Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya

MENTAFSIRKAN MIMPI DENGAN BUKU TAFSIR MIMPI Asy Syeikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin rohimahullah: Dan yang terpenting adalah jangan kita berpatokan dengan sebagian kitab tafsir mimpi seperti tafsir mimpi ibnu sirin dan yang semisalnya, INI SALAH. Karena mimpi itu berbeda beda tergantung yang bermimpi dan tergantung waktu, tempat, dan keadaan. Yaitu terkadang seseorang melihat didalam mimpinya sesuatu kemudian kita mentafsirkan mimpinya dengan sebuah tafsiran, dan ada juga yang bermimpi sama tetapi kita mentafsirkan dengan yang lainnya tidak seperti yang pertama. •••••••••••••••••••••••••• Sumber: Syarah Riyadhus Sholihin 4/377 Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

"YANG BERLALU BIARLAH BERLALU, YANG AKAN DATANG HANYA ALLAH YANG TAU" Al 'Allamah Abdurrahman bin Nashir As Sa'di: Termasuk dari sebab yang membuat seseorang bahagia dan hilang rasa gundah gulana didalam hatinya adalah menghilangkan sebab sebab yang membuat seseorang gelisah dan mengamb…

CARA DUDUK YANG DILARANG Syaikh Shalih bin Utsaimin ditanya dengan pertanyaan berikut: Semoga Allah membimbingmu dalam kebaikan, ini ada pertanyaan yang ditujukan kepada anda, si penanya meminta penjelasan tentang sebuah hadist dari sahabat Asy Syarid bin Suwaid radhiallahuanhu, ketika dia berkata: “Aku diperintah oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan ketika itu aku sedang duduk seperti ini, yaitu aku meletakkan tangan kiriku di belakang punggung ku dan aku bersandar pada tanganku, maka Rasulullah berkata: apakah engkau mau duduk seperti duduknya mereka orang-orang yang dimurkai” (HR Abu Dawud) Kami mengharapkan penjelasan dari hadist ini? Maka beliau rahimahullah menjawab: Makna hadist ini jelas, adalah seseorang tidak bersandar pada tangan kirinya yang berada di belakangnya, dalam keadaan dia ingin beristirahat di atas lantai pada posisi tersebut. Kemudian sang penanya berkata: Jika seseorang hanya bermaksud dengan duduk semacam ini untuk beristirahat dan bukan untuk mengikuti cara duduknya orang yahudi, apakah dia berdosa? Maka Syaikh menjawab: Jika itu yg dia maksud, maka pakailah tangan kanannya bersamaan dengan tangan kirinya, maka dengan demikian tidaklah dilarang (dua tangan di belakang yang menjadi tumpuan, pen). Sumber: http://www.sahab.net/forums/?showtopic=73921 ash shalihah Sumber : .https://catatanmms.wordpress.com/2015/10/23/cara-duduk-yang-dilarang/ CARA DUDUK YANG DILARANG Asy Syeikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin: Dan tidak dibenci dari cara duduk kecuali apa yang disebutkan Nabi Shollallahu alaihi wa sallam bahwa cara duduk ini adalah cara duduk orang yang mendapat murka atas mereka. Yaitu dengan menjadikan TANGAN KIRI dibelakang punggungnya, dan dia jadikan bagian telapak tangan diatas tanah kemudian dia bersandar dengannya, ini adalah cara duduk yang disebutkan oleh Nabi Shollallahu alaihi wa sallam bahwa cara duduk yang seperti ini adalah cara duduk orang yang mendapat murka atas mereka. Adapun jika seseorang meletakkan kedua tangannya di belakang punggungnya dan bersandar dengannya maka tidak mengapa. Demikian pula ketika dia meletakkan tangan kanannya maka juga tidak mengapa. Sumber: Syarah Riyadhus Sholihin 4/347 Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

JANGAN SEMBARANGAN DALAM MENGAMBIL ILMU [ MELURUSKAN SYUBHAT: YANG BENAR KITA AMBIL, YANG BATIL KITA TOLAK ]** Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah berkata, “AGAMA itu tidak diambil * dari MULABBISIN (orang-orang yang membikin rancu pemahaman) * yang mengaku-ngaku saja, …

BAGI YANG AKAN BERANGKAT SHALAT JUM'AT . Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah Pertanyaan : Apa sajakah sunnah yang semestinya dikerjakan oleh orang yang akan berangkat shalat jum'at? Jawab: Disunnahkan baginya untuk membersihkan diri dan memakai wewangian. Berdasarkan Sabda Nabi 'alaihish Shalatu was Salam, "Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum'at dan membersihkan diri sesuai kemampuannya, memakai minyak wangi miliknya, atau menggunakan wewangian dari wewangian yang ada di rumahnya, lalu dia berangkat (ke masjid) tidak memisahkan antara dua orang (yang duduk di masjid), dia pun shalat sesuai kemampuannya, kemudian dia diam di saat imam berkhutbah; kecuali akan diampuni dosa-dosanya yang ada di antara hari jum'at tersebut dengan jum'at berikutnya." Disunnahkan pula memakai bajunya yang terbaik. Karena dahulu Nabi shallallahu alai wa sallam menyiapkan bajunya yang terbaik untuk (menerima) para utusan dan untuk hari Jum'at. Disunnahkan juga berangkat ke shalat Jum'at lebih awal. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, "Barangsiapa mandi hari Jum'at kemudian berangkat pada waktu pertama, maka dia seperti seorang yang berqurban seekor onta. Barangsiapa yang berangkat pada waktu kedua, maka dia seperti berqurban seekor sapi. Barangsiapa yang berangkat pada waktu ketiga, maka seperti berqurban dengan seekor kambing. Barangsiapa yang berangkat pada waktu kelima, maka seperti berqurban seekor ayam. Dan barangsiapa berangkat pada waktu kelima, maka seperti berqurban sebutir telur." al-Hadits. Disunnahkan pula berangkat ke masjid dengan berjalan kaki. Karena sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, " ...dan berjalan kaki, tidak naik kendaraan.". Juga, karena dengan berjalan kaki, maka setiap langkahnya diangkat derajatnya dan dihapus satu kesalahan darinya. Disunnahkan pula untuk mendekat kepada imam. Berdasarkan sabda Nabi, "Hendaklah yang ada di belakangku seorang yang memilki sikap tenang dan bijak." Disunnahkan pula mandi sebagaimana mandi janabah. Ada yang berpendapat wajib, dan itu adalah pendapat yang kuat. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, "Mandi Jum'at itu WAJIB atas setiap orang yang sudah baligh." _________ Sumber : Majmu Fatawa wa Rasa'il asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin, jilid ke-16. Kitab Shalat al-Jumu'ah =========00000========= Apakah Membaca Surat Al-Kahfi pada hari Jum'at ada tuntunannya? Asy-Syaikh 'Ubaid al-Jabiri hafizhahullah -------------------- Apa hukumnya membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum'at? Apakah ada tuntunannya membaca surat tersebut pada hari Jumat? Jawaban: Benar, ini shahih dari Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam. Ini di antara keutamaan hari Jum'at ----------------- هل ثبتت قراءة سورة الكهف يوم الجمعة؟ | Miraath.Net - http://ar.miraath.net/fatwah/11054 بارك الله فيكم شيخنا، السؤال الثاني؛ يقول السائل: ما حُكم قراءة سورة الكهفِ يوم الجُمعة؟ هل ثبتت قراءة سورة الكهف يوم الجمعة؟ الجواب: هذا صحيح عن النَّبيّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - هذا من فضائِلها. ••••••••••••••••••••• Dari: Majmu'ah Manhajul Anbiya Channel Telegram https://telegram.me/ManhajulAnbiya ~~~~~~~~~~~~~~ https://bit.ly/AlushulAtstsalatsah

Silsilah Fatawa Kontemporer NASIHAT EMAS BAGI PEGIAT RIBAWI Al-'Allamah DR. Robi' bin Hadi Al-Madkholi hafizhohulloh: PERTANYAAN: Apakah dibolehkan bagiku meminjam dari bank ribawi untuk membeli sebuah rumah? Berikan faedah kepada kami jazakumulloh…

BAGAIMANA SEORANG MUSLIMAH MEMILIH PENDAMPING HIDUPNYA Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah Pertanyaan: Bagaimana cara seorang wanita muslimah yang mencintai Allah dan beriman kepada-Nya untuk memilih pendamping hidup (suami) dan apa saja kriterianya? Mohon penjelasannya untuk kami, s…

SIAPA GOLONGAN YANG TIDAK DIUCAPKAN SALAM PADANYA ❓ Bagian 1 الحمد لله رب العالمين  .الصلاة والسلام على الرسول الأمين وآله وصحبه أجمعين وبعد : Memulai salam adalah sunnah, kecuali kepada beberapa kelompok manusia, karena ada larangan tidak di perbolehkan salam k…

MENYINGKAP KEDOK PROPAGANDA AL-IKHWANUL MUSLIMUN BERLABEL “THE ARAB SPRING” Asy-Syaikh Muhammad bin Hady al-Madkhaly hafizhahullah Al-Ikhwanul Muslimun menuduh para Ulama Dakwah Salafiyyah dengan hal-hal yang para Ulama itu berlepas diri darinya. Mereka menuduh para Ulama sebagai antek …

HUKUM ‘UMRAH, WAJIB ATAUKAH SUNNAH? Para ‘ulama sepakat, bahwa ibadah ‘umrah merupakan ibadah yang disyari’atkan dan memiliki keutamaan yang besar. Namun para ‘ulama berbeda pendapat tentang hukumnya, apakah sunnah ataukah wajib? Dalam hal ini ada dua pendapat, Pendapat pertama, ‘UMRAH…

Perbedaan Antara Jidal (perdebatan), Munaqasyah (diskusi) Dan Al-Mira’ (debat kusir) Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan : Bagaimana kita membedakan antara jidal (debat) dan munaqasyah (diskusi)? Dan kapan suatu diskusi bisa keluar dari batas diskusi dan berubah menjadi suatu perdebatan? Jawaban : Perdebatan adalah diskusi atau bahwa diskusi lebih umum. Jidal adalah seseorang berdebat dengan tujuan mengalahkan lawannya. Sedangkan diskusi adalah untuk memahami dan untuk mengungkap sebuah makna, ilmu dan yang semisalnya. Tetapi, jika perdebatan berubah menjadi mira’ (debat kusir), maka ini yang dilarang, yaitu jika perdebatan itu tujuannya adalah untuk membela dirinya, baik dengan cara yang benar ataupun dengan cara yang salah, maka ini tidak boleh. Adapun jika perdebatan tersebut mengantarkan untuk sampai kepada kebenaran dan membeberkan suatu kebatilan, maka ini adalah suatu yang benar, yang diperintahkan. Jadi sekarang di sisi kita ada mira’ (debat kusir),  .jidal (perdebatan) dan munaqasyah (diskusi). ▪️ Mira’: berdebat untuk membela pendapatnya. ▪️ Jidal: berdebat untuk membela kebenaran. ▪️ Munaqasyah: kadang dia diskusi dengan gurunya agar menjadi jelas baginya sebuah ilmu, dan menjadi jelas sudut pandang sebuah hukum. Ini juga tidak mengapa. Liqa Bab Al Maftuh 223/35 Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ▫️••••••••••••••▫️ الفرق بين الجدال والنقاش والمراء السؤال: كيف نفرق بين الجدال والمناقشة، ومتى تخرج المناقشة من كونها مناقشة إلى كونها جدالاً؟ الجواب: الجدال هو المناقشة أو أن المناقشة أعم، والجدال هو: أن الإنسان يجادل من أجل أن يغلب خصمه، والمناقشة: يستفهم ويستطلع المعنى والعلم وما أشبه ذلك، لكن الجدال إذا كان مراءً هذا هو المحرم، إذا كان المقصود بالجدال أن ينتصر لنفسه بحق أو بباطل فهذا لا يجوز، أما إذا كان الجدال يصل إلى الحق ويبطل الباطل فهذا حق مأمور به. فعندنا الآن مراء وجدال ومناقشة. المراء: أن يجادل لينتصر قوله. الجدال: أن يجادل لانتصار الحق. المناقشة: قد يكون يناقش مع أستاذه لأجل أن يتبين له العلم، ويتبين له وجه الحكم، هذا أيضاً لا بأس به. لقاء الباب المفتوح ٣٥/٢٢٣ الشيخ إبن عثيمين رحمه الله 🔻🔻🔻🔻🔻🔻 Syabab Ashhaabus Sunnah ~ Editor : Ibnu abi Humaidi hafizhahullah Majmu'ah Ashhaabus Sunnah Channel telegram : http://bit.ly/ashhabussunnah ➖➖➖➖➖➖

SIKAP BIJAK MEMANFAATKAN MEDIA SOSIAL Antusiasmu terhadap medsos adalah sesuatu yang baik, namun waspadalah jangan sampai antusias ini menjadi pintu menuju kerugian seperti berikut: 1. Engkau terhalangi dari kebaikan jika engkau menghabiskan sekian jam setiap hari untuk membuka medsos, namun engkau tidak menyisihkan waktu walaupun hanya seperempat dari waktu ini untuk menghafal al-Qur’an atau membacanya. 2. Engkau terhalangi dari kebaikan jika ketika engkau bangun tidur pertama kali yang engkau lakukan adalah membaca berita di telepon genggammu, namun engkau tidak bersegera membaca dzikir bangun tidur, atau dzikir pagi, dzikir petang, dan dzikir-dzikir lainnya yang riwayatnya shahih dalam as-Sunnah, padahal itu merupakan benteng kokoh bagi seorang muslim dengan seizin Allah. 3. Engkau terhalangi dari kebaikan jika engkau membaca ratusan artikel yang disebar setiap hari, namun engkau tidak mengkhususkan waktu untuk membaca sebuah kitab yang berisi ilmu-ilmu syari’at, atau untuk mendengar pelajaran salah seorang ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang terpercaya. 4. Engkau terhalangi dari kebaikan jika engkau setelah mengucapkan salam yang mengakhiri shalat, engkau langsung mengeluarkan telpon genggammu untuk melihat apakah ada sesuatu yang baru, dan engkau melupakan dzikir-dzikir setelah shalat wajib yang riwayatnya shahih dalam Sunnah Nabi. 5. Engkau terhalangi dari kebaikan jika ketika engkau menyambung silaturahmi, mengunjungi kerabatmu atau saudara-saudaramu, engkau hanya menghabiskan waktu dengan menyibukkan diri dengan telepon genggammu, tanpa berbincang dengan mereka, sehingga kebersamaanmu dengan mereka seperti jasad tanpa nyawa, dan kunjunganmu hanya menyebabkan kerenggangan, tidak menimbulkan cinta dan keakraban. Kita tidak mengingkari pentingnya media sosial, tetapi waspadalah jangan sampai berbagai aplikasi ini menjadi sebab terhalangnya kita dari kebaikan yang akan mendekatkan diri kita kepada Allah Azza wa Jalla. Duhai kiranya kita benar-benar memperhatikan dzikir-dzikir dan doa-doa harian serta membaca al-Qur’an secara rutin, seperti perhatian kita terhadap telepon genggam dan aplikasi-aplikasinya… Saluran Telegram “Fawaid al-Makky” من أسباب سلوك الطَّرِيق إِلى الجَنّة بإذن الله  .فلنغيّر من حياتنا… □ جميل أن تنشط بوسائل التواصل الاجتماعي ولكن احذر أن يكون هذا النشاط بابًا للحرمان!! ١- ️ الحرمان من الخير هو أن تمضي الساعات يوميًّا على وسائل التواصل الاجتماعي، ولا تمضي ربع هذا الوقت في حفظ كتاب الله أو تلاوته. ٢- ️الحرمان من الخير هو أن تستيقظ وتقرأ الأخبار في جوالك، وتنسى المبادرة إلى أذكار الاستيقاظ وأذكار الصباح، وكذلك أذكار المساء وأذكار النوم الثابتة في السنة، والتي هي حصن حصين للمسلم بإذن الله. ٣- الحرمان من الخير هو أن تقرأ مئات المنشورات يوميًا، ولا تخصص وقتًا لقراءة كتاب من كتب العلوم الشرعية، أو تستمع درسا لأحد أهل العلم الموثوقين من أهل السنة والجماعة. ٤- ️ الحرمان من الخير هو أن تسلّم من صلاتك، فتخرج جوالك مباشرة لتنظر ما الجديد، وتنسى الأذكار الواردة في السنة النبوية بعد الصلاة المكتوبة. ٥- الحرمان أن تصل رحمك، وتزور أقاربك، وإخوانك، فتمضي الوقت منشغلا بجوالك! بدل الحديث معهم، فتكون معهم جسدًا بلا روح، وتصبح زيارتك سببًا للجفاء لا للمودة والألفة. لا ننكر أهمية برامج التواصل الاجتماعي، ولكن فلنحذر أن تكون هذه البرامج سببًا لحرماننا من الخير الذي يقربنا من الله -عز وجل-. يا ليتنا نهتم بهذه الأذكار والأدعية اليومية، وبتلاوة وردنا من القرآن الكريم بقدر اهتمامنا بالجوالات وتطبيقاتها… — منقول بتصرف — Sumber : http://forumsalafy.net/sikap-bijak-menghadapi-media-sosial/