Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


🌰🏚️🌱 MANFAAT KURMA DALAM SEBUAH KELUARGA ✅ Dari ibunda kaum mukminin ‘Aisyah radhiyallahu…

[FIKIH MUDAH ZAKAT FITRAH PENDAHULUAN Pembahasan terakhir yang dibawakan oleh Asy-Syaikh Muhammad al-Utsaimin rahimahullah di risalah ini ialah tentang zakat fitri atau zakat fitrah. Di dalam sejumlah hadits, kita jumpai amalan ini disebut dengan beberapa istilah, - Zakat fitri (HR. Al…


Melawan Virus dengan Hidup Bersih Buletin Permata Sunnah, edisi ke-9 ✍️ Al-Ustad Muhammad bin ‘Umar as-Sewed -hafidzahullah- Para pembaca rahimakumullah… Individu muslim adalah seorang yang bersih. Bersih badan, pakaian, juga hatinya. Kebersihan itu akan menjaga mereka. Dari berbagai macam penyakit. Kebersihan tubuh serta pakaian, akan memelihara seorang muslim dari aneka virus, bakteri, jamur, dan penyebab […]

Istilah Ahlus Sunnah tentu sudah tidak asing lagi bagi kaum muslimin, bahkan mereka semua mengaku sebagai Ahlus Sunnah. Namun, siapakah sebenarnya Ahlus Sunnah itu? Siapa pula kelompok yang disebut oleh Rasulullah sebagai orang-orang yang asing? Iblis dan bala tentaranya tidak pernah berhenti berupaya mengelabui manusia. Memoles yang batil seakan menjadi hak dan sebaliknya, yang […]

وَإِذَا رَأَيۡتَ ٱلَّذِينَ يَخُوضُونَ فِيٓ ءَايَٰتِنَا فَأَعۡرِضۡ عَنۡهُمۡ حَتَّىٰ يَخُوضُواْ فِي حَدِيثٍ غَيۡرِهِۦۚ وَإِمَّا يُنسِيَنَّكَ ٱلشَّيۡطَٰنُ فَلَا تَقۡعُدۡ بَعۡدَ ٱلذِّكۡرَىٰ مَعَ ٱلۡقَوۡمِ ٱلظَّٰلِمِينَ ٦٨ “Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, tinggalkanlah mereka hingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika setan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim […]

TENTANG SHALAT ID (SHOLAT IEDUL FITRI/IEDUL ADHA) DI RUMAH Hukum Shalat Id (Idul Fitri / Idul Adha) di Rumah Sebelum masuk pada pembahasan ini, alangkah baiknya kita simak penjelasan ulama tentang hukum mengqadha salat Id bagi yang terluputkan. Diantara ulama ada yang berpendapat shalat Id tetap dikerjakan, sebagaimana sifatnya bagi yang tertinggal shalat bersama imam. Ini adalah pendapat al-Lajnah al-Da’imah. ومن فاتته صلاة العيد وأحب قضاءها استُحب له ذلك فيصليها على صفتها من دون خطبة بعدها “Barang siapa yang luput padanya shalat Id dan dia ingin mengqadanya, maka disunahkan baginya mengqadha. Hendaknya dia kerjakan sesuai dengan sifatnya tanpa khotbah setelahnya” (Fatawa al-Lajnah al-Da’imah, Jilid 8, hlm. 306). Diantara ulama ada yang berpendapat tidak disyariatkan qadha. Ini adalah pendapat al-‘Allamah Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah. Beliau mengatakan, صلاة العيد شرعت على وجه الاجتماع فلا تقضى إذا فاتت كصلاة الجمعة لكن صلاة الجمعة وجب أن يصلي الإنسان بدلها صلاة الظهر لأنها فريضة الوقت أما صلاة العيد فليس لها بدل فإذا فاتت مع الإمام فإنه لا يشرع قضاءها وهذا هو اختيار شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله وهو عندي أصوب من القول بالقضاء والله أعلم “Shalat Id disyariatkan dengan berkumpul dan tidak diqadha jika terluputkan, sebagaimana shalat Jumat. Akan tetapi, shalat Jumat jika terluputkan, wajib bagi seseorang untuk menggantinya dengan shalat Zuhur karena shalat itu adalah kewajiban pada waktunya. Adapun shalat Id tidak ada gantinya. Apabila seseorang terluput mengerjakannya bersama imam, maka tidak disyariatkan qadha. Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dan pendapat ini menurutku lebih benar daripada yang berpendapat qadha” (Majmu‘ Fatawa, Jilid 16, hlm. 255–256). Berdasarkan fatwa al-Lajnah al-Da’imah di atas, asy-Syaikh al-Mufti ‘Abdul‘aziz bin ‘Abdillah bin Muhammad Alu asy-Syaikh hafizhahullah berpendapat bahwa shalat Id disyariatkan untuk dikerjakan di rumah pada masa-masa wabah Covid-19 sekarang ini. Beliau hafizhahullah mengatakan, “Adapun shalat Id, apabila keadaan ini (wabah Covid-19) terus berlanjut sehingga tidak mungkin menegakkannya di tanah lapang dan di masjid yang menjadi tempat khusus terhadap pelaksanaannya, maka dikerjakan di rumah tanpa khotbah setelahnya. Telah terbit Fatwa dari al-Lajnah al-Da’imah, yaitu : "Barangsiapa yang luput padanya shalat Id dan dia ingin mengqadhanya, maka disunahkan baginya mengqadha. Hendaknya dia kerjakan sesuai dengan sifatnya tanpa khotbah setelahnya. Apabila qadha disunahkan bagi yang luput padanya shalat Id bersama imam dan kaum muslimin, tentu lebih pantas lagi dilakukan bagi yang tidak ditegakkan shalat Id di negara mereka. Yang demikian itu adalah menegakkan syiar agama sesuai dengan kemampuan” (http://www.spa.gov.sa/ 2075735). Diantara ulama kita pula ada yang berpendapat bahwa shalat Id tidak disyariatkan untuk dilakukan di rumah, sebagaimana pendapat al-‘Allamah ‘Ubaid al-Jabiri hafizhahullah yang terekam (https://bit.ly/2KxqLtd). Demikian pula asy-Syaikh Fu’ad al-Zintani hafizhahullah yang condong dengan pendapat ini, yaitu shalat Id tidak disyariatkan dikerjakan di rumah (https://bit.ly/2zfpFzV. https://bit.ly/3b6sxwe). Dengan demikian, kesimpulan dari pendapat ini adalah jika dimudahkan untuk shalat Id di tanah lapang atau di masjid, maka itulah yang dilakukan. Jika tidak, karena kesulitan seperti masa-masa wabah seperti sekarang ini, maka tidak dikerjakan. Allah Subhanahu wa taala berfirman, لا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (Al-Baqarah: 285). Pendapat kedua ini mengisyaratkan pada pendapat yang dipilih oleh Syaikul Islam dan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumallah di atas, yaitu dengan landasan bahwa shalat Id itu dilakukan dengan bentuk perkumpulan. Apabila terluputkan, maka tidak ada gantinya seperti shalat Jum'at. Pendapat ini yang kami lebih cenderung padanya. Wal-‘ilmu ‘indallah. Ditulis Oleh: Abu Fudhail Abdurrahman bin Umar غفر الرحمن له @alfudhail https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF] www.alfawaaid.net PELAKSANAAN SHALAT ID APABILA WABAH COVID-19 MASIH BERLANJUT Kutipan Rangkaian Fatwa dari Asy-Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh hafizhahullah (Mufti Umum Kerajaan Arab Saudi) Pertanyaan kedua: هل مشروعية صلاة العيد في البيوت؟ Apakah disyariatkan shalat id di rumah masing-masing? Jawaban: أما صلاة العيد إذا استمر الوضع القائم ولم تمكن إقامتها في المصليات والمساجد المخصصة لها فإنها تصلى في البيوت بدون خطبة بعدها Apabila keadaan saat ini berlanjut sehingga shalat id tidak mungkin dilakukan di lapangan-lapangan dan masjid-masjid yang khusus untuk melaksanakannya, shalat id hendaklah dilaksanakan di rumah masing-masing tanpa disertai khutbah setelahnya. وسبق صدور فتوى من اللجنة الدائمة للفتوى جاء فيها: (ومن فاتته صلاة العيد وأحب قضاءها استُحب له ذلك فيصليها على صفتها من دون خطبة بعدها Telah terbit fatwa dari Lembaga Tetap Urusan Fatwa yang di dalamnya menyebutkan, ‘Barang siapa yang tertinggal dari shalat id dan dia ingin mengqadhanya, disunnahkan baginya untuk melaksanakannya sesuai tata cara shalat id tanpa disertai khutbah setelahnya.’ فإذا كان القضاء مستحباً في حق من فاتته الصلاة مع الإمام الذي أدى صلاة العيد بالمسلمين ، فمن باب أولى أن تكون إقامتها مشروعة في حق من لم تُقم صلاة العيد في بلدهم لأن في ذلك إقامة لتلك الشعيرة حسب الاستطاعة Mengqadha shalat id bagi makmum yang tertinggal dari shalatnya imam, hukumnya sunnah. Maka dari itu, melaksanakan shalat id (di rumah) bagi orang-orang yang tidak ditegakkan shalat id di negerinya tentu lebih disyariatkan. Hal itu merupakan penegakan terhadap syiar Islam sesuai dengan kadar kemampuan. Allah subhanahu wa taala berfirman, فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ “Bertakwalah kalian kepada Allah (semaksimal mungkin) sesuai kesanggupan kalian.” Nabi shalallahu alaihi wasallam juga bersabda إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Apabila aku memerintahkan kalian untuk melaksanakan sesuatu, lakukanlah (semaksimal mungkin) sesuai kemampuan kalian.” Sumber || http://www.spa.gov.sa/2075735 Kunjungi || https://forumsalafy.net/pelaksanaan-shalat-id-apabila-wabah-covid-19-masih-berlanjut/ SHALAT IED BERJAMA'AH DI RUMAH KARENA UDZUR Dahulu Anas bin Malik radliyallahu 'anhu apabila beliau terluput (terlambat) shalat Ied bersama imam, beliau mengumpulkan keluarganya. Lalu beliau shalat bersama mereka seperti shalatnya imam dalam shalat Ied Shahih Al-Imam al-Bukhari meriwayatkan dengan ta'liq (mu'allaq) 2/23 Ibnu Abi Syaibah meriwayatkannya dengan maushul (bersambung sanadnya sampai rawi terakhir) 5853 Dan lafazh ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi 6307 Thuwailibul 'Ilmisy Syar'i (TwIS) https://telegram.me/salafysitubondo 🔎 Muraja'ah (korektor): al-Ustadz Kharisman hafizhahullah

Suatu ketika, Nurcholis Madjid pernah melontarkan gagasan untuk memaknai kalimat Laa ilaha illallah dengan ‘tidak ada tuhan selain Tuhan’. Sontak ide itu membuat geger muslimin Indonesia. Betapa tidak. Dengan idenya itu, dia telah memasukkan orang-orang kafir yang percaya dengan keberadaan Tuhan sebagai seorang muslim. Ini hanya satu contoh dari berbagai gagasan kontroversial para pemuja akal […]

Renungan Tidak henti-hentinya musibah itu datang menimpa kaum muslimin. Satu musibah disusul oleh musibah yang lain. Namun, musibah yang paling mengerikan dan yang paling menakutkan adalah musibah yang menimpa agama dan keyakinan mereka. Sebab, musibah tersebut akan mengakibatkan orang tersesatdi dunia, dan kelak di akhirat mendapatkan azab dan murka Allah subhanahu wa ta’ala. Musibah seperti […]

Al-Hasan al-Bashri rahimahumallah mengatakan, “Wahai anak Adam, jika engkau melihat manusia berada dalam sebuah kebaikan, saingilah mereka. Namun, jika engkau melihatnya berada padasebuah kebinasaan, janganlah engkau menyaingi mereka dan pilihan mereka.” “Sungguh, kami telah melihat beberapa kaum lebih memilih bagian mereka yang disegerakan (di dunia) daripada yang diakhirkan (di akhirat). Akhirnya, mereka menjadi hina, binasa, dan […]

Al-‘Afuww, Nama Alloh Pertanyaan: Apakah Al-‘Afuww termasuk dari Nama-nama Alloh yang Maha Indah (Asmaul Husna) ? Jawab: Al-‘Afuww termasuk dari nama-nama Alloh. Dan semua nama-nama Alloh Husna, maha indah, mencapai puncak puncak keindahan, tidak ada kekurangan sedikit pun dari sisi mana pun. Dalil Nama Al-‘Afuww Di dalam menetapkan nama-nama Alloh harus ada dalil dari Al […]


✍️ Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu mengatakan: ✅”Apabila engkau berpuasa, maka hendaklah berpuasa pula pendengaranmu, penglihatanmu, dan juga lisanmu dari ucapan dusta dan perkara-perkara haram. Janganlah engkau menyakiti pelayanmu. Hendaklah engkau bersikap khidmat dan tenang di hari puasamu, dan janganlah engkau menjadikan hari ketika engkau tidak berpuasa sama dengan hari ketika engkau berpuasa”. ?Dikeluarkan oleh […]


? TAHAPAN DIWAJIBKANNYA PUASA ✒ Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ❓ Pertanyaan: Apakah kewajiban puasa ramadhan diturunkan secara bertahap? ? Jawaban: Ya. Ketika syariat puasa diturunkan, maka barang siapa yang mau berpuasa silahkan, barang siapa yang mau fidyah dengan memberi makan silahkan. Kemudian setelah itu puasa menjadi wajib. Kemudian tahapan terakhir, bahwa mereka apabila tertidur setelah […]