Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya

SIFAT DERMAWAN ULAMA SALAF Dari Hajjaj, ia menceritakan, ” ركب شعبة حمارا له , فلقيه سليمان بن المغيرة , فشكى إليه , فقال له شعبة: «والله لا أملك إلا هذا الحمار , ثم نزل عنه , ودفعه إليه» “Suatu ketika, Syu’bah sedang menunggangi keledai miliknya. Lalu Sulaiman bin Al-Mughirah datang menemuinya dan berkeluh kesah […]

NASEHAT BAGI ORANG YANG BERHUTANG Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah Pertanyaan: Mayoritas orang terjatuh pada banyak hutang. Apa nasehat Anda bagi pedagang dan orang yang berhutang dan selain mereka dalam masalah ini, Syaikh? Jawaban: Nasehatnya adalah bahwa seseorang hendaknya berusaha berhemat dan tidak berhutang. Hendaknya dia gembira dengan apa yang Allah Ta'ala mencukupinya dari hutang sebisa mungkin. Namun jika dia perlu berhutang maka hendaknya dia berniat melunasi hutang dan berusaha dalam melunasi hutang bila dia membutuhkannya berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam:  .مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيْدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللهُ. “Barangsiapa yang mengambil harta orang dengan maksud mengembalikannya, maka Allah akan (menolong) untuk mengembalikannya. Dan barangsiapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya, maka Allah akan merusaknya.” [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 598)], Shahiih al-Bukhari (V/53, no. 2387).] Sehingga hendaknya berusaha dengan niat yang baik dan hendaknya dia berhutang karena faktor yang mendesak dan tidak memperbanyak hutang karena bisa jadi dia tidak sanggup membayarnya. Jadi, seyogyanya dia berhemat dalam urusan dan memilih berhemat dalam pakaiannya, makannya, minumannya dan lainnya sehingga dia tidak perlu banyak hutang. Adapun bila dia perlu berhutang maka hendaknya dia berusaha melakukan sebab-sebab terbayarnya hutang dengan cara yang dia menyanggupinya disertai niat yang baik. Hendaknya niatnya adalah bersegera melunasi hutang ketika mudah baginya hal itu. Jangan dia bermudah-mudahan yakni hendaknya dia memiliki niat yang baik yaitu bekerja dan berusaha melunasi hutang. Nurun 'Ala ad Darb 947 http://bit.ly/Al-Ukhuwwah نصيحة للمدينين السؤال: وقع كثير من الناس في ديون كثيرة, ما نصيحتكم للتاجر والمدين وغيرهم في هذه الأمور سماحة الشيخ؟الجواب: النصيحة أن الإنسان يجتهد في الاقتصاد وعدم الدين، ويفرح بما أغناه الله عن الدين مهما أمكن، وإن احتاج إلى الدين فيكون عنده نية أنه يسدد الدين وأنه يجتهد في سداد الدين إذا أضطر إليه لقول النبي صلى الله عليه وسلم: (من أخذ أموال الناس يريد أداءها أدى الله عنه، ومن أخذها يريد إتلافها أتلفه الله)، فليجتهد في النية الصالحة، وليستدن الذي تدعو إليه الضرورة، ولا يستكثر من الدين فإنه قد يعجز عن الأداء فينبغي له الاقتصاد في أموره وتحري الاقتصاد في ملبسه، ومأكله، ومشربه وغيره ذلك حتى لا يحتاج إلى الدين الكثير، وإذا احتاج للدين فليجتهد في أسباب قضاء الدين بالطرق التي يستطيعها مع النية الصالحة، نيته أنه يبادر بالدين من حين يتيسر له ذلك، لا يتساهل، يعني يكون عنده نية صالحة أنه يعمل ويجتهد لقضاء الدي Fatwa Syaikh Bin Baz Tentang Seorang yang Akan Membayar Hutang Tapi Pihak Penghutang Sudah Tidak Ada diterjemahkan Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Pertanyaan: Wahai Syaikh yang mulya, saya memiliki hutang kepada beberapa orang. Sebagian waktunya sudah lama, sebagian waktunya masih belum lama. Pada saat mereka menagih hutangnya, waktu itu saya belum punya uang. Sekarang saya punya uang. Akan tetapi sebagian mereka ada, sebagian lagi tidak ada (tidak ketemu). Apa yang saya lakukan terhadap harta orang-orang yang tidak diketemukan? Jawaban Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah dan sholawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah dan kepada keluarga, Sahabat, dan orang yang mendapat petunjuk dengan PetunjukNya. Amma ba’du… Hendaknya anda berusaha bertanya tentang tempat-tempat mereka. Jika alamat-alamat mereka telah diketahui kirimkan hak-hak mereka. Ini yang wajib bagi anda. Karena menunaikan hutang adalah wajib dan ini adalah media untuk menunaikannya. Anda wajib bertanya dan berusaha keras hingga mengetahui tempat-tempat dan alamat-alamat mereka. Kemudian mengirimkan hak-hak mereka. Dan jangan tergesa-gesa (untuk memastikan mereka tidak ketemu, pent). Mungkin saja mereka akan datang. Mungkin anda mengetahui alamat-alamat mereka, jika mereka belum datang jangan tergesa-gesa. Jika anda sudah putus asa (yakin mereka memang tidak ditemukan setelah berusaha keras, pent), maka bershodaqohlah (sejumlah hak mereka, pent) diniatkan untuk mereka. Jika mereka kemudian datang (setelah anda shodaqohkan, pent), berikan mereka pilihan. Jika mereka menerima harta itu dishodaqohkan, maka pahalanya untuk mereka. Jika mereka tidak terima, maka pahala shodaqoh itu untuk anda dan anda harus memberikan hak mereka kepadanya. Kita meminta kepada Allah agar Dia memberikan taufiq kepada semuanya. Jazaakumullahu khairan. Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/12963 http://salafy.or.id/blog/2015/02/18/fatwa-syaikh-bin-baz-tentang-seorang-yang-akan-membayar-hutang-tapi-pihak-penghutang-sudah-tidak-ada/ APA HUKUM MENUNDA MENGEMBALIKAN PINJAMAN DARI WAKTU YANG DITENTUKAN? . Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah . Pertanyaan: Jika seseorang meminjam sesuatu , namun tidak dia kembalikan pada waktu yang ditentukan dan bermudah-mudahan dengannya padahal pemiliknya memerlukan barang yang dipinjam tersebut. Berdosakah orang itu karena perbuatannya? . Jawaban: Apabila pinjaman tersebut ditentukan waktu peminjamannya, maka wajib baginya mengembalikan setelah habis waktunya dan dia berdosa apabila tidak dilakukannya. Sehingga ketika diberikan kepadanya semisal mobil untuk dipinjam selama sehari atau dua hari, maka dia kembalikan setelah waktunya. Begitu pula ketika diberikan kepadanya semisal kebutuhan lainnya yang dia mendapat manfaat darinya, maka dia kembalikan setelah waktu yang ditentukan dan tidak boleh baginya bermudah-mudahan pada hal ini, karena merupakan kezhaliman. Apabila dia bermudah-mudahan, maka dia telah berbuat zhalim dan termasuk sebab jeleknya kondisi hubungan antar tetangga dan sahabat. Kemudian apabila dia berbuat zhalim atas pinjaman, maka dia bertanggung jawab terhadapnya, maksudnya wajib baginya memperhatikan pinjaman dan menjaganya serta mengembalikannya di waktu yang telah ditentukan. Sehingga apabila selama batasan waktu dia menyelesaikan keperluannya, maka hendaknya segera mengembalikannya. Semoga Allah meridhai dan memberi pahala bagi kalian. . http://www.binbaz.org.sa/node/20281 Sumber: http://bit.ly/Al-Ukhuwwah TAMBAHAN FAEDAH DARI SYAIKH IBNU 'UTSAIMIN JANGAN MUDAH BERHUTANG !!!* Berkata Al 'Allamah Ibnul 'Utsaimin rahimahullah : "Tidak sepantasnya bagi seseorang untuk berhutang kecuali apabila dalam kondisi darurat. Tidak berhutang untuk menikah, tidak pula untuk membangun rumah, tidak pula untuk barang-barang tidak penting (yang hanya bersifat) pelengkap dalam rumah, semua ini termasuk kedunguan. Allah 'Azza wa Jalla berfirman : ولْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِه "Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya"_ [QS. An-Nur: Ayat 33] Ini dalam urusan nikah, bagaimana menurutmu dengan urusan yang jauh lebih rendah daripadanya?" ___________ Syarhu Riyadhish Shalihin (2/337) ***** http://bit.ly/alistifadah Arsip WALIS » http://walis-net.blogspot.com/2016/10/jangan-mudah-berhutang.html Kritik dan saran » http://goo.gl/d0M01P Faedah Lain » http://walis.salafymedia.com/

Setiap hari hampir tak luput diri kita dari berbuat dosa. Selalu saja kita jatuh ke dalam lumpur hitam dosa yang bernoda. Ada sebab-sebab yang membuat seorang insan jatuh ke dalamnya. Kita lihat beberapa sebab tersebut agar kita lebih bisa menjaga diri kita.

PROSES MANUSIA MELEWATI ASH-SHIROTH (JEMBATAN DI ATAS NERAKA) Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan proses melawati ash-shirath (jembatan di atas neraka), “Sekarang pikirkanlah tentang apa yang akan kamu hadapi  .berupa ketakutan yang ada pada hatimu ketika kamu melihat shirath da…

BOBOLNYA BENTENG KOKOH NAHAWAND Umar radhiyallahu 'anhu mampu memprediksi dahsyatnya pertempuran nanti. Oleh sebab itu Umar menunjuk Hudzaifah radhiyallahu 'anhu sebagai panglima tertinggi jika An Nu'man gugur. Apabila Hudzaifah gugur, maka yang menggantikannya adalah Jarir bin Abdill…

BENTUK LEMAHNYA MANUSIA مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ بْنِ خُنَيْسٍ الْمَكِّيُّ، قَالَ: سَمِعْتُ سُفْيَانَ الثَّوْرِيَّ، سُئِلَ عَنْ قَوْلِهِ تَعَالَى: {وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا} [النساء: 28] مَا ضَعْفُهُ؟ قَالَ: «الْمَرْأَةُ تَمُرُّ بِالرَّجُلِ فَلَا يَمْلِكُ نَفْسَهُ عَنِ النَّظَرِ إِلَيْهَا , وَلَا هُوَ يَنْتَفِعُ بِهَا , فَأَيُّ شَيْءٍ أَضْعَفُ مِنْ هَذَا؟» Dari Muhammad bin Yazid bin Khunais Al-Makki, ia berkata, aku […]

ADAB PENUNTUT ILMU 1 : PENTINGNYA BELAJAR ADAB Sebelum masuk mempelajari apa saja adab-adab menuntut ilmu. Mari kita ketahui terlebih dahulu beberapa perkara yang berkaitan dengan ilmu.

IBU MERTUA ADALAH MAHRAM SELAMANYA, BOLEH BERSAFAR DENGANNYA, BOLEH BERKHALWAT (BERDUA-DUAAN) DENGANNYA SEKALIPUN PUTERINYA TELAH MENINGGAL ATAU DICERAI Berkata Al-Imam Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah: "Firman Allah: وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُم ْ Artinya: " Dan ibu-ibu dari…

Saat Dosa Kecil Berubah Menjadi Dosa Besar Satu Pembahasan yang telah kita lewati pada kesempatan lalu adalah tentang klasifikasi dosa. Kita telah ketahui bahwa dosa terbagi menjadi dua, yaitu dosa besar dan kecil. Namun demikian tidak selayaknya seorang muslim bermudah-mudahan dan mere…

Satu Pembahasan yang telah kita lewati pada kesempatan lalu adalah tentang klasifikasi dosa. Kita telah ketahui bahwa dosa terbagi menjadi dua, yaitu dosa besar dan kecil. Namun demikian tidak selayaknya seorang muslim bermudah-mudahan dan meremehkan dosa kecil. Oleh karenanya sebagian salaf menasihatkan, “Janganlah engkau melihat kepada kecilnya dosa, namun lihatlah kepada siapa engkau bermaksiat.” Apalagi […]

Aqidah Ahlus Sunnah wa Jama’ah adalah aqidah lurus yang diambil dari sumbernya yang murni. Yaitu aqidah yang berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah dengan pemahaman para shahabat. Oleh karenanya, aqidah dalam Islam adalah sebuah permasalahan yang telah disepakati para ulama dari masa ke masa. Salah satunya adalah keyakinan dan aqidah bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah (firman Allah) bukan […]