Artikel Islami

Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya

Hukum Berkunyah dengan Anak Wanita - Kunyah kepada Anak Perempuan
Atsar.id
Atsar.id

Hukum Berkunyah dengan Anak Wanita - Kunyah kepada Anak Perempuan

HUKUM BERKUNYAH DENGAN ANAK WANITA Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullah Pertanyaan: Apakah hadits yang diriwayatkan sahabat yang bernama Abu Ruqayyah (agama itu nasehat) adalah dalil yang membantah atas orang yang mengingkari berkunyah dengan anak wanita? Jawaban : Telah diketahui bahwa berkunyah hanyalah dengan menggunakan anak yang paling tua sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Syuraih yang berkunyah dengan Abul Hikam. Lantas Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bertanya kepadanya: apakah engkau memiliki anak? Ia pun menjawab: ya. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bertanya: siapa saja mereka?! Ia menjawab: Fulan dan Fulan serta Syuraih. Beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam bertanya: siapa yang paling tua? Ia menjawab: Syuraih. Beliaupun bersabda: Berarti engkau Abu Syuraih. Beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam memberi kunyah kepadanya dengan anak yang paling tua. Akan tetapi jika seseorang tidak memiliki anak laki-laki, sehingga ia memberi kunyah dirinya dengan salah seorang anak perempuannya, maka hal itu boleh saja. Namun jika ia berkunyah dengan anak perempuan dan bukan dengan anak laki-lakinya, inilah yang dilarang padanya. Karena Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam membimbing Sahabat Abu Syuraih untuk berkunyah dengan anak laki-laki dan yang paling tuanya. Dan adakalanya juga seseorang berkunyah sebelum memiliki anak. Jadi, pada asalnya tidak ada larangan padanya. Akan tetapi yang dilarang tidak berkunyah dengan anak laki-laki, namun malah berkunyah dengan anak perempuan. 📘Syarh Arba'in an Nawawiyah 14 ✏️Kunyah adalah nama yang menggunakan Abu atau Ummu, biasanya diambil dari nama anak pertama atau anak laki-laki pertama. Atau yang diawali dengan Ibnu atau Bintu.(http://asysyariah.com/segenap-asa-dalam-sebuah-nama/) 📱http://t.me/ukhwh Hukum Berkunyah dengan Anak Wanita - Kunyah kepada Anak Perempuan حكم التكني بالأنثى السؤال هل في حديث أبي رقية (الدين النصيحة) دليل على من ينكر التكنية بالأنثى؟ الجواب معلوم أن التكني إنما يكون بالأكبر من الأولاد، كما جاء في حديث أبي شريح الذي كان يكنى بـ أبي الحكم، فقال له صلى الله عليه وسلم: (هل لك من ولد؟ قال: نعم، فقال: من هم؟! قال: فلان وفلان وشريح قال من أكبرهم؟ قال: شريح، قال: أنت أبو شريح)، فكناه بالأكبر، لكن إذا كان الإنسان ليس عنده ذكور وكنى نفسه ببنت من بناته ليس في ذلك مانع، لكن كونه يتكنى بأنثى ويترك الأولاد هذا فيه محذور؛ لأن الرسول صلى الله عليه وسلم أرشده إلى أن يتكنى بالذكور وبأكبر الذكور، وقد يتكنى الإنسان قبل أن يولد له. فالحاصل أنه في الأصل لا محذور فيه، وإنما المحذور أن يترك البنين ويتكنى بالإناث.

Keluarga
Sep 6, 20183 min read
Hukum Mundur dari Shaf Pertama untuk Menemani Makmum yang Masbuq di Shaf Kedua
Atsar.id
Atsar.id

Hukum Mundur dari Shaf Pertama untuk Menemani Makmum yang Masbuq di Shaf Kedua

Hukum Mundur dari Shaf Pertama untuk Menemani Makmum yang Masbuq di Shaf Kedua Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin –rahimahullah- Pertanyaan: “Kami sedang shalat dan telah menyempurnakan shaf pertama. Kemudian masuk seseorang dan ia berada di shaf kedua sendirian. Lalu salah seorang dari shaf awal mundur untuk shalat di sampingnya(di shaf kedua), apakah amalan ini benar?“ Jawaban: “Amalan ini tidak disyariatkan. Bahkan apabila seseorang datang sementara shaf akhir telah sempurna(penuh) maka ia berdiri shalat sendirian karena ada udzur. Sebab ia pada saat ini mendapat udzur, yang andai ia mendapati tempat di shaf sebelumnya sungguh ia pasti akan masuk. Dan tidak sepatutnya untuk ia menarik mundur seseorang. Tidak pantas pula untuk seseorang mundur bersamanya. Karena jika seseorang mundur untuk bersamanya(orang yang di shaf akhir) niscaya tersisa celah pada shaf yang di depannya. Hal ini menyelisihi perkara yang disyariatkan dalam membentuk shaf. Karena yang disyariatkan adalah mereka tidak membiarkan adanya celah untuk syaithan(di dalam shaf). Hal yang kami sebut ini, yaitu bolehnya bagi seseorang yang datang lalu mendapati shaf telah penuh untuk shalat sendirian di belakang shaf, adalah pendapat yang _rajih_ (kuat) lagi pertengahan di antara dua pendapat lainnya: ▪️ Pertama: Tidak sah untuk shalat bersendirian di belakang shaf dalam kondisi apapun. ▪️ Kedua: Boleh shalat (di belakang shaf) dalam segala keadaan(baik shaf di depan penuh atau tidak, pent.) Pendapat yang kami sebut dengan rincian ini adalah yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, dan Syaikh kami Abdurrahman bin Nashir as-Sa’diy rahimahullah.” Fataawa&nbsp. Nuurun ‘alad Darb, al-‘Utsaimin, 5/ 286 Alih Bahasa:  Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF] www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com Hukum Mundur dari Shaf Pertama untuk Menemani Makmum yang Masbuq di Shaf Kedua

Fiqih
Sep 5, 20182 min read
«»
HomeRadioArtikelPodcast