Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya

:: KOMPILASI MEMBUNGKAM SYUBHAT² MAKAR TOKOH LIBERALISME JIN ATAU JIL :: Al-Ustadz Qomar Suaidi - Gus Dur dan ulil abshor abdalla apakah kafir 01. http://bit.ly/20JmIM6 Al-Ustadz Luqman Ba'abduh - Tokoh JIL takut jika dakwah tauhid menghambat misinya 02. http://bit.ly/20JmIMg Al-Ustadz Muhammad As-Sewed - Pelopor Islam nusantara memicu kebingungan ummat dgn islam aneka warna 03. http://bit.ly/20JmHI3 Al-Ustadz Qomar Suaidi - JIl dan JIN orang munafik berbaju Islam lebih berbahaya dari orang kafir 04. http://bit.ly/20JmHI8 Al-Ustadz Usamah Mahri - Satukan Ummat Islam dengan Al-Qur'an dan Hadist yang sudah baku dan sempurna 05. http://bit.ly/20JmJ2B Anti Terroris Menyajikan Bukti &. Fakta Yang Nyata ] Channel TPAH @tukpencarialhaq Hashtag: #JIL #JIN #FaedahManhaj ◯ ♢ ◯ ♢ ◯ ♢ ◯ ♢ ◯ ♢ ◯ Edisi: 📂 مجموعة الأخوة السلفية ✧[-✪MUS✪-]✧

 .Petikan Nasehat Syaikh Ibn Baz Agar Khusyu Dalam Shalat Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata: "Wajib atas kalian wahai muslimin untuk bertakwa kepada Allah di setiap urusan kalian pada umumnya dan di shalat kalian pada khususnya. Hendaknya kalian menegakkan shalat dan menjaganya. Menjaganya dari segala yang membatalkannya atau segala yang mengurangi kesempurnaannya. 🔰Seperti misalnya: Mengakhir-akhirkan shalat dari waktu yang utama tanpa ada udzur syar'i. 🔰Atau merasa berat untuk menunaikannya bersama jama'ah di masjid. 🔰Atau mengerjakan shalat tanpa khusyu. 🔰Atau lalai untuk menghadirkan hati terhadap keagungan Dzat yang dirinya ada di Kedua Tangan-Nya. 🔰Juga hatinya lalai dari mentadabburi kalam-Nya. 🔰Dan lalai ketika bermunajat kepada-Nya, seperti sibuk dengan perkara-perkara di luar gerakan shalat. 🔰Atau melakukan gerakan-gerakan yang tidak syar'i di dalam shalat, seperti berbuat sebagian perbuatan yang sia-sia misalnya 🔰banyak memperbaiki pakaiannya baik mengangkat dan menggulung. 🔰Memandang-mandang kepada jam tangan. 🔰Atau mengusap-usap jenggotnya. Dan yang semisal itu setelah perkara yang tidak boleh untuk dilakukan. Semuanya ini bisa melenyapkan kekhusyuan. Khusyu adalah inti dari shalat dan ruhnya shalat. Pengaruh khusyu juga merupakan sebab diterimanya shalat, kurangnya dan lemahnya kualitas shalat." (Silahkan lihat Rasail fi Shalat-Syaikh Ibn Baz, hal 20, cet. Darul Istiqamah 2012) ➖➖➖ Wa Sedikit Faidah Saja (SFS) || Arsip lama Wa SFS, INdiC dan INONG terkumpul di catatankajianku.blogspot.com www.ittibaus-sunnah.net

MATAHARI MENGELILINGI BUMI, atau  .BUMI MENGELILINGI MATAHARI?? Apa Hukum Orang yang Mengatakan bahwa Matahari Beredar/Bergerak? asy-Syaikh Rabi bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah menjawab : "Matahari beredar, Matahari berjalan. Apabila yang dimaksud dengan "beredar" adalah berjalan, maka tidak mengapa, insya Allah. Namun yang BERBAHAYA adalah menyatakan bahwa Matahari TETAP (tidak bergerak) dan Bumi beredar mengelilingi Matahari!! Ini adalah KEKUFURAN. Karena ucapan tersebut MENDUSTAKAN KITABULLAH, MENDUSTAKAN ALLAH, MENDUSTAKAN RASUL-NYA, dan MENDUSTAKAN KITAB-NYA. Teori ini telah mati. Teori ini - sebagaimana aku baca - ada sejak abad kedelapan belas. Sebagian orang mengatakan - sebagai bentuk ejekan terhadap pertanyaan seperti itu (yaitu Matahari diam, pen) - bahwa "Matahari yang diam itu Matahari pada abad kedelapan belas. Adapun Matahari abad kedua puluh, maka dia berjalan!" Ilmu telah menetapkan - walhamdulillah - bahwa Matahari bergerak. Ini termasuk mukjizat al-Qur'an, Allah berfirman (artinya) : "Matahari berjalan di tempat peredarannya. Demikianlah ketetapan al-'Aziz al-'Alim." (QS. Yasin 38) dari Tanya Jawab muhadharah "Fadhl al-'Ilmi wa Ahlihi". Lihat kitab "Marhaban Ya Thalibal 'Ilmi", hal. 361 Majmu'ah Manhajul Anbiya

HUKUM MEMAKAI DABLAH (CINCIN TUNANGAN) DISAAT ATAU SETELAH PELAMARAN Soal: Penyimak berinisial (ن.أ.ت) dari jeddah bertanya tentang (hukum) meletakkan cincin tunangan ketika pelamaran agar diketahui muda dan mudi bahwa keduanya bertunangan, dan demikian juga setelah pernikahan. Apakah Rasul صلى علبه وسلم memakai cincin ditangannya seperti cincin pertunangan sebagaimana saya mendengar dari sebagian orang? kami mengharapkan faidah, semoga anda dibalas dengan kebaikan. Jawab: Asy syeikh: memakai dablah terbagi dua bahagian: 1. Pertama: Adalah disertai dengan keyakinan, seperti masing-masing dari pasangan meyakini bahwa menetapnya dablah (cincin tunangan) dijemari  .menjadi sebab keberlangsungan pernikahan diantara keduanya, dan dari sini engkau dapati seseorang menulis nama istrinya didalam cincin tersebut dan seorang wanita menulis nama suaminya didalam cincin yang dia pakai, dan bahagian ini tidak diragukan lagi bahwa itu adalah haram dan tidak boleh dikarenakan itu adalah tiwalah (jimat/raja) dan itu adalah jenis syirik kecil, dan hal itu suami atau istri menyakini didalam suatu perkara bahwa itu adalah sebab tanpa dalil syar'i dan tidak tepat dengan sunnah. Dan setiap orang yang menetapkan sebab-sebab tanpa dalil syar'i dan tidak tepat dengan sunnah maka sungguh dia melakukan syirik kecil dikarenakan dia menjadikan sebab apa yang Allah tidak jadikan sebagai sebab. 2. Adapun bahagian kedua: adalah dia memakai cincin untuk mengesankan bahwa dia sudah melamar atau dia sudah dilamar atau sungguh dia telah bercampur dengan istrinya dan sungguh dia telah dicampuri oleh suaminya, ini bagiku adalah tempat tawakkuf (berhenti membahas) dikarenakan sebahagian ahli ilmu berpendapat: bahwa tradisi ini diambil dari orang-orang nashara (kristen) dan bahwa pada dasarnya adalah termasuk syi'ar agama mereka, dan tidak ragu lagi bahwa kehati-hatian seorang muslim adalah menjauh darinya dan menghindarinya agar tidak terbetik didalam hatinya bahwa dia mengikuti mereka (nashara) yang telah membuat sunnah (jalan) ini pada awalnya lalu dia binasa. Dan adapun apa yang dikirim kepada wanita yang dilamar disaat pelamaran dari beragam perhiasan maka sungguh hal ini tidak mengapa dikarenakan itu adalah ungkapan hadiah yang dimaksud dengannya meyakinkan kecintaan calon suami kepada yang dilamarnya. ----------- silsilah fatawa nur alad darb kaset no 207 🇸🇦حكم لبس الدبلة أثناء وبعد الخطوبة السؤال: المستمعة ن.أ.ت. من جدة أيضاً تسأل عن وضع الدبلة عند الخطوبة؛ حتى يعرف الشاب أو الشابة بأنهما مخطوبان، وكذلك بعد الزواج، وهل كان الرسول صلى الله عليه وسلم يلبس خاتماً في يده كدبلة كما سمعت من البعض؟ نرجو الإفادة، جزيتم خيراً. الجواب: الشيخ: الدبلة لباسها على قسمين: القسم الأول: أن يكون مصحوباً بعقيدة؛ مثل أن يعتقد كل من الزوجين أن بقاء الدبلة في أصبعه سبباً لدوام الزوجية بينهما؛ ومن هنا تجد الرجل يكتب اسم زوجته في الدبلة التي يلبسها، والمرأة تكتب اسم زوجها في الدبلة التي تلبسها، وهذا القسم لا شك أنه حرام ولا يجوز؛ لأنه نوع من التولة وهي نوع من الشرك الأصغر؛ وذلك أن هذا الزوج أو الزوجة اعتقد في أمر من الأمور أنه سبب دون دليل شرعي ولا يقع مع السنة، وكل من أثبت سبباً من الأسباب دون دليل شرعي ولا واقع مع السنة؛ فقد فعل شركاً أصغر؛ لأنه جعل ما لم يجعله الله سبباً سبباً، أما القسم الثاني: فأن يلبس الدبلة للإشعار بأنه خاطب، أو بأنها مخطوبة، أو بأنه قد دخل بزوجته، وقد دخل بها زوجها، وهذا عندي محل توقف؛ لأن بعض أهل العلم قال: إن هذه العادة مأخوذة عن النصارى، وأن أصلها من شعارهم، ولا شك أن الاحتياط للمرء المسلم البعد عنها، والتجنب لها؛ لئلا يقع في قلبه أنه تابع لهؤلاء النصارى الذين سنوها أولاً فيهلك، وأما ما يرسل إلى المخطوبة عند الخطبة من أنواع الحلي؛ فإن هذا لا بأس به؛ لأنه عبارة عن هدية يقصد بها تحقيق رغبة الزوج لمخطوبته، نعم. 📂المصدر: سلسلة فتاوى نور على الدرب > الشريط رقم [207] فتاوى المرأة اللباس والزينة رابط المقطع الصوتي http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/Lw_207_02.mp3 -------------- Sumber Nukilan: https://telegram.me/fawaz_almadkali Syabab Salafy Kolaka Forum Salafy Kolaka

Memperingat Dosa Berkata Fudhail bin Iyadh rahimahullah ta'ala: "Sungguh ketika aku bermaksiat pada Allah aku ketahui itu pada perangai keledaiku, pembantuku, isteriku bahkan tikus yang di rumahku." (Al-Bidayah wan Nihayah, 10/215) Berkata Abul Hasan al-Qothon rahimahullah ta'ala: "Ma…

MAKNA HADITS KEDUA TANGANNYA ADALAH KANAN Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah Pertanyaan:  . Apa sikap kita terhadap hadits Ibnu ‘Umar yang mauquf dalam [Shahih] Muslim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kemudian Dia melipat du…

ANDA TIDAK BISA SABAR ATAS SAKIT YANG SESAAT, APA PENDAPATMU DENGAN ADZAB YANG ABADI? Berkata Imam Al-Baihaqi رحمه الله تعالى : فلا ينبغي لمسلم أن يغرّ نفسه، فإن المعصية شؤم، وخلاف الجبار في أوامره ونواهيه عظيم، وأحدنا لا يصبر على حمى يوم، أو وجع ساعة، فكيف يصبر على عذاب أليم …

BERILMU AKAN TETAPI.... Baca sampai selesai.... Al Hasan bin Sholih bin Hayy Al Hamdhaniy wafat pada tahun 169 H. Dia seorang yang berilmu, zuhud, wara' dan sangat tinggi rasa takutnya kepada Allah, sangat lancar dalam menghafal hadits-hadits, dan seorang yang sering menangis…

BALASAN MENYEBARKAN ILMU SYAR'I Berkata Al 'Allamah Ibnu Utsaimin رحمه الله : Sesungguhnya penyebaranmu terhadap ilmu adalah penyebaran terhadap agama Allah, maka jadilah engkau seperti para mujahidin di jalan-Nya, Karena sesungguhnya engkau sedang membuka hati-hati (hamba Allah) dengan ilmu, seperti para mujahidin membuka sebuah negeri dengan senjata dan iman. Sumber : Syarah Dua' Qunut Witr, Hal 12 [Abu Sai'dah Ayyub] ----------------------- ثواب نشر العلم قال العلامة ابن عثيمين -رحمه الله -: إنّ في نشرك للعلم نشر لدين الله ، فتكون من المجاهدين في سبيله ،لأنّك تفتح القلوب بالعلم ،كما يفتح المجاهد البلاد بالسلاح و الإيمان ". ________________________ ( شرح دعاء قنوت الوتر / ص12 )  .http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=140085 Arsip WALIS http://walis-net.blogspot.com/2015/11/balasan-menyebarkan-ilmu-syar.html

HUKUM BERGANTUNG KEPADA SEBAB Asy Saikh Muhammad Bin Shalih Al 'Utsaimin رحمه الله تعالى Telah ditanya Asy Saikh dengan pertanyaan " APA HUKUM BERGANTUNG KEPADA SEBAB ❓ Maka beliau رحمه الله menjawab : "Bergantung kepada sebab itu ada beberapa macam, 1. Pertama y…