Artikel Islami

Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya

Petikan Nasehat Syaikh Ibn Baz Agar Khusyu Dalam Shalat
Atsar.id
Atsar.id

Petikan Nasehat Syaikh Ibn Baz Agar Khusyu Dalam Shalat

&nbsp.Petikan Nasehat Syaikh Ibn Baz Agar Khusyu Dalam Shalat Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata: "Wajib atas kalian wahai muslimin untuk bertakwa kepada Allah di setiap urusan kalian pada umumnya dan di shalat kalian pada khususnya. Hendaknya kalian menegakkan shalat dan menjaganya. Menjaganya dari segala yang membatalkannya atau segala yang mengurangi kesempurnaannya. 🔰Seperti misalnya: Mengakhir-akhirkan shalat dari waktu yang utama tanpa ada udzur syar'i. 🔰Atau merasa berat untuk menunaikannya bersama jama'ah di masjid. 🔰Atau mengerjakan shalat tanpa khusyu. 🔰Atau lalai untuk menghadirkan hati terhadap keagungan Dzat yang dirinya ada di Kedua Tangan-Nya. 🔰Juga hatinya lalai dari mentadabburi kalam-Nya. 🔰Dan lalai ketika bermunajat kepada-Nya, seperti sibuk dengan perkara-perkara di luar gerakan shalat. 🔰Atau melakukan gerakan-gerakan yang tidak syar'i di dalam shalat, seperti berbuat sebagian perbuatan yang sia-sia misalnya 🔰banyak memperbaiki pakaiannya baik mengangkat dan menggulung. 🔰Memandang-mandang kepada jam tangan. 🔰Atau mengusap-usap jenggotnya. Dan yang semisal itu setelah perkara yang tidak boleh untuk dilakukan. Semuanya ini bisa melenyapkan kekhusyuan. Khusyu adalah inti dari shalat dan ruhnya shalat. Pengaruh khusyu juga merupakan sebab diterimanya shalat, kurangnya dan lemahnya kualitas shalat." (Silahkan lihat Rasail fi Shalat-Syaikh Ibn Baz, hal 20, cet. Darul Istiqamah 2012) ➖➖➖ Wa Sedikit Faidah Saja (SFS) || Arsip lama Wa SFS, INdiC dan INONG terkumpul di catatankajianku.blogspot.com www.ittibaus-sunnah.net

Nasehat
Nov 11, 20152 min read
Hukum Memakai Cincin Tunangan
Atsar.id
Atsar.id

Hukum Memakai Cincin Tunangan

HUKUM MEMAKAI DABLAH (CINCIN TUNANGAN) DISAAT ATAU SETELAH PELAMARAN Soal: Penyimak berinisial (ن.أ.ت) dari jeddah bertanya tentang (hukum) meletakkan cincin tunangan ketika pelamaran agar diketahui muda dan mudi bahwa keduanya bertunangan, dan demikian juga setelah pernikahan. Apakah Rasul صلى علبه وسلم memakai cincin ditangannya seperti cincin pertunangan sebagaimana saya mendengar dari sebagian orang? kami mengharapkan faidah, semoga anda dibalas dengan kebaikan. Jawab: Asy syeikh: memakai dablah terbagi dua bahagian: 1. Pertama: Adalah disertai dengan keyakinan, seperti masing-masing dari pasangan meyakini bahwa menetapnya dablah (cincin tunangan) dijemari &nbsp.menjadi sebab keberlangsungan pernikahan diantara keduanya, dan dari sini engkau dapati seseorang menulis nama istrinya didalam cincin tersebut dan seorang wanita menulis nama suaminya didalam cincin yang dia pakai, dan bahagian ini tidak diragukan lagi bahwa itu adalah haram dan tidak boleh dikarenakan itu adalah tiwalah (jimat/raja) dan itu adalah jenis syirik kecil, dan hal itu suami atau istri menyakini didalam suatu perkara bahwa itu adalah sebab tanpa dalil syar'i dan tidak tepat dengan sunnah. Dan setiap orang yang menetapkan sebab-sebab tanpa dalil syar'i dan tidak tepat dengan sunnah maka sungguh dia melakukan syirik kecil dikarenakan dia menjadikan sebab apa yang Allah tidak jadikan sebagai sebab. 2. Adapun bahagian kedua: adalah dia memakai cincin untuk mengesankan bahwa dia sudah melamar atau dia sudah dilamar atau sungguh dia telah bercampur dengan istrinya dan sungguh dia telah dicampuri oleh suaminya, ini bagiku adalah tempat tawakkuf (berhenti membahas) dikarenakan sebahagian ahli ilmu berpendapat: bahwa tradisi ini diambil dari orang-orang nashara (kristen) dan bahwa pada dasarnya adalah termasuk syi'ar agama mereka, dan tidak ragu lagi bahwa kehati-hatian seorang muslim adalah menjauh darinya dan menghindarinya agar tidak terbetik didalam hatinya bahwa dia mengikuti mereka (nashara) yang telah membuat sunnah (jalan) ini pada awalnya lalu dia binasa. Dan adapun apa yang dikirim kepada wanita yang dilamar disaat pelamaran dari beragam perhiasan maka sungguh hal ini tidak mengapa dikarenakan itu adalah ungkapan hadiah yang dimaksud dengannya meyakinkan kecintaan calon suami kepada yang dilamarnya. ----------- silsilah fatawa nur alad darb kaset no 207 🇸🇦حكم لبس الدبلة أثناء وبعد الخطوبة السؤال: المستمعة ن.أ.ت. من جدة أيضاً تسأل عن وضع الدبلة عند الخطوبة؛ حتى يعرف الشاب أو الشابة بأنهما مخطوبان، وكذلك بعد الزواج، وهل كان الرسول صلى الله عليه وسلم يلبس خاتماً في يده كدبلة كما سمعت من البعض؟ نرجو الإفادة، جزيتم خيراً. الجواب: الشيخ: الدبلة لباسها على قسمين: القسم الأول: أن يكون مصحوباً بعقيدة؛ مثل أن يعتقد كل من الزوجين أن بقاء الدبلة في أصبعه سبباً لدوام الزوجية بينهما؛ ومن هنا تجد الرجل يكتب اسم زوجته في الدبلة التي يلبسها، والمرأة تكتب اسم زوجها في الدبلة التي تلبسها، وهذا القسم لا شك أنه حرام ولا يجوز؛ لأنه نوع من التولة وهي نوع من الشرك الأصغر؛ وذلك أن هذا الزوج أو الزوجة اعتقد في أمر من الأمور أنه سبب دون دليل شرعي ولا يقع مع السنة، وكل من أثبت سبباً من الأسباب دون دليل شرعي ولا واقع مع السنة؛ فقد فعل شركاً أصغر؛ لأنه جعل ما لم يجعله الله سبباً سبباً، أما القسم الثاني: فأن يلبس الدبلة للإشعار بأنه خاطب، أو بأنها مخطوبة، أو بأنه قد دخل بزوجته، وقد دخل بها زوجها، وهذا عندي محل توقف؛ لأن بعض أهل العلم قال: إن هذه العادة مأخوذة عن النصارى، وأن أصلها من شعارهم، ولا شك أن الاحتياط للمرء المسلم البعد عنها، والتجنب لها؛ لئلا يقع في قلبه أنه تابع لهؤلاء النصارى الذين سنوها أولاً فيهلك، وأما ما يرسل إلى المخطوبة عند الخطبة من أنواع الحلي؛ فإن هذا لا بأس به؛ لأنه عبارة عن هدية يقصد بها تحقيق رغبة الزوج لمخطوبته، نعم. 📂المصدر: سلسلة فتاوى نور على الدرب > الشريط رقم [207] فتاوى المرأة اللباس والزينة رابط المقطع الصوتي http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/Lw_207_02.mp3 -------------- Sumber Nukilan: https://telegram.me/fawaz_almadkali Syabab Salafy Kolaka Forum Salafy Kolaka

Keluarga
Nov 10, 20154 min read
«»
HomeRadioArtikelPodcast