Artikel Islami

Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya

Kritikan Terhadap Syaikh Al Azhar Ahmad At Thayyib
Atsar.id
Atsar.id

Kritikan Terhadap Syaikh Al Azhar Ahmad At Thayyib

KRITIKAN-KRITIKAN TERHADAP SYAIKH AL AZHAR AHMAD AT THAYYIB Ditulis oleh Asy Syaikh Al 'Allamah Robi' Bin Hadi Al Madkholy حفظه اللّٰه بسم اللّٰه الرحمن الرحيم الحمد لله والصلاة والسلام على رسول اللّٰه وعلى آله وصحبه ومن اتبع هداه Diantara perkara yang sangat menyakitkan ialah terjatuhnya Syaikh Al Azhar dalam penyelisihan-penyelisihan dalam hal aqidah dan ibadah terhadap nash-nash Al Quran dan As Sunnah serta apa yang diyakini dan ditetapkan oleh para shahabat yang mulia terutama khalifah yang terbimbing yaitu Umar Bin Al Khaththab رضي اللّٰه عنهم أجمعين, maka ia memandang bolehnya bertabarruk (mencari berkah) dari kuburan-kuburan dan tempat-tempat ziarah para wali serta beristighatsah kepada mereka. Ia menyetujui penyelisihan-penyelisihan yang berbahaya ini dalam muqaddimah (kata pengantar) terhadap kitab yang berjudul "Al Wilayah Wan Nubuwwah 'Indas Syaikhil Akbar Muhyiddin Ibni 'Arabi"* karya Ali Syud Kifitasy (yang dengan kata pengantar tersebut berarti ia menyetujui apa yang ditulis oleh Ali Syud Kifitasy tersebut). Dan Syaikh Al Azhar menambahkan bolehnya beristighatsah kepada selain Allah, yang mana hal ini sangat disedihkan. Dan Allah menganugerahkan kepadaku untuk mengkritisi penyelisihan-penyelisihan yang berbahaya ini beranjak dari kitabullah dan sunnah Rasulullah serta dari apa yang ditetapkan oleh para shahabat yang mulia ridhwanullah 'alaihim . 〰〰〰 Kitab ini diterjemahkan oleh Syaikh Al Azhar Ahmad At Thayyib dari bahasa Prancis ke bahasa Arab dan diberi muqaddimah (kata pengantar) olehnya. (pent). Sumber : http://rabee.net/ar/articles.php?cat=8&amp.id=328 KRITIKAN-KRITIKAN TERHADAP SYAIKH AL AZHAR (BAG 2) Ditulis oleh Asy Syaikh Al 'Allamah Robi' Bin Hadi Al Madkholy حفظه الله. Kepada para pembaca yang mulia berikut ini kritikan-kritikan tersebut. Syaikh Al Azhar Ahmad At Thayyib Seorang Ahli Khurofat Peringkat Satu Ia memandang bolehnya mencari berkah dari kuburan-kuburan para wali dan tempat-tempat ziarah mereka bahkan ia memandang bolehnya beristighatsah kepada mereka. Ia menukilkan ucapan Ali Syud Kifitasy dalam kata pengantarnya (hal.14) terhadap kitab "Al Wilayah Wan Nubuwwah Indasy Syaikhil Akbar Ibni 'Araby : "Kalau demikian tidaklah benar pendapat yang menyatakan bahwa tempat-tempat di muka bumi semuanya sama, dan sebagiannya tidak mengungguli sebagian yang lain dalam hal keutamaan tertentu, namun yang benar sebagaimana pendapat Ibnu 'Arabi bahwa seorang wali dari para wali yang melewati suatu tempat atau bekas/peninggalan yang tertinggal setelah kepergiannya dari tempat tersebut bisa mendatangkan keberkahan dan bau yang harum pada tempat tersebut. Dan beranjak dari persaksian secara langsung ini maka Syaikh Al Akbar (Ibnu 'Arabi) mengemukakan prinsip mendasar sekaligus pembenaran terhadap gambaran yang paling nampak dari gambaran bertabarruk (mencari berkah) dari kuburan para wali dan tempat-tempat ziarah mereka..". Aku (Syaikh Robi') Katakan : Sungguh Syaikh Al Azhar telah menyetujui ucapan yang batil yang muncul dari Ali Syud Kifitas ini, diantaranya ialah ucapannya : "Kalau demikian maka tidak benar pendapat yang menyatakan bahwa tempat-tempat di bumi semuanya sama dan bahwa sebagiannya tidaklah mengungguli sebagian yang lain dalam hal keutamaan tertentu". Aku katakan : 1. Siapa yang memiliki pendapat ini ? dan yang nampak bahwa orang yang berpendapat semacam ini termasuk ahlul bida'. 2. Lihatlah bagaimana bisa ia mengambil pendapat Ibnu 'Arabi yang sesat yang menyatakan bahwa sebagian tempat bisa mengungguli tempat yang lain disebabkan para wali melewati tempat tersebut dalam keadaan ia lupa bahwa Allah menyebutkan dalam kitabNya keunggulan Ka'bah dan tempat-tempat yang disucikan, Allah berfirman : (( جعل اللّٰه الكعبة البيت الحرام قياما للناس والشهر الحرام والهدي والفلائد..))الآية. ▪️Dan Rasulullah menyebutkan keutamaan Masjidil Haram dan diikuti oleh tempat-tempat syiar islam yang lain dan bahwasanya shalat di Masjidil Haram bernilai 100.000 shalat. ▪️Dan beliau menyebutkan bahwa shalat di masjid beliau (Nabawi) bernilai 1000 shalat atau lebih. ▪️Dan beliau menyebutkan bahwa shalat di Masjidil Aqsha bernilai 500 shalat. Beliau صلى اللّٰه عليه وسلم bersabda :  (( الصلاة في المسجد الحرام بمائة ألف صلاة، والصلاة في مسجدي بألف صلاة، والصلاة في بيت المقدس بخمسمائة صلاة )). "Shalat di Masjidil Haram bernilai 100.000 shalat, dan shalat di masjidku bernilai 1000 shalat, dan shalat di Baitul Maqdis bernilai 500 shalat". Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya dan Al Bazzar (422). Dan Rasulullah صلى اللّٰه عليه وسلم menyebutkan keutamaan shalat di masjid Quba'. Dan kita meyakini bahwa masjid-masjid islam yang sedemikian banyaknya lebih utama daripada tempat-tempat yang lain. Allah Ta'ala berfirman : (( في بيوت أذن اللّٰه أن ترفع ويذكر فيها اسمه يسبح له فيها بالغدو والآصال )). "Di rumah-rumah yang Allah izinkan untuk ditinggikan dan disebut di dalamnya namaNya yang mana Allah disucikan di dalamnya di waktu pagi dan sore". Dalil-dalil dari Al Quran dan As Sunnah ini menunjukkan batilnya apa yang diucapkan oleh Ibnu 'Arabi dan batilnya persetujuan Syaikh Al Azhar (Ahmad At Thayyib) terhadapnya. Sumber : http://rabee.net/ar/articles.php?cat=8&id=328 KRITIKAN-KRITIKAN TERHADAP SYAIKH AL AZHAR AHMAD AT THAYYIB (BAG 3) Ditulis oleh Asy Syaikh Al Allamah Robi' Bin Hadi Al Madkholy حفظه اللّٰه. Dan lihatlah bagaimana ia (Ahmad At Thayyib) mentaqlid (mengikuti) Ibnu 'Arabi yang berpaham wihdatul wujud dalam kesesatan ini (bertabarruk dengan kuburan dan tempat-tempat ziarah para wali), kemudian ia menyifatinya dengan Asy Syaikh Al Akbar kemudian ia menyetujui kritikan terhadap Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah terkait penjagaan beliau terhadap kedudukan tauhid dan iman. Diantaranya ialah pengingkaran Syaikhul Islam رحمه اللّٰه terhadap amalan ziarah kubur yang mengandung kebid'ahan, dan pengingkaran beliau terhadap amalan tawassul kepada para wali serta pengingkaran beliau terhadap acara perayaan Maulid Nabi, padahal pengingkaran beliau ini merupakan kebenaran yang sesungguhnya. Kemudian Syaikh Al Azhar (Ahmad At Thayyib) menyetujui ucapan Ali Syud Kifitasy : "Ibnu Arabi menulis ucapannya ini setelai ia sampai ke negeri Masyriq di permulaan kurun ke 13 Miladi, dan tidaklah berlalu satu kurun waktu hingga Ibnu Taimiyyah Al Jadaly Al Hambaly melancarkan peperangan yang membabi buta dengan tanpa belas kasihan terhadap amalan ziarah kubur dan perkara-perkara lain yang semisal dengannya serta ia menganggap batilnya bertawassul kepada para wali, bahkan ia menganggap batilnya bertawassul kepada Nabi صلى اللّٰه عليه وسلم, sebagaimana ia mengkritisi perayaan Maulid Nabi dan memandang acara tersebut merupakan kebid'ahan dalam agama, dan memandang maulid-maulid para wali semuanya bid'ah, hanya saja ia bukan orang pertama yang menentang perkara ini namun dialah yang paling keras penentangannya terhadap perkara ini hingga batasan yang sangat jauh dan ia membangkitkan keraguan-keraguan dan sanggahan-sanggahan seputar perkara tersebut, dan ia di sepanjang masa yang lama memiliki pengaruh yang sangat kuat dalam bab ini". Saya (Syaikh Robi') katakan : Persetujuan Syaikh Al Azhar terhadap ucapan Ali Syud Kifitasy : "Hingga Ibnu Taimiyyah Al Jadaly Al Hanbaly melancarkan peperangan yang membabi buta dengan tanpa belas kasihan terhadap amalan ziarah kubur dan perkara-perkara yang lain yang semisal dengannya", ucapan ini secara mutlak mengandung unsur menzhalimi Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyyah) رحمه اللّٰه, maka bagaimana mungkin disetujui oleh Syaikh Al Azhar ? Dikarenakan ziarah kubur menurut Ibnu Taimiyyah dan Ahlussunnah bermacam-macam hukumnya, diantara ziarah kubur ada yang disyariatkan dan diantara ziarah kubur ada yang mengandung kebid'ahan dan terlarang. Yang disyariatkan dari ziarah kubur ialah ziarah kubur yang sesuai dengan bimbingan Rasul yang mulia صلى اللّٰه عليه وسلم dan para sahabatnya yaitu mengucapkan salam kepada penghuni kubur dan mendoakan kebaikan terhadapnya serta memintakan ampun kepada Allah untuknya, maka jenis ini menurut Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyyah) disyariatkan. Dan yang dilarang dari ziarah kubur ialah apa yang dilakukan oleh orang-orang sesat dari kalangan kaum Rafidhah dan kaum ekstrimis Shufiyyah berupa amalan tabarruk (mencari berkah) dari penghuni kubur dan bertawassul kepada mereka bahkan beristighatsah (meminta pertolongan) kepada mereka. Lihat "Majmu'ul Fatawa" (27/376-379) dan "Al Jawabul Bahir" hal.18 karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Maka tidakkah mau bertakwa kepada Allah pihak-pihak yang menggambarkan Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyyah) dengan gambaran yang buruk ini ?! Sumber : http://rabee.net/ar/articles.php?cat=8&id=328 KRITIKAN-KRITIKAN TERHADAP SYAIKH AL-AZHAR AHMAD AT THAYYIB (BAG 4) Ditulis oleh Asy Syaikh Al 'Allamah Robi' Bin Hadi Al Madkholy حفظه اللّٰه 1. Rasulullah صلى اللّٰه عليه وسلم bersabda : (( إني كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها؛ فإنها تذكر الآخرة )). "Sesungguhnya aku dulu melarang kalian dari ziarah kubur maka (sekarang) ziarohilah kuburan; dikarenakan hal itu bisa mengingatkan kalian terhadap akhirat". Dikeluarkan oleh Ahmad dalam Musnadnya dan Muslim dalam Shahihnya. Maka beliau صلى اللّٰه عليه وسلم menjelaskan hikmah dari diizinkannya ziarah kubur yaitu bahwa ziarah kubur akan mengingatkan terhadap akhirat, dan Rasulullah صلى اللّٰه عليه وسلم tidak menganjurkan mereka untuk bertabarruk (mencari barakah) darinya dan tidak mungkin beliau menganjurkan hal tersebut. 2. Dan Al Imam Ahmad رحمه اللّٰه dalam musnadnya (23850) meriwayatkan dengan sanadnya dari 'Umar Bin Abdirrahman bahwa ia berkata : Abu Bushrah Al Ghifary bertemu dengan Abu Hurairah dalam keadaan beliau datang dari At Thur, maka Abu Bushrah berkata : "Engkau datang darimana ?"  Abu Hurairah menjawab : "Aku datang dari At Thur dan aku melakukan shalat disana", maka Abu Bushrah mengatakan : "Ketahuilah seandainya aku menjumpaimu sebelum engkau pergi ke tempat tersebut niscaya engkau tidak akan pergi, sesungguhnya aku mendengar Rasulullah صلى اللّٰه عليه وسلم bersabda : (( لا تشد الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد المسجد الحرام ومسجدي هذا والمسجد الأقصى )). "Tidak boleh menyengaja safar dalam rangka beribadah kecuali ke tiga masjid : Masjidil Haram, masjidku ini dan Masjidil Aqsha". Dan ini hadits yang shahih, dan dikeluarkan oleh Al Imam Malik dalam Al Muwaththa' (1/109) dan selainnya. 3. Dari Ma'rur Bin Suwaid berkata : "Kami keluar bersama 'Umar dalam rangka menunaikan ibadah haji maka beliau mengimami kami pada shalat fajar dengan membaca surat Al Fiil dan surat Quraisy, maka tatkala beliau menyelesaikan ibadah hajinya dan manusia bergegas kembali maka beliau berkata : "Ada apa ini ?" Maka mereka mengatakan : "Ada masjid yang pernah Nabi صلى اللّٰه عليه وسلم shalat di dalamnya, maka beliau berkata : "هكذا هلك أهل الكتاب اتخذوا آثار أنبيائهم بيعا من عرضت له منكم فيها الصلاة فليصل ومن لم يعرض له منكم فيه الصلاة فلا يصل". "Demikianlah ahlul kitab mereka menjadikan bekas-bekas peninggalan para Nabi mereka sebagai tempat-tempat ibadah". Berkata Al Albany dalam Tahdzirus Sajid : "Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan sanadnya shahih sesuai dengan syarat Al Bukhari dan Muslim". Saya (Syaikh Robi') katakan : Lihatlah kepada pengingkaran Abu Bushrah terhadap kepergian Abu Hurairah ke At Thur untuk melakukan shalat padanya dan Abu Bushrah berdalil dengan hadits : "Tidak boleh menyengaja safar dalam rangka beribadah kecuali ke tiga masjid...". Dan lihatlah kepada ketundukan Abu Hurairah terhadap hadits ini dan terhadap nasihat saudaranya Abu Bushrah. Dan jika Ath Thur termasuk tempat dimana Allah mengajak bicara Nabi Musa di tempat tersebut maka apakah Syaikh Al-Azhar (Ahmad At Thayyib) akan menyepakati dua shahabat Nabi yang mulia ini ataukah ia akan menyelisihi keduanya dan mendahulukan ucapan orang-orang yang sesat diantaranya ialah Ibnu 'Arabi ? 2-Lihatlah kepada pengingkaran khalifah yang terbimbing Umar رضي الله عنه terhadap sekelompok orang yang bergegas menuju suatu tempat yang mana Rasul yang paling mulia صلى الله عليه وسلم pernah melakukan shalat di tempat tersebut dan lihatlah ucapan beliau رضي الله عنه : "Demikianlah Ahlul kitab mereka menjadikan peninggalan-peninggalan para Nabi mereka sebagai tempat-tempat ibadah". Maka beliau memandang bahwa mencari-cari peninggalan-peninggalan Rasul صلى الله عليه وسلم akan mengantarkan kepada kebinasaan yang serupa dengan kebinasaan yang ditimpa oleh orang-orang Yahudi dan Nashara disebabkan mereka mencari-cari peninggalan-peninggalan para Nabi mereka. Apakah kaum muslimin akan mengikuti khalifah yang terbimbing ini dan orang-orang yang bersama beliau dari kalangan para shahabat dalam hujjah ini ataukah mereka akan mengikuti orang-orang yang sesat semisal Ibnu Arabi ? Sumber : http://rabee.net/ar/articles.php?cat=8&id=328 telegram.me/dinulqoyyim

Bantahan
Jan 6, 201711 min read
Wanita Shalat di Rumah dengan di Masjidil Haram, Mana yang Lebih Utama?
Atsar.id
Atsar.id

Wanita Shalat di Rumah dengan di Masjidil Haram, Mana yang Lebih Utama?

PAHALA SHALAT WANITA DI MASJIDIL HARAM Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Tentang wanita yang suka menghadiri shalat di Masjidil Haram selama di Mekah, akan tetapi dia mendengar bahwa shalat wanita di rumahnya lebih utama sampai pun di Masjidil Haram. Apakah dia memperoleh berlipatnya pahala ketika shalat di rumah sebagaimana ketika dia shalat di Masjidil Haram? Jawaban: Shalatnya wanita di rumahnya lebih utama dari shalatnya di Masjidil Haram dan shalat sunnahnya seorang pria di rumahnya lebih utama dari shalatnya di Masjidil Haram. Berdasarkan dalil : Bahwasannya Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: shalat di masjidku ini lebih baik dari seribu shalat di selainnya kecuali Masjidil Haram. Redaksi Imam Muslim atau dalam sebagian redaksinya: shalat di masjidku ini lebih baik dari seribu shalat di selainnya kecuali masjid ka'bah. Meskipun demikian Beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda untuk shalat wanita: Rumah mereka lebih baik bagi mereka. Dan Beliau bersabda tentang shalat sunnah seorang pria: shalat seorang yang paling utama di rumahnya kecuali shalat wajib. Beliau Shalawatullahu wa Salamuhu 'Alaihi dulu shalat sunnah di rumahnya, shalat rawatib di rumah, shalat malam di rumah, shalat witir di rumah padahal masjid di samping Beliau dan di antara Beliau dan masjidnya hanya ada pintu yang terbuka dan Beliau masuk dalam masjid, meskipun begitu Beliau bersabda: (shalat di masjidku ini lebih baik dari seribu shalat di selainnya) sedangkan Beliau shalat sunnah di rumah. Sehingga diketahui bahwa keutamaan itu ada dalam segi kuantitas (jumlah) dan kualitas. Jadi, shalat wanita di rumahnya dari sisi kualitas lebih utama dari shalatnya di masjid dari sisi kuantitas dan shalat sunnahnya pria di rumahnya lebih utama dari sisi kulitas daripada shalatnya di masjid dari sisi kuantitas. Oleh karena itu kami berpendapat bahwa wanita bila shalat di rumah, maka itu lebih utama dari shalat di Masjidil Haram, namun dari segi kualitas bukan kuantitas. Maka shalat sunnah saya di rumah lebih utama dari shalatku di Masjidil Haram dari segi kualitas. Hanya saja terkait sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam: (shalat di masjidku ini lebih baik dari seribu shalat di selainnya kecuali Masjidil Haram) maka sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud adalah shalat wajib. Ulama yang lain berpendapat bahwasannya yang dimaksud adalah shalat yang disyariatkan untuk berjamaah yaitu shalat wajib dan istisqa' (shalat minta hujan) serta lainnya seperti ketika mereka istisqa' di Masjidil Haram. Namun yang benar bahwa hadits ini umum mencakup shalat wajib dan sunnah, hanya saja tidak berarti bahwa shalat di dalamnya lebih utama dari shalat di rumah akan tetapi maksudnya bahwa seorang pria sekiranya masuk Masjidil Haram lalu shalat dua rakaat yang dinamakan ini Tahiyyatul Masjid kemudian shalat dua rakaat Tahiyyatul Masjid di masjid yang lain selain di Makkah, maka Tahiyyatul Masjid di Masjidil Haram lebih utama seratus ribu Tahiyyatul Masjid di luar al Haram, sekiranya seorang pria datang ke masjid dan imam belum datang lalu dia pun shalat sunnah di Masjidil Haram sekehendak Allah antara Tahiyyatul Masjid hingga iqamah lalu masuk lelaki lainnya di masjid yang lain. Inilah maksud hadits bahwa shalat kapan pun adanya di Masjidil Haram, maka shalat itu senilai seratus ribu shalat di selainnya. Namun tidak berarti kita meninggalkan rumah kita dan datang lantaran shalat di Masjidil Haram pada apa yang tidak disyariatkan untuk berjamaah di dalamnya. Karena Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:(Shalat seorang yang paling utama di rumahnya kecuali shalat wajib). Dan saya ingin mengingatkan perkara yang populer di antara jamaah haji dan umrah: telah populer di antara mereka bahwa shalat Tahiyyat di Masjidil Haram adalah thawaf dan ini tidak benar. Tahiyyat di Masjidil Haram itu thawaf maksudnya ketika Anda masuk Masjidil Haram dengan niat thawaf, maka thawaf itu mencukupimu dari shalat Tahiyyat di Masjidil Haram. Adapun bila Anda masuk Masjidil Haram untuk shalat atau mendengar ilmu atau pun lainnya, maka Tahiyyatnya seperti selainnya dikerjakan sebanyak dua rakaat. Jadi, bila orang yang umrah masuk Masjidil Haram, maka dia awali dengan thawaf karena dia masuk untuk thawaf, namun bila dia masuk lantaran menunggu shalat, maka dia shalat dua rakaat karena dia tidak masuk untuk thawaf, namun meskipun demikian sekiranya dia pergi dan thawaf, maka kami katakan: sesungguhnya itu mencukupi dari dua rakaat Tahiyyatul Masjid. Majmu' Fatawa wa Rasail http://telegram.me/ukhwh

akhwat
Jan 6, 20174 min read
«»
HomeRadioArtikelPodcast