Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya

MENUTUP AURAT DI DALAM SHALAT قال شيخ الإسلام بن تيمية رحمه الله: وأما صلاة الرجل بادي الفخذين مع القدرة على الإزار فهذا لا يجوز ولا ينبغي أن يكون فى ذلك خلاف ومن بنى هذا على الروايتين فى العورة كما فعله طائفة فقد غلطوا Berkata Ibnu Taimiyyah rahimahullah: Dan adapun shala…

APA METODE BAGI SESEORANG DALAM MENCARI ILMU ❓ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله ditanya: Apa metode bagi seseorang dalam mencari ilmu secara ringkas ? Beliau رحمه الله menjawab : Metode menuntut ilmu secara ringkas ada beberapa point : 1. …

NASIHAT UNTUK PARA ISTRI YANG TERSIBUKKAN DENGAN MEDIA SOSIAL TERHADAP SUAMI MEREKA . Oleh: Syaikh Ùbaid Al-Jābiri حفظه الله Pertanyaan: Semoga Allah senantiasa memberi kebaikan kepada Anda, wahai Syaikh ada pertanyaan dari kalangan wanita, ia berkata: Kami menginginkan nasihat untuk para wanita yang tersibukkan dari suaminya, sibuk dengan FACEBOOK dan WHATSAPP serta yang lainnya dari media-media sosial. Jawab: "Ini adalah perbuatan khianat, mempermainkan hak-hak seorang suami!.&128293;&128144; Yang menjadi kewajiban bagi seorang muslimah itu adalah ia menjaga harta benda suami dan anak-anaknya, membantunya dalam mendidik anak-anak, menyibukkan waktunya di rumahnya dengan perkara-perkara biasa baginya yang bermanfaat; seperti membaca Al-Qurān, membaca buku-buku sesuai dengan yang mudah baginya. Juga dengan shalat sunnah, jika bisa baginya untuk menunaikannya. Dan janganlah ia tersibukkan dengan suatu perkara dari hak-hak suaminya, ini adalah perbuatan aniaya dan kezholiman, jika ia melakukannya lalu membelakangkan urusan melayani suaminya atau bahkan tidak melakukannya, maka ini adalah kezhaliman dan perbuatan aniaya, dan menyelisihi sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: (Dan akan datang penyebutan haditsnya -insyaAllah- di kitab al Imārah), yaitu: ((وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا أَوْ عَلَى مَالِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ)) "Dan seorang wanita itu adalah pemimpin di rumah suaminya, atau terhadap harta suaminya dan anak-anaknya" Dan hendaknya seorang muslimah mawas diri, dalam hadits lainnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ((مَا مِنْ راع يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً وَلَمْ يُحِطْهُمْ بِنُصْحِه)) "Tidak ada seorang pemimpin yang Allah tundukkan kepada suatu amanah kepemimpinan lalu tidak menjaganya dengan baik..." Dalam riwayat hadits lainnya: (( ثُمَّ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لَهُمْ إِلَّا لَمْ يَدْخُلْ مَعَهُم الْجَنَّة)) "Kemudian ia meninggal dalam keadaan melakukan tipu daya kepada mereka, melainkan ia tidak alan masuk bersama mereka ke dalam Syurga" Pada riwayat yang pertama: ((إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ)) "... Melainkan Allah akan haramkan baginya syurga". Sehingga, haruslah seorang muslimah itu bertakwa kepada Rabb-nya dan menjaga hak suaminya, karena itu merupakan kewajiban baginya yang diperintahkan Allah kepadanya. Kemudian juga, apa manfaat bagi seorang muslimah tatkala ia duduk dalam waktu yang lama dengan media-media tersebut? Menyia-nyiakan waktu! Waktu itu -wahai putriku- bisa menjadi pembela bagimu atau bisa menggugat dirimu! Maka, bersungguh-sungguhlah dengan waktu hingga bisa menjadi pembela bagimu, dan janganlah engkau telantarkan sehingga menjadi berbalik bagi dirimu menghujatmu". Sumber:&128266; رابط المقطع الصوتي /http://ar.miraath.net/sites/default/files/fatawah/questions/q&a_sh_ubayd_1436-06-25_8.mp3 منقول من موقع ميراث الأنبياء.http://ar.miraath.net/fatwah/11340 _______________________ Ahlussunnah Jakut

Rubrik: Fiqh "Seputar Pembahasan Tamyiz" 1. Definisi tamyiz secara istilah: " هو قوة في الدماغ بها تستنبط المعاني " انظر المفردات للراغب الأصفهاني( ميز) ص ٤٩٥. "Kekuatan daya pikir yang dengannya anak mampu menemukan dan menetapkan beberapa m…

Rubrik : Fatawa "MENGELUARKAN ANAK KECIL DARI SHOF PERTAMA DALAM SHOLAT" PERTANYAAN: Apakah boleh bagi seorang imam shalat mengeluarkan anak kecil yang berumur di bawah tujuh tahun? Dijawab oleh yang mulia Asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-'Utsaimin rahi…

IKUTI KEMUDIAN CINTAI DAN HORMATI KEBENARAN Berkata Ustadzuna Abdurrahman Lombok حفظه الله : Nabi 'Alaihi Sholatu wassalam dalam hadits-hadits yang shohih, . banyak berdoa kepada Allah : يا مقلب القلوب ثبت قلبي على دينك Ti…

CIRI CIRI DA'I YANG MENGAJAK KEPADA NERAKA JAHANAM...❗ Berkata Asy-Syaikh Sholeh al fauzan hafizhahullah : "Di Sana Ada Da'i-da'i yang sesat (menyeru kepada jahanam) Sebagaimana bahwa disana ada Da'i da'i menyeru kepada tauhid (Mengajak untuk masuk surga) ". _…

APAKAH SEORANG YANG HANYA BERPUASA PADA TANGGAL 10 MUHARRAM MENDAPATKAN PAHALA PUASA ASYURA'❓ asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Apakah cukup bagi seorang muslim, hanya berpuasa pada tanggal 10 Muharram. Akan diampuni baginya dosa satu tahun yang telah lewat? Jawaban: 'Asyura adalah hari kesepuluh dari bulan al Muharram. Maka apabila seorang hamba berpuasa pada hari tersebut, sungguh Nabi shalallahu 'alaihi wassalam telah mengkhabarkan keutamaannya, akan menghapuskan dosa satu tahun sebelumnya. Namun yang afdhol, seseorang tidak hanya berpuasa pada hari . tersebut. Akan tetapi, ia berpuasa satu hari sebelumnya atau satu hari setelahnya. Silsilah Liqaat al Bab al Maftuh (Liqa 231). http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/od_231_04.mp3 Alih bahasa: Ibrahim Abu Kaysa http://forumsalafy.net/apakah-seorang-yang-hanya-berpuasa-pada-tanggal-10-muharram-mendapatkan-pahala-puasa-asyura/ ▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪

MENANTI DATANGNYA PENDAMPING HIDUP Siang datang bukan untuk mengejar malam, malam tiba bukan untuk mengejar siang. Siang dan malam datang silih berganti dan takkan pernah kembali lagi. Menanti adalah hal yang paling membosankan, apalagi jika menanti sesu…

TATA CARA SHAUM ASYURA Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: .Apakah puasa ‘Asyura cukup bagi saya hanya membarenginya dengan puasa di hari kesembilan saja ataukah saya juga harus membarenginya dengan puasa di hari kesebelas❓ Jawaban: Puasa ‘Asyura ada tiga cara: Engkau berpuasa di hari ‘Asyura saja, maka ini boleh. Atau engkau membarenginya dengan puasa sehari sebelumnya, maka ini lebih utama. Atau engkau berpuasa ‘Asyura dan berpuasa sehari setelahnya, maka ini juga boleh. Atau bisa juga engkau berpuasa pada tiga hari seluruhnya: Hari ‘Asyura, sehari sebelumnya, dan sehari setelahnya. Tiga hari seluruhnya, ini lebih utama. Atau keutamaan yang ada di bawahnya yaitu engkau membarenginya dengan puasa sehari sebelumnya. Dan keadaan ketiga, engkau membarenginya dengan puasa sehari setelahnya. Semuanya ini diperbolehkan walhamdulillah. Sumber:http://alfawzan.af.org.sa/node/15845 Alih bahasa : Syabab Forum Salafy WSI √ http://forumsalafy.net/tata-cara-shaum-asyura/ ———————————————— PROBLEM TENTANG PUASA ASYURAA DAN JAWABANNYA. Fadhilatus syaikh Ibnu Al-'Utsaimin رحمه الله تعالى : PERTANYAAN: Fadhilatus syaikh: satu persoalan yang menjadi problem bagi saya yaitu bahwa adanya orang yang mengatakan: sesungguhnya hari Asyuraa tidaklah benar (adanya), karena yahudi dan nashrani mereka memakai kalender dengan penanggalan masehi, dan Anda tahu wahai fadhilatus syaikh bahwa disana ada perbedaan antara kedua penanggalan sekira 10 hari, maka berdasarkan pemikiran mereka dan ucapan mereka ini tentulah terjadinya kemunduran hari Asyuraa pada setiap tahunnya 10 hari. Kami mengharapkan uraian masalah dalam dua keadaan ini. JAWABAN: Jika ini merupakan kegilaan maka ini adalah suatu yang gila, bukankah kita hanya dituntut kecuali pada hari kesepuluh dari bulan Muharram? Dituntut dengan kesepuluh dari bulan Muharram, bagaimana adanya perbedaan? yakni: tahun ini kita berpuasa sepuluh hari, dan tahun kedua dua puluh hari, dan ketiga tiga puluh, dan keempat hari kesepuluh dari bulan Shofar, dan terus begitu selanjutnya; apakah disana ada seorang pun yang mengatakan demikian?! Saya katakan: sesungguhnya hari Asyuraa telah diketahui, TIDAK ADA MASALAH PADANYA, akan tetapi yang menjadi masalah ialah: apakah telah muncul hilal (bulan sabit) Muharram pada hari ketiga puluh dari bulan Dzulhijjah atau pada malam tiga puluh satu? Ini yang terjadi problem padanya, maka apa yang akan kita lakukan jika kita ragu bahwa hilal Muharram muncul pada malam tiga puluh Dzulhijjah sehingga bulan Dzulhijjah menjadi berkurang, atau kita katakan: telah muncul hilal pada malam tiga puluh satu sehingga menjadi sempurna? Jalannya jelas -walhamdulillah-: jika kita telah melihat hilal pada malam ketiga puluh maka kita anggap bulan Dzulhijjah ganjil, dan jika kita tidak melihatnya maka yang wajib ialah menggenapkan bulan Dzulhijjah menjadi tiga puluh, dan oleh karenanya sekarang pada tahun ini kalender dibuat bulan Dzulhijjah menjadi dua puluh sembilan, dan masuk bulan Muharram pada hari Rabu, maka berdasarkan perhitungan ini sehingga hari Kamis adalah hari kesembilan dan jumat adalah hari kesepuluh, akan tetapi berdasarkan rukyat dan berdasarkan syariat belum masuk bulan Muharram kecuali pada hari Kamis, sehingga hari kesembilan terjadi pada hari Jumat dan hari kesepuluh pada hari Sabtu. —○●※●○— &128212; Silsilah Al-Liqo As-Syahri > Al-Liqo As-Syahri [45]. &128265; Audio dapat didengar di: ———————————————— إشكال في صوم عاشوراء والجواب عنه السؤال: فضيلة الشيخ: أمر أشكل عليَّ وهو أن من الناس من يقول: إن يوم عاشوراء غير ثابت، فاليهود والنصارى يؤرخون بالتاريخ الميلادي، وتعلمون يا فضيلة الشيخ أن هناك فرقاً بين التاريخين عشرة أيام، فعلى تفكيرهم وقولهم هذا لا بد من تأخير عاشوراء في كل سنة عشرة أيام. نرجو التفصيل في كلا الحالين. الجواب: إن كان جنون فهذا جنون، هل نحن مطالبون إلا بعاشر من محرم؟ مطالبون بعاشر محرم، كيف الاختلاف؟ يعني: هذه السنة نصوم عشرة، والسنة الثانية عشرين، والثالثة ثلاثين، والرابعة عاشر من صفر، وهلم جراَ هل هناك أحد يقول هذا؟! أقول: إن عاشوراء معلوم، ما فيه إشاكلٌ، لكن الإشكال: هل هلَّ هلال محرم في ثلاثين من ذي الحجة أو في ليلة واحد وثلاثين؟ هذا الذي يقع الإشكال فيه، فماذا نعمل إذا شككنا أن هلال محرم ليلة الثلاثين من ذي الحجة فيكون شهر ذي الحجة ناقصاً، أو نقول: هلَّ في الحادي والثلاثين فيكون تاماً؟ الطريق بين -والحمد لله-: إن رأيناه ليلة الثلاثين اعتبرنا ذا الحجة ناقصاً، وإن لم نره فالواجب إكمال ذي الحجة ثلاثين، ولذلك الآن هذه السنة التقويم جعل ذا الحجة تسعاً وعشرين، وأدخل المحرم في الأربعاء، فعلى هذا التقدير يكون الخميس هو التاسع والجمعة هي العاشر، لكن حسب الرؤية وحسب الشرع لم يدخل شهر محرم إلا في الخميس، فيكون التاسع يوم الجمعة والعاشر يوم السبت. المصدر: سلسلة اللقاء الشهري > اللقاء الشهري [45] الصيام > صوم التطوع رابط المقطع الصوتي http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/mm_045_19.mp3 ✏__ Alih Bahasa: Muhammad Sholehuddin Abu 'Abduh عَفَا اللّٰهُ عَنْهُ. &127759; WA Ahlus Sunnah Karawang | www.ahlussunnahkarawang.com ———————————————— BERPUASA BERSAMA PEMERINTAH Bimbingan al-Ustadz Qamar hafizhahullah Ta'ala Bagaimana sikap kita terhadap pemerintah yang menetapkan tanggal hijriah dengan hisab? Kami -sebagian pengajar di ma'had Minhajus Sunnah- bertanya kepada ustadz Qamar hafizhahullah Ta'ala pada hari Senin 6 Muharram 1437 H di maktabah. Afwan Ustadz, kapan kita melaksanakan puasa Asyura? Bagaimana sikap kita yang benar? Beliau menjawab, "Kita ikut pemerintah RI." Penanya, "Pemerintah RI tidak berdasarkan rukyatul hilal. Pemerintah Saudi mengumumkan bahwa tanggal 1 Muharram 1437 H jatuh pada hari Kamis berdasarkan penggenapan bulan karena hilal tidak terlihat. Sementara pemeritah RI menetapkan bahwa tanggal 1 Muharram jatuh pada hari Rabu berdasarkan hisab." Ustadz, "Iya. Kita ikut pemerintah. فإن أصابوا فلكم ولهم. وإن أخطأوا فلكم وعليهم. "Jika mereka benar, pahalanya bagi kita dan mereka. Dan jika mereka salah, pahalanya bagi kita namun dosanya mereka tanggung." Dalam menentukan bulan Ramadhan, kita ikut pemerintah. Ini adalah ibadah yang wajib. Apalagi puasa Asyura adalah sunah. Sehingga kita berpuasa Asyura pada hari Jum'at (dan Tasu'a pada hari Kamis)." Selasa, 7 Muharram 1437 H. Pon. Pes. Minhajus Sunnah Magelang WA KITASATU _____ Forum Salafy Banjarnegara

 . IKHLAS Yahya bin Abi Katsir rahimahullah, berkata: “Pelajarilah niat karena niat lebih sempurna daripada amal.” Ibnul Mubarak rahimahullah, berkata: “Berapa banyak amal yang kecil menjadi besar karena niat.” Yusuf bin Al-Husain Ar-Razi rahimahullah, berkata: …