Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya

MEMOTONG RAMBUT BAGI WANITA Tidak diketahui ada larangan menggunting rambut wanita. Namun, yang ada hanyalah larangan mencukur habis. Oleh karena itu, wanita boleh memotong rambutnya karena panjang (mengurangi panjangnya) atau banyaknya. Hal ini tidak apa-apa dilakukan lebih-lebih dengan maksud berhias untuk suami, dengan syarat tidak ada tasyabbuh dengan wanita-wanita kafir (atau wanita-wanita fasik). (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dan asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah) Dibolehkan pula memotong rambut yang panjang ketika rambut yang panjang tersebut membebani si wanita dalam hal mencuci dan menyisirnya (harus mengeluarkan banyak biaya untuk kebutuhan sampo dan sebagainya). (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dan asy-Syaikh Shalih al-Fauzan) Jika rambut wanita terpaksa dicukur karena suatu penyakit/keluhan/gangguan di kepalanya, hal ini tidak mengapa. (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah) Adapun hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu yang berbunyi: نَهَى عَنْ تَخْلُفَ الْمَرْأَةُ رَأْسَهَا “Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang wanita mencukur rambut kepalanya.” (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa’i) adalah hadits yang dhaif.  .(Lihat adh-Dha’ifah no. 678) Model potongan rambut wanita yang menyerupai potongan rambut lelaki adalah diharamkan, karena adanya tasyabbuh. Dalam hadits disebutkan: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صلى اللّٰه عليه و سلم الْمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجاَلِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat para laki-laki yang menyerupai para wanita dan para wanita yang menyerupai para lelaki.” (HR. al-Bukhari no. 5885) (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah Ada pendapat yang menyatakan wanita tidak boleh memotong rambutnya melainkan ketika ada kebutuhan saja. (Fatwa asy-Syaikh Shalih ibnu Fauzan hafizhahullah) Ada pula yang berpendapat hukumnya makruh, dan ini yang masyhur dari mazhab al-Imam Ahmad rahimahullah. Ada model-model potongan rambut wanita yang mereka istilahkan: model “Lady Diana”, seorang wanita kafir, model “Lion King”, model “Minnie Mouse” dan model lainnya yang sedang populer. Semua ini haram karena ada unsur tasyabbuh dengan orang-orang kafir dan menyerupai hewan. (Fatwa asy-Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah Jika seorang wanita memotong rambutnya dari atas dahinya dan sisanya dibiarkan terjulur menutup dahinya—istilah lainnya: poni—dengan maksud bertasyabbuh dengan wanita-wanita kafir dan orang-orang yang menyimpang, hukumnya haram, tidak boleh melakukannya dengan alasan tasyabbuh ini. Namun, jika dia melakukannya karena mengikuti kebiasaan para wanita muslimah di sekitarnya, ditambah lagi dia ingin berhias untuk suaminya, atau di hadapan karib kerabatnya, tidak tampak bagi kami adanya larangan dalam hal ini. (Fatwa al-Lajnah ad-Daimah) Memotong rambut karena rontok tidaklah terlarang. (Fatwa al-Lajnah ad-Daimah) Dikutip dari: Majalah AsySyariah Online || RAMBUT WANITA || Al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyyah WA Al Istifadah ※ WALIS ✆

HUKUM MENGAMBIL UPAH DALAM MENGAJARKAN AL QUR'AN Pertanyaan: Apa hukumnya mengambil upah mengajar al-Qur'an di pondok-pondok tahfidz al-Qur'an? Jawaban: Tidak mengapa hal ini menurut pendapat yang shahih. Hal ini tidak mengapa, karena ketika mengambil upah padanya ada bentuk memberi…


Tafsir Surat Al Bayyinah Surat ini banyak berbicara tentang keadaan orang-orang kafir, sekaligus hukuman yang Allah berikan kepada mereka tatkala mereka bersikukuh di atas kekafirannya. Keterangan dan bukti yang jelas telah datang kepada mereka, namun sebagian dari mereka menolak dan menentangnya. Lebih lengkapnya, kita simak sekilas penjelasan Surat Al Bayyinah di bawah ini … Lanjutkan membaca Tafsir Surat Al Bayyinah →

BENARKAH PERNIKAHAN DINI MENGHALANGI MENUNTUT ILMU Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Diantara faedah-faedah dari pernikahan dini adalah memperoleh anak-anak yang akan menjadi penyejuk mata. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَالَّذِيْنَ يَقُولُوْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا …

PANDUAN UNTUK MENYINGKIRKAN WAS-WAS ﺗﻮﺟﻴﻪ ﻟﻠﺘﺨﻠﺺ ﻣﻦ ﺍﻟﻮﺳﻮﺍﺱ Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah ______________________________________ ✳ السؤال : ﺃﻧﺎ ﺭﺟﻞ ﻳﻐﻠﺐ ﻋﻠﻲّ ﺍﻟﻮﺳﻮﺍﺱ ﻓﻲ ﻛﺜﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻷﺣﻴﺎﻥ، ﻓﻌﻨﺪﻣﺎ ﺃﺭﻳﺪ ﺃﻥ ﺃﺫﻫﺐ ﻣﻦ ﻃﺮﻳﻖ ﻳﻌﺎﺭﺿﻨﻲ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻮﺳﻮﺍﺱ ﺑﺄﻥ ﺍﻟﻄﺮﻳﻖ ﻣﻦ ﺟﻬﺔ ﺃﺧﺮﻯ، ﻭﻋﻨﺪﻣﺎ ﺃﺭﻳﺪ ﺃﻥ ﺁﻛﻞ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﻳﻮﺳﻮﺱ ﻟﻲ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ ﺑﺄﻥ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﻟﻴﺲ ﺑﺼﺎﻟﺢ ﻭﺃﻧﻪ ﻳﻀﺮ، ﻣﻊ ﺃﻧﻨﻲ ﺃﺧﺎﻑ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺬﺭ؛ ﻷﻧﻨﻲ ﺃﺷﻚ ﺃﻥ ﺃﻧﺬﺭ ﻋﻠﻰ ﻧﻔﺴﻲ، ﺃﺭﺟﻮ ﺇﺭﺷﺎﺩﻱ . ✳ الجواب : ﺍﻟﻮﺳﺎﻭﺱ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻪ - ﺟﻞ ﻭﻋﻼ - : ﻗُﻞْ ﺃَﻋُﻮﺫُ ﺑِﺮَﺏِّ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ * ﻣَﻠِﻚِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ * ﺇِﻟَﻪِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ * ﻣِﻦ ﺷَﺮِّ ﺍﻟْﻮَﺳْﻮَﺍﺱِ ﺍﻟْﺨَﻨَّﺎﺱِ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ , ﻓﻌﻠﻴﻚ ﻳﺎ ﺃﺧﻲ ﺃﻥ ﺗﺘﻌﻮﺫ ﺑﺎﻟﻠﻪ ﻣﻨﻪ , ﻭﺃﻥ ﺗﺤﺬﺭ ﻣﻜﺎﺋﺪﻩ , ﻭﺗﺠﺰﻡ ﻓﻲ ﺍﻷﻣﻮﺭ , ﺇﺫﺍ ﺳﻠﻜﺖ ﻃﺮﻳﻘﺎً ﻓﺎﺟﺰﻡ ﻭﺍﻣﻀﻲ ﻓﻴﻪ ﺣﺘﻰ ﺗﻌﻠﻢ ﻳﻘﻴﻨﺎً ﺃﻥ ﻓﻴﻪ ﺷﻴﺌﺎً ﻳﻀﺮﻙ ﻓﺎﺗﺮﻛﻪ , ﻭﻫﻜﺬﺍ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﺗﻌﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻣﺤﺮﻡ ﻓﻜﻞ ﻭﺩﻉ ﻋﻨﻚ ﺍﻟﻮﺳﺎﻭﺱ , ﻭﻫﻜﺬﺍ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﺇﺫﺍ ﺗﻮﺿﺄﺕ ﻓﺎﺟﺰﻡ ﻭﺩﻉ ﻋﻨﻚ ﺃﻥ ﺗﻮﺳﻮﺱ ﻓﺘﻘﻮﻝ ﻣﺎ ﻛﻤﻠﺖ ﻣﺎ ﻓﻌﻠﺖ ﺍﻣﻀﻲ ﻣﺎ ﺩﺍﻡ ﺗﺮﻯ ﺃﻧﻚ ﻗﺪ ﻛﻤﻠﺖ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ , ﻭﻫﻜﺬﺍ ﻓﻲ ﺻﻼﺗﻚ ﺍﺣﺬﺭ ﺍﻟﻮﺳﺎﻭﺱ ﻓﻲ ﻛﻞ ﺷﻲﺀ ﻭﺍﻋﻠﻢ ﺃﻧﻬﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ , ﻭﺇﺫﺍ ﻭﻗﻊ ﻓﻲ ﻧﻔﺴﻚ ﺷﻲﺀ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﻓﺘﻌﻮﺫ ﺑﺎﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ ﻭﺍﻣﻀﻲ ﻓﻲ ﺳﺒﻴﻠﻚ , ﻭﺍﺟﺰﻡ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﺣﺘﻰ ﺗﺮﻏﻢ ﻋﺪﻭﻙ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ , ﻭﺣﺘﻰ ﻻ ﻳﺘﻤﻜﻦ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﺴﻠﻂ ﻋﻠﻴﻚ ﺑﺴﺒﺐ ﻟﻴﻨﻚ ﻣﻌﻪ ﻧﻌﻮﺫ ﺑﺎﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﺷﺮﻩ ﻭﻣﻜﺎﺋﺪﻩ . ﺑﺎﺭﻙ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻴﻜﻢ www.binbaz.org.sa/node/17056 ______________________________________ ✳ Pertanyaan : Saya adalah seorang lelaki yang sering was-was dalam berbagai keadaan. Ketika saya mau pergi melewati suatu jalan, rasa was-was menentang keinginan saya dan menyuruh untuk menempuh jalan lain. Ketika saya mau makan suatu makanan, setan membuat saya was-was bahwa makanan itu tidak baik atau makanan itu berbahaya. Sedangkan saya juga orang yang takut bernadzar, karena ragu bisa menunaikannya atau tidak. Tolong beri saya arahan.  .Jawaban : “Was-was itu dari setan, sebagaimana Allah jalla wa 'alaa berfirman: ﻗُﻞْ ﺃَﻋُﻮﺫُ ﺑِﺮَﺏِّ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ * ﻣَﻠِﻚِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ * ﺇِﻟَﻪِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ * ﻣِﻦ ﺷَﺮِّ ﺍﻟْﻮَﺳْﻮَﺍﺱِ ﺍﻟْﺨَﻨَّﺎﺱِ “Katakanlah (ya Muhammad) Aku berlindung kepada Rabb manusia. Rajanya manusia. Sesembahan manusia, dari kejelekan was-was al-khannas.” (An-Nas: 1-4) Al-Khannas adalah setan. Maka wajib bagi anda wahai saudaraku untuk berta’awwudz kepada Allah dari was-was tersebut serta berhati-hati dari tipu daya setan. Dan hendaknya pula anda berketetapan hati dalam melakukan segala urusan anda. Jika anda melewati sebuah jalan maka mantapkanlah, terus anda lalui hingga anda memang mengetahui dengan yakin di jalan tersebut ada sesuatu yang akan mengganggu. Jika memang demikian, tinggalkanlah. Demikian pula ketika memakan makanan. Jika anda tidak tahu ada perkara yang membuat makanan tersebut di haramkan, makanlah serta tinggalkan was-was yang ada. Saat berwudhu juga demikian, terus kerjakan dan tinggalkan segala was-was yang mungkin membisikkan, “Anda tidak menyempurnakan wudhu”, “Anda belum melakukan ini dan itu”, teruskan wudhu anda selama anda pandang telah menyempurnakannya. Lalu pujilah Allah. Demikian pula saat anda mengerjakan shalat. Hati-hatilah anda dari was-was dalam segala sesuatu, yakinlah itu dari setan. Bila anda mendapati suatu was-was dalam jiwa anda, berlindunglah kepada Allah dari setan serta teruskan apa yang sedang anda lakukan. Berketetapan hatilah hingga membuat jengkel setan musuh anda. Hingga pada akhirnya ia tidak dapat menguasai anda setelah sebelumnya dapat melakukannya karena sikap lembek anda kepadanya. Kita mohon perlindungan kepada Allah dari kejelekan dan tipu daya setan.” Baarokalohu fiykum. ______________________________________ Syabab Ashhabus Sunnah www.ittibaus-sunnah.net أصحاب السنة ASHHABUS SUNNAH

DONOR DARAH UNTUK NON MUSLIM Tanya: Apakah boleh saya mendonorkan darah untuk orang yang sakit atau orang yang sekarat sementara ia non muslim? Jawab: Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah menjawab: “Aku tidak mengetahui adanya larangan dalam hal i…

Dari uraian sebelumnya, jelas bagi kita bahwa secara umum, manhaj tafsir al-Qur’an terbagi dua; tafsir bil ma’tsur dan tafsir bir ra’yi (dirayah, ijtihad). Kedua manhaj tafsir ini mempunyai tokoh dengan kitab tafsir mereka masing-masing. Akan tetapi, yang akan dikemukakan di sini hanya tafsir yang disusun oleh ulama ahlis sunnah yang dikenal keilmuan dan ketakwaan mereka […]

Setelah berakhirnya masa sahabat dan kemenangan kaum muslimin dalam membebaskan beberapa kota besar di sekitar Jazirah Arab, datanglah murid-murid mereka yang mengambil ilmu tentang Kitab Allah dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari mereka. Masing-masing tingkatan tabi’in itu mempelajari ilmu dari sahabat yang ada di tengah-tengah mereka. Akhirnya, muncul beberapa madrasah tafsir sebagaimana telah […]

Sejak zaman Ibnu Jarir sampai masa belakangan ini, hampir tidak pernah sepi buku-buku tafsir dari penukilan riwayat Israiliyat. Meskipun berbeda-beda dalam hal banyak dan sedikitnya, atau tujuan menukilkannya. Ada yang mencantumkannya begitu saja tanpa memberikan komentar, seakan menyutujui kisah yang dipaparkan dalam riwayat tersebut. Ada pula yang memberikan komentar bahkan kritikan, dan ada yang mencantumkannya […]

Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memerhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.” (Shad: 29) Ibnu Jarir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan, “(Yaitu) agar mereka mentadaburi hujah-hujah Allah ‘azza wa jalla yang ada di dalamnya dan syariat yang ditetapkan-Nya, sehingga mereka […]

Di antara nikmat terbesar yang Allah ‘azza wa jalla karuniakan kepada umat Islam adalah Kitab Suci al-Qur’an. Dengan segala hikmah dan keadilan-Nya, Allah ‘azza wa jalla menjadikannya sebagai pedoman dan lentera bagi kehidupan umat manusia. Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu bukti kebenaran dari Rabb-mu (Muhammad dengan mukjizatnya) dan telah […]

Silsilah Fatawa Aqidah &.128304; ____________________________ APA SAJA BATASAN MUKROH (TERPAKSA)? Fadhilatusy Syaikh Sholih bin Fauzan Al-Fauzan حفظه اللّهُ تعَالى PERTANYAAN : Apa saja batasan ikroh (keterpaksaan) dimana seorang yang terjatuh didalamnya tidak dihukumi murta…