Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya

WAJIB MENGENAL MAKNA DUA KALIMAT SYAHADAT al-Imam al-Mujahid Rabi' bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah ta'ala mengatakan, "Bukanlah maksud dari kalimat "Laa ilaaha illallah" hanya semata-mata mengucapkannya. Namun harus : Mengenal maknanya, Mengamalkan konsekuensinya, dan harus terpenuhi syarat-syaratnya. SYARAT-SYARAT LAA ILAAHA ILLALLAH" ada tujuh : Ilmu (tentang maknanya), yang menghilangkan kebodohan. Yakin, yang menghilangkan keraguan. Qabul (menerima), yang menghilangkan penolakan. Inqiyad (ketundukan), yang menghilangkan sikap meninggalkan. Ikhlash (murni), yang menghilangkan syirik (penyekutuan). Shidq (Jujur), yang menghilangkan kedustaan. Muhabbah (Cinta), yang menghilangkan lawannya. Maksud dari Syahadah "Muhammad Rasulullah" : mengenal maknanya dan mengamalkan konsekuensinya. Bukanlah maksudnya semata-mata melafazhkannya. Syahadah tersebut bermakna : Membenarkan apa yang beliau beritakan. Mentaati beliau pada apa yang beliau perintahkan. Menjauhi apa yang beliau larang dan peringatkan. Beribadah kepada Allah berdasarkan apa yang Dia syariatkan melalui lisan Rasul yang mulia ini. Bukan berdasarkan hawa nafsu dan kebid'ahan. Maka wajib atas setiap muslim : Mengenal makna dua kalimat syahadat dengan pemahaman yang benar dan pengamalan yang serius atas segala konsekuensinya, yaitu membenarkan, mengimani, dan mengamalkan apa yang dibawa oleh Rasulullah dalam al-Kitab dan as-Sunnah, dan yang terkait dengan keyakinan, peribadatan, dan pensyariatan dalam segala aspek kehidupan." Sumber : Majmu 1/182~183 Majmu'ah Manhajul Anbiya -------------------------

APAKAH HAKEKAT “WAHABI” YANG TERUS DIMUSUHI &. DIOLOK-OLOK OLEH ISLAM NUSANTARA DAN GARIS LURUS ITU? Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz Rahimahullah Tanya : “Sebagian orang menyebut ulama-ulama Saudi Arabia sebagai ulama-ulama "Wahabi". Apakah Anda rela dengan penye…

FAEDAH ILMIYAH DARI SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL UTSAIMIN RAHIMAHULLAH FAEDAH TAFSIR : Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman : ” Dan berkatalah penghuni neraka kepada para malaikat penjaga neraka Jahannam, berdo’alah kalian kepada Rabb kalian agar meringankan dari kami adzab walaupun seh…

MENYEMBELIH HEWAN QURBAN DI NEGERI LAIN Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah . Pertanyaan: "Apakah boleh menyembelih hewan qurban di negeri lain? Contoh berencana menyembelih di Afrika." Jawaban: "Menyembelih hewan qurban dilakukan di negeri tempat domisili penyembe…

TANYA JAWAB SEPUTAR HUKUM KURBAN (BAGIAN 1) Al Ustadz Qamar Su'aidy Lc hafizhahullah Dari Tanya-Jawab. Muhadharah Ma’had Daarus Salaf Sukoharjo Solo, Hari Ahad, 26 Dzulqo’dah 1435H | 21 September 2014M Pertanyaan : Bolehkah panitia memakan daging kurban sebelum dibagikan? Jawab: Nah …

IPAR ADALAH MAUT Asy Syeikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin: Rosulullah Shollallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: "Ipar adalah kematian", ini adalah kalimat sebagai peringatan yang sangat keras, yaitu sebagaimana seseorang lari dari kematian, maka wajib bagi seorang suami untuk lari (menja…

NASEHAT BAGI YANG AKAN MENYEMBELIH QURBAN Asy-Syaikh Fawaz Al-Madkhaly hafizhahullah Seseorang hendaknya jangan menyebut-nyebut harga hewan kurban di majelis atau di kalangan teman-temannya, dan jangan menggerutu karena harganya naik drastis, karena dia akan menyembelihnya dalam rangka …

MANA YANG LEBIH UTAMA 10 TERAKHIR ROMADHON ATAU 10 HARI DZULHIJJAH Asy Syeikh Abdul Aziz Bin Baz rohimahullah : Tanya: Mana yang lebih afdhol 10 hari terakhir di bulan Romadhon atau 10 hari Dzulhijjah? Jawab: 10 hari terakhir dari bulan Romadhon lebih utama dari sisi malamnya k…

HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN QURBAN 1]. Waktu penyembelihan hewan qurban adalah 4 hari, - hari pertama setelah sholat 'ied, - dan 3 hari setelahnya,dan berakhir dgn tenggelamnya matahari pada hari ke 13 dzulhijjah. FATAWA IBNU 'UTSAIMIN RAHIMAHULLAH 25/167. -------------------…

BOLEHKAH MENYEMBELIH LEBIH DARI SATU HEWAN QURBAN, dan HUKUM BERSERIKAT DALAM SEEKOR KAMBING -------------------------------------------- Apakah boleh bagi seorang yang mampu untuk menyembelih lebih dari satu hewan qurban untuk dirinya? Karena ada hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor kambing kibas? Apakah boleh suami dan istrinya berserikat pada satu hewan qurban, dari suaminya separuh dan dari istrinya separuh? Dari dua hal di atas, mana yang sebaiknya dilakukan oleh seseorang? ………………………………………… Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah menjawab: Yang afdhal (lebih utama) adalah seseorang tidak berqurban melebihi satu ekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dulu berqurban dengan satu ekor kambing untuk beliau dan keluarga beliau. Sudah dimaklumi bahwa beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah makhluk yang paling mulia dan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling besar kecintaannya untuk beribadah kepada Allah dan mengagungkan-Nya. dapun fakta bahwa beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor kambing kibas, maka kambing yang kedua itu bukan diperuntukkan bagi keluarga dan ahli bait beliau, tetapi diperuntukkan bagi umat beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Atas dasar ini, maka yang afdhal (lebih utama) adalah mencukupkan dengan satu ekor kambing untuk seseorang dan keluarganya. Lalu barang siapa yang memiliki kelebihan harta, maka hendaklah dia menginfakkan dirham atau makanan atau yang semisalnya di negeri lain yang membutuhkan atau untuk orang-orang di negerinya yang membutuhkan. Karena setiap negeri tidaklah lepas dari adanya orang-orang yang membutuhkan. Selanjutnya, jika seorang laki-laki dan istrinya berserikat dalam membeli seekor kambing, maka ini TIDAK SAH. Karena sesungguhnya tidak boleh dua orang berserikat dalam membeli hewan qurban satu ekor kambing. Hanyalah diperbolehkan berqurban bersama sejumlah orang pada unta dan sapi. Pada unta boleh berqurban bersama dengannya tujuh orang, demikian pula sapi boleh tujuh orang. Adapun kambing, maka tidak boleh untuk dua orang berqurban bersama berserikat sama sekali. Namun dalam pahala qurban satu ekor kambing tersebut, tidak ada batasan. Boleh baginya mengatakan, “Ya Allah ini dariku dan istriku,” atau, “dariku dan keluargaku.” Tetapi jika masing-masing dari suami istri membayar separuh harga untuk membeli satu hewan qurban berupa kambing, maka ini TIDAK SAH. Majmu' Fatawa wa Rasail Ibn 'Utsaimin(25/46) ************** HUKUM MEMPERBANYAK UDHIYYAH (HEWAN QURBAN) DALAM SATU RUMAH Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah "Apakah termasuk sunnah memperbanyak udhiyyah(hewan qurban) dalam satu rumah?" Jawab : "Yang sunnah adalah TIDAK BERMEGAH-MEGAHAN dalam udhiyyah dengan banyaknya jumlah. Karena ini termasuk BERLEBIHAN. Karena di kalangan sebagian manusia sekarang: kamu dapati seorang suami menyembelih qurban untuk dirinya dan keluarganya sebagaimana dulu dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, demikian juga Salafush Shalih juga melakukan itu. Namun kemudian istrinya mengatakan, "aku juga ingin berqurban sendiri." Anak perempuannya juga mengatakan, "Aku juga ingin berqurban." Saudari perempuannya juga mengatakan, "Aku juga ingin berqurban." Sehingga terkumpullah banyak hewan qurban dalam satu rumah. ini menyelisihi apa yang diamalkan oleh para Salafush Shalih. Karena makhluk termulia Muhammad shallallaahu alaihi wa sallam tidaklah berqurban kecuali seekor kambing diperuntukkan bagi beliau dan keluarganya. Sebagaimana yang sudah diketahui, bahwa beliau memiliki sembilan isteri, yakni berarti ada sembilan rumah. MESKIPUN DEMIKIAN, BELIAU TIDAKLAH BERQURBAN KECUALI SEEKOR KAMBING diperuntukkan bagi beliau dan keluarganya. kemudian beliau berqurban seekor lagi, diperuntukkan bagi umatnya. Demikian pula dulu di kalangan para sahabat pun, seseorang berqurban dengan seekor kambing diperuntukkan baginya keluarganya. Maka apa yang dilakukan oleh kebanyakan orang pada hari ini, maka itu adalah PEMBOROSAN. Kami katakan kepada mereka yang berqurban dengan cara tersebut: 'jika kalian memiliki kelebihan uang, maka di sana masih banyak kaum muslimin di muka bumi yang sangat membutuhkannya.' ari Silsilah Liqa Al-Bab al-Maftuh, Al-Imam Al-'Utsaimin, kaset no 92. ---------------------- Majmu'ah Manhajul Anbiya ~~~~~~~~~~~~~~~~~~

HUKUM  .PUASA 'ASYURA ATAU ARAFAH BAGI ORANG YANG MEMILIKI HUTANG PUASA (RAMADHAN) Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: "Wahai Syaikh yang mulia. Bagaimana pendapat anda tentang seseorang yang memiliki hutang puasa (Ramadhan), kemudian ia…

BANYAK BERTAKBIR DARI AWAL DZULHIJJAH Kesimpulan: 1. Takbir mutlak berlangsung mulai dari malam hari tanggal 1 Dzulhijjah dan berakhir dengan terbenamnya matahari 13 Dzulhijjah yang mengakhiri hari-hari tasyriq. 2. Takbir muqayyad berlangsung sejak usai shalat subu…