Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya

BAGAIMANA MENJAWAB TITIPAN SALAM❓ asy Syaikh Abdul Muhsin al Abbad hafidzahullah ditanya : Di negeri kami ada sebuah kebiasaan, apabila dikatakan pada seseorang : "Si fulan memberi salam kepadamu." Kemudian seorang yang diberi salam tadi menjawab : …

KAJIAN TAFSIR SURAT AL-MAA’UUN . Surat ini adalah Makkiyyah. Dinamakan dengan surat al-Maa’uun karena mengandung kata al-Maa’uun, yaitu di ayat terakhir. InsyaAllah di ayat yang terakhir akan dijelaskan makna al-Maa’uun. Ayat Ke-1 Surat al-Maa’uun …

PERBEDAAN ANTARA IMAM NAWAWI DAN IBNU HAJAR, DENGAN PARA PENTOLAN HIZBIYYIN SEMISAL SAYID QUTHB DAN ALBANNA Syaikh Shalih Fauzan hafidzahullah, Pertanyaan: Sebagian orang menuduh beberapa imam sebagai ahli bid’ah seperti Ibnu Hajar, An-Nawawi, Ibnu Hazm, Asy-Syaukani serta Al-Baihaqi, maka apakah perkataan mereka itu benar? Jawab beliau hafidzahullah: Para imam ini memiliki keutamaan-keutamaan, ilmu yang melimpah, memberikan manfaat kepada manusia, bersungguh-sungguh dalam menjaga sunah dan menyebarkannya, serta memiliki karya-karya tulis yang agung yang (kesemuanya) bisa menutupi kesalahan-kesalahan yang ada pada mereka rahimahumullah ta’ala. Kami menasehati kepada para penuntut ilmu agar tidak menyibukkan diri dengan urusan-urusan semacam ini karena hal ini akan menghalangi mereka memperoleh ilmu. Dan yang mencari-cari kesalahan para imam maka ia akan terhalang untuk menuntut ilmu, karena ia menjadi sibuk dengan fitnah dan suka perselisihan diantara manusia. ------------ Catatan kaki dari Abu Abdillah Jamal bin Furaihan Al-Haritsi: Jika ada yang bertanya, “Mengapa An-Nawawi dan Ibnu Hajar serta ta’wil mereka (yang keliru) tersebut dimaafkan, sedangkan Sayyid Quthb, Albanna, Al-Maududi dan yang semisalnya tidak dimaafkan? Maka dapat dijawab dari dua sisi: 1. Pertama: diantara dua jenis kelompok ini ada perbedaan yang besar, karena Imam Nawawi dan Ibnu Hajar memiliki jasa ilmiyah dan bermanfaat bagi umat Islam yang bisa menututpi kesalahan-kesalahannya. Dan para ulama telah menjelaskan dan memperingatkan (umat) agar berhati-hati dari kesalahan-kesalahan tersebut, maka bahayanya telah hilang dengan tanbih (peringatan) ini. Adapun Sayyid Quthb dan Hasan Albanna…maka mereka ini tidak memiliki jasa ilmiyah serta amaliyah dan tidak memberi manfaat bagi umat Islam seperti apa yang dimiliki oleh An-Nawawi, Ibnu Hajar dan imam-imam besar lain. 2. Kedua: An-Nawawi dan Ibnu Hajar tidak mengajak kepada kesalahan-kesalahannya dan tidak mengajak untuk ta'assub, pengkafiran terhadap masyarakat (muslimin), penyatuan shaf antara Rafidhah, Nasrani, Majusi dan firqah-firqah sesat dengan kaum muslimin dan kesalahan-kesalahannya (An-Nawawi dan Ibnu Hajar) tidak membahayakan masyarakat, berbeda dengan Sayyiq Quthb dan Hasan Albanna dan selainnya, mereka beranggapan bahwa antara aqidah yang rusak bahkan akidah yang kafir dan akidah shahihah yang selamat tidak ada bedanya, serta mereka menganggap bahwa antara seorang Rafidhah, Nasrani dan yang lainnya, dan seorang muslim itu tidak berbeda, dan mereka ini sungguh telah memberi madharat terhadap kaum muslimin dan bukannya memberi maslahat, karena banyak orang yang ta’ashub dengan pendapat-pendapatnya) yang menyelisihi Al-Kitab (Al-Qur’an ) dan As-Sunnah dan mereka memerangi Ahlus Sunnah, dan ini merupakan bahaya yang paling besar. [ Al-Ajwibah al-Mufidah ‘an As-ilah al-Manahij al-Jadiidah pertanyaan nomor 62 cetakan ke-2, 1418H, Daar as-Salaf ] ------- Dikutip dari situs tukpencarialhaq || Arsip WALIS || http://walis-net.blogspot.co.id/2015/10/apakah-sebenarnya-haddadiyah-itu.html ******* Faedah lain: ➩http://walis-net.blogspot.com atau ➩http://salafymedia.com/blog/category/al-istifadah/ ✆ WA Al Istifadah ※ WALIS ✆ ✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧ الموقع الرسمي لمجموعة الاستفادة http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html

Buah Tanaman yang Dipupuk dengan Kotoran Apakah tanaman yang dipupuk dengan pupuk kandang buahnya haram karena pupuk kandangnya berasal dari kotoran hewan? Dijawab oleh al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad al-Makassari Apabila pupuk kandangnya berasal dari kotoran hewan yang halal dimakan dagingnya, seperti ✅ kotoran ayam, ✅ sapi, ✅kerbau, ✅ dan semisalnya, tidak jadi masalah, sebab kotoran tersebut suci. Jika pupuk kandangnya berasal dari kotoran hewan yang haram dimakan dagingnya, masalah ini kembali pada perbedaan pendapat mengenai kesucian kotoran hewan yang haram dimakan dagingnya. Jika dikatakan bahwa kotorannya suci—sebagaimana mazhab Zhahiri—, berarti tidak jadi masalah. Jika dikatakan bahwa kotorannya najis—sebagaimana pendapat yang dipilih Ibnu Taimiyah—, inilah yang menjadi masalah. Begitu pula masalahnya jika dipupuk dengan kotoran manusia yang jelas kenajisannya, atau dipupuk dengan kotoran hewan yang najis karena hewan itu sendiri memang najis, seperti kotoran anjing dan babi. Termasuk kotoran keledai yang dagingnya dinyatakan najis oleh Rasulullah Shalallahu'alaihi wa sallan dan bagal yang merupakan keturunan keledai dan kuda. Terkait kehalalan hasil tanaman (buah, biji, dan sayur-mayur) yang dipupuk dengan najis atau disirami/diairi dengan air bernajis, ada perbedaan pendapat di antara ulama. 1. Haram dengan hujah bahwa perubahan substansi yang najis ke substansi lain (istihalah) tidak dapat menyucikannya. Dengan demikian, haram dimakan sampai disucikan dulu dengan cara dipupuk atau disirami/diairi dengan zat yang suci beberapa waktu lamanya hingga dianggap suci kembali. Ini adalah mazhab Hanbali. 2. Halal selama tidak tampak efek najis padanya, seperti bau busuk atau rasa najis. Sebab, substansi najis tersebut telah mengalami proses istihalah (perubahan) sekian kali, mulai dari istihalah yang terjadi dalam tanah hingga diserap oleh akar tanaman dan beredar dalam tubuh tanaman, yang menyebabkan eksistensinya berubah menjadi substansi yang suci dalam tubuh tanaman tersebut. Hal itu terbukti dengan tidak tampaknya efek najis, seperti bau busuk atau rasa najis. Adapun jika tampak efek najis, seperti bau tidak sedap atau rasa najis, haram. Jika demikian, disucikan dulu dengan cara dipupuk atau disirami/diairi dengan zat yang suci beberapa waktu lamanya hingga efek najisnya hilang. Ini adalah mazhab jumhur (mayoritas) ulama dan dirajihkan oleh Ibnu ‘Utsaimin. Oleh karena itu, jumhur ulama membolehkan memupuk tanaman dengan kotoran yang najis. Pendapat jumhur ulama inilah yang benar. Wallahu a’lam. (1) Catatan Kaki: (1) Lihat kitab al-Mughni (13/330, terbitan Dar ‘Alam al-Kutub), al-Majmu’ (9/32), al-Inshaf (10/368), dan asy-Syarh al-Mumti’ (8/122, 15/22, Dar Ibni al-Jauzi pada Program Maktabah Syamilah). Sumber: http://asysyariah.com/buah-tanaman-yang-dipupuk-dengan-kotoran/ ____________________________ Dipublikasikan oleh: Tholibul Ilmi Cikarang Pada, Sabtu 04 Muharram1437H/17 Oktober 2015M Jam 05:10 wib Untuk postingan sebelumnya silahkan klik www.salafymedia.com

PUASA (Shaum) 'ASYURA ...Kapan? Tanggal 10 Muharram saja, atau 9 dan 10 Muharram, atau 9,10,11 Muharram?? Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata : “Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam mensyari’atkan kepada kita untuk bershaum sehari sebelumnya …

Dicintai Allah Dicintai Juga Oleh Manusia ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﺍﻟْﻌَﺒَّﺎﺱ ﺳَﻬْﻞ ﺑِﻦْ ﺳَﻌْﺪ ﺍﻟﺴَّﺎﻋِﺪِﻱ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪ ﻋَﻨْﻪُ ﻗَﺎﻝَ : ﺟَﺎﺀَ ﺭَﺟُﻞٌ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻳﺎَ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺩُﻟَّﻨِﻲ ﻋَﻠَﻰ ﻋَﻤَﻞٍ ﺇِﺫَﺍ ﻋَﻤِﻠْﺘُﻪُ ﺃَﺣَﺒَّﻨِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻭَﺃَﺣ…

HUKUM PERAYAAN ULANG TAHUN Pertanyaan: Ada saudara-saudara kami, kaum muslimin, yang menyelenggarakan perayaan ulang tahun untuk diri mereka dan anak-anak mereka. Apa sebenarnya pandangan Islam dalam masalah “ulang tahun” ini? Jawab: Asal dalam perkara ibadah adalah tauqif/berhent…

MENERBITKAN MAJALAH YANG BERBAU PORNOGRAFI Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah Seorang pembaca dari Jeddah menanyakan: Apa hukum menerbitkan majalah-majalah yang memperlihatkan para wanita membuka aurat, dengan gaya-gaya menggoda, dan sangat menaruh …

BAGAIMANA CARA IKHLAS DALAM MENUNTUT ILMU Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله ditanya: . Dengan apa kita mengikhlaskan niat ketika menuntut Ilmu ? Beliau رحمه الله menjawab : Ikhlas dalam menuntut ilmu terwujud dengan beberapa perkara : 1. Engkau niatkan dirimu untuk melaksanakan perintah Allah عزوجل, karena Allah عزوجل memerintahkan hal tersebut : فاعلم أنه لا إله إلا الله واستغفر لذنبك " Maka ketahuilah, bahwa tidak ada sembahan yang berhak di ibadahi kecuali Allah dan mohon ampunlah atas dosa-dosamu " (Qs. Muhammad:19) Allah عزوجل mendorong hambanya kepada ilmu, ketika Allah عزوجل mendorong terhadap sesuatu, hal tersebut melazimkan Allah عزوجل mencintai perkara tersebut, ridha pada-Nya dan memerintahkan-Nya. 2/ Engkau meniatkan dengan mencari Ilmu untuk menjaga syariat Allah عزوجل , karena menjaga syariat Allah عزوجل itu ada kalanya dengan mempelajarinya, menjaganya dengan hati dan bisa juga dengan kitab /tulisan. 3. Engkau meniatkan dalam mencari ilmu untuk melindungi dan membela syariat Allah عزوجل , karena kalau bukan Ulama yang membela syariat dan menjaganya, maka tidak ada yang lain, contohnya syaikhul islam Ibnu Taimiyah serta yang lainnya dari kalangan ahlul Ilmi رحم هم الله , mereka menghadapi ahlul bid'ah, mereka menjelaskan kebathilan bid'ah mereka, kami memandang mereka mencapai kebaikan yang banyak sekali. 4. Engkau meniatkan dengan mencari ilmu untuk mengikuti syariat Muhammad صلى الله عليه وسلم karena engkau tidak mungkin untuk mengikuti syariat sampai mempelajarinya. 5. Engkau meniatkan dalam mencari Ilmu untuk mengangkat kebodohan dari dirimu dan selainmu. Sumber : Kitab Al-Ilmi oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله : 137 ) *01 Muharram 1437 H* ✏Alih Bahasa: Abu Ruqayyah Ibnu Abdissalam عفاالله عنه _______________________ سئل فضيلة الشيخ رحمه الله : بم يكون الإخلاص في طلب العلم ؟ فأجاب فضيلته بقوله : الإخلاص في طلب العلم يكون بأمور : الأمر الأول : أن تنوي بذلك امتثال أمر الله، لأن الله أمر بذلك فقال : فا علم أنه لا إله إلا الله واستغفر لذنبك (سورة محمد : ١٩) وحث سبحانه وتعالى على العلم، والحث على الشيء يستلزم محبته والرضا به والأمر به. الأمر ااثاني : أن تنوي بذلك حفظ شريعة الله، لأن حفظ شريعة الله يكون بالتعلم والحفظ في الصدر ويكون كذلك بالكتابة. الأمر الثالث : أن تنوي حماية الشريعة والدفاع عنها ، لأنه لولا العلماء ما حميت الشريعة ولا دافع عنها أحد، ولهذا نجد مثلا شيخ الإسلام ابن تيمية وغيره من أهل العلم تصدوا لأهل البدع وبينوا بطلان بدعهم، نرى أنهم حصلوا على خير كثير. الأمر الرابع : أن تنوي بذلك اتباع شريعة محمد صلى الله عليه وسلم، لأنه لا يمكن أن تتبع شريعته حتى تعلم هذه الشريعة. الأمر الخامس : أن تنوي بذلك رفع الجهل عن نفسك وعن غيرك. &128221;المصدر : كتاب العلم لشيخ محمد بن صالح العثيمين رحمه الله، ص : ١٣٧ ☝مجموعة الحق أحب إلينا WA Alhaqqu Ahabbu Ilaina www.salafymedia.com

PERBEDAAN FUSUQ, ZHALIM DAN NIFAQ Oleh Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin 'Abdillah Al Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Apa perbedaan antara fusuq, zhalim dan nifaq? Dan apakah bisa bersatu antara satu sama lainnya? Jawaban: …

BAGAIMANA KALAU SEORANG IMAM LUPA DARI SALAH SATU RUKUN SHOLAT Asy Syeikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin: Tanya: Apabila seorang imam lupa dari duduk diantara dua sujud kemudian dia berdiri dan para ma'mum mengucapkan tasbih, apakah dia kembali atau menyem…