Artikel Islami

Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya

Hukum Memakan Daging Katak / Kodok
Atsar.id
Atsar.id

Hukum Memakan Daging Katak / Kodok

Hukum Memakan Daging Katak Dijawab oleh al-Ustadz Abu ‘Abdillah Muhammad as-Sarbini al-Makassari Alhamdulillah. Katak haram menurut pendapat yang rajih (kuat). Ini adalah pendapat al-Imam Ahmad, yang dirajihkan oleh Ibnu ‘Utsaimin dan al-Lajnah ad-Da’imah (diketuai oleh Ibnu Baz). Dalilnya adalah hadits ‘Abdurrahman bin ‘Utsman at-Qurasyi Radhiyallahu ‘anhu: أَنَّ طَبِيْبًا سَأَلَ النَّبِيَّ n عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِيْ دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِيُّ n عَنْ قَتْلِهَا. “Seorang tabib bertanya kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang katak untuk dijadikan obat. NabiShalallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuhnya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i, dan al-Hakim. Hadits ini disahihkan oleh al-Albani) [1] Kata al-Lajnah, “Ini adalah dalil haramnya makan katak. Larangan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam membunuh makhluk hidup tidak lepas dari dua kemungkinan: - kehormatan makhluk itu seperti manusia. atau, – keharaman memakannya, seperti katak. Karena katak bukan makhluk terhormat, maka larangan membunuhnya tertuju kepada faktor haramnya dimakan.” Ibnu ‘Utsaimin berkata dalam Fath Dzil Jalali wal Ikram [2] “Larangan membunuh suatu jenis binatang mengandung larangan memakannya karena tidak mungkin memakannya melainkan setelah disembelih atau dibunuh.” Ya, seandainya boleh memakannya, tidak mungkin Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuhnya. Dengan demikian, tampaklah kelemahan pendapat yang mengatakan bahwa katak halal dengan alasan katak termasuk binatang air. Sebab, memakannya berkonsekuensi membunuhnya, dan ini haram. Wallahu a’lam.[3] Catatan Kaki: 1. Lihat kitab Takhrij al-Misykah (no. 4545) dan Shahih al-Jami’ (no. 6971). 2. Pada syarah hadits Ibnu ‘Abbas tentang larangan membunuh empat binatang. 3. Lihat kitab al-Mughni (2/345—346), Fatawa al-Lajnah (22/322—324), dan Fath Dzil Jalali wal Ikram (syarah hadits ‘Abdurrahman bin ‘Utsman al-Qurasyi). Sumber : Majalah Asy Syariah ================= Hewan yang Dilarang Dibunuh Haram Dimakan. Di antara hewan yang dilarang untuk dibunuh adalah burung Hudhud (dibaca: hud hud), katak, semut, dan burung Shurad. Dari Abu Hurairah rodhiyallohu 'anhu, ia berkata, ﻧَﻬَﻰ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ n ﻋَﻦْ ﻗَﺘْﻞِ ﺍﻟﺼُّﺮَﺩِ ﻭَﺍﻟﻀِّﻔْﺪَﻉِ ﻭَﺍﻟﻨَّﻤْﻠَﺔِ ﻭَﺍﻟْﻬُﺪْﻫُﺪ ِ “Rasulullah shollallohu 'alaihi wasallam melarang dari membunuh burung Shurad (tengkek), katak, semut, dan burung Hudhud (burung Hoopoe [Ing]).” (HR. Ibnu Majah no. 3223) Burung Shurad adalah seekor burung yang berkepala dan berparuh besar, memiliki bulu yang besar, setengahnya berwarna putih dan setengahnya lagi berwarna hitam. (an Nihayah, Ibnul Atsir, 3/21) Dalam riwayat lain dari hadits Ibnu Abbas rodhiyallohu 'anhu, ia berkata, ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ n ﻧَﻬَﻰ ﻋَﻦْ ﻗَﺘْﻞِ ﺃَﺭْﺑَﻊٍ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺪَّﻭَﺍﺏِّ، ﺍﻟﻨَّﻤْﻠَﺔُ ﻭَﺍﻟﻨَّﺤْﻠَﺔُ ﻭَﺍﻟْﻬُﺪْﻫُﺪُ ﻭَﺍﻟﺼُّﺮَﺩ ُ “Sesungguhnya Nabi shollallohu 'alaihi wasallam melarang membunuh empat jenis hewan: semut, lebah, burung Hudhud, dan burung Shurad.” (HR. Ahmad 1/332, Abu Dawud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224, Abdurrazzaq 4/451, dan al-Baihaqi 5/214. Hadits ini dinyatakan sahih oleh al Albani dalam al-Irwa’, 8/2490) Termasuk hewan yang dilarang dibunuh adalah katak, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Selain itu, katak juga tidak boleh dibunuh berdasarkan hadits Abdurrahman bin Utsman rodhiyallohu 'anhu bahwa ada seorang tabib bertanya kepada Nabi shollallohu 'alaihi wasallam tentang katak yang dijadikan sebagai obat dan Nabi shollallohu 'alaihi wasallam melarang membunuhnya. (HR. Ahmad 3/453, Abu Dawud no. 5269, Ibnu Abi Syaibah 5/62, dan ‘Abd bin Humaid no. 313. Hadits ini dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Shahih al- Jami’ no. 6971) Asy-Syaukani rohimahulloh berkata, “Padanya terdapat dalil haramnya memakan katak, setelah diterimanya kaidah bahwa larangan membunuh berkonsekuensi larangan memakannya.” (Nailul Authar, 15/63) Al-Khaththabi rohimahulloh menerangkan, “Dalam hadits     ini terdapat dalil bahwa katak itu haram dimakan.” (Aunul Ma’bud, 10/252) Publikasi: WA Salafy Solo Channel Salafy Solo : https://tlgrm.me/salafysolo Rajab 1437 H

Fiqih
Apr 30, 20164 min read
Menggapai Derajat Al Abror
Atsar.id
Atsar.id

Menggapai Derajat Al Abror

Menggapai Derajat Al Abror Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman: (إِنَّ الْأَبْرَارَ لَفِي نَعِيمٍ * عَلَى الْأَرَائِكِ يَنْظُرُونَ * تَعْرِفُ فِي وُجُوهِهِمْ نَضْرَةَ النَّعِيمِ * يُسْقَوْنَ مِنْ رَحِيقٍ مَخْتُومٍ * خِتَامُهُ مِسْكٌ ۚ وَفِي ذَٰلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ * وَمِزَاجُهُ مِنْ تَسْنِيمٍ) "Sesungguhnya Al Abror itu benar-benar berada dalam kenikmatan yang besar. Mereka (duduk) di atas dipan-dipan sambil memandang. Kamu dapat mengetahui dari wajah mereka kesenangan mereka yang penuh kenikmatan. Mereka diberi minum dari khamar murni yang disegel (tempatnya). Segelnya adalah kesturi. dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba. Dan campuran khamar murni itu adalah dari tasnim, (yaitu) mata air yang minum daripadanya orang-orang yang didekatkan kepada Allah. Al Muthoffifin 22-28 Ayat diatas adalah sekilas info tentang bagaimana kenikmatan dan fasilitas yang Allah sediakan untuk Al Abror. Maukah anda bergabung dengan mereka ? Mari kita simak penuturan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rohimahullah Ta'ala : ‏قال شيخ الاسلام ابن تيمية رحمه الله : ( مَن أحب أن يَلحق بدرجة الأبرار ؛ فلينوِ في كل يوم تطلع فيه الشمس نفع الخلق ، فيما يسَّر الله مِن مصالحهم على يديه ) . Barang siapa yang ingin menggapai derajatnya Al Abror, Hendaknya ia meniatkan setiap hari ketika sang mentari terbit untuk memberikan kemanfaatan bagi makhluk sesuai dengan apa yang Allah mudahkan baginya. Yaitu memberikan kemaslahatan untuk alam semesta melalui tangannya. Al Imanul Ausath 609 Abu Sufyan Al Musy Ghofarohullah __________________________ 18 Rojab 1437 Daarul Hadits Al Bayyinah Sidayu Gresik Harrosahallah Channel Telegram UI http://bit.ly/uimusy Kunjungi Website Kami MUSY [Muslim Salafy] www.musy.salafymedia.com

Nasehat
Apr 26, 20162 min read
Kumpulan Faedah Ringkas - Edisi 010
Atsar.id
Atsar.id

Kumpulan Faedah Ringkas - Edisi 010

INILAH KEHIDUPAN YANG INDAH&nbsp. As Syaikh Al 'Alamah Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullohu ta'ala mengatakan: Kehidupan yang indah bukanlah sebagaimana yang difahami kebanyakan manusia yaitu selamat dari berbagai kekurangan dari kefakiran, sakit ,dan kesusahan,,bukan bukanlah demikian !!! Bahkan kehidupan yang baik adalah bila manusia baik hatinya,lapang dadanya,tenang menerima takdir dan ketetapan Allah . Bila dia tertimpa perkara yang lapang/ menyenangkan dia bersyukur, maka itu baik baginya Dan bila ia tertimpa perkara yang menyusahkan/ tidak menyenangkan dia bersabar,maka itu baik baginya Inilah kehidupan yang baik dan inilah tanda ketentraman hati Forum Ilmiyah Karanganyar http://bit.ly/Forum-ilmiyahKarangAnyar TANAMAN JANNAH  عن ٱبن مسعود قال: قال رسول اللَّه صلى اللَّه عليه و سلم: لقيت إبراهيم ليلة أسري بي فقال: "يامحمد أقرئ أمتك مني السلام و أخبرهم أن الجنة طيبة التربة عذبة الماء و أنهاقيعان وأن غراسها ســـــبــــحان اللَّـــــــه و الحمــــد للــــه ولا إلــــه إلا اللَّــــه و اللَّــــه أكبر (رواه الترمذي) Dari Ibnu Mas'ud radhiallahu anhu berkata, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Aku berjumpa dengan Ibrahim 'alaihissalam di malam Isra` dan dia berkata, "Wahai Muhammad, sampaikan salamku untuk umatmu🕌 dan kabarkan kepada mereka bahwa jannah itu subur tanahnya, sejuk airnya, banyak lembahnya, dan bahwa tanaman-tanamannya, سبْحَانَ اللَّه وَالْحَمْدُ لِلَّهِ ▫️ ولاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللَّه وَاللَّهُ أَكْبَرُ HR. At-Tirmidzi Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Ahad, 15 Rabi'ul Awal 1437 H / 27 Desember 2015 M Diposting ulang oleh: https://telegram.me/KumpulanKisahIslami http://annisaa.salafymalangraya.or.id http://bit.ly/NisaaAsSunnah HUKUM UCAPAN "SAYIDAH 'AISYAH" Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin rahimahullah PERTANYAAN ::: "Apa hukum ucapan sebagian mereka : "Sayidah 'Aisyah" ?" 🎾 JAWABAN ::: 🛡 "Meninggalkannya LEBIH UTAMA. Hendaknya dikatakan seperti yang para sahabat katakan, yakni "Ummul Mukminin". 🇬🇧❌ (Lafaz "Sayidah") ini datangnya dari barat, karena mereka menjadikan bagi wanita adanya kepemimpinan." ___________ 📠 Al Kanzu Ats Tsamin fi Su'alat Ibni Sanid (1/15) ***** ::: http://bit.ly/alistifadah ::: BOLEHKAH DIKATAKAN "ALLAH DAN RASULNYA YANG LEBIH MENGETAHUI" ? Berkata Asy Syaikh Shalih Alu Syaikh hafizhahullah : "TIDAK BOLEH dikatakan "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui" kecuali semasa hidup beliau shallallahu 'alaihi wa sallam. Adapun setelah wafatnya beliau maka tidaklah dikatakan kecuali "Allah yang lebih mengetahui". Syarh Ath Thahawiyah (497) http://bit.ly/alistifadah ::: APA HUKUM UMRAH DI BULAN RAJAB ? Asy Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahullah wa ra'ah "Terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa itu TIDAK DISYARIATKAN, dan tidak disyariatkan di bulan Rajab suatu amalan khusus, tidak umrah tidak pula selainnya, karena tidak ada ketetapan dalil padanya.  Namun sebagian ulama berpendapat bahwa umrah di bulan Rajab itu disunnahkan karena Ibnu Umar pernah menunaikannya, mereka mengecualikan hanya untuk umrah saja di bulan Rajab, pendapat ini perlu ditinjau ulang. Pendapat Jumhur bertentangan dengan ini, yaitu bahwasannya tidaklah disyariatkan suatu yang khusus di bulan Rajab berupa amalan, karena tidak adanya dalil akan hal ini". ::: http://bit.ly/alistifadah ::: Link Audio : https://goo.gl/rLU7aM Arsip WALIS » http://walis-net.blogspot.com/2016/04/apa-hukum-umrah-di-bulan-rajab.html HUKUM UCAPAN "OK" Asy Syaikh Abu Anwar Salim bin 'Abdillah Bamuhriz hafizhahullah PERTANYAAN  "Banyak diantara manusia sekalipun dari orang-orang yang lurus (agamanya) ucapan "OK" ketika menyetujui suatu perkara. Apa hukum menggunakan kata tersebut, apakah itu termasuk perkara yang mudah urusannya ataukah termasuk gaya bahasa orang-orang 'Ajam (non Arab) ?" JAWABAN "TIDAK SEPANTASNYA seorang muslim untuk membiasakan dirinya dengan gaya bahasa orang 'Ajam, tidak pula menyerupai mereka pada ucapan-ucapan semisal ini. Karena Ar Rasul 'alaihish shalatu was salam bersabda : من تشبه بقوم فهو منهم "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari golongan mereka" Maka tidak sepantasnya ia melakukan itu. Wajib bagi seorang muslim untuk bertaqwa kepada Allah Ta'ala, dan berpegang teguh dengan ajaran Islam, dan TIDAK BERTASYABBUH (menyerupai) orang-orang kafir." Hanya Allah saja tempat memohon pertolongan". ::: http://bit.ly/alistifadah ::: Link Audio https://goo.gl/hzV2i4 Arsip WALIS » http://walis-net.blogspot.com/2016/04/hukum-ucapan_15.html HUKUM MENGQADHA SHALAT SUNNAH Al Imam Muqbil bin Hadi Al Wadi'iy rahimahullah PERTANYAAN "Apakah shalat sunnah bisa diqadha ?" JAWABAN "Iya, semestinya dia mengqadhanya. Berdasarkan keterangan riwayat bahwa utusan 'Abdul Qais telah menyibukkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dari shalat rawatib setelah zhuhur, maka beliau mengerjakannya setelah 'Ashar. Maka ditanyakan kepada beliau : "Wahai Rasulullah (mengapa berbuat demikian?)", beliau bersabda : "Sesungguhnya utusan 'Abdul Qais telah menyibukkan aku darinya" Itu dalil disunnahkannya mengqadha shalat sunnah". Penanya : "Apakah ini berlaku pada shalat sunnah mutlak atau hanya terkait shalat sunnah rawatib ?" Asy Syaikh : "Ini hanya terkait shalat sunnah rawatib". Ar Rihlatul Akhirah (150) http://bit.ly/alistifadah ::: Arsip WALIS » http://walis-net.blogspot.com/2016/04/hukum-mengqadha-shalat-sunnah.html MUHAMMAD AL 'ARIFY DKK BUKAN ULAMA MELAINKAN TUKANG CERITA Asy Syaikh Shalih Al Luhaidan hafizhahullah Penanya : "Permasalahanya wahai Syaikh, Syaikh Mahmud bin 'Ali Al 'Amry dia ini memiliki tazkiyah (rekomendasi) dari Muhammad Al 'Arify dan Sa'd Al Buraik !!" Asy Syaikh : "Dengar akhi, mereka ini (Al 'Arify dkk) apakah mengambil tazkiyah ?" Penanya : "Bagaimana Syaikh ?" Asy Syaikh : "Apakah orang-orang semisal Al 'Arify dan yang kedua tadi, apakah mereka mengambil tazkiyah dari Syaikh Ibnu Baz, atau Syaikh Ibnu Humaid, atau masyaikh lain yang jujur terpercaya ?" Penanya : "Tidak, tidak sama sekali wahai Syaikh" Asy Syaikh : "Mereka ini Qashshashin (para tukang cerita)" __________  http://bit.ly/alistifadah :::

Faedah Ringkas
Apr 25, 20166 min read
Tahyyatul Masjid Bagi Orang yang Ingin Duduk di Masjid
Atsar.id
Atsar.id

Tahyyatul Masjid Bagi Orang yang Ingin Duduk di Masjid

TAHIYYATUL MASJID HANYA BAGI ORANG YANG INGIN DUDUK DI MASJID yari’at shalat tahiyyatul masjid hanya diperuntukkan bagi orang yang ingin duduk di masjid. Sedangkan masuk masjid karena sekadar lewat, mengambil sesuatu, atau ingin menyampaikan keperluan kepada orang lain, maka tidak disyari’atkan shalat tahiyyatul masjid. Hal ini berdasarkan hadits Abu Qatadah Al-Anshari Radhiallahu ‘anhu, إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّىَ رَكْعَتَيْنِ “Apabila seorang di antara kalian masuk masjid, janganlah ia duduk hingga (mengerjakan) shalat dua raka’at.” &nbsp.(HR. Al-Bukhari dan Muslim) Al-Imam Malik Rahimahullah menerangkan, “Perintah tersebut berlaku bagi orang yang ingin duduk saja. Oleh karena itu beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam  bersabda, '… hendaklah ia shalat dua raka'at sebelum duduk.'.” (Al-Muntaqo Syarhul Muwatto' 1/399, dan Al-Muntaqa Syarhul Muwatho’ 1/286) Ibnu Rajab Rahimahullah berkata: ”Pada riwayat ini terdapat larangan untuk duduk sebelum melakukan shalat (tahiyyatul masjid). Sehingga barangsiapa masuk masjid bukan untuk duduk, yaitu sekadar lewat melintasi masjid atau masuk untuk suatu kebutuhan kemudian keluar lagi dan bukan untuk duduk, maka tidak terkenai larangan tersebut.” (Fathul Baari Syarhu Shahihil Bukhari Ibnu Rajab 3/275) Di dalam kitab Al-Muntaqo Min Fatawa Al-Fauzan (4/26), Asy-Syaikh Shalih Al Fauzan juga menjelaskan, "Barangsiapa masuk masjid karena ingin duduk (di dalamnya),  maka hendaknya dia shalat dua raka'at sebelum duduk. Adapun seorang yang masuk masjid hanya sekadar lewat bukan untuk duduk atau ingin mengambil kebutuhan kemudian keluar lagi, maka tidak disyari’atkan shalat (tahiyyatul masjid) atasnya.” Dan diriwayatkan pula bahwasanya Ibnu Umar dan para shahabat lainnya Radhiallahu ‘anhum memasuki masjid kemudian keluar tanpa melakukan shalat tahiyyatul masjid. - wallahu a'lam- Dikumpulkan oleh Tim Warisan Salaf Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama'ah Channel kami https://bit.ly/warisansalaf Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

Fiqih
Apr 25, 20162 min read
«»
HomeRadioArtikelPodcast