Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya

MEMBAGI HARTA WARISAN DIANTARA ANAK SEBELUM MENINGGAL Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Jika seseorang ingin membagi harta warisan diantara anak-anaknya sebelum dia meninggal, apa hukumnya? Jawaban: Para ulama berkata: tidak mengapa orang yang sedang โฆ


๐๐ฒ๐พ Penyimpan Mohor Besar Raja-Raja telah mengisytiharkan tarikh 1 Dzulhijjah 1438H adalah bersamaan dengan hari Rabu, 23 Ogos 2017M, dan 10 Dzulhijjah 1438H (Iedul Adha) bersaโฆ

KECEMBURUAN SEORANG KAKAK YANG TERPUJI Kecemburuan adalah padanan kata yang dirasa pas untuk menerjemahkan kata "ghirah" dalam bahasa Arab. Kecemburuan ini bisa berupa perasaan tidak rela yang terbungkus kemarahan dari seorang suami atau juga ayah, kakak kandung, dan semisalnya ketika melihat seoโฆ

SEPUTAR POTONG RAMBUT BAYI Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah ditanya dengan pertanyaan berikut "Apakah benar bahwa di antara hukum terkait dengan bayi yang dilahirkan adalah potong rambut dan bersedekah sesuai dengan beratnya? Beliau menjawab: "Adapun yang pertama yaitu tentang menggundul rambut, maka ini khusus berlaku untuk bayi laki-laki saja bukan bayi perempuan Adapun bayi perempuan maka tidak digundul rambutnya. Kemudian setelah dipotong, maka bersedekah dengan perak seberat rambutnya yang dipotong. Inilah pendapat yang benar." Selesai jawaban beliau. (Sumber: Liqa al-Bab al-Maftuh 89) Nabi shallallahu โalaihi wa sallam memerintah putrinya, Fatimah radhiallahu โanha, untuk menyedekahkan perak atas nama anaknya seberat rambut bayi yang digundul. Ini disebutkan oleh hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu โanhu. Ia mengatakan, Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam mengakikahi al-Hasan radhiallahu โanhu dengan seekor kambing, lalu bersabda, โWahai Fatimah, gundullah kepalanya dan bersedekahlah seberat rambutnya berupa perak.โ Ali radhiallahu โanhu berkata, "Kami menimbang (rambut)nya. Beratnya satu dirham atau beberapa dirham.โ (Shahih Sunan at- Tirmidzi no. 1519) Maka dari itu, menjadi keharusan bagi yang memiliki keluasan untuk menyedekahkan perak seberat rambutnya. Jika tidak mampu, Allah โazza wa jalla tidak membebani suatu jiwa lebih dari kemampuannya. Hal lain yang perlu diperhatikan, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar rahimahullah dalam at-Talkhis (4/148), seluruh riwayat sepakat menyebutkan (sedekah dengan) perak. Tidak ada satu riwayat pun yang menyebutkan emas. Bersedekah dengan perak ini dilakukan pada hari ketujuh, sebagaimana yang dipahami dari hadits. Ini adalah pendapat al-Imam Ahmad rahimahullah. (Ahkamul Maulud fis-Sunnah al-Muthahharah 79โ80) Sebagian ulama berpendapat, jika pada hari ketujuh tidak ada tukang cukur yang bisa menggundul kepalanya, berat perak yang disedekahkan bisa ditentukan dengan perkiraan. (asy-Syarhul Mumtiโ 7/321) Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ุฑุญู ู ุงููู pada kesempatan lain ditanya "Apakah tsabit (ada hadits  .shahih) dalam sunnah yang shahih bahwasannya bayi dicukur rambutnya pada hari yang ketujuh kelahirannya dan bersedekah seberat emas? Jika benar, apakah ini dilakukan terhadap anak lelaki saja ataukah anak lelaki dan perempuan keduanya sama pada yang demikian itu?" Jawaban: Telah datang hadits dalam sunnah pada perbuatan tersebut yang dijadikan landasan ulama untuk mencukur di hari yang ketujuh dan bersedekah seberat perak, namun itu khusus untuk anak lelaki saja, maksud bersedekah waraq seberat rambut yakni perak dan bukan emas . Adapun perempuan tidak dicukur kepalanya -- Majmu' Fatawa wa Rasail (25/244) Dan Syaikh al-'Utsaimin berkata: "Mencukur rambut anak pada hari yang ketujuh itu sunnah, telah datang hadits dari Nabi ุตูู ุงููู ุนููู ู ุณูู : (Dicukur dan bersedekah seberat waraq) yakni perak namun dengan syarat dilakukan oleh pencukur rambut yang profesional, sehingga tidak melukai kepala dan tidak terjadi bahaya atas bayi pada pencukuran tersebut, adapun jika tidak didapati pencukur yang profesional, saya berpendapat hendaknya tidak mencukur dan tidak bersedekah dengan sesuatupun yang berwujud perak seberat rambutnya." -- Liqa' al-Bab al-Maftuh (120) http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=133757 Siapa yang dicukur? Bayi laki-laki saja atau perempuan juga? Dalam hal ini ada dua pendapat ulama. 1. Ada yang mengatakan dimakruhkan untuk bayi perempuan, dan ini adalah pendapat al-Mawardi. 2. Ada juga ulama yang mengatakan sama seperti bayi laki-laki. Ini adalah pendapat sebagian ulama Hanbali. (lihat Fathul Bari 9/595) Pendapat yang mengatakan digundul lebih kuat berlandaskan hadits, โHanyalah wanita itu sama seperti laki-laki.โ (HR. Ahmad, Abu Daud, dan at-Tirmidzi dari hadits โAisyah radhiallahu โanha. Asy-Syaikh al-Albani menyatakan sahih dalam Shahih al-Jamiโ no. 333) Dengan demikian, tidak dibedakan antara laki-laki dan perempuan kecuali jika memang ada dalil yang membedakannya. Misalnya, untuk tahallul (keluar) dari amalan haji dan umrah serta beberapa kondisi yang lain, wanita tidak boleh menggundul kepalanya berdasarkan hadits Nabi shallallahu โalaihi wa sallam, โWanita tidak ada keharusan menggundul, hanyalah bagi mereka memendekkan (rambut).โ ( HR. Abu Dawud dari Ibnu Abbas radhiallahu โanhuma, dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Shahih al- Jamiโ) Asy Syeikh Al Utsaimin rahimahullah memberikan faedah dalam Fatawa Ahkamil Maulud (14-15): Rambut bayi yang baru lahir dicukur pada hari ke tujuh jika bayinya laki laki. Adapun bayi perempuan maka tidak dicukur rambutnya. Apabila rambut bayi laki laki dicukur maka setelah itu ditimbang seharga perak sebagaimana datang didalan hadist. Beliau juga berkata: "Dengan syarat ada tukang cukur yang bisa mencukur rambut bayi yang sekiranya tidak melukai kepala bayi dan tidak memudhoroti si bayi. Kalau tidak ada maka aku berpandangan si bayi tidak dicukur rambutnya, hanya dianjurkan untuk disedekahkan seharga perak dengan dikira kira berat rambut sang bayi. Begitupula Syaikh bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa yang dianjurkan dipotong rambutnya adalah bayi laki-laki, namun tidak untuk perempuan. (Fatawa Tarbiyatul Aulad) Allahu a'lam bishshawab Foto: baby-handle-tiny-father-family | Sumber : Pixabay Referensi : - Channel telegram : t.me/KajianIslamTemanggung - Channel telegram : t.me/ukhwh - Channel telegram : t.me/tarbiyatulaulad - Web : http://asysyariah.com/mencukur-rambut-bayi/ - Web : www.ilmusyari.com -ย Web : direktori.ahlussunnahkendari.com - Web : fawaaidwa.blogspot.co.id

PELAJARAN TAUHID: Kajian Kitab Tsalatsatul Ushul (Bagian 11) โโโโโโโโโโโโโโโ- Berkata Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab Rohimahullah, ุงุนูููู ู ุฑูุญูู ููู ุงูููู (1) ุฃูููู ููุฌูุจู ุนูููู ููููู ู ูุณูููู ู ููู ูุณูููู ูุฉู ุชูุนููููู ู ุซูููุงุซู ููุฐููู ุงูู ูุณูุงุฆููู ููุงูุนูู ููู ุจูููููู (2)ุ โKetahuilah semoga Allah merahmatimu, Bahwasanya wajib bagi setiap muslim dan muslimah mempelajari tiga permasalahan (berikut) ini dan mengamalkannya;


๐๐ฝ Amalan 10 Hari Awal Dzulhijjah ๐Al-Ustadz Usamah Mahri ุญูุธู ุงููู ๐ Batu ll Ahad ll 27 Dzulqaโdah 1438H ll 20 Ogos 2017M ๐ฅ Pautan audio rakaman (1:29:43โฆ

BIOGRAFI IBNU JARIR ATH-THABARI Oleh: Ustadz Abu Hafiy Abdullah -hafizhahullah- Sumber gambar : Pixabay NASAB DAN KELAHIRAN Nama lengkapnya adalah Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Katsir Ath-Thabary. Adz Dzahabi mengatakan bahwa beliau adalah seorang imam, mujtahid, ulamaโฆ