Artikel Islami

Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya

Mencabut Manhaj Muwazanah Hingga ke Akar-akarnya
Atsar.id
Atsar.id

Mencabut Manhaj Muwazanah Hingga ke Akar-akarnya

MENCABUT MANHAJ MUWAZANAH HINGGA KE AKAR-AKARNYA Asy-Syaikh Muhammad bin Hady al-Madkhaly hafizhahullah Sekarang ini mereka (para pengekor hawa nafsu -pent) datang membawa manhaj baru dengan mengatakan, “Dia seorang sunni, walaupun dia memiliki kesalahan-kesalahan, itu juga seorang sunni walaupun dia memiliki kesalahan-kesalahan.” Jelaskan apa kesalahan-kesalahannya itu?! Apakah dia meyakini madzhab Khawarij?! Ketika kita lihat ternyata orang yang dia anggap sunni itu adalah seorang pengikut Khawarij. Yang lainnya ketika kita lihat ternyata dia seorang Rafidhah yang suka mencela para Shahabat. Yang lainnya lagi ketika kita perhatikan ternyata dia seorang yang berpemahaman Jahmiyah. Maa syaa Allah, orang yang semacam itu dianggap seorang sunni walaupun dia memiliki kesalahan-kesalahan. Mereka menilai seorang mubtadi' satu persatu seperti itu, maa syaa Allah. Semua itu menjadikan bahan tertawaan bagi akal-akal manusia, terkhusus para pemuda Salafiyun. Ucapan ini adalah ucapan yang bathil yang sangat jelas kesalahannya, karena sesungguhnya siapa saja yang bersikap loyaal kepada seorang mubtadi', menolongnya, dan membelanya, maka dia ini sama-sama sebagai seorang mubtadi' seperti dia, tanpa syak dan tanpa ada keraguan lagi. Ternyata keadaannya seperti penjelasan yang lalu berkaitan dengan sikap suka duduk bermajelis dengan para pengekor hawa nafsu: عن المرء لا تسأل وأبصر قرينه *** فإن القرين بالمقارن مقتدى ولا تصحب أخ &nbsp.*** الجهل وإيــاك وإياه فكم من جاهل *** أردى حليمًا حين أخاه يُقاس المرء بالمرء  *** إذا مـا هو ماشــاه Janganlah bertanya tentang seseorang, cukup lihatlah temannya Karena sesungguhnya seseorang itu suka meniru temannya Jangan berteman dengan orang yang bodoh Hati-hatilah engkau jangan mendekat kepadanya Berapa banyak orang yang bodoh menyeret orang yang baik Ketika dia menjadikannya seperti saudara Seseorang itu dinilai dengan orang lain Jika dia suka berjalan bersamanya Intinya jika engkau melihat seseorang suka bersama seorang mubtadi' lalu engkau memperingatkan dia namun dia mengabaikan, maka gabungkanlah dia dengannya! Kenapa demikian?! Karena: الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ “Seseorang mengikuti agama teman dekatnya.” (Ash-Shahihah no. 927 -pent) الأَرْوَاحُ جُنُودٌ مُجَنَّدَةٌ فَمَا تَعَارَفَ مِنْهَا ائْتَلَفَ وَمَا تَنَاكَرَ مِنْهَا اخْتَلَفَ “Ruh-ruh itu seperti satu pasukan yang diatur, yang saling mengenal akan bersatu, sedangkan yang tidak saling mengenal maka akan berselisih.” (HR. al-Bukhary no. 3158 dan Muslim no. 2638 -pent) إن القلوب لأجناد مجندة   ***  قول الرسول كلام ليس يختلف فما تعارف منها فهو مؤتلف ***  وما تناكر منها فهو مختلف Sungguh hati-hati manusia itu benar-benar seperti pasukan yang diatur Ucapan Rasul adalah ucapan yang tidak keliru Yang saling mengenal pasti akan bersatu Sedangkan yang tidak saling mengenal maka akan berselisih Maka jika engkau masih melihatnya bersama seorang mubtadi', berarti dia mencintainya, karena telah kita ketahui bersama: أوثق عُرَى الْإِيمَانِ الْحُبُّ  فِي  اللَّهِ، وَالْبُغْضُ فِي اللَّهِ “Tali ikatan iman yang paling kuat adalah cinta karena Allah dan benci karena Allah.” (Lihat: Ash-Shahihah no. 998 -pent) Jadi tidak mungkin seorang Ahlus Sunnah akan mencintai seorang ahli bid'ah, hal itu karena cinta merupakan kecenderungan hati, sehingga tidak mungkin akan terwujud kecuali jika hati-hati itu saling berdekatan. Al-Ashma'iy rahimahullah mengatakan: إذا تقاربت القلوب في النسبة تلاقت الأبدان في الصحبة “Jika hati-hati itu berdekatan dalam hal, maka badan akan saling berjumpa dalam persahabatan.” http://ar.miraath.net/article/10564 Anti Terrorist Menyajikan Bukti & Fakta Yang Nyata Klik ➡️JOIN⬅️ Channel Telegram: http://bit.ly/tukpencarialhaq http://tukpencarialhaq.com || http://tukpencarialhaq.wordpress.com **** Disebarkan Oleh Happy Islam | Arsip Fawaid Salafy Join Channel Telegram telegram.me/happyislamcom

Aqidah
Jan 17, 20164 min read
Hukum Jual Beli Sistem Dropship
Atsar.id
Atsar.id

Hukum Jual Beli Sistem Dropship

Hukum Jual Beli Sistem Dropship Oleh Ustadz Qomar Suaidi hafizhahullah) DROPSHIP adalah sistem berjualan yang anda tidak perlu memiliki produk untuk dipasarkan, tetapi cukup mempromosikan lewat internet messenger, website, atau media sosial. Jika ada pemesanan, pembeli mentransfer uang ke rekening anda. Anda menghubungi dan mentransfer uang ke supplier untuk mengirimkan barang ke alamat pembeli anda. Ciri khas sistem Dropship adalah supplier akan mengirimkan paket dengan identitas pengirim atas nama anda. Seolah-olah memang anda yang berjualan dan memiliki barang. Dari penjelasan tentang sistem jual beli dropship di atas, sekilas kami melihat paling tidak ada 2 cacat dari sisi syariat. 1. PENJUAL BERPENAMPILAN SEOLAH-OLAH SEBAGAI PEMILIK BARANG Padahal dia bukan pemiliknya dan bahkan barang tersebut tidak bersamanya. Pembeli mengganggapnya sebagai pemilik barang. Transaksi terjadi atas nama pembeli dan penjual tersebut. Hal ini bertentangan dengan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang penuh hikmah, وَلَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ "Jangan kamu jual sesuatu yang bukan milikmu." (HR Ahmad) Sabda nabi shallallahu alaihi wasallam ini jelas hikmahnya. Diantaranya untuk menghindari penyebab pertikaian antara penjual dan pembeli. Sebab, ketika seorang menjual barang yang bukan miliknya, bisa jadi barang tidak sesuai yang diinginkan, bahkan ditipu. Bagaimana ia mau menjual kepada orang lain? 2 BARANG LANGSUNG DIKIRIM OLEH PEMILIK BARANG ATAU SUPPLIER KEPADA PEMBELI, TANPA MELALUI PENJUAL. Padahal antara penjual dan pemilik barang hakikatnya juga terjadi transaksi jual beli. Pada kenyataannya, ada 2 transaksi. •Transaksi pertama adalah antara pemilik barang dan penjual. •Transaksi kedua adalah antara penjual dan pembeli. Dalam kondisi seperti ini, mestinya ketika membeli dari pemilik barang pertama atau produsen, penjual tidak boleh menjualnya lagi sampai dia menguasai terlebih dahulu barang tersebut. Diistilahkan dalam syariat dengan istilah QABDH. Setelah itu, boleh dia kirim ke pembeli. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: إِذَا ابْتَعْتَ طَعَامًا فَلَا تَبِعْهُ حَتَّى تَسْتَوْ فِيَهُ "Apabila kamu membeli makanan, &nbsp.jangan kamu menjualnya sampai kamu menguasainya." [HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu anhu] Walaupun hadits ini berbicara tentang membeli makanan, secara hukum dan hikmah berlaku pula pada barang lain. Hikmahnya jelas. Diantaranya: •Demi menjaga hak pembeli dan nama baik si penjual, •Menghilangkan sebab pertikaian, •Dan terhindar dari kerugian atau penipuan sehingga terjamin jual beli yang aman dan nyaman. •Penjual tetap terjaga nama baiknya karena dia menjual barang setelah diterima, diperiksa dan dipastikan kualitasnya. •Pembeli juga tidak rugi karena mendapat barang yang kualitasnya terjamin dan sesuai spesifikasi. Dengan 2 cacat pada transaksi dropship, penjualan dengan sistem tersebut TIDAK DIPERBOLEHKAN SOLUSI Usulan solusi, "Penjual" mestinya memposisikan dirinya sebagai WAKIL PRODUSEN. Dengan transparan, dia menampilkan dirinya sebagai wakil penjual, BUKAN pemilik barang. Dia menawarkan berbagai produk sebagai WAKIL PENJUAL atau WAKIL PEMBELI. Ketika ada pesanan, dia menghubungi pihak pemilik barang untuk mengirimkan ke pembeli. Dia dapat menyepakati KOMISI penjualan dengan pemilik barang. Dalam proses semacam ini, hanya ada SATU TRANSAKSI, yaitu antara pemilik barang dan pembeli. "Penjual" hanya sebagai wakil. Dengan demikian, barang dapat langsung dikirimkan kepada pembeli. Dia terlepas dari LARANGAN MENJUAL SESUATU YANG BUKAN MILIKNYA. Allahu a'lam. Dikutip dari MAJALAH ASYSYARIAH Edisi no.111/X/1437H-2015M hal 13-14. Rabu, 11 Rabi'ul Awal 1437 H / 23 Desember 2015 WA syarhus sunnah lin nisaa` Baca : Hukum Menjadi Makelar **** Disebarkan Oleh Happy Islam | Arsip Fawaid Salafy Join Channel Telegram telegram.me/happyislamcom

Fiqih
Jan 15, 20164 min read
«»
HomeRadioArtikelPodcast