Artikel Islami

Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya

Jika Tidak Diserahkan Kepada Ahlinya, Tunggulah Kehancuran
Atsar.id
Atsar.id

Jika Tidak Diserahkan Kepada Ahlinya, Tunggulah Kehancuran

APABILA SATU PERKARA DI SERAHKAN KEPADA YANG BUKAN AHLINYA, MAKA TUNGGULAH KEHANCURANNYA Asy Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i rahimahullah Hanya ilustrasi Semenjak manusia meninggalkan ulama dan (meninggalkan) merujuk kepada para ulama, mereka menjatuhkan diri… mereka menjatuhkan dirinya… menjatuhkan dirinya… menjatuhkan dirinya…!!! (وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ ۖ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَىٰ أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ ۗ ) [سورة النساء : 83] ” Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri).” [Qs. An-Nisaa: 83] Ulil amri mereka adalah para ulama dan para penguasa yang berakal lagi saleh. Qorun tatkala keluar menemui kaumnya dengan kemegahannya sepenuh dunia maka berkatalah ahlu dunia: ( يَا لَيْتَ لَنَا مِثْلَ مَا أُوتِيَ قَارُونُ إِنَّهُ لَذُو حَظٍّ عَظِيمٍ ‍۞ وَقَالَ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ وَيْلَكُمْ ثَوَابُ اللَّهِ خَيْرٌ لِمَنْ آمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا وَلَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الصَّابِرُونَ) [سورة القصص : 79-80] “Duhai kiranya kita mempunyai seperti apa yang telah diberikan kepada Qorun. sesungguhnya ia benar-benar mempunyai keberuntungan yang besar. Berkatalah orang-orang yang dianugerahi ilmu: “Kecelakaan yang besarlah bagimu, pahala Allah adalah lebih baik bagi orang-orang yang beriman dan beramal shaleh, dan tidak diperoleh pahala itu, kecuali oleh orang-orang yang sabar”. [Qs. Al-Qoshosh: 79-80] Para ulama mereka letakkan segala sesuatu pada tempat-tempatnya. (وَتِلْكَ الْأَمْثَالُ نَضْرِبُهَا لِلنَّاسِ ۖ وَمَا يَعْقِلُهَا إِلَّا الْعَالِمُونَ) [سورة العنكبوت : 43] ” Dan perumpamaan-perumpamaan ini Kami buat untuk manusia; dan tiada yang memahaminya kecuali orang-orang yang berilmu.” [Qs. Al-‘Ankabuut: 43] (إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِلْعَالِمِينَ) [سورة الروم : 22] ” Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui.” [Qs. Ar-Ruum: 22] (إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ ۗ ) [سورة فاطر : 28] ” Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” [Qs. Faathir: 28] ( يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ ۚ ) [سورة المجادلة : 11] ” Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” [Qs. Al-Mujaadilah: 11] Apakah orang-orang revolusioner yang akan diangkat beberapa derajat?! Orang-orang revolusioner adalah orang-orang yang membuat huru-hara. Alloh akan mengangkat para ulama beberapa derajat. Benar wahai saudaraku fillah; hadits Abu Huroiroh di dalam Shohih Bukhori dari Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam (disebutkan): bahwa beliau pernah ditanya: kapan hari kiamat? Maka Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: «إِذَا وُسِدَ الأَمْرُ إلى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ» “Apabila suatu perkara diserahkan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah kehancurannya”. Iya benar, apabila suatu perkara diserahkan kepada bukan ahlinya maka tunggulah kehancurannya. Alihbahasa: Ustadz Abu Abduh Muhammad Sholahudin http://forumsalafy.net/apabila-satu-perkara-di-serahkan-kepada-yang-bukan-ahlinya-maka-tunggullah-kehancurannya/

Manhaj
Feb 16, 20163 min read
Faedah Kisah Julaibib
Atsar.id
Atsar.id

Faedah Kisah Julaibib

KONSEP CINTA (Renungan Kisah Julaibib bag.1) Akhi...tahukah engkau tentang konsep cinta hakiki? Mungkin selama ini, realita saat ini, konsep cinta yang sering kita saksikan identik dengan uang, intrik, putus-nyambung yang tak jelas, romantis dan air mata yang dipaksakan, perceraian, perselingkuhan, retak, ruwet, menyakitkan, buta, dan gelap. Konsep-konsep cinta yang indah dan penuh dinamika perjuangan hanya ada dalam film, sinetron, novel, cerita fiksi, bayangan kawula muda, khayalan pujangga, dan dendangan para penyair. Konsep cinta pun seolah menyakitkan. Pahit. Atau, indah dalam khayalan. Maka, jika engkau bertanya, adakah konsep cinta hakiki dalam dunia nyata, inilah jawabannya! Inilah kisah yang memuat konsep cinta hakiki, terlahir dari relung hati, tanpa paksaan, dan terikat benang Ilahi. Kisah ini bermula saat Rasulullah iba melihat salah seorang shahabatnya. Julaibib namanya. Ia adalah manusia yang tak pernah dirasakan keberadaannya, meskipun di zaman shahabat sekalipun. Perawakannya kerdil. Warnanya bagaikan arang. Wajahnya diungkapkan dalam bahasa Arab dengan lafaz "damim". Artinya bukan sekedar buruk rupa. Tapi buruk rupa yang mengerikan. Karenanya orang-orang tak berminat berdekat-dekat dengannya. Bahkan sekedar untuk mengingatnya. Apalagi menanyakan kabarnya. Atau merasakan segala gejolaknya. Keberadaannya bagaikan tiada. Ia itu miskin, kusut, dan tak memiliki nasab yang jelas. Ia terasing, walau di negri sendiri. Meskipun di zaman terbaik, zaman shahabat. Rasa iba Rasulullah menjadi berkuadrat karena Julaibib tak pernah memerdulikan keterasingannya. Ia acuh atas sikap manusia kepadanya. Yang ia pikirkan hanyalah bagaimana cara memenuhi panggilan Allah untuk shalat. Bagaimana cara memenuhi panggilan Rasulullah untuk berjihad. Itu saja! Hingga akhirnya, rasa iba menggerakkan kaki Rasulullah yang mulia untuk berkunjung ke rumah salah seorang shahabat Anshari. "Sahabat, maukah engkau nikahkan putrimu?" tanya Rasulullah. "Sungguh!? Betapa mulianya tawaran darimu, duhai Rasulullah," jawab Anshari. "Namun bukan untukku." "Lantas?" "Sahabatku. Julaibib." Mendengar nama Julaibib, Anshari bagaikan terserang demam tingkat tinggi. Lesu bukan main. Semangat nan riang yang tadi terpancar indah dari wajahnya seolah menjadi mendung dan gelap. Saking gelapnya, ia sampai tak sadar bahwa yang meminang untuk Julaibib Rasulullah sendiri. Padahal, apakah pantas rekomendasi Rasulullah ditolak? Begitulah. Bukan salah Anshari —juga Istrinya nanti—. Namun karena jeleknya image Julaibib sampai membuat Anshari lupa bahwa yang datang meminang adalah Rasulullah sendiri. Dan kemungkinan besarnya Allah mengampuni shahabat tadi. Sebab kesalahan seseorang saat batinnya tidak karuan, seperti terlalu gembira, terlampau sedih, begitu tertekan, dan semisalnya akan diampuni oleh Allah. Terlebih ia —juga istrinya— adalah shahabat Rasulullah. Bukankah orang yang saking gembiranya berkata, "Ya Allah, Engkau hambaku sedang aku adalah rabb-Mu" diampuni oleh Allah!? Rasulullah pun manusia bijak bestari. Beliau paham shahabatnya. Memang butuh ketegaran sebesar-besarnya untuk menerima Julaibib masuk ke dalam anggota keluarganya. Makanya, saat Anshari berkata, "Bolehkah aku musyawarahkan kepada ibunya terlebih dahulu, wahai Rasulullah,"--tentu ekspresi pesimis--, Rasulullah mengiyakan dan pamit pulang. "Hah! Julaibib!? Aneh!" teriak sang istri Anshari mendengar berita yang dibawa sang suami. Ia tidak bisa membayangkan putrinya yang cantik jelita, ayu menawan bersanding dengan si "damim". "Aneh! Pokoknya aneh!" Bahkan sang istri mengucapkan kata 'aneh' sampai tiga kali. Dari balik kamar, ternyata sang putri mendengar percakapan kedua orang tuanya. Sang putri terlihat cemas, gusar, galau. "Ayahanda..Ibunda..," kata sang putri sesaat sebelum ayahnya beranjak menemui Rasulullah hendak menyampaikan permohonan maaf tidak bisa menerima lamaran beliau. Ternyata sang putri mendengarkan percakapan kedua orang tuanya tanpa sepengetahuan keduanya. Dari tadi ia terlihat cemas, gusar, galau. "Pantaskah kita menolak pinangan Rasulullah?" Ayah Ibunya terdiam. Dramatis! Kata-kata itu tepat membasahi kalbu beliau berdua. Menyadarkan bahwa apa yang hendak mereka berdua lakukan kurang tepat. Kurang diberkahi. "Jika beliau ridha dengan pilihan tersebut, bukankah sebaiknya engkau berdua nikahkan aku saja dengan lelaki itu," lanjut sang putri meyakinkan. "Rasulullah tidak akan pernah menyia-nyiakanku." Luar biasa! Rangkaian kata yang tidak keluar kecuali dari kalbu mukmin, shadiq, hazim. Seketika kedua orang tuanya pun tersadar. "Engkau benar, putriku." Maka diberlangsungkanlah pernikahan antara Julaibib dengan Sang Putri. (bersambung, in sya Allah...) Buah goresan: Abu 'Uzair Khairul Huda (thalib Ma'had Daarus Salaf, SKH) Dikutip dari: Majalah santri Al Mufid Sumber Refrensi: -Shahih Muslim -Musnad Ahmad -Shahih Ibnu Hibban HIDUP TAK DISEBUT, WAFAT SEMERBAK HARUM NAMANYA (Kisah Julaibib bag.2/akhir) Jika kita merasa hidup kita sengsara, seharusnya kita malu dengan Julaibib. Sesengsara-sesengsaranya kita, coba bandingkan dengan...ah, janganlah! Memang tabiat kita suka mengeluh. Tidak mau disalahkan! Selalu bersembunyi di balik kalimat: 'tapi kan–tapi kan'. Selepas peristiwa menggegerkan Julaibib dengan sang putri Anshari itu — setidaknya menggegerkan menurut kita —, tetap saja Julaibib tak dikenal. Mungkin berbeda dengan kita kalau dapat anak juragan herbal kaya raya yang cantiknya bukan buatan. Atau, kalau dapat anak ustadz kondang yang sering safari dakwah hampir ke seluruh pelosok nusantara. Kadang-kadang kita terkena sindrome sok terkenal menumpang figur mertua kita. Astaghfirullah! Julaibib? Tetap dalam keterasingan. Waktu itu, kaum muslimin baru saja mendapatkan kemenangan dari Allah subhanahu wa ta'ala. Tiba-tiba saja Rasulullah bertanya kepada para shahabatnya, "Tidakkah kalian kehilangan seseorang?" Serta merta para shahabat berebutan menjawab seolah yang mereka sebutkan namanya akan mendapat kabar gembira dari beliau, "Iya, iya, ya Rasulullah. Aku kehilangan si Fulan dan si Fulan." Rasulullah bergeming dari jawaban mereka, "Tidakkah kalian kehilangan seseorang?" "Saya, saya, ya Rasulullah. Saya kehilangan si Fulan dan si Fulan," para shahabat dengan sangat antusias menjawab dengan seribu satu harapan dari Rasulullah. Namun beliau tetap bergeming. Tetap menyiratkan wajah terpukul kehilangan. Dengan nada parau, beliau ulangi pertanyaan beliau, "Tidakkah kalian kehilangan seseorang?" Suasana menjadi hening. Para shahabat yang tadinya sangat antusias sekarang terdiam seribu bahasa merasa bersalah. Mereka merasa, semakin mereka menjawab, akan semakin membuat Rasulullah sedih dan terpukul. Maka Rasulullah tidak sanggup lagi menahan kesedihannya, "Aku kehilangan Julaibib." Deg.!! Mereka baru sadar bahwa di tengah-tengah mereka ada yang bernama Julaibib. Seketika nama itu benar-benar menohok hati para shahabat. Seakan mereka ingin mengutuk diri sendiri akibat lancang terhadap seseorang yang sangat dimuliakan Rasulullah. Mereka benar-benar ingin menangis. Menangisi diri sendiri. "Tolong carikan shahabatku Julaibib," pinta Rasulullah sendu. Segera para shahabat mencari Julaibib demi menebus kesalahan mereka. Akhirnya para shahabat menemukan jasad beliau berada di tengah bangkai tujuh orang musyrik. Rasulullah bersabda, "Dengan hebat dia membunuh tujuh musyrik ini, mereka pun membunuhnya." Setelah bersabda demikian, Rasullah semakin terisak-isak. Menambah suasana semakin sedih, mengharu biru, dan menyayat hati para shahabat yang semakin merasa bersalah. Dengan tangannya yang mulia, Rasulullah mengangkat kepala Julaibib dan menyandarkannya ke dada Rasulullah. "Sungguh Julaibib dariku dan aku dari Julaibib." Rasulullah terus mendekap Julaibib yang membuat para shahabat semakin menangis tersedu-sedu, sembari menunggu shahabat selesai menggali liang kubur untuk beliau. Julaibib, semoga Allah meridhainya. Sangat indah perjalanan beliau. Hidup tak disebut, meninggal semerbak wangi namanya. Bagaimana istri beliau? Disebutkan beliau adalah janda paling dermawan sekota Madinah. Janda? Iya, kawan. Pergaulan Julaibib kepada istri beliau sangatlah menyenangkan. Membuat istri beliau tidak ingin menikah lagi setelah wafatnya. Berharap tetap menjadi istri Julaibib di Surga kelak. Sumber Refrensi: - Shahih Muslim. - Musnad Ahmad. Buah Goresan: Abu Uzair Khairul Huda (kelas 10) KASYAF telegram.me/karyasyababdaarussalaf =====*****===== Publikasi: WA Salafy Solo Channel Salafy Solo https://bit.ly/salafysolo Jumadal Ula 1437 H Di publikasikan oleh : Tholibul Ilmi Cikarang Pada,&nbsp. Ahad 05 Jumadil Awwal1437H/14 February 2016 M jam 17.35 wib

cinta
Feb 15, 20167 min read
Cara Taubat dari Zina
Atsar.id
Atsar.id

Cara Taubat dari Zina

Taubat dari Perbuatan Zina Ada pemuda-pemudi melakukan zina beberapa waktu yang lalu. Keduanya ingin bertaubat. Pertanyaan: a. Bagaimana taubatnya? b. Haruskah keduanya menikah? c. Bagaimana kalau orang tua wanita tetap tidak setuju? d. Bagaimana nanti status anak keduanya? Mohon bantuannya supaya mereka berdua dapat kembali ke jalan yang benar. Ahmad Abdullah ahm…@plasa.com Jawab: Oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari Cara Taubatnya Keduanya bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha yaitu dengan memenuhi tiga syarat taubat yang disebut-kan oleh para ulama. Tiga syarat ini disimpulkan oleh para ulama dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Pertama, Keduanya harus menyesali perbuatan tersebut.&nbsp. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya penyesalan itu adalah  taubat.”1 Karena itu hendaklah keduanya menyesali apa yang telah mereka lakukan. Kedua, melepaskan diri dan menjauh-kan diri sejauh-jauhnya dari perbuatan yang seperti itu.  Tidak lagi mengulangi maupun mendekati apa-apa yang akan menyeret dan mengantar kepada perzinaan, seperti pergaulan bebas dengan wanita (pacaran), berbincang-bincang secara bebas dengan wanita yang bukan mahram, bercengke-rama, ikhtilath/ bercampurbaur. Semuanya adalah perkara yang diharamkan syariat untuk menutupi pintu perzinaan. Hendaknya keduanya menjauh-kan diri dari itu semua. Ketiga, kemudian keduanya ber-’azam/ bertekad kuat untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya tersebut. Juga beristighfar kepada Allah, memohon ampunan-Nya.  Dalam hal ini ada hadits Abu Bakr Ash-Shiddiq tentang disyariat-kannya seseorang yang telah melakukan perbuatan maksiat untuk shalat dua rakaat lalu memohon ampunan kepada Allah.2 Haruskah Keduanya Menikah? Keduanya tidak harus menikah. Namun tidak mengapa keduanya menikah dengan syarat: apabila wanita yang telah dizinai tersebut hamil karena perzinaan itu, maka tidak boleh menikahinya pada masa wanita itu masih hamil. Mereka harus menunggu sampai si wanita melahirkan bayinya, baru boleh menikahinya. Inilah pendapat yang benar yang disebutkan oleh ulama, yaitu bahwa wanita yang hamil karena perzinaan tidak boleh dinikahi sampai melahirkan. Karena di sana ada dalil yang menuntut adanya istibra` ar-rahim (pembebasan rahim) dari bibit seseorang. Karena itu rahim harus dibebaskan terlebih dahulu dengan cara menunggu sampai lahir, sehingga rahimnya bebas tidak ada lagi bibit di dalamnya. Setelah itu baru bisa meni-kahinya. Itu pun apabila keduanya bertaubat dari perzinaan. Apabila wanita yang dizinainya tidak sampai hamil, maka pembebasan rahimnya dengan cara menunggu haid berikutnya. Setelah melakukan perzinaan kemudian dia haid. Dalam kasus yang seperti ini, boleh menikahinya setelah melewati satu kali masa haid, yang menunjukkan bahwa memang tidak ada bibit yang tersimpan dalam rahimnya. Dan tentunya ini apabila keduanya bertaubat dari perzinaan. Adapun jika salah satu dari keduanya belum bertaubat dari perzinaan tersebut, sehingga salah satu dari keduanya masih berlaku padanya nama zaani (pezina) maka keduanya tidak boleh menikah. Dalilnya adalah firman Allah I: “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mukmin.” (An-Nur: 3) Maksudnya, seorang pezina diharam-kan menikah dan sebaliknya wanita pezina juga haram dinikahi. Jadi bolehnya menikah adalah apabila keduanya memang sudah bertaubat dari perzinaan tersebut, sehingga tidak lagi dinamakan lelaki pezina atau wanita pezina. Bagaimana Status Anak Keduanya? Ini tentunya kalau ditakdirkan bahwa wanita yang dizinai tersebut hamil akibat perzinaan tersebut. Status anak tersebut adalah anak yang lahir karena perzinaan. Anak ini tidak boleh dinasabkan pada lelaki yang berzina dengan ibunya, karena dia bukanlah ayahnya secara syariat. Oleh karena itu, sang anak dinasabkan kepada ibunya. Demikian pula tidak boleh saling waris-mewarisi. Juga seandainya anak tersebut wanita, maka laki-laki tersebut tidak boleh menjadi walinya dalam pernikahan dan juga bukan mahramnya sehingga tidak berlaku padanya hukum-hukum mahram. Sehingga laki-laki itu tidak boleh berkhalwat dengannya, tidak boleh melihat wajahnya, tidak boleh berjabat tangan dengannya, dan seterusnya. Satu-satunya hukum yang berlaku adalah bahwa si laki-laki tidak boleh menikahi anak hasil perzinaan tersebut, karena anak wanita itu berasal dari air maninya. Hanya ini satu-satunya hukum yang berlaku, sebagaimana diterangkan oleh para ulama. Wallahu a’lam bish-shawab. =============================== Catatan Kaki: 1 HR. Ahmad, Ibnu Majah, Al-Hakim dan yang lainnya dari Abdullah ibnu Mas’ud z, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah (4252). 2 HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan yang lainnya, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud (1021). http://asysyariah.com/taubat-dari-perbuatan-zina/

Kontemporer
Feb 15, 20164 min read
Wanita Berpakaian Tapi Telanjang
Atsar.id
Atsar.id

Wanita Berpakaian Tapi Telanjang

Wanita Berpakaian Tapi Telanjang صنفان من أهل النار لم أرهما، قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس، ونساء كاسيات عاريات مميلات مائلات رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة، لايدخلن الجنة ولا يجدن ريحها وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا كذا Ada dua golongan dari penduduk neraka yang saat ini aku belum melihat keduanya. Yang pertama, satu kaum yang membawa cambuk cambuk seperti ekor sapi, yang dengannya mereka memukul manusia. Kedua, para WANITA YANG BERPAKAIAN TAPI TELANJANG, mereka miring dan membuat miring orang lain, KEPALA KEPALA MEREKA SEPERTI PUNUK UNTA YANG MIRING, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium wanginya surga, padahal wanginya surga dapat tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian. (HR:Muslim no.5547). Al Imam Nawawi Rohimahulloh menyatakan hadits diatas termasuk mukjizat kenabian karena dua golongan yang disebutkan oleh Rosululloh Shollallohu'alaihi wasallam tersebut telah muncul dan didapatkan. Adapun makna كاسيات عاريات wanita wanita itu memakai nikmat Allah tapi tidak mensyukurinya. Ada pula yang memaknakan, para wanita tersebut menutup sebagian tubuh mereka dan membuka sebagian yang lain guna menampakkan kebagusannya. Makna lainnya, MEREKA MEMAKAI PAKAIAN TIPIS YANG MENAMPAKKAN WARNA KULITNYA DAN APA YANG TERSEMBUNYI DIBALIK PAKAIAN TERSEBUT. 🏿مائلات maknanya mereka menyimpang dari ketaatan kepada Allah dan dari perkara yang semestinya dijaga. 🏿مميلات maknanya mereka mengajarkan perbuatan mereka yang tercela kepada orang lain. ada pula yang menerangkan 🏿مميلات مائلات dengan makna MEREKA BERJALAN DENGAN MIRING BERLAGAK ANGKUH DAN MENGGOYANGKAN PUNDAK MEREKA. makna yang lain, Mereka menyisir rambut mereka dengan gaya miring seperti model sisiran wanita pelacur, mereka juga menyisir rambut wanita lain dengan model sisiran seperti mereka. 👈🏿رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة maknanya mereka membesarkan rambut mereka dengan melilitkan sesuatu dikepala mereka.(Al-Minhaj, 14/336). Para wanita yang disebutkan dalam hadits diatas mengenakan pakaian tapi tidak menutupi tubuh mereka, karena mereka memakai pakaian yang tipis sehingga menampakkan kulitnya, atau memakai pakaian ketat hingga menampakkan lekuk lekuk tubuhnya. Padahal yang semestinya dikenakan oleh wanita saat keluar rumahnya adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, tidak menampakkan kulit dibalik pakaiannya, tidak pula membentuk tubuhnya(ketat), karena pakaian itu tebal dan lebar/lapang. (Majmu' Al Fatawa,22/146). Dinukil dari tulisan Ustadzah Ummu Ishaq Al Atsariyyah dengan Judul Pakaian Wanita dihadapan Non Mahram. Asy Syariah No 52/V/1430H/2009. Klik join Chanel telegram http://bit.ly/FadhlulIslam www.salafymedia.com Bandung 30 Safar 1437H/12 Desember 2015. Fadhlul Islam Bandung ➖➖➖➖➖➖➖➖➖ Berpakaian Tetapi Telanjang Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah radhiallahu ‘anhu bersabda, صِنْفَان مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَم أَرَهُمَا …. )الْحَدِيثَ، وَفِيهِ: ( وَنسَاءٌ كَاسيَاتٌ عَاريَاتٌ مُميلاَتٌ مَائلاَتٌ، رُؤُوْسُهُنُّ كَأَسِنَمَةِ الْبُخْتِ الْمَائلَةِ، لاَ يَدْحُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجدْنَ رِيْحَهَا وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ منْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا. “Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum melihat keduanya…” (hadits ini masih berlanjut dan di dalamnya ada lafadz:) “… dan para perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, memiringkan lagi miring. Kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium wangi surga. Padahal wangi surga bisa tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 5547) Apa perbuatan para perempuan di atas? Mereka itu adalah ‘perempuan-perempuan yang berpakaian tetapi telanjang’, . كَاسيَاتٌ عَاريَاتٌ Kalimat ini memiliki beberapa makna. Mereka berpakaian dengan nikmat Allah subhanahu wa ta’ala, tetapi telanjang dari mensyukuri nikmat tersebut (tidak mau bersyukur). Mereka mengenakan pakaian, tetapi telanjang (enggan) dari melakukan keba ikan, enggan memberikan perhatian terhadap akhirat mereka, dan enggan mementingkan ketaatan. Mereka membuka suatu bagian dari tubuh mereka (di hadapan lelaki ajnabi) karena ingin menampakkan keindahannya. Mereka yang berbuat seperti ini dikatakan berpakaian tetapi hakikatnya telanjang. Mereka memakai pakaian yang tipis sehingga menampakkan apa yang ada di balik pakaian tersebut. Mereka berpakaian, tetapi secara makna mereka telanjang. Para perempuan ini berjalan dengan gaya angkuh seraya menggerak-gerakkan pundak mereka. Mereka menyisiri rambut mereka dengan model miring persis seperti gaya sisiran perempuan “nakal”. Rambut mereka tampak besar karena dililiti dengan balutan atau yang semisalnya sebagai hiasan, sehingga seperti punuk unta yang miring. Adapula yang mengatakan bahwa mereka mengikat rambut mereka tinggi di atas kepala. Mereka adalah perempuan yang jauh dari menaati Allah subhanahu wa ta’ala, jauh dari menjaga kemaluan, dan hal selainnya yang harus mereka jaga. Mereka mengajarkan perilaku mereka yang tercela kepada perempuan lain. (al-Minhaj, 13/336 dan 17/188) Perempuan, menurut aturan Islam yang agung, diperintah untuk menutup auratnya dengan sempurna di hadapan lelaki yang bukan mahramnya. Sempurna dalam artian tidak boleh menampakkan bagian tubuhnya yang tidak diperkenankan terlihat oleh selain lelaki dari kalangan mahramnya. Yang dituntut dari menutup aurat tersebut tidaklah ‘asal menutup’, tetapi terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi sehingga dikatakan aurat telah tertutup sesuai yang dimaukan syariat. Di antaranya, pakaian penutup tersebut harus panjang menutupi seluruh tubuh, tidak boleh pakaian pendek sehingga menampakkan sebagian tubuh, tidak sempit sehingga membentuk lekuk-lekuk tubuh, tidak tipis sehingga menggambarkan apa yang ada di balik pakaian tersebut, tidak dihiasi dengan bermacam-macam hiasan, dan lain sebagainya. Syarat-syarat inilah yang tidak dipenuhi oleh para perempuan yang disebutkan dalam hadits di atas. Mereka memang mengenakan pakaian yang menempel pada tubuh, tetapi hakikatnya telanjang karena pakaian yang semestinya dipakai untuk menutup aurat mereka di hadapan ajnabi justru tidak menutup aurat sama sekali. Sumber :&nbsp.http://asysyariah.com/wanita-yang-tidak-mencium-wangi-surga/

Hadits
Feb 14, 20165 min read
Hukum Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah
Atsar.id
Atsar.id

Hukum Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah

HUKUM AYAH TIRI MENJADI WALI NIKAH Fatwa Lajnah Daimah Lilbuhutsil Ilmiyyah wal Ifta' Pertanyaan: Bolehkah ayah tiri menjadi wali bagi anak tirinya? Dan apakah dia didahulukan atas khal (paman dari pihak ibu), perlu diketahui bahwa ayahnya tidak kami ketahui perihalnya sedikitpun dan ayahnya juga tidak bertanya tentang putrinya, sedangkan ayahnya di luar kota yang kami tinggal di dalamnya, mohon beri faedah kami beserta penjelasannya, jazakumullohu khairan. Jawaban: Ayah tiri bukanlah wali bagi anak tirinya dalam pernikahan, demikian pula khal, akan tetapi wali wanita dalam pernikahan adalah 'ashabahnya (kerabat ayahnya), dari yang paling dekat kekerabatannya dan seterusnya. Sehingga yang pertama dekat kekerabatannya dari ashabahnya adalah -ayah, -kakek, -anak lelaki, -saudara kandung, kemudian -kerabat ayahnya...dan seterusnya Wabillahittaufiq, Washallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam. 🌷Al Lajnah ad Daimah Lilbuhutsil Ilmiyyah wal Ifta' 🌾Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Wakil Ketua: Abdurrazzaq 'Afifi Anggota: Abdullah bin Ghudayyan 💻🔍 http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=100849 📁http://bit.ly/Al-Ukhuwwah 🇸🇦 س: هل يجوز لزوج الأم أن يكون وليا لربيبته؟ وهل هو مقدم على الخال، مع العلم أن والدها لا نعلم عنه شيئا، وهو لا يسأل عن البنت، وهو خارج المدينة التي نحن فيها، نرجو إفادتنا مع التوضيح وجزاكم الله خيرا. ج: زوج الأم ليس وليا لربيبته في النكاح، وكذلك الخال، وإنما أولياء المرأة في النكاح عصبتها، الأقرب فالأقرب، فأولهم الأب، ثم الجد، ثم الابن، ثم الأخ الشقيق، ثم لأب... إلخ. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم. اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء عضو نائب الرئيس الرئيس عبد الله بن غديان عبد الرزاق عفيفي عبد العزيز بن عبد الله بن باز http://www.alifta.co...rstKeyWordFound

Kontemporer
Feb 13, 20162 min read
Hukum Bayi Tabung Menurut Islam
Atsar.id
Atsar.id

Hukum Bayi Tabung Menurut Islam

Hukum Bayi Tabung Tanya : Bagaimana menurut pandangan Syariat tentang bayi tabung? Jawab, Alhamdulillah Wash Sholatu Wassalamu 'ala Rasulillah. Bayi tabung merupakan produk kemajuan teknologi kedokteran yang demikian canggih yang ditemukan oleh pakar, Kedokteran barat yang notabene mereka adalah kaum kuffar (Orang kafir). Bayi tabung adalah proses pembuahan sperma dengan ovum, dipertemukan diluar kandungan pada satu tabung yang dirancang secara khusus.setelah terjadi pembuahan yang dirancang secara khusus. setelah terjadi pembuahan lalu menjadi Zygot, kemudian dimasukkan kedalam rahim sampai dilahirkan. Jadi prosesnya tanpa melalui jima'(Hubungan suami istri). Pertanyaan ini telah di tanyakan kepada salah seorang imam abad ini, yaitu Asy Syaikh Al Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al Albani Rohimahulloh. Maka beliau menjawab: Tidak boleh, karena proses pengambilan mani(Sel telur wanita) tersebur berkonsekuensi minimalnya sang dokter(laki laki) akan melihat aurat wanita lain(Bukan istri sendiri). Hukumnya adalah haram menurut pandangan syariat, sehingga tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan darurat. Sementara tidak terbayangkan sama sekali keadaan darurat yang mengharuskan seorang lelaki memindahkan maninya keistrinya dengan cara yang haram ini. Bahkan terkadang berkonsekuensi sang dokter melihat aurat suami wanita tersebut, dan inipun tidak boleh. Lebih dari itu, menempuh cara ini merupakan sikap taklid terhadap peradaban orang orang barat (Kaum kuffar) dalam perkara yang mereka minati atau (sebaliknya) mereka hindari. Sesorang yang menempuh cara ini untuk mendapatkan keturunan dikarenakan tidak diberi rizki oleh Allah berupa anak dengan cara alami (yang dianjurkan syariat) berarti ia tidak ridho dengan takdir dan ketetapan Allah ta'ala atasnya. Jikalau saja Rosulullah Shollallohu 'Alaihi Wasallam saja menganjurkan dan membimbing kaum muslimin untuk mencari rizki berupa usaha dan harta dengan cara yang halal, maka lebih lebih lagi tentunya Rosululloh menganjurkan dan membimbing mereka untuk menempuh cara yang sesuai dengan syariat (Halal) dalam mendapatkan Anak. (Fatawa Al Mar'ah Al Muslimah hal.288) Asy Syariah No.31/III/1428H)2007 Bandung 7 Robi'ul Awal 1437 H/ 19 Desember 2015. www.salafymedia.com Fadhlul Islam Bandung

Kontemporer
Feb 13, 20162 min read
«»
HomeRadioArtikelPodcast