masalah. Begitu pula masalahnya jika dipupuk dengan kotoran manusia yang jelas kenajisannya, atau dipupuk dengan kotoran hewan yang najis karena hewan itu sendiri memang najis, seperti kotoran anjing dan babi. Termasuk kotoran keledai yang dagingnya dinyatakan najis oleh Rasulullah Shalallahu'alaihi wa sallan dan bagal yang merupakan keturunan keledai dan kuda. Terkait kehalalan hasil tanaman (buah, biji, dan sayur-mayur) yang dipupuk dengan najis atau disirami/diairi dengan air bernajis, ada perbedaan pendapat di antara ulama. 1. Haram dengan hujah bahwa perubahan substansi yang najis ke substansi lain (istihalah) tidak dapat menyucikannya. Dengan demikian, haram dimakan sampai disucikan dulu dengan cara dipupuk atau disirami/diairi dengan zat yang suci beberapa waktu lamanya hingga dianggap suci kembali. Ini adalah mazhab Hanbali. 2. Halal selama tidak tampak efek najis padanya, seperti bau busuk atau rasa najis. Sebab, substansi najis tersebut telah mengalami proses istihalah (perubahan) sekian kali, mulai dari istihalah yang terjadi dalam tanah hingga diserap oleh akar tanaman dan beredar dalam tubuh tanaman, yang menyebabkan eksistensinya berubah menjadi substansi yang suci dalam tubuh tanaman tersebut. Hal itu terbukti dengan tidak tampaknya efek najis, seperti bau busuk atau rasa najis. Adapun jika tampak efek najis, seperti bau tidak sedap atau rasa najis, haram. Jika demikian, disucikan dulu dengan cara dipupuk atau disirami/diairi dengan zat yang suci beberapa waktu lamanya hingga efek najisnya hilang. Ini adalah mazhab jumhur (mayoritas) ulama dan dirajihkan oleh Ibnu ‘Utsaimin. Oleh karena itu, jumhur ulama membolehkan memupuk tanaman dengan kotoran yang najis. Pendapat jumhur ulama inilah yang benar. Wallahu a’lam. (1) Catatan Kaki: (1) Lihat kitab al-Mughni (13/330, terbitan Dar ‘Alam al-Kutub), al-Majmu’ (9/32), al-Inshaf (10/368), dan asy-Syarh al-Mumti’ (8/122, 15/22, Dar Ibni al-Jauzi pada Program Maktabah Syamilah). Sumber: http://asysyariah.com/buah-tanaman-yang-dipupuk-dengan-kotoran/ ____________________________ Dipublikasikan oleh: Tholibul Ilmi Cikarang Pada, Sabtu 04 Muharram1437H/17 Oktober 2015M Jam 05:10 wib Untuk postingan sebelumnya silahkan klik www.salafymedia.com

PUASA (Shaum) 'ASYURA ...Kapan? Tanggal 10 Muharram saja, atau 9 dan 10 Muharram, atau 9,10,11 Muharram?? Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata : “Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam mensyari’atkan kepada kita untuk bershaum sehari sebelumnya …

Dicintai Allah Dicintai Juga Oleh Manusia ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﺍﻟْﻌَﺒَّﺎﺱ ﺳَﻬْﻞ ﺑِﻦْ ﺳَﻌْﺪ ﺍﻟﺴَّﺎﻋِﺪِﻱ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪ ﻋَﻨْﻪُ ﻗَﺎﻝَ : ﺟَﺎﺀَ ﺭَﺟُﻞٌ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻳﺎَ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺩُﻟَّﻨِﻲ ﻋَﻠَﻰ ﻋَﻤَﻞٍ ﺇِﺫَﺍ ﻋَﻤِﻠْﺘُﻪُ ﺃَﺣَﺒَّﻨِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻭَﺃَﺣ…

HUKUM PERAYAAN ULANG TAHUN Pertanyaan: Ada saudara-saudara kami, kaum muslimin, yang menyelenggarakan perayaan ulang tahun untuk diri mereka dan anak-anak mereka. Apa sebenarnya pandangan Islam dalam masalah “ulang tahun” ini? Jawab: Asal dalam perkara ibadah adalah tauqif/berhent…

MENERBITKAN MAJALAH YANG BERBAU PORNOGRAFI Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah Seorang pembaca dari Jeddah menanyakan: Apa hukum menerbitkan majalah-majalah yang memperlihatkan para wanita membuka aurat, dengan gaya-gaya menggoda, dan sangat menaruh …

BAGAIMANA CARA IKHLAS DALAM MENUNTUT ILMU Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله ditanya: . Dengan apa kita mengikhlaskan niat ketika menuntut Ilmu ? Beliau رحمه الله menjawab : Ikhlas dalam menuntut ilmu terwujud dengan beberapa perkara : 1. Engkau niatkan dirimu untuk melaksanakan perintah Allah عزوجل, karena Allah عزوجل memerintahkan hal tersebut : فاعلم أنه لا إله إلا الله واستغفر لذنبك " Maka ketahuilah, bahwa tidak ada sembahan yang berhak di ibadahi kecuali Allah dan mohon ampunlah atas dosa-dosamu " (Qs. Muhammad:19) Allah عزوجل mendorong hambanya kepada ilmu, ketika Allah عزوجل mendorong terhadap sesuatu, hal tersebut melazimkan Allah عزوجل mencintai perkara tersebut, ridha pada-Nya dan memerintahkan-Nya. 2/ Engkau meniatkan dengan mencari Ilmu untuk menjaga syariat Allah عزوجل , karena menjaga syariat Allah عزوجل itu ada kalanya dengan mempelajarinya, menjaganya dengan hati dan bisa juga dengan kitab /tulisan. 3. Engkau meniatkan dalam mencari ilmu untuk melindungi dan membela syariat Allah عزوجل , karena kalau bukan Ulama yang membela syariat dan menjaganya, maka tidak ada yang lain, contohnya syaikhul islam Ibnu Taimiyah serta yang lainnya dari kalangan ahlul Ilmi رحم هم الله , mereka menghadapi ahlul bid'ah, mereka menjelaskan kebathilan bid'ah mereka, kami memandang mereka mencapai kebaikan yang banyak sekali. 4. Engkau meniatkan dengan mencari ilmu untuk mengikuti syariat Muhammad صلى الله عليه وسلم karena engkau tidak mungkin untuk mengikuti syariat sampai mempelajarinya. 5. Engkau meniatkan dalam mencari Ilmu untuk mengangkat kebodohan dari dirimu dan selainmu. Sumber : Kitab Al-Ilmi oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله : 137 ) *01 Muharram 1437 H* ✏Alih Bahasa: Abu Ruqayyah Ibnu Abdissalam عفاالله عنه _______________________ سئل فضيلة الشيخ رحمه الله : بم يكون الإخلاص في طلب العلم ؟ فأجاب فضيلته بقوله : الإخلاص في طلب العلم يكون بأمور : الأمر الأول : أن تنوي بذلك امتثال أمر الله، لأن الله أمر بذلك فقال : فا علم أنه لا إله إلا الله واستغفر لذنبك (سورة محمد : ١٩) وحث سبحانه وتعالى على العلم، والحث على الشيء يستلزم محبته والرضا به والأمر به. الأمر ااثاني : أن تنوي بذلك حفظ شريعة الله، لأن حفظ شريعة الله يكون بالتعلم والحفظ في الصدر ويكون كذلك بالكتابة. الأمر الثالث : أن تنوي حماية الشريعة والدفاع عنها ، لأنه لولا العلماء ما حميت الشريعة ولا دافع عنها أحد، ولهذا نجد مثلا شيخ الإسلام ابن تيمية وغيره من أهل العلم تصدوا لأهل البدع وبينوا بطلان بدعهم، نرى أنهم حصلوا على خير كثير. الأمر الرابع : أن تنوي بذلك اتباع شريعة محمد صلى الله عليه وسلم، لأنه لا يمكن أن تتبع شريعته حتى تعلم هذه الشريعة. الأمر الخامس : أن تنوي بذلك رفع الجهل عن نفسك وعن غيرك. &128221;المصدر : كتاب العلم لشيخ محمد بن صالح العثيمين رحمه الله، ص : ١٣٧ ☝مجموعة الحق أحب إلينا WA Alhaqqu Ahabbu Ilaina www.salafymedia.com

PERBEDAAN FUSUQ, ZHALIM DAN NIFAQ Oleh Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin 'Abdillah Al Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Apa perbedaan antara fusuq, zhalim dan nifaq? Dan apakah bisa bersatu antara satu sama lainnya? Jawaban: …

BAGAIMANA KALAU SEORANG IMAM LUPA DARI SALAH SATU RUKUN SHOLAT Asy Syeikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin: Tanya: Apabila seorang imam lupa dari duduk diantara dua sujud kemudian dia berdiri dan para ma'mum mengucapkan tasbih, apakah dia kembali atau menyem…

MENGHADAP KHATIB KETIKA KHUTBAH ADALAH SUNNAH YANG TELAH DI TINGGALKAN Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani .رحمه الله Segala pujian kesempurnaan hanya bagi Allah Rabb semesta alam. Semoga shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi yang mulia, Muham…

DIANTARA ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK BERBURU ﻋﻦ ﻋﺪﻱ ﺑﻦ ﺣﺎﺗﻢ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ ﺳﺄﻟﺖ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﻌﺮﺍﺽ ﻓﻘﺎﻝ ﺇﺫﺍ ﺃﺻﺎﺏ ﺑﺤﺪﻩ ﻓﻜﻞ ﻭﺇﺫﺍ ﺃﺻﺎﺏ ﺑﻌﺮﺿﻪ ﻓﻘﺘﻞ ﻓﻼ ﺗﺄﻛﻞ ﻓﺈﻧﻪ ﻭﻗﻴﺬ Dari ‘Adi bin Hatim berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah tentang mi’radh…

INILAH POIN-POIN KESESATAN LDII . PENGAKUAN MANTAN MUBALLIGHNYA Aqidah LDII ( Lembaga Dakwah Islam Indinesia ) 1.TIDAK SAH sholat dibelakang Imam SELAIN Islam Jamaah. ✖Apabila terpaksa supaya diniati munfarid/sholat sendiri. ✖Apabila orang LDII berjumlah 2 o…