Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika ada orang yang meminjami Anda uang tanpa bunga untuk biaya pengobatan putri Anda, maka hendaknya Anda meminjamnya. Namun, jika tidak ada orang yang meminjami dan Anda tidak mampu membiayai pengobatan putri Anda, maka Anda boleh meminta zakat sekadar mencukupi biaya pengobatannya. Semoga Allah memberinya kesembuhan dan membalas Anda dengan pahala. Anda juga tidak berdosa […]


Sebenarnya, secara tersurat, Islam telah mengajarkan kepada para pemeluknya agar membelanjakan setiap harta yang dimiliki dengan tepat, tidak boleh dihamburkan-hamburkan. Bila ajaran ini kita realisasikan dengan benar, insyaallah kita bisa meraih kestabilan dalam finansial. “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada […]


Bermedia sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan modern kita. Dalam penggunaan media sosial, sangat penting bagi kita sebagai umat Islam untuk tetap menjaga integritas dan etika dalam setiap tindakan online kita. Artikel ini akan membahas 5 ciri yang menunjukkan bahwa kamu sudah dewasa dalam bermedia sosial, tentu dengan berfokus pada nilai-nilai Islam dan […]


🌹🍂 Makna Dari Pernikahan • Allah سبحانه وتعالى berfirman: ”فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيمَا ٱفۡتَدَتۡ بِهِۦۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَ…


Jika permasalahannya memang seperti yang telah Anda ceritakan dalam pertanyaan, maka Anda tidak wajib melaksanakan ibadah haji karena secara finansial Anda tidak mampu. Namun jika Anda mampu menunaikan umrah, maka itulah yang menjadi kewajiban bagi Anda. Ini sesuai dengan firman Allah ‘Azza wa Jalla, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” […]


Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullahu ta’ala berkata: “Dan diharamkan bagi orang yang memiliki hadats shalat wajib atau sunnah, dengan kesepakatan para ulama, apabila dia mampu untuk bersuci berdasarkan firman Allah ta’ala: يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ “Wahai orang-orang […]


Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Bāz rahimahullah ta’ala Pertanyaan: Syaikh kami yang mulia, aku tidak mampu berpuasa pada hari Kamis karena beberapa sebab khusus, maka apakah cukup bagiku berpuasa pada hari Senin saja pada setiap pekan atau harus berpuasa Senin dan Kamis bersamaan? Jawaban: “Tidak mengapa berpuasa pada salah satu dari dua hari yang […]


Ibu Anda wajib mengqada sejumlah hari puasa yang ditinggalkannya di bulan Ramadan, sekalipun telah masuk Ramadan berikutnya. Dia tidak wajib membayar kafarat, karena dia tidak menyepelekan qada puasanya, hanya saja tertunda karena alasan menyusui bayi. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.