Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya

PINDAH TEMPAT UNTUK MELAKSANAKAN SHALAT SUNNAH SETELAH SHALAT WAJIB Samahatu asy-Syaikh Al-‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin Baz Rahimahullah : ------------------------ Tanya : "Apakah ada keterangan dalil yang menunjukkannya tentang anjuran berpindah tempat untuk melaksanakan shal…

Nasehat Menyentuh Hati: PENTINGNYA MENJAGA WAKTU DAN MENGAMBIL PELAJARAN DARI KEADAAN DUNIA Asy-Syaikh Al-Allaamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله berkata: ”Sesungguhnya dunia ini semuanya akan berlalu. Sesungguhnya segala sesuatu yang ada di dalamnya merupakan pelajara…

KEUTAMAAN SHALAT SYURUQ Soal kedua dari fatwa no 17597 Pertanyaan:  .Ada seorang yang tetap duduk di masjid setelah shalat subuh hingga terbit matahari membaca Al- Quran dan dari sana dia shalat dua rakaat. Akan tetapi orang- orang mengingkari hal itu dan mereka megatakan: Hal…

HUKUM SURAT MENYURAT DENGAN PRIA ASING [BACA: BUKAN MAHRAM] VIA INTERNET. As-Syaikh Ali Furkus حفظه الله تعالى.  .PERTANYAAN: Apakah boleh surat menyurat dengan pria asing (yang bukan mahromnya) melalui internet untuk proses perkenalan (ta'aruf) dan pernikahan? JAWABAN: ❝ Segala puji bagi Allah Rabb alam semesta, sholawat dan salam terlimpahkan bagi yang telah Allah utus sebagai rahmat bagi alam semesta, dan bagi keluarganya dan para sahabatnya serta saudaranya hingga hari pembalasan, selanjutnya: ☝️ Berkirim surat dengan wanita asing dan berbicara dengannya sekalipun dengan tujuan untuk ta'aruf atau alasan pernikahan adalah tidak boleh secara syariat, sama saja apakah dengan media-media biasa ataupun melalui internet karena hal itu ▪️ akan membuka pintu fitnah, ▪️ dan melahirkan dorongan-dorongan kuat yang akan membangkitkan di dalam jiwa keinginan mencari-cari jalan pertemuan dan komunikasi ▪️ dan hal-hal yang akan mengakibatkan berbagai bahaya yang tidak akan dapat dijaga padanya kehormatan dan tidak dapat terjaga dengannya agama, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: «مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ» "Tidaklah aku tinggalkan sepeninggal aku sebuah fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum pria dari para wanita." ¹) Dan sabda beliau ﷺ : «فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ» "Maka takutlah kalian dari dunia dan takutlah kalian dari para wanita karena awal fitnah bani Israel pada para wanita."²) Yang demikian itu dikarenakan bagaimanapun dia terjaga dari syaitan dan permusuhannya kepadanya di tempat kerusakan maka sejatinya dia terjatuh ke dalam bahaya dengan terikatnya dia si wanita dan lelaki, Allah Ta'ala berfirman: ﴿إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ﴾ [فاطر: 6] "Sesungguhnya syaitan adalah musuh bagi kalian maka jadikanlah dia sebagai musuh, sesungguhnya syaitan hanyalah menyeru kepada golongannya agar mereka menjadi penghuni api neraka yang menyala-nyala." [Qs. Faathir: 6] Dan Allah berfirman: ﴿أَفَتَتَّخِذُونَهُ وَذُرِّيَّتَهُ أَوْلِيَاءَ مِن دُونِي وَهُمْ لَكُمْ عَدُوٌّ بِئْسَ لِلظَّالِمِينَ بَدَلاً﴾ [الكهف: 50]. "Patutkah kamu mengambil dia dan keturunannya sebagai pemimpin selain daripada-Ku, sedang mereka adalah musuhmu? Amat buruklah iblis itu sebagai pengganti (dari Allah) bagi orang-orang yang zalim." [Qs. Al-Kahfi: 50] Demikianlah, dan hukum asalnya ialah menjauhi kerusakan fitnah dan pemicunya, dan mencegah kerusakan lebih didahulukan dari kemaslahatan ta'aruf dan pernikahan sebagai bentuk mengamalkan kaidah: «دَرْءُ المَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ المَصَالِحِ». "Mencegah kerusakan lebih utama dari mengambil kemanfaatan." Dan ilmu (kebenaran) ada di sisi Allah Ta'ala, dan akhir seruan kami adalah alhamdulillah robbil 'aalamin, sholawat dan salam terlimpahkan bagi Nabi Muhammad ﷺ dan para sahabatnya serta saudaranya hingga hari pembalasan. ❞ Aljazair, 14 Dzulqaedah 1427 H Bertepatan: 5 Desember 2006 M. Web resmi Syaikh Furkus hafizhohulloh. ____________ ¹) HR. Bukhari di dalam An-Nikah (4706), dan Muslim di dalam Ar-Roqoq (7121), dan Tirmidzi di dalam Al-Adab (3007), dan Ibnu Majah di dalam Al-Fitan (4133), dan Ahmad (22463), dan Al-Humaidi di dalam Musnadnya (574), dan Baihaqi (13905) dari hadits Usamah bin Zaid radhiallahu 'anhu. ²) HR. Muslim di dalam Ad-Dzikr wa Ad-Du'aa (694), dan Tirmidzi di dalam Al-Fitan (2191), dan Ibnu Majah (3221), dan Ahmad (10785), dan Baihaqi (6746), dari hadits Abu Sa'id Al-Khudri radhiallahu 'anhu.

WAHAI ORANG-ORANG YANG BERPALING DARI MENUNTUT ILMU…APA UDZUR KALIAN DI SISI ALLAH بسم الله الرحمن الرحيم Diantara perkataan Fadhilatu al-‘Allamah al-Mufassir Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di -semoga Allah merahmati beliau- Beliau berkata: “Wahai orang-orang yang berpaling d…

KONDISI PENGHUNI JAHANNAM DI HARI KIAMAT Hanya Ilustrasi Fadhilatus syaikh Ibnu Al-'Utsaimin rahimahullah: 📖 Allah Ta'ala berfirman: (وَقَالَ الَّذِينَ فِي النَّارِ لِخَزَنَةِ جَهَنَّمَ ادْعُوا رَبَّكُمْ يُخَفِّفْ عَنَّا يَوْمًا مِنَ الْعَذَابِ) [سورة غافر 49] "Dan o…

PERINGATAN DARI BID'AHNYA PERAYAAN MAULID NABI ﷺ Bagian Pertama ✍ Sungguh kami telah berulang-ulang menjelaskan permasalahan tentang perayaan maulid Nabi ﷺ dari kitab Allah سبحانه وتعالى , maka kita dapatkan Allah عزوجل memerintahkan kita untuk Ittiba' (mengikuti) Rasulullah ﷺ dari …

HUKUM PERAYAAN MAULID NABI. Berkata Syaikh Al-'Allamah Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah: ❝... Inilah imam negeri hijrah (¹) mengatakan dengan lisan Arab yang nyata: "Apa yang pada hari itu bukan sebagai agama. maka dia pada hari ini bukanlah sebagai agama." Pada hari ini, perayaan maulid Nabi adalah agama, dan kalaulah bukan karena itu tentulah tidak akan terjadi pertikaian ini diantara para ulama yang berpegang teguh dengan sunnah dan para ulama yang membela kebid'ahan. Bagaimana hal ini termasuk dari agama padahal belum pernah ada di zaman Rasul ﷺ dan tidak juga di zaman para sahabat serta tidak pula di masa tabi'in, bahkan tidak ada di masa tabi'ut tabi'in?! Imam Malik termasuk dari tabi'ut tabi'in, dan beliau termasuk orang yang dimaksud di dalam hadits: «خير القرون قرني ثم الذين يلونهم ثم الذين يلونهم» "Sebaik-baik generasi adalah generasiku, kemudian orang-orang yang setelah mereka, kemudian orang-orang yang setelah mereka." Berkata Imam Malik: "Apa yang pada hari itu bukan sebagai agama maka pada hari ini bukan merupakan agama, dan tidaklah menjadi baik akhir umat ini kecuali dengan (mengikuti) kebaikan yang lakukan awalnya." ________ (¹) Negeri hijrah yang dimaksud adalah kota Madinah, dan imam yang dimaksud adalah imam Malik bin Anas rahimahullah. (Pent) Silsilah Al-Huda Wa An-Nuur, Syaikh Albani no. Kaset (1/94). ------------------------------ SIAPAKAH YANG TELAH MEMBUAT KEBID'AHAN MAULID NABI DAN BAGAIMANA DATANGNYA? Al-'Allamah Ibnu Al-'Utsaimin رحمه الله تعالى : PERTANYAAN: Siapakah mereka pertama kali yang membuat kebid'ahan maulid Nabi dan bagaimana datangnya? JAWABAN: Yang pertama kali membuatnya adalah kelompok (syi'ah) Fathimiyyah di Mesir pada abad ke-empat hijriyah dan pada abad ke-tujuh dibuat oleh raja Arbal di Irak. Kemudian menyebar di kalangan kaum muslimin... Dan sebabnya sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah di dalam kitab "Iqtidho As-Shiroth Al-Mustaqim": Sebabnya: ▪️ boleh jadi karena kecintaan kepada Rasul 'alaihis sholat was salam, sehingga mereka mengira bahwa ini merupakan keharusan dari sebuah kecintaan, ▪️ dan boleh jadi dalam rangka menandingi kaum Nashrani; dikarenakan kaum Nashrani melangsungkan hari raya bagi kelahiran Al-Masih 'alaihis sholat was salam... Dan apapun sebabnya maka SETIAP KEBID'AHAN ADALAH KESESATAN. ❞ Liqo Al-Bab Al-Maftuh [210]. ------------------------------- PERIHAL MAULID NABI ﷺ Berkata Taajuddin Al Fakihani رحمه الله تعالى tatkala ditanya perihal peringatan maulud Nabi: ❝ Aku tidak mengetahui landasan maulud Nabi ini pada kitab (Al Qur'an ) dan tidak pula pada sunnah (hadits), dan tidak dinukilkan amalnya dari satu orangpun ulama umat, yang mereka adalah tauladan dalam urusan agama ini, yang mana mereka adalah orang yang berpegang teguh pada atsar orang-orang terdahulu; bahkan amalan tersebut adalah kebid'ahan yang telah dibuat-buat oleh orang-orang yang tidak ada lagi pekerjaan (baththol), dan nafsu syahwatnya yang mengenyangkan orang-orang yang suka memakan harta haram (akkalun). ❞ Al-Maurid Fi 'Amal Al-Maulid, Al-Fakihani (1/9) Cet. Dar Al-'Aashimah - Riyadh. Baca : Peringatan Terhadap Perayaan Maulid Nabi

Silsilah Manhajiyyah —————————————————— NASEHAT UNTUK MENGIKUTI DALIL. —————————————————— Fadhilatus syaikh DR. Sholeh Al-Fawzan hafizhohulloh: PERTANYAAN: Semoga Allah memberikan kebaikan kepada Anda, penanya ini mengatakan: di negeriku yaitu negeri di luar negeri ini ada beberapa orang…

MENGAPA NIKMAT DIGANTI BENCANA Ibnul Qayyim rahimahullah Diantara hukuman akibat dosa-dosa adalah menyebabkan lenyapnya kenikmatan dan datangnya hukuman. Jadi tidaklah sebuah kenikmatan dalam bentuk apapun yang lenyap atau meninggalkan seorang hamba, kecuali sebabnya karena sebuah …

KISAH AL IMAM IBNU JARIR ATH THABARI DAN KAKEK YANG FAKIR .(KISAH BEGITU INDAH NAN MENGADUNG PELAJARAN) Dikisahkan oleh Ibnu Jarir ath-Thabari penulis tafsir yang terkenal Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullah bertutur: Ketika saya berada di Mekah pada musim haji, saya m…