Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya

MEMBUNUH NYAMUK DENGAN RAKET LISTRIK Apa hukum menggunakan alat (raket) listrik untuk memberantas serangga? Jawab: Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjawab, “Tidak apa-apa menggunakan alat tersebut karena beberapa alasan. Membunuh serangga dengan alat tersebut tidaklah membakarnya, tetapi serangga tersebut mati biasa (bukan mati terbakar). Buktinya, apabila Anda meletakkan kertas di atas alat tersebut, kertas tidak akan terbakar. Orang yang menggunakan alat tersebut tidaklah bermaksud menyiksa nyamuk dan serangga dengan api. Tujuannya hanyalah menghindari gangguan yang ditimbulkan binatang-binatang itu. Sementara itu, hadits yang ada berisi larangan menyiksa dengan api, dan ini bukanlah tindakan menyiksa dengan api, melainkan menghalau gangguannya. Umumnya membasmi serangga-serangga tersebut tidaklah mungkin kecuali dengan alat listrik atau obat-obatan pembasmi serangga (insektisida) yang menebarkan aroma menyengat (tidak enak dihirup), dan di antara insektisida tersebut ada yang kadang bermudarat bagi tubuh. . Berikutnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah membakar pohon-pohon kurma Yahudi Bani Nadhir, padahal di pohon kurma biasanya ada burung-burung yang bersarang di atasnya atau serangga-serangga atau binatang yang semisalnya.” (Fatawa Nurun ‘alad Darb dinukil dari www.ibnothaimeen.com ) Sumber : http://asysyariah.com/membunuh-nyamuk-dengan-raket-listrik/


☝🏽Dakwah Setiap Rasul ☝🏽 Asy Syaikh Rabi’ al-Madkhali berkata: 💎 Dakwah itu memiliki permulaan dan titik tolak. Maka tidak boleh setiap orang sembarangan membuat jalannya…


🌸 Nasihat Syaikh Rabi’ al-Madkhali Kepada Para Pemuda 🌸 ❗Fitnah Syubhat & Syahwat Serta Para Dajjal Kecil 💎 Betapa banyak syubhat yang menimpa para pemuda di zaman …


Ringkasan Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa (Bahagian 8 – Akhir) Dalil Yang Mengharamkan Gambar Bernyawa Aisyah berkata, “Rasulullah datang dari safar, dan aku menutupi sahwah (ruangan ke…


Ringkasan Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa (Bahagian 7) Tukang Gambar Termasuk Orang Yang Paling Zalim Dari Abu Zur’ah berkata, “Aku bersama Abu Hurairah memasuki sebuah rumah di Madinah, ia m…


Ringkasan Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa (Bahagian 6) Azab Yang Paling Keras Di Hari Kiamat Adalah Tukang Gambar Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya manusia yang paling keras azabnya di sisi …


Ringkasan Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa (Bahagian 5) Semua Tukang Gambar Bernyawa Tempatnya di An-Nar (Neraka) Seseorang mendatangi Ibnu Abbas, lalu ia berkata, “Sesungguhnya aku yang mengg…


Ringkasan Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa (Bahagian 4) Gambar Kerap Kali Menjadi Sesembahan Yang Diibadahi Selain Allah Aisyah berkata, “Ketika Nabi dalam keadaan sakit, salah satu isteri bag…


Ringkasan Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa (Bahagian 3) Rasulullah Melaknat Orang Yang Menggambar Abu Juhaifah berkata, “Sesungguhnya Nabi melarang dari hasil menjual darah, hasil menjual anji…


Ringkasan Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa (Bahagian 2) Larangan Membuat Gambar Dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah melarang ada gambar di dalam (Ka’bah/Rumah), dan melarang untuk membuat gamb…